JPU Bacakan Replik, Kuasa Hukum Mas Bechi Menyoroti

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Replik atau tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi dianggap tak menjawab soal dua peristiwa asusila yang ada dalam dakwaan. Padahal, replik setebal 30 halaman itu harusnya menjawab soal dua peristiwa yang dituduhkan pada Mas Bechi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Firdaus mengakui adanya kelemahan dalam saksi jenis testimonium de auditu. Namun, ia mengklaim meski saksinya berjenis itu akan tetapi keterangan yang diberikan dianggap memiliki kesesuaian.

"Saksi testimonium de auditu itu memang lemah, tapi kalau sesuai dengan keterangan saksi lain itu dianggap keterangan saksi berkesesuaian. Karena tiap perbuatan asusila itu yang tahu perbuatan terdakwa ya cuma saksi korban. Ga ada saksi yang melihat. Kalo ada saksi ya ga mungkin terjadi. Artinya bisa memperkuat dakwaan kalau sesuai selama sama dengan rangkaian peristiwa jadinya utuh," ucapnya.

Kuasa hukum Mas Bechi, Gede Pasek Suardika Pria yang akrab disapa GPS ini menyoroti, replik jaksa sama sekali tak menyinggung dua peristiwa yang selama ini selalu dipertanyakan pihaknya.

Dua peristiwa yang dimaksud adalah, peristiwa pemerkosaan yang dituduhkan ketika proses wawancara. Dimana dalam dakwaan disebutkan bahwa, rangkaian peristiwa itu terjadi mulai pukul 07.00 Wib hingga 11 siang.

"Ketika kami tanya 2 peristiwa, kesatu, kejadian pertama bagaimana kisahnya ketika dari proses wawancara jam 7 pagi lalu jam 11 siang terdakwa ngajak yang ngaku korban diperkosa. Padahal jam 7 itu sudah telanjang dan sudah diupacarai ijab kabul. Jam 7-11 itu ngapain aja ga pake baju. Kenapa pemerkosaan jam 11. Itu nggak dijawab," ujar GPS, Senin (24/10).

Ia menambahkan, dengan tidak adanya jawaban soal peristiwa itu, semakin menguatkan dugaannya tentang cerita atau peristiwa yang fiktif. Apalagi,  menurutnya, jaksa tidak menjelaskan keganjilan peristiwa tersebut secara gamblang.

Sementara itu, secara bersamaan juga terjadi aksi demo di depan gedung Pengadilan Negeri Surabaya. Massa yang mengatasnamakan diri sebagai Persaudaraan Cinta Tanah Air Indonesia, menggelar aksi doa bersama. 

Dalam tuntutannya, mereka memohon pada majelis hakim agar bersikap adil terhadap kasus yang tengah membelit Mas Bechi. Apalagi dalam perkara itu, mereka menganggap tidak ada saksi yang dapat memberatkan Mas Bechi terutama seperti yang didakwakan oleh Jaksa.

"Kami mohon pada hakim dan JPU agar bersikap adil sesuai fakta persidangan dan memvonis bebas murni Mas Bechi. Sebab, mencermati fakta persidangan hingga 24 kali ini, tidak ada kesaksian yang memberatkan beliau," pungkas Humas PCTA Indonesia, M Sahuri. nbd

Berita Terbaru

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik melantik Mujiani sebagai Kepala Desa Laban, Kecamatan Menganti, dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan …

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun, – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madi…

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi dan opt…

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurda DPRD Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah…

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keandalan sistem transmisi d…

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…