Home / Hukum dan Kriminal : Sidang Rintangi Penyidikan

Terdakwa dan Saksi Sesama Anggota Polri, Berbantah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 27 Okt 2022 20:06 WIB

Terdakwa dan Saksi Sesama Anggota Polri, Berbantah

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sidang dakwaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Nofriyansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (27/10/2022), masih seputar penghilangan CCTV di rumah dinas Kadiv Propam di Duren Sawit Jakarta Selatan. Dua terdakwa dan saksi dari Polri saling berbantah.

Terdakwa yang diajukan Jaksa Penuntut Hendra bersama dengan lima orang lainnya. Brigjen Hendra dan Kombes Agus didakwa bersama anak buah Ferdy Sambo lainnya, yaitu AKBP Arif Rachman Arifin, Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka didakwa dengan berkas terpisah. Sidang kemarin menghadirkan dua terdakwa yaitu Brigjen Hendra dan Kombes Agus.

Baca Juga: Pembunuh Mahasiswi di Malang Tertangkap Hampir 2 Tahun

Dalam sidang, tedakwa Kombes Agus Nurpatria mengaku tidak pernah memerintahkan AKP Irfan Widyanto untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV kompleks rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Lalu, apa perintah Agus?

Pernyataan Agus ini menanggapi kesaksian dua anak buah AKP Irfan bernama Ipda Tomsher Christianata dan Ipda M Munafri Bahtiar.

Sementara dua orang saksi ini mengaku mendengar arahan Agus ke Irfan, yakni 'ambil dan ganti' CCTV.

"(Yang disampaikan Agus ke Irfan) ambil dan ganti DVR," kata Tomsher saat bersaksi dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (27/10/2022).

Agus pun membantah keterangan itu. Dia menegaskan tidak pernah memerintah untuk mengambil dan mengganti, melainkan hanya memerintahkan agar Irfan mengecek dan mengamankan.

"Saya tidak pernah memerintah Irfan mengambil dan ganti, saya hanya perintahkan cek. Perintah kami 'cek dan amankan'," kata Agus dari kursi terdakwa.

Baca Juga: Wanita di Koper itu Hasil Perselingkuhan dan Bisnis Seks

Agus bahkan mengatakan dia juga memerintah Irfan menyerahkan DVR ke penyidik Polres Jaksel. Diketahui, dalam dakwaan jaksa, Irfan menyerahkan DVR ke Ariyanto seorang PHL Divisi Propam Polri kemudian diteruskan ke Kompol Chuck Putranto.

"Setelah tugas selesai perintah kami jelas 'koordinasikan dengan penyidik Jaksel'," kata Agus.

AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay mengaku tidak diberi perintah oleh Ferdy Sambo ketika tiba di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Namun Brigjen Hendra Kurniawan menyebut Acay saat itu mendapat perintah dari Ferdy Sambo.

Acay merupakan saksi dalam sidang kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria di PN Jaksel, Kamis (27/10/2022).

Baca Juga: Di Jakarta, Perempuan BO tak Tampak ABG, Agresif Tawarkan Diri

Acay mengaku tidak pernah diperintah Ferdy Sambo untuk mengamankan CCTV kompleks Duren Tiga yang merupakan lokasi rumah dinas Ferdy Sambo di TKP penembakan Yosua pada Jumat (8/7). Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agu Nurpatria kemudian keberatan atas keterangan Acay.

Menurut Hendra, Sambo sudah memerintahkan Acay mengamankan CCTV setelah Yosua tewas ditembak.  Hendra mengaku berada di rumah Sambo.

"Ada Pak Sambo perintahkan CCTV ke yang bersangkutan, ada," kata Hendra saat menanggapi kesaksian Acay. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU