Menaker Beri Sinyal UMP Naik

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 31 Okt 2022 10:21 WIB

Menaker Beri Sinyal UMP Naik

i

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauzyah.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menterin Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauzyah memberikan sinyal adanya kenaikan Upah Minimum Pekerja (UMP) pada Tahun 2023. Ida menyebut Kementrian Ketenagakerjaan tengah mempertimbangkan aspirasi para buruh yang menuntut agar upah buruh 2023 naik usai tak mengalami kenaikan hingga tiga tahun terakhir.

"Sedang dalam proses. Saya sudah minta ke bu Dirjen untuk mendengarkan aspirasi para buruh dan sekarang dalam proses memfinalisasi pandangan dan aspirasi tersebut (Buruh)," kata Ida dalam acara acara Festival Pelatihan Vokasi 2022 di Jakarta Convention Center (JCC), Minggu (30/10/2022).

Baca Juga: Menaker Sebut Kualitas SDM Jadi Pertimbangan Utama Investor Masuk RI

Lebih lanjut, Ida menambahkan, pemerintah tengah merampungkan perhitungan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023. Namun, dia belum memberi tahu besaran kenaikannya.

 "Ya ada beberapa persen," ujar Ida.

Sebelumnya, kepastian soal kenaikan UMP buruh pada tahun depan juga sudah dipastikan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor.

Baca Juga: Resmi! Upah Minimum Resmi Naik 10% Per 2023

Ia mengatakan, besaran kenaikan upah pada tahun 2023 mendatang bakal memperhitungkan kondisi ekonomi nasional, terutama mempertimbangkan tingkat inflasi dalam negeri. Selain itu, juga mempertimbangkan kondisi pelaku usaha.

"Pasti ada kenaikan dong, tapi persentasenya sesuai dengan inflasi. Karena keuangan negara juga, artinya pemerintah swasta dan lain-lain ini berdampak pada krisis yang sekarang gitu," ungkap Afrianzah dalam Pembukaan Festival Pelatihan Vokasi dan Job Fair Nasional di JCC, Jumat (28/10/2022).

Baca Juga: Kunjungan Wisman Meningkat, Menaker Yakin Dapat Tekan Pengangguran

Afriansyah menuturkan, keputusan kenaikan upah minimum kemungkinan bakal segera diputuskan bulan November setelah melalui pertimbangan antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah. "Segera lah (diputuskan kenaikan upah minimum 2023), November ini," ungkapnya.

Adapun serikat pekerja atau buruh menuntut kenaikan upah minimun tahun 2023 sebesar 10-13 persen. Hal itu merupakan imbas naiknya harga kebutuhan pokok akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). jk

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU