Curi 450 Bal Sarung Merk Mangga dan Wadimor, Moch Fauzi Dihukum 30 Bulan Bui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Moch.Fauzi, menjalani sidang perkara pencurian  sarung senilai 1,7 Miliar, dengan agenda putusan hakim, di ruang Garuda 2 PN.Surabaya, Rabu (26/10/2022). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Moch.Fauzi, menjalani sidang perkara pencurian  sarung senilai 1,7 Miliar, dengan agenda putusan hakim, di ruang Garuda 2 PN.Surabaya, Rabu (26/10/2022). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara pencurian perbuatan berlanjut 450 ball sarung merk Mangga dan merk Wadimor,senilai Rp.1,7 Miliar, dijual ke toko pemenangan dengan dibawah harga, dengan para terdakwa Moch.Fauzi bersama Zainal Arifin dan Anton ( berkas terpisah) bersama dengan Buchori, Nasir,Yanto yang masih (DPO), di ruang Garuda 2 PN.Surabaya secara online Rabu (26/10/2022).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim ketua Suparno, Mengadili, Menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana "perbuatan berlanjut, mengambil barang sesuatu yaitu sarung Wadimor berbagai macam type sebanyak 36 ball atau 1.805 kodi dan 12 dus, Sajadah Veltexsa Parpum sebanyak 2 ball atau 18 kodi dan sarung Mangga berbagai macam jenis sebanyak 31 ball atau 155 kodi, yang seluruhnya kepunyaan saksi Budi Tjahyono, dimiliki secara melawan hukum,".

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Moch.Fauzi dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan, dikurangkan selama terdakwa ditahan, menyatakan terdakwa tetap ditahan.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Enny Mustikowati dan Nanik Prihandini dari Kejati Jatim,menuntut pidana penjara selama 3 tahun.

Terhadap putusan hakim, terdakwa Moch.Fauzi menyatakan menerima putusan, "Saya menerima yang mulia," katanya.

Awalnya di bulan Januari 2021, di dalam gudang UD. ABADI JAYA Jalan Slompretan No. 14-16 Surabaya, terdakwa Fauzi bersama Zainal Arifin dan Anton ( berkas terpisah) , serta Bukhori,  Nasir, Yanto (DPO),melakukan pencurian, saat bos Fauzi, Budi Tjahyono menyuruh Fauzi dan teman- temannya memasukan sarung orderan, said Bamahri membawa kertas order dan menyebut barang yang dikirim kepada Fauzi, ke dalam pick up Box.

Saat Said Bamahri masuk ke kantor, Fauzi memberi aba-aba kepada keempat temannya supaya mencuri sarung merk mangga dan wadimor, membuka pick up, masukan barang curian lalu menutup mobil box kembali.

Selanjutnya barang orderan dan barang curian bercampur di mobil box,lalu Fauzi mengantar ke tempat ekspedisi, Fauzi menelepon Saiful (DPO), bahwa dirinya membawa barang curian sarung cap mangga dan wadimor. Lalu barang curian dibawa ke toko kemenangan.

Sesampainya di jalan Sidotopo, Fauzi memindahkan ke becak motor.Sampai akhirnya barang curian tersebut diantar ke toko Kemenangan. Selanjutnya terdakwa Fauzi kembali ke UD.Abadi Jaya bekerja seperti biasanya.

Sekitar 5 jam, selanjutnya uang penjualan barang curian sudah cair,  Saiful (DPO) memberikan uang tersebut, selanjutnya Fauzi memanggil Zainal, Anton, Buchori, Nasir dan Yanto, kerumah kontrakan terdakwa, pembagian lebih banyak Fauzi karena yang punya ide, kenalan menjual barang tersebut. nbd

Berita Terbaru

PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi

PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi

Selasa, 03 Feb 2026 19:07 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) siap berjuang mati-matian. Menurutnya pernyataan Jokowi itu menjadi dorongan moral dan militansi…

Setelah Lengser dari KSP, Moeldoko Mengeluh

Setelah Lengser dari KSP, Moeldoko Mengeluh

Selasa, 03 Feb 2026 19:06 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Setelah tak jabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) dan kini jadi Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia…

Gus Ipul-Gus Yahya, ke Istana Bareng

Gus Ipul-Gus Yahya, ke Istana Bareng

Selasa, 03 Feb 2026 19:02 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengundang organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam pada Selasa (3/2) siang. Apa yang akan…

Komnas Anak Ingatkan Konflik Terekspos di Media Berdampak Buruk

Komnas Anak Ingatkan Konflik Terekspos di Media Berdampak Buruk

Selasa, 03 Feb 2026 18:59 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komnas Anak berharap kasus ini tidak berlarut-larut. Sebab, konflik yang terus menerus terekspos di media dikhawatirkan akan…

Kisah Anak-Cucu Almarhum Emilia Contesa : Denada Nangis, Ressa Siap Islah

Kisah Anak-Cucu Almarhum Emilia Contesa : Denada Nangis, Ressa Siap Islah

Selasa, 03 Feb 2026 18:56 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Drama perseteruan antara pihak Ressa dan Denada memasuki babak baru yang makin panas. Tak main-main, Dino Rossano Hansa selaku Om…

Pimpinan BUMN Akal-akalan, Perlu Diungkap Modusnya

Pimpinan BUMN Akal-akalan, Perlu Diungkap Modusnya

Selasa, 03 Feb 2026 18:55 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Saat pidato di Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026, di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026), Presiden Prabowo…