Korban Tragedi Kanjuruhan Ajukan Gugatan Restitusi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Mulai PSSI, LIB, Polri Hingga Arema

 

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) bakal mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang. Gugatan ini untuk meminta ganti rugi atau restitusi bagi korban tragedi maut tersebut. Materi gugatan sedang disusun, paling lambat dua pekan kedepan akan diajukan.

Ketua Tim Tatak, Imam Hidayat mengatakan, materi gugatan sedang disusun, untuk diajukan ke Pengadilan Negeri Kepanjen dalam kurun waktu sekitar dua pekan mendatang. "Meskipun secara nyata nyawa tidak bisa ditukar dengan uang, tapi tetap akan kita perjuangkan mendapatkan ganti rugi," ungkapnya, Senin (7/11/2022).

Menurutnya, ganti rugi atau restitusi adalah hak korban sebagai penonton yang wajib dibayarkan. Pasalnya masuknya penonton ke dalam Stadion Kanjuruhan saat itu membayar tiket.

"Di dalam tiket itu tentu ada asuransi, kemudian perlindungan yayasan konsumen," ujarnya.

Dikatakannya, ada beberapa pihak yang bakal menjadi tergugat. Di antaranya PSSI, PT Liga Indonesia Baru, Arema FC, para tersangka, Polri, dan TNI. "Gugatan kami nantinya berkaitan dengan pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum," tuturnya.

Sementara penggugatnya, Imam menyebutkan, akan mengupayakan untuk mencakup semua korban dan keluarga korban. Meskipun sementara ini, Tatak masih menjadi kuasa hukum dari sekitar 20 orang.

"4 Orang korban meninggal, dan sisanya korban luka-luka. Tapi gugatan restitusi ini kita upayakan bisa mencakup semua korban," pungkasnya.

Ia menambahkan, meskipun saat ini draf gugatan sudah memasuki tahap finalisasi, belum disebutkan berapa besaran nilai gugatan tersebut. Saat ini, ada kurang lebih sebanyak 20 orang yang diwakili oleh tim Tatak.

 

Lindungi 18 Orang

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo berkomentar bahwa terkait dengan kerusuhan Tragedi Kanjuruhan itu, korban punya hak untuk restitusi kepada pelaku.

"Itu nanti LPSK yang akan menilai," singkatnya saat ditemui, di lokasi pelaksanaan otopsi korban tragedi Kanjuruhan, Sabtu (5/11/2022) lalu.

Selain itu, LPSK juga akan melindungi 18 orang saksi yang saat ini sudah mengajukan perlindungan. Hasto menjelaskan perlindungan yang diberikan untuk korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan tersebut bisa berupa pendampingan fisik atau prosedural. Pendampingan prosedural tersebut diberikan untuk saksi saat dimintai keterangan penyidik Polda Jatim.

Menurutnya, perlindungan tersebut diberikan LPSK untuk para saksi guna menjaga korban atau keluarga korban dari upaya-upaya intimidasi. Perlindungan itu diberikan agar para saksi tidak mengalami tekanan dalam proses hukum yang saat ini berjalan.

 

Ungkap yang Bertanggungjawab

Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengembalikan berkas perkara 6 tersangka tragedi Kanjuruhan kepada penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur, Senin (7/11/2022).

Berkas perkara tersebut dikembalikan karena dianggap tidak lengkap atau kurang memenuhi syarat formil dan materiil terhadap unsur pasal yang disangkakan atau P19.

"Berkas yang dikembalikan disertai petunjuk dari jaksa peneliti agar dipenuhi syarat formil maupun materiilnya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jatim Fathur Rohman dikonfirmasi, Senin sore.

Fathur mengaku tidak dapat menyampaikan detail petunjuk jaksa dimaksud karena sudah masuk dalam materi perkara.

"Dalam berkas P19, juga ada petunjuk agar penyidik melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam peristiwa tersebut," terang Fathur. dwy/cr3/rmc

Berita Terbaru

Karyawan PT SPS di 5 Pabrik Gelar Doa Bersama Untuk para Korban Kecelakaan Kerja

Karyawan PT SPS di 5 Pabrik Gelar Doa Bersama Untuk para Korban Kecelakaan Kerja

Jumat, 25 Sep 2026 19:42 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 19:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai bagian dari duka atas tragedi kecelakaan pekerjaan yang menewaskan 4 karyawan dan 3 lainya masih perawatan, semua karyawan…

Empat Raperda Masuk DPRD, Aturan CSR Juga Ikut Diubah 

Empat Raperda Masuk DPRD, Aturan CSR Juga Ikut Diubah 

Jumat, 25 Sep 2026 19:21 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 19:21 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pemkot Madiun ingin memperjelas peran forum yang mengoordinasikan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Untuk itu, Pemkot m…

Dibangun Fasilitas Lengkap, Progres Pembangunan RSUD Sedati Melebihi Target

Dibangun Fasilitas Lengkap, Progres Pembangunan RSUD Sedati Melebihi Target

Jumat, 25 Sep 2026 17:22 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 17:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Demi meningkatkan pelayanan kesehatan di Kabupaten Sidoarjo, khususnya di wilayah Sedati dan sekitarnya, pembangunan RSUD Sedati…

Kakek 81 Tahun di Blitar Ditemukan Tewas Terbakar di Lahan Bambu

Kakek 81 Tahun di Blitar Ditemukan Tewas Terbakar di Lahan Bambu

Jumat, 25 Sep 2026 16:37 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 16:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Jumat 25 September 2026 sekitar pukul 10.00, warga desa Tuwuhrejo Kec.Kesamben Kab.Blitarvdi kejutkan temuan Mi 81 seorang Kakek…

Peringati HKGB ke-74, Kapolres Blitar Ikuti Lomba UMKM hingga Gelar Olah Raga

Peringati HKGB ke-74, Kapolres Blitar Ikuti Lomba UMKM hingga Gelar Olah Raga

Jumat, 25 Sep 2026 16:34 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 16:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Dalam rangka memperingati Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) ke-74 Tahun 2026, Polres Blitar bersama Bhayangkari menggelar…

Tumbal Loyalitas Buta, Membongkar Rantai Korupsi di Balik Pledoi Thariq Megah

Tumbal Loyalitas Buta, Membongkar Rantai Korupsi di Balik Pledoi Thariq Megah

Jumat, 25 Sep 2026 09:59 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 09:59 WIB

Oleh: Putut Kristiawan Dalam birokrasi kita, ada satu "aturan tak tertulis" yang kerap lebih ditakuti ketimbang undang-undang: titah atasan. Ketika loyalitas…