Korban Tragedi Kanjuruhan Ajukan Gugatan Restitusi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Mulai PSSI, LIB, Polri Hingga Arema

 

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) bakal mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang. Gugatan ini untuk meminta ganti rugi atau restitusi bagi korban tragedi maut tersebut. Materi gugatan sedang disusun, paling lambat dua pekan kedepan akan diajukan.

Ketua Tim Tatak, Imam Hidayat mengatakan, materi gugatan sedang disusun, untuk diajukan ke Pengadilan Negeri Kepanjen dalam kurun waktu sekitar dua pekan mendatang. "Meskipun secara nyata nyawa tidak bisa ditukar dengan uang, tapi tetap akan kita perjuangkan mendapatkan ganti rugi," ungkapnya, Senin (7/11/2022).

Menurutnya, ganti rugi atau restitusi adalah hak korban sebagai penonton yang wajib dibayarkan. Pasalnya masuknya penonton ke dalam Stadion Kanjuruhan saat itu membayar tiket.

"Di dalam tiket itu tentu ada asuransi, kemudian perlindungan yayasan konsumen," ujarnya.

Dikatakannya, ada beberapa pihak yang bakal menjadi tergugat. Di antaranya PSSI, PT Liga Indonesia Baru, Arema FC, para tersangka, Polri, dan TNI. "Gugatan kami nantinya berkaitan dengan pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum," tuturnya.

Sementara penggugatnya, Imam menyebutkan, akan mengupayakan untuk mencakup semua korban dan keluarga korban. Meskipun sementara ini, Tatak masih menjadi kuasa hukum dari sekitar 20 orang.

"4 Orang korban meninggal, dan sisanya korban luka-luka. Tapi gugatan restitusi ini kita upayakan bisa mencakup semua korban," pungkasnya.

Ia menambahkan, meskipun saat ini draf gugatan sudah memasuki tahap finalisasi, belum disebutkan berapa besaran nilai gugatan tersebut. Saat ini, ada kurang lebih sebanyak 20 orang yang diwakili oleh tim Tatak.

 

Lindungi 18 Orang

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo berkomentar bahwa terkait dengan kerusuhan Tragedi Kanjuruhan itu, korban punya hak untuk restitusi kepada pelaku.

"Itu nanti LPSK yang akan menilai," singkatnya saat ditemui, di lokasi pelaksanaan otopsi korban tragedi Kanjuruhan, Sabtu (5/11/2022) lalu.

Selain itu, LPSK juga akan melindungi 18 orang saksi yang saat ini sudah mengajukan perlindungan. Hasto menjelaskan perlindungan yang diberikan untuk korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan tersebut bisa berupa pendampingan fisik atau prosedural. Pendampingan prosedural tersebut diberikan untuk saksi saat dimintai keterangan penyidik Polda Jatim.

Menurutnya, perlindungan tersebut diberikan LPSK untuk para saksi guna menjaga korban atau keluarga korban dari upaya-upaya intimidasi. Perlindungan itu diberikan agar para saksi tidak mengalami tekanan dalam proses hukum yang saat ini berjalan.

 

Ungkap yang Bertanggungjawab

Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengembalikan berkas perkara 6 tersangka tragedi Kanjuruhan kepada penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur, Senin (7/11/2022).

Berkas perkara tersebut dikembalikan karena dianggap tidak lengkap atau kurang memenuhi syarat formil dan materiil terhadap unsur pasal yang disangkakan atau P19.

"Berkas yang dikembalikan disertai petunjuk dari jaksa peneliti agar dipenuhi syarat formil maupun materiilnya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jatim Fathur Rohman dikonfirmasi, Senin sore.

Fathur mengaku tidak dapat menyampaikan detail petunjuk jaksa dimaksud karena sudah masuk dalam materi perkara.

"Dalam berkas P19, juga ada petunjuk agar penyidik melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam peristiwa tersebut," terang Fathur. dwy/cr3/rmc

Berita Terbaru

Aston Villa juara Liga Europa 2025/26, Unai Emery raih trofi kelima

Aston Villa juara Liga Europa 2025/26, Unai Emery raih trofi kelima

Kamis, 21 Mei 2026 04:50 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 04:50 WIB

SURABAYAPAGI.COM :  Klub Liga Inggris Aston Villa keluar sebagai juara Liga Europa 2025/26 setelah menaklukkan wakil Jerman, Freiburg dengan skor telak 3-0 …

Prabowo, Jadikan Danantara Eksportir Tunggal

Prabowo, Jadikan Danantara Eksportir Tunggal

Kamis, 21 Mei 2026 00:15 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 00:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Nanti seluruh penjualan ekspor komoditas sawit dan batubara wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai eksportir…

Prabowo, Tahu Pejabat Punya Bunker Simpan Harta

Prabowo, Tahu Pejabat Punya Bunker Simpan Harta

Kamis, 21 Mei 2026 00:10 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Presiden Prabowo Subianto mengaku akan mengejar harta para pejabat-pejabat korup yang disembunyikan hingga ke bunker-bunker.Prabowo…

Manajemen MBG Sedang Didandani

Manajemen MBG Sedang Didandani

Kamis, 21 Mei 2026 00:05 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 00:05 WIB

SURABAYAPAGI..COM : Presiden Prabowo Subianto disebut sedang memperbaiki manajemen Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya penggunaan anggaran. Upaya tersebut…

Menkeu Ungkap Modus Pengusaha Ekspor Nakal

Menkeu Ungkap Modus Pengusaha Ekspor Nakal

Kamis, 21 Mei 2026 00:04 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 00:04 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap potensi keuntungan besar yang bisa didapat negara lewat pembentukan badan tersebut. Lembaga…

Prabowo, Keluhkan Anggaran

Prabowo, Keluhkan Anggaran

Kamis, 21 Mei 2026 00:00 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 00:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Prabowo dalam rapat paripurna di DPR RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026), menyoroti praktik berdampak langsung terhadap kemampuan fiskal…