Pejabat Kemnaker Ditersangkakan KPK, Diduga Peras Calon Tenaga Kerja Asing Rp 53 Miliar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK telah menetapkan  oknum pejabat di Kemnaker tersangka dugaan pemerasan terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

Pemerasan di Kemnaker dalam kasus ini telah terjadi sejak 2019. Uang yang terkumpul dari praktik itu mencapai Rp 53 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi serta modus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengatakan bahwa praktik ini menyasar tenaga kerja asing yang hendak bekerja di Indonesia

"Dengan cara yaitu para tenaga kerja asing ini apabila akan masuk ke Indonesia untuk melakukan kerja akan meminta izin berupa rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA)," kata Budi saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis.

Budi Sukmo menjelaskan bahwa izin RPTKA merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan. Para tersangka yang merupakan pejabat di direktorat tersebut memanfaatkan celah dalam proses verifikasi dokumen TKA.

Budi menjelaskan setelah TKA mengajukan izin secara online, pihak Kemenaker akan memastikan kelengkapannya. Jika ada berkas yang kurang, seharusnya TKA tersebut akan diberi tahu dalam waktu lima hari untuk memperbaikinya. Proses inilah yang dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan pemerasan dengan dalih mempercepat atau memuluskan perizinan

"Contohnya ketika syarat administrasi tidak lengkap bagi para agen yang mengurus TKA ini telah menyerahkan sejumlah uang," tambah dia.

Pemberitahuan terkait hasil verifikasi, kata Budi, tidak disampaikan melalui sistem online, melainkan secara pribadi lewat WhatsApp kepada para agen atau pengurus. Dengan cara ini, TKA yang membayar sejumlah uang akan segera diberi tahu oleh Kemenaker untuk melengkapi kekurangan dokumen. Sebaliknya, pihak yang tidak memberikan uang tidak akan mendapatkan informasi soal kelengkapan dokumen.

Pemohon yang izinnya tidak diproses biasanya akan mendatangi langsung kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan menemui petugas. Dari situ, para oknum mulai dari staf paling bawah hingga pejabat tinggi termasuk dirjen mulai menetapkan tarif yang harus dibayar agar izin dapat diterbitkan.

Selain itu, izin RPTKA harus segera terbit karena keterlambatan dapat membuat TKA terkena denda harian yang besar. Kata Budi, situasi ini membuat para agen terpaksa membayar karena denda yang ditanggung bisa lebih besar daripada biaya pelicin yang diminta.

 

Dirjen Binapenta Kemnaker Diperiksa

KPK telah memeriksa Haryanto selaku Direktur PPTKA Kemnaker (2019-2024) dan Dirjen Binapenta Kemnaker (2024-2025) yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam kepengurusan TKA di Kementerian Ketenagakerjaan. KPK mendalami soal peran Haryanto dalam penerimaan uang dari agen TKA.

"Didalami terkait pengetahuan dan peran yang bersangkutan dalam penerimaan uang dari para Agen TKA," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).

"Atas nama HY Direktur PPTKA Kemnaker (2019 sampai dengan 2024) dan Dirjen Binapenta Kemnaker (2024 sampai dengan 2025)," tambahnya.

 

Delapan Orang Ditetapkan Tersangka

Pemeriksaan sendiri dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/6) kemarin. Haryanto mengatakan dalam pemeriksaan itu penyidik KPK bertanya yang sifatnya normatif.

"Biasa kita normatif saja. Iya (materi pemeriksaan sama seperti sebelumnya)," kata Haryanto.

Sementara itu, kuasa hukum Haryanto, Erry Gunari Prakasa, mengatakan kliennya itu hanya melengkapi keterangan saat diperiksa penyidik. Erry mengungkap kliennya itu akan dipanggil lagi minggu depan namun dengan status saksi.

"Iya masih sama kayak kemarin ya. Ini kan pemeriksaan BAP lanjutan ya, sebagai tersangka. Ini hanya melengkapi saja, melengkapi saja. Bahkan nanti mungkin minggu depan diperiksa sebagai saksi dulu," kata Erry.

"Sebagai saksi sebagai saksi untuk minggu depan. Hari ini (diperiksa) sebagai tersangka," tambahnya.

Total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga oknum pejabat di Kemnaker memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Terdakwa Fu Liwen Disebut Berperan dalam Klaster Embong Kenongo, Polisi Ungkap Kaitan Jaringan Solo

Terdakwa Fu Liwen Disebut Berperan dalam Klaster Embong Kenongo, Polisi Ungkap Kaitan Jaringan Solo

Kamis, 24 Sep 2026 20:10 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 20:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya— Perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan sejumlah warga negara asing (WNA) di Surabaya mulai m…

Rakor Pengawasan Perizinan HOREKA, Ning Ita Dorong Optimalisasi Potensi PAD Kota Mojokerto

Rakor Pengawasan Perizinan HOREKA, Ning Ita Dorong Optimalisasi Potensi PAD Kota Mojokerto

Kamis, 24 Sep 2026 17:33 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 17:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Pemerintah Kota Mojokerto terus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan pengawasan dan monitoring e…

15 Warga Datangi Perumda Pasar Joyoboyo, Ajukan Permohonan Sewa Kios! Siap Ganti Pedagang Nakal

15 Warga Datangi Perumda Pasar Joyoboyo, Ajukan Permohonan Sewa Kios! Siap Ganti Pedagang Nakal

Kamis, 24 Sep 2026 16:56 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 16:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Sekitar 15 calon pedagang mendatangi kantor Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri, Kamis (24/9). Mereka ingin menyewa kios atau los…

2.500 Personel Disiagakan dalam Operasi Aman Mataraman Semeru 2026 di Madiun Kota

2.500 Personel Disiagakan dalam Operasi Aman Mataraman Semeru 2026 di Madiun Kota

Kamis, 24 Sep 2026 15:51 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 15:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Sebanyak 2.500 personel gabungan TNI, Polri, dan instansi terkait disiagakan dalam Operasi Aman Mataraman Semeru 2026 untuk m…

KPK Telusuri Aset Maidi, Jemakir Ditanya Soal Alfamart 

KPK Telusuri Aset Maidi, Jemakir Ditanya Soal Alfamart 

Kamis, 24 Sep 2026 15:46 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 15:46 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aset milik Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Dalam pemeriksaan ter…

Evaluasi Satgas MBG Ponorogo, IPAL dan SDM Jadi Catatan

Evaluasi Satgas MBG Ponorogo, IPAL dan SDM Jadi Catatan

Kamis, 24 Sep 2026 15:43 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 15:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo, Lisdyarita, memimpin langsung rapat evaluasi penting terkait percepatan pembangunan dapur…