JPU Bacakan Replik, Kuasa Hukum Mas Bechi Menyoroti

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 24 Okt 2022 19:56 WIB

JPU Bacakan Replik, Kuasa Hukum Mas Bechi Menyoroti

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Replik atau tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi dianggap tak menjawab soal dua peristiwa asusila yang ada dalam dakwaan. Padahal, replik setebal 30 halaman itu harusnya menjawab soal dua peristiwa yang dituduhkan pada Mas Bechi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Firdaus mengakui adanya kelemahan dalam saksi jenis testimonium de auditu. Namun, ia mengklaim meski saksinya berjenis itu akan tetapi keterangan yang diberikan dianggap memiliki kesesuaian.

Baca Juga: Hakim Geram, Terdakwa Edy Mukti Terlambat di Persidangan

"Saksi testimonium de auditu itu memang lemah, tapi kalau sesuai dengan keterangan saksi lain itu dianggap keterangan saksi berkesesuaian. Karena tiap perbuatan asusila itu yang tahu perbuatan terdakwa ya cuma saksi korban. Ga ada saksi yang melihat. Kalo ada saksi ya ga mungkin terjadi. Artinya bisa memperkuat dakwaan kalau sesuai selama sama dengan rangkaian peristiwa jadinya utuh," ucapnya.

Kuasa hukum Mas Bechi, Gede Pasek Suardika Pria yang akrab disapa GPS ini menyoroti, replik jaksa sama sekali tak menyinggung dua peristiwa yang selama ini selalu dipertanyakan pihaknya.

Dua peristiwa yang dimaksud adalah, peristiwa pemerkosaan yang dituduhkan ketika proses wawancara. Dimana dalam dakwaan disebutkan bahwa, rangkaian peristiwa itu terjadi mulai pukul 07.00 Wib hingga 11 siang.

Baca Juga: Sengketa Jual Beli Rumah Pondok Candra Hakim Semprot Penggugat, PS Itu Wajib

"Ketika kami tanya 2 peristiwa, kesatu, kejadian pertama bagaimana kisahnya ketika dari proses wawancara jam 7 pagi lalu jam 11 siang terdakwa ngajak yang ngaku korban diperkosa. Padahal jam 7 itu sudah telanjang dan sudah diupacarai ijab kabul. Jam 7-11 itu ngapain aja ga pake baju. Kenapa pemerkosaan jam 11. Itu nggak dijawab," ujar GPS, Senin (24/10).

Ia menambahkan, dengan tidak adanya jawaban soal peristiwa itu, semakin menguatkan dugaannya tentang cerita atau peristiwa yang fiktif. Apalagi,  menurutnya, jaksa tidak menjelaskan keganjilan peristiwa tersebut secara gamblang.

Sementara itu, secara bersamaan juga terjadi aksi demo di depan gedung Pengadilan Negeri Surabaya. Massa yang mengatasnamakan diri sebagai Persaudaraan Cinta Tanah Air Indonesia, menggelar aksi doa bersama. 

Baca Juga: Edy Mukti Pemborong Proyek PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Dalam tuntutannya, mereka memohon pada majelis hakim agar bersikap adil terhadap kasus yang tengah membelit Mas Bechi. Apalagi dalam perkara itu, mereka menganggap tidak ada saksi yang dapat memberatkan Mas Bechi terutama seperti yang didakwakan oleh Jaksa.

"Kami mohon pada hakim dan JPU agar bersikap adil sesuai fakta persidangan dan memvonis bebas murni Mas Bechi. Sebab, mencermati fakta persidangan hingga 24 kali ini, tidak ada kesaksian yang memberatkan beliau," pungkas Humas PCTA Indonesia, M Sahuri. nbd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU