Curi 450 Bal Sarung Merk Mangga dan Wadimor, Moch Fauzi Dihukum 30 Bulan Bui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Moch.Fauzi, menjalani sidang perkara pencurian  sarung senilai 1,7 Miliar, dengan agenda putusan hakim, di ruang Garuda 2 PN.Surabaya, Rabu (26/10/2022). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Moch.Fauzi, menjalani sidang perkara pencurian  sarung senilai 1,7 Miliar, dengan agenda putusan hakim, di ruang Garuda 2 PN.Surabaya, Rabu (26/10/2022). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara pencurian perbuatan berlanjut 450 ball sarung merk Mangga dan merk Wadimor,senilai Rp.1,7 Miliar, dijual ke toko pemenangan dengan dibawah harga, dengan para terdakwa Moch.Fauzi bersama Zainal Arifin dan Anton ( berkas terpisah) bersama dengan Buchori, Nasir,Yanto yang masih (DPO), di ruang Garuda 2 PN.Surabaya secara online Rabu (26/10/2022).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim ketua Suparno, Mengadili, Menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana "perbuatan berlanjut, mengambil barang sesuatu yaitu sarung Wadimor berbagai macam type sebanyak 36 ball atau 1.805 kodi dan 12 dus, Sajadah Veltexsa Parpum sebanyak 2 ball atau 18 kodi dan sarung Mangga berbagai macam jenis sebanyak 31 ball atau 155 kodi, yang seluruhnya kepunyaan saksi Budi Tjahyono, dimiliki secara melawan hukum,".

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Moch.Fauzi dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan, dikurangkan selama terdakwa ditahan, menyatakan terdakwa tetap ditahan.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Enny Mustikowati dan Nanik Prihandini dari Kejati Jatim,menuntut pidana penjara selama 3 tahun.

Terhadap putusan hakim, terdakwa Moch.Fauzi menyatakan menerima putusan, "Saya menerima yang mulia," katanya.

Awalnya di bulan Januari 2021, di dalam gudang UD. ABADI JAYA Jalan Slompretan No. 14-16 Surabaya, terdakwa Fauzi bersama Zainal Arifin dan Anton ( berkas terpisah) , serta Bukhori,  Nasir, Yanto (DPO),melakukan pencurian, saat bos Fauzi, Budi Tjahyono menyuruh Fauzi dan teman- temannya memasukan sarung orderan, said Bamahri membawa kertas order dan menyebut barang yang dikirim kepada Fauzi, ke dalam pick up Box.

Saat Said Bamahri masuk ke kantor, Fauzi memberi aba-aba kepada keempat temannya supaya mencuri sarung merk mangga dan wadimor, membuka pick up, masukan barang curian lalu menutup mobil box kembali.

Selanjutnya barang orderan dan barang curian bercampur di mobil box,lalu Fauzi mengantar ke tempat ekspedisi, Fauzi menelepon Saiful (DPO), bahwa dirinya membawa barang curian sarung cap mangga dan wadimor. Lalu barang curian dibawa ke toko kemenangan.

Sesampainya di jalan Sidotopo, Fauzi memindahkan ke becak motor.Sampai akhirnya barang curian tersebut diantar ke toko Kemenangan. Selanjutnya terdakwa Fauzi kembali ke UD.Abadi Jaya bekerja seperti biasanya.

Sekitar 5 jam, selanjutnya uang penjualan barang curian sudah cair,  Saiful (DPO) memberikan uang tersebut, selanjutnya Fauzi memanggil Zainal, Anton, Buchori, Nasir dan Yanto, kerumah kontrakan terdakwa, pembagian lebih banyak Fauzi karena yang punya ide, kenalan menjual barang tersebut. nbd

Berita Terbaru

Luar Biasa, Pendaftaran Perlinsos Kota Mojokerto Rangking 4 Nasional

Luar Biasa, Pendaftaran Perlinsos Kota Mojokerto Rangking 4 Nasional

Rabu, 19 Agu 2026 20:48 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 20:48 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Progres pendaftaran Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital di Kota Mojokerto terus menunjukkan tren positif menjelang batas …

Rayakan HUT ke-81 RI, PLN Beri Diskon Tambah Daya 50?gi Pelanggan

Rayakan HUT ke-81 RI, PLN Beri Diskon Tambah Daya 50?gi Pelanggan

Rabu, 19 Agu 2026 20:44 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 20:44 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, PT PLN (Persero) menghadirkan promo spesial t…

Mantan Juara WBO Asia Pasifik Tomy Seran Bakal Berlaga di Predalion Fight Night II Surabaya  ‎

Mantan Juara WBO Asia Pasifik Tomy Seran Bakal Berlaga di Predalion Fight Night II Surabaya  ‎

Rabu, 19 Agu 2026 18:15 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 18:15 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Magetan – Petinju profesional asal Magetan bakal ikut berlaga di arena tinju profesional Predalion Fight Night II yang digelar di GOR Hayam W…

Polres Blitar Gelar Police Goes to School, Edukasi Keselamatan Lalu Lintas Sejak Dini

Polres Blitar Gelar Police Goes to School, Edukasi Keselamatan Lalu Lintas Sejak Dini

Rabu, 19 Agu 2026 15:58 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 15:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polres Blitar melalui Satuan Lalu Lintas melaksanakan kegiatan Police Goes to School sekaligus sosialisasi keselamatan lalu lintas…

Lagi! Kasus Kebakaran di Blitar Telan Kerugian hingga Rp70 Juta Akibat Keteledoran Korban

Lagi! Kasus Kebakaran di Blitar Telan Kerugian hingga Rp70 Juta Akibat Keteledoran Korban

Rabu, 19 Agu 2026 15:46 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Sekitar pukul ,10.30 warga desa Ringinanyar Kec.Ponggok Kabupaten Blitar hari Rabu 19 Agustus 2026 di kejutkan kobaran api dari…

Kejaksaan Ungkap 55 Orang Terkait Perkara TP DPRD Ponorogo 2023-2026, 34 Sudah Kembalikan Uang

Kejaksaan Ungkap 55 Orang Terkait Perkara TP DPRD Ponorogo 2023-2026, 34 Sudah Kembalikan Uang

Rabu, 19 Agu 2026 15:41 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 15:41 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Sebanyak 34 orang telah mengembalikan uang terkait dugaan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten…