Pejabat Kemnaker Ditersangkakan KPK, Diduga Peras Calon Tenaga Kerja Asing Rp 53 Miliar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK telah menetapkan  oknum pejabat di Kemnaker tersangka dugaan pemerasan terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

Pemerasan di Kemnaker dalam kasus ini telah terjadi sejak 2019. Uang yang terkumpul dari praktik itu mencapai Rp 53 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi serta modus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengatakan bahwa praktik ini menyasar tenaga kerja asing yang hendak bekerja di Indonesia

"Dengan cara yaitu para tenaga kerja asing ini apabila akan masuk ke Indonesia untuk melakukan kerja akan meminta izin berupa rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA)," kata Budi saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis.

Budi Sukmo menjelaskan bahwa izin RPTKA merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan. Para tersangka yang merupakan pejabat di direktorat tersebut memanfaatkan celah dalam proses verifikasi dokumen TKA.

Budi menjelaskan setelah TKA mengajukan izin secara online, pihak Kemenaker akan memastikan kelengkapannya. Jika ada berkas yang kurang, seharusnya TKA tersebut akan diberi tahu dalam waktu lima hari untuk memperbaikinya. Proses inilah yang dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan pemerasan dengan dalih mempercepat atau memuluskan perizinan

"Contohnya ketika syarat administrasi tidak lengkap bagi para agen yang mengurus TKA ini telah menyerahkan sejumlah uang," tambah dia.

Pemberitahuan terkait hasil verifikasi, kata Budi, tidak disampaikan melalui sistem online, melainkan secara pribadi lewat WhatsApp kepada para agen atau pengurus. Dengan cara ini, TKA yang membayar sejumlah uang akan segera diberi tahu oleh Kemenaker untuk melengkapi kekurangan dokumen. Sebaliknya, pihak yang tidak memberikan uang tidak akan mendapatkan informasi soal kelengkapan dokumen.

Pemohon yang izinnya tidak diproses biasanya akan mendatangi langsung kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan menemui petugas. Dari situ, para oknum mulai dari staf paling bawah hingga pejabat tinggi termasuk dirjen mulai menetapkan tarif yang harus dibayar agar izin dapat diterbitkan.

Selain itu, izin RPTKA harus segera terbit karena keterlambatan dapat membuat TKA terkena denda harian yang besar. Kata Budi, situasi ini membuat para agen terpaksa membayar karena denda yang ditanggung bisa lebih besar daripada biaya pelicin yang diminta.

 

Dirjen Binapenta Kemnaker Diperiksa

KPK telah memeriksa Haryanto selaku Direktur PPTKA Kemnaker (2019-2024) dan Dirjen Binapenta Kemnaker (2024-2025) yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam kepengurusan TKA di Kementerian Ketenagakerjaan. KPK mendalami soal peran Haryanto dalam penerimaan uang dari agen TKA.

"Didalami terkait pengetahuan dan peran yang bersangkutan dalam penerimaan uang dari para Agen TKA," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).

"Atas nama HY Direktur PPTKA Kemnaker (2019 sampai dengan 2024) dan Dirjen Binapenta Kemnaker (2024 sampai dengan 2025)," tambahnya.

 

Delapan Orang Ditetapkan Tersangka

Pemeriksaan sendiri dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/6) kemarin. Haryanto mengatakan dalam pemeriksaan itu penyidik KPK bertanya yang sifatnya normatif.

"Biasa kita normatif saja. Iya (materi pemeriksaan sama seperti sebelumnya)," kata Haryanto.

Sementara itu, kuasa hukum Haryanto, Erry Gunari Prakasa, mengatakan kliennya itu hanya melengkapi keterangan saat diperiksa penyidik. Erry mengungkap kliennya itu akan dipanggil lagi minggu depan namun dengan status saksi.

"Iya masih sama kayak kemarin ya. Ini kan pemeriksaan BAP lanjutan ya, sebagai tersangka. Ini hanya melengkapi saja, melengkapi saja. Bahkan nanti mungkin minggu depan diperiksa sebagai saksi dulu," kata Erry.

"Sebagai saksi sebagai saksi untuk minggu depan. Hari ini (diperiksa) sebagai tersangka," tambahnya.

Total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga oknum pejabat di Kemnaker memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Dugaan Skandal Tunjangan DPRD Ponorogo, Eks Anggota Dewan hingga Mantan Setwan Diperiksa Kejaksaan

Dugaan Skandal Tunjangan DPRD Ponorogo, Eks Anggota Dewan hingga Mantan Setwan Diperiksa Kejaksaan

Senin, 18 Mei 2026 19:27 WIB

Senin, 18 Mei 2026 19:27 WIB

Foto 1: Foto 2:   SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo secara senyap tengah mengusut dugaan kasus hukum baru di lingkungan Dewan …

Pengurus PAC PDIP se- Kabupaten Lamongan Resmi Dilantik, Pengurus Diminta tidak Mengeluh

Pengurus PAC PDIP se- Kabupaten Lamongan Resmi Dilantik, Pengurus Diminta tidak Mengeluh

Senin, 18 Mei 2026 18:24 WIB

Senin, 18 Mei 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Pengurus yang baru dilantik untuk segera melakukan aksi nyata, menjaga mentalitas dan membuang jauh-jauh kata mengeluh, karena itu…

Polres Gresik Ungkap 5 Kasus Kriminal, Pelaku Curanmor hingga Pengeroyokan Dibekuk

Polres Gresik Ungkap 5 Kasus Kriminal, Pelaku Curanmor hingga Pengeroyokan Dibekuk

Senin, 18 Mei 2026 18:03 WIB

Senin, 18 Mei 2026 18:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Jajaran Satreskrim Polres Gresik kembali berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminal yang meresahkan masyarakat. Dalam konferensi p…

Gudangnya Sang Juara SMPN 1 Sidoarjo Borong Predikat 1 Berbagai Kejuaraan

Gudangnya Sang Juara SMPN 1 Sidoarjo Borong Predikat 1 Berbagai Kejuaraan

Senin, 18 Mei 2026 18:00 WIB

Senin, 18 Mei 2026 18:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pijar semangat sebagai sekolah gudangnya prestasi tak pernah padam, SMP Negeri 1 Sidoarjo selalu sukses meraih Juara 1 diberbagai…

Perkuat Pelayanan Keimigrasian Dalam Penyelenggaraan Haji, Imigrasi Surabaya Terapkan Layanan Makkah Route

Perkuat Pelayanan Keimigrasian Dalam Penyelenggaraan Haji, Imigrasi Surabaya Terapkan Layanan Makkah Route

Senin, 18 Mei 2026 16:57 WIB

Senin, 18 Mei 2026 16:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terus memperkuat pelayanan keimigrasian dalam penyelenggaraan ibadah haji  Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menerapkan …

Golden Tiket Kembali Hadir, Dindik Jatim Dorong Lahirnya Pemimpin Muda Berkarakter

Golden Tiket Kembali Hadir, Dindik Jatim Dorong Lahirnya Pemimpin Muda Berkarakter

Senin, 18 Mei 2026 16:44 WIB

Senin, 18 Mei 2026 16:44 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan (Dindik) kembali memberikan perhatian khusus kepada Ketua OSIS dan penghafal k…