Enam Tersangka Dinilai Hanya Jadi Tumbal

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sejumlah tersangka pokmas saat dilimpahkan ke kejaksaan
Sejumlah tersangka pokmas saat dilimpahkan ke kejaksaan

i

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan – Penyidik kepolisian melakukan pelimpahan tahap dua dalam kasus dugaan korupsi proyek kelompok masyarakat (pokmas) Kota Pasuruan. Mereka melimpahkan berkas perkara, barang bukti, sampai tersangka yang berjumlah 7 orang kepada jaksa penuntut umum, Jumat (04/11).

Para tersangka yang dilimpahkan ke kejaksaan salah satunya ialah ASH alias Jbn. Dalam kasus ini, Jbn memang punya peran yang cukup sentral. Dia ditetapkan tersangka dalam dua berkas perkara berbeda. Pertama terkait dengan keterlibatannya sebagai ketua pokmas yang menggarap proyek di wilayah Bugul Kidul. Sedangkan berkas perkara kedua berkaitan dengan peranan Jbn sebagai koordinator lapangan atas 11 pokmas di Kota Pasuruan pada 2020 silam.

Berkas perkara yang pertama sudah memasuki pelimpahan tahap dua lebih dulu. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Wahyu Susanto menyampaikan, kemarin pihaknya menerima 7 berkas perkara dengan 7 tersangka dari penyidik. Sehingga total dalam kasus itu terdapat 8 berkas perkara dengan 7 tersangka.

“Dengan adanya pelimpahan tahap dua maka beralih pula tanggung jawab para tersangka berikut dengan para bukti dari penyidik kepada penuntut umum,“ kata Wahyu.

Wahyu mengatakan pelimpahan tahap 2 dilakukan setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara dari 7 tersangka tersebut sudah lengkap. Selain Jbn, 6 tersangka lainnya yaitu MI, MSW, MHP, S, MD, dan R. Mereka merupakan ketua pokmas dalam proyek yang dikucuri anggaran hibah Pemprov Jawa Timur terkait percepatan pembangunan di wilayah kelurahan pada 2020 silam.

“Tahap dua dilaksanakan menindaklanjuti hasil penelitian berkas perkara yang sudah dinyatakan P21 oleh jaksa,“ katanya.

Wahyu mengatakan, seluruh tersangka tetap ditahan selama 20 hari ke depan. Enam tersangka ditahan di Lapas IIB Pasuruan. Sementara R satu-satunya tersangka perempuan dititipkan di Rutan Bangil. Wahyu mengatakan pihaknya juga akan langsung menyusun surat dakwaan.

Sehingga dalam waktu segera perkara ini dapat dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi,“ kata Wahyu.

Selama ini, Polres Pasuruan Kota sama sekali belum pernah memberikan keterangan resmi terkait dengan penanganan perkara tersebut. Baru setelah pelimpahan tahap 2 kemarin Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Bima Sakti angkat bicara. Dia membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus itu.

“Total tersangka 7 orang, kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar berdasarkan hasil penghitungan BPKP,“ kata Bima.

Meski begitu Bima juga tak menjelaskan bagaimana konstruksi perkara yang menyeret para ketua pokmas sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar. Bima hanya menyebut selama proses penyidikan pihaknya telah memeriksa lebih dari 30 orang saksi. Termasuk ahli pidana.  “Sekarang sudah tahap dua seluruh tersangka,“ kata Bima.

Terpisah, Surya Darma selaku kuasa hukum tersangka MHP berharap penyidik proporsional dalam menangani kasus itu. Terlebih enam ketua pokmas yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk kliennya, hanya merupakan tumbal dibawah kendali Jbn. Sebagian dari mereka tidak mengetahui seluk-beluk proyek pokmas. Bahkan ada yang hanya dipinjam KTP-nya untuk kepentingan SPJ.

“Rata-rata mereka hanya diminta tanda tangan. Ketika mereka enggan tanda tangan itu kemudian diteken sendiri oleh Jbn yang diketahui Lurah di wilayah pokmas masing-masing. Makanya perlu juga diuji mengenai keaslian dari tandatangan dalam berkas-berkas yang dijadikan bukti dalam perkara ini,“ katanya.

Surya meyakini bahwa dalam pengenangan perkara tersebut masih ada pihak lain yang terlibat namun belum tersentuh oleh penyidik kepolisian. Karena itu dia berencana mengajukan kliennya menjadi justice collaborator. Sehingga bisa bekerja sama dengan aparat untuk membongkar aktor intelektual dalam kasus tersebut.

“Keinginan kami sederhana, aparat penegak hukum dengan kewenangan yang dimiliki harus mampu membongkar aktor intelektual. Sedangkan untuk tersangka seperti klien kami ini memang kalau dianggap melakukan kelalaian iya, tapi unsur mainstreamnya tidak ada,“ katanya. ris

Berita Terbaru

Siapkan Generasi Digital Indonesia, BSI Biayai Talenta IT Cilik Yang Diapresiasi NASA

Siapkan Generasi Digital Indonesia, BSI Biayai Talenta IT Cilik Yang Diapresiasi NASA

Jumat, 24 Jul 2026 14:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 14:25 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Di tengah kebutuhan Indonesia akan talenta digital yang semakin besar, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) mensuport i…

Said Abdullah: RedTalk Jadi Wadah Bersama, Tempat Mendengar Suara Anak Muda

Said Abdullah: RedTalk Jadi Wadah Bersama, Tempat Mendengar Suara Anak Muda

Jumat, 24 Jul 2026 14:17 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 14:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang – Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Said Abdullah, menegaskan RedTalk merupakan ruang dialog yang dibangun untuk mendengar aspirasi …

Klarifikasi Korlantas Polri: Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Dipastikan Hoaks!

Klarifikasi Korlantas Polri: Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Dipastikan Hoaks!

Jumat, 24 Jul 2026 12:46 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 12:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Seiring beredarnya informasi di medsos dan media-media online tentang adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor d…

Bank Mandiri Taspen dan PT Taspen Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Almarhum Rahmad Gobel

Bank Mandiri Taspen dan PT Taspen Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Almarhum Rahmad Gobel

Jumat, 24 Jul 2026 11:15 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 11:15 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Bank Mandiri Taspen bersama PT Taspen menyerahkan santunan kepada ahli waris Almarhum Rahmad Gobel, Anggota DPR RI periode 2…

Sidang Maidi, Direktur PT Rajawali Akui Serahkan Dana Kampanye Maidi ke Camat Manguharjo   ‎

Sidang Maidi, Direktur PT Rajawali Akui Serahkan Dana Kampanye Maidi ke Camat Manguharjo  ‎

Jumat, 24 Jul 2026 10:15 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 10:15 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Nama Camat Manguharjo, Lita Febriana Hapsari, muncul dalam persidangan dugaan pemerasan dengan modus CSR dan gratifikasi fee proyek …

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mantan orang dekat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Aang Imam Subarkah alias Imam Pejel, mengaku mengelola dana sebesar Rp7 m…