Korban Tragedi Kanjuruhan Ajukan Gugatan Restitusi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Mulai PSSI, LIB, Polri Hingga Arema

 

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) bakal mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang. Gugatan ini untuk meminta ganti rugi atau restitusi bagi korban tragedi maut tersebut. Materi gugatan sedang disusun, paling lambat dua pekan kedepan akan diajukan.

Ketua Tim Tatak, Imam Hidayat mengatakan, materi gugatan sedang disusun, untuk diajukan ke Pengadilan Negeri Kepanjen dalam kurun waktu sekitar dua pekan mendatang. "Meskipun secara nyata nyawa tidak bisa ditukar dengan uang, tapi tetap akan kita perjuangkan mendapatkan ganti rugi," ungkapnya, Senin (7/11/2022).

Menurutnya, ganti rugi atau restitusi adalah hak korban sebagai penonton yang wajib dibayarkan. Pasalnya masuknya penonton ke dalam Stadion Kanjuruhan saat itu membayar tiket.

"Di dalam tiket itu tentu ada asuransi, kemudian perlindungan yayasan konsumen," ujarnya.

Dikatakannya, ada beberapa pihak yang bakal menjadi tergugat. Di antaranya PSSI, PT Liga Indonesia Baru, Arema FC, para tersangka, Polri, dan TNI. "Gugatan kami nantinya berkaitan dengan pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum," tuturnya.

Sementara penggugatnya, Imam menyebutkan, akan mengupayakan untuk mencakup semua korban dan keluarga korban. Meskipun sementara ini, Tatak masih menjadi kuasa hukum dari sekitar 20 orang.

"4 Orang korban meninggal, dan sisanya korban luka-luka. Tapi gugatan restitusi ini kita upayakan bisa mencakup semua korban," pungkasnya.

Ia menambahkan, meskipun saat ini draf gugatan sudah memasuki tahap finalisasi, belum disebutkan berapa besaran nilai gugatan tersebut. Saat ini, ada kurang lebih sebanyak 20 orang yang diwakili oleh tim Tatak.

 

Lindungi 18 Orang

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo berkomentar bahwa terkait dengan kerusuhan Tragedi Kanjuruhan itu, korban punya hak untuk restitusi kepada pelaku.

"Itu nanti LPSK yang akan menilai," singkatnya saat ditemui, di lokasi pelaksanaan otopsi korban tragedi Kanjuruhan, Sabtu (5/11/2022) lalu.

Selain itu, LPSK juga akan melindungi 18 orang saksi yang saat ini sudah mengajukan perlindungan. Hasto menjelaskan perlindungan yang diberikan untuk korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan tersebut bisa berupa pendampingan fisik atau prosedural. Pendampingan prosedural tersebut diberikan untuk saksi saat dimintai keterangan penyidik Polda Jatim.

Menurutnya, perlindungan tersebut diberikan LPSK untuk para saksi guna menjaga korban atau keluarga korban dari upaya-upaya intimidasi. Perlindungan itu diberikan agar para saksi tidak mengalami tekanan dalam proses hukum yang saat ini berjalan.

 

Ungkap yang Bertanggungjawab

Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengembalikan berkas perkara 6 tersangka tragedi Kanjuruhan kepada penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur, Senin (7/11/2022).

Berkas perkara tersebut dikembalikan karena dianggap tidak lengkap atau kurang memenuhi syarat formil dan materiil terhadap unsur pasal yang disangkakan atau P19.

"Berkas yang dikembalikan disertai petunjuk dari jaksa peneliti agar dipenuhi syarat formil maupun materiilnya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jatim Fathur Rohman dikonfirmasi, Senin sore.

Fathur mengaku tidak dapat menyampaikan detail petunjuk jaksa dimaksud karena sudah masuk dalam materi perkara.

"Dalam berkas P19, juga ada petunjuk agar penyidik melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam peristiwa tersebut," terang Fathur. dwy/cr3/rmc

Berita Terbaru

Bupati Yani Buka Musrenbang RKPD 2027, Tekankan Pembangunan Tetap Prioritaskan Kebutuhan Dasar

Bupati Yani Buka Musrenbang RKPD 2027, Tekankan Pembangunan Tetap Prioritaskan Kebutuhan Dasar

Senin, 16 Mar 2026 20:12 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah …

Empat Parpol Setuju Gaji Menterinya Dipotong

Empat Parpol Setuju Gaji Menterinya Dipotong

Senin, 16 Mar 2026 20:09 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:09 WIB

Prabowo Nyatakan Penyesuaian Anggaran Digunakan untuk Bantu Masyarakat Lemah   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wacana potong gaji anggota kabinet dan anggota …

Polri Bentuk Tim Gabungan Kejar Penyerang Air Keras Aktivis KontraS

Polri Bentuk Tim Gabungan Kejar Penyerang Air Keras Aktivis KontraS

Senin, 16 Mar 2026 20:08 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:08 WIB

Polisi Sebut Pelaku Buntuti Korban dengan Tenang Bersepeda Motor   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Polri kini membentuk tim gabungan pengungkapan perkara terkait …

LBH Jakarta Duga ada Aktor Intelektualnya

LBH Jakarta Duga ada Aktor Intelektualnya

Senin, 16 Mar 2026 20:06 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta M. Fadhil Alfathan Nazwa menduga ada  aktor intelektual di balik penyiraman air keras …

Trump Ajak Sekutunya Amankan Selat Hormuz, Jepang dan Australia Tolak

Trump Ajak Sekutunya Amankan Selat Hormuz, Jepang dan Australia Tolak

Senin, 16 Mar 2026 20:02 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:02 WIB

Iran Tantang Trump Kirim Kapal-kapal perang AS ke Teluk Persia   SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden AS Donald Trump mendesak sekutu untuk mengerahkan …

Pendakwah SAM Dilaporkan Diduga Lecehkan Sesama Jenis

Pendakwah SAM Dilaporkan Diduga Lecehkan Sesama Jenis

Senin, 16 Mar 2026 19:59 WIB

Senin, 16 Mar 2026 19:59 WIB

Laporan ke Bareskrim Polri, Pria itu Pernah Isi Program "Damai Indonesiaku" di tvOne   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Seorang pendakwah berinisial SAM …