Curi 450 Bal Sarung Merk Mangga dan Wadimor, Moch Fauzi Dihukum 30 Bulan Bui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Moch.Fauzi, menjalani sidang perkara pencurian  sarung senilai 1,7 Miliar, dengan agenda putusan hakim, di ruang Garuda 2 PN.Surabaya, Rabu (26/10/2022). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Moch.Fauzi, menjalani sidang perkara pencurian  sarung senilai 1,7 Miliar, dengan agenda putusan hakim, di ruang Garuda 2 PN.Surabaya, Rabu (26/10/2022). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara pencurian perbuatan berlanjut 450 ball sarung merk Mangga dan merk Wadimor,senilai Rp.1,7 Miliar, dijual ke toko pemenangan dengan dibawah harga, dengan para terdakwa Moch.Fauzi bersama Zainal Arifin dan Anton ( berkas terpisah) bersama dengan Buchori, Nasir,Yanto yang masih (DPO), di ruang Garuda 2 PN.Surabaya secara online Rabu (26/10/2022).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim ketua Suparno, Mengadili, Menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana "perbuatan berlanjut, mengambil barang sesuatu yaitu sarung Wadimor berbagai macam type sebanyak 36 ball atau 1.805 kodi dan 12 dus, Sajadah Veltexsa Parpum sebanyak 2 ball atau 18 kodi dan sarung Mangga berbagai macam jenis sebanyak 31 ball atau 155 kodi, yang seluruhnya kepunyaan saksi Budi Tjahyono, dimiliki secara melawan hukum,".

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Moch.Fauzi dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan, dikurangkan selama terdakwa ditahan, menyatakan terdakwa tetap ditahan.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Enny Mustikowati dan Nanik Prihandini dari Kejati Jatim,menuntut pidana penjara selama 3 tahun.

Terhadap putusan hakim, terdakwa Moch.Fauzi menyatakan menerima putusan, "Saya menerima yang mulia," katanya.

Awalnya di bulan Januari 2021, di dalam gudang UD. ABADI JAYA Jalan Slompretan No. 14-16 Surabaya, terdakwa Fauzi bersama Zainal Arifin dan Anton ( berkas terpisah) , serta Bukhori,  Nasir, Yanto (DPO),melakukan pencurian, saat bos Fauzi, Budi Tjahyono menyuruh Fauzi dan teman- temannya memasukan sarung orderan, said Bamahri membawa kertas order dan menyebut barang yang dikirim kepada Fauzi, ke dalam pick up Box.

Saat Said Bamahri masuk ke kantor, Fauzi memberi aba-aba kepada keempat temannya supaya mencuri sarung merk mangga dan wadimor, membuka pick up, masukan barang curian lalu menutup mobil box kembali.

Selanjutnya barang orderan dan barang curian bercampur di mobil box,lalu Fauzi mengantar ke tempat ekspedisi, Fauzi menelepon Saiful (DPO), bahwa dirinya membawa barang curian sarung cap mangga dan wadimor. Lalu barang curian dibawa ke toko kemenangan.

Sesampainya di jalan Sidotopo, Fauzi memindahkan ke becak motor.Sampai akhirnya barang curian tersebut diantar ke toko Kemenangan. Selanjutnya terdakwa Fauzi kembali ke UD.Abadi Jaya bekerja seperti biasanya.

Sekitar 5 jam, selanjutnya uang penjualan barang curian sudah cair,  Saiful (DPO) memberikan uang tersebut, selanjutnya Fauzi memanggil Zainal, Anton, Buchori, Nasir dan Yanto, kerumah kontrakan terdakwa, pembagian lebih banyak Fauzi karena yang punya ide, kenalan menjual barang tersebut. nbd

Berita Terbaru

Lebih dari 500 Motor Listrik Polytron Dipakai PLN Jatim, Pasar Kendaraan Listrik Meluas

Lebih dari 500 Motor Listrik Polytron Dipakai PLN Jatim, Pasar Kendaraan Listrik Meluas

Jumat, 09 Okt 2026 20:35 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 20:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pasar kendaraan listrik di Jawa Timur menjadi salah satu sasaran ekspansi produsen motor listrik, seiring meningkatnya pemanfaatan k…

Bocah 5 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Ponorogo, Tubuhnya Tersangkut di Sela Batu

Bocah 5 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Ponorogo, Tubuhnya Tersangkut di Sela Batu

Jumat, 09 Okt 2026 18:53 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 18:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo– Seorang bocah berusia lima tahun, Muhammad Tohip Sabilulhaq, ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di Sungai Desa N…

Dukung PRJ Jatim 2026, OT Group Garap Pasar Potensial Konsumen Jatim

Dukung PRJ Jatim 2026, OT Group Garap Pasar Potensial Konsumen Jatim

Jumat, 09 Okt 2026 16:35 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 16:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Orang Tua Grub (OT Group) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dengan berpartisipasi pada ajang P…

Jaga Rasa Aman dan Tenang, Polres Blitar Gelar Suling Kamtibmas bersama Masyarakat

Jaga Rasa Aman dan Tenang, Polres Blitar Gelar Suling Kamtibmas bersama Masyarakat

Jumat, 09 Okt 2026 16:10 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 16:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polsek Panggungrejo, Polres Blitar, terus meningkatkan kedekatan Polri dengan masyarakat melalui kegiatan Suling Kamtibmas "Subuh…

Kota Mojokerto Borong Dua Penghargaan Transportasi dari Kemenhub RI

Kota Mojokerto Borong Dua Penghargaan Transportasi dari Kemenhub RI

Jumat, 09 Okt 2026 15:46 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Kota Mojokerto meraih dua penghargaan dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia atas upaya pengembangan sektor t…

Lewat Teman Lansia, Pemkab Banyuwangi Pastikan Layanan Sesuai Kebutuhan

Lewat Teman Lansia, Pemkab Banyuwangi Pastikan Layanan Sesuai Kebutuhan

Jumat, 09 Okt 2026 11:44 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 11:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Melalui program Teman Lansia yang merupakan gerakan memberikan pendampingan kepada mereka, sehingga Pemerintah Kabupaten…