BNN RI Gagalkan Peredaran Ratusan Kilogram Narkotika

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 09 Nov 2022 09:58 WIB

BNN RI Gagalkan Peredaran Ratusan Kilogram Narkotika

i

Kepala BNN RI Petrus Reinhard Golose.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) telah menggagalkan peredaran 354,63 kg sabu-sabu, 197,41 kg ganja, 105.630 butir dan 451 gram ekstasi, beserta prekursor narkotika melalui delapan kasus yang telah diungkap.

“Dalam kurun waktu tiga bulan, September sampai dengan awal November, BNN RI bersinergi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap tujuh kasus peredaran gelap narkotika dan satu kasus clandestine laboratorium dengan jumlah tersangka sebanyak 30 orang,” kata Kepala BNN RI Petrus Reinhard Golose.

Baca Juga: BNN Selalu Terapkan Zero Tolerance Terhadap Peredaran Gelap Narkotika

BNN telah mengamankan barang bukti narkotika berupa 354,63 kg sabu-sabu, 197,41 kg ganja, 105.630 butir dan 451 gram ekstasi, serta prekursor narkotika. Selain itu BNN juga mengamankan 9 unit mobil dan 2 perahu kayu berjenis Oskadon.

Kasus pertama terjadi pada Sabtu (10/9/2022) berlokasi di Jembatan Kampong Baro, Pidie, Aceh. Lewat kasus ini petugas berhasil mengamankan 197,410 kg ganja. Selanjutnya pada Selasa (13/9/2022) petugas kembali berhasil  mengaggalkan kasus yang berhubungan dengan jaringan sindikat narkotika internasional Malaysia-Indonesia. Barang bukti yang diamankan adalah sabu-sabu dengan berat 60,6 kg di Medan-Banda Aceh,Aceh Timur.

BNN berhasil mengungkap kasus ketiga yang merupakan kasus penyelundupan narkotika oleh jaringan sindikat narkotika dengan inisial P. Barang bukti yang yang diamankan adalah sabu-sabu seberat 143 kg di Aceh.

Baca Juga: Kepala BNN RI Beri Kuliah Umum "War On Drugs" di UWKS

Perang dengan narkoba terus berlanjut pada Minggu (18/9/2022), petugas berhasil mengamankan ekstasi sebanyak 53.245 butir. Kasus kelima berhasil disingkap pada Senin (10/10/2022), petugas kembali mengamankan barang bukti sabu-sabu.

Petugas BNN juga kembali berhasil mengagalkan penyelundupan narkotika yang melibatkan jaringan internasional, Malaysia-Indonesia. Barang bukti yang diamankan petugas berupa 51,9 kg sabu-sabu. Selanjutnya  pada selasa (25/10/2022),petugas berhasil menyingkap tempat produksi narkotika berjenis inex. Barang bukti yang diamankan berupa 2.385 butir dan 451 gram ekstasi, 1 gram sabu, serta bahan-bahan guna membuat ekstasi.

Baca Juga: BNN RI Temukan Narkoba Baru Beredar di Jateng

Terakhir kasus kedelapan yang terjadi pada kamis (3/11/2022), berlokasi di area Sunggal, Medan, Sumatera Utara. Petugas mengamankan 26,4 kg sabu-sabu yang dibungkus dalam 25 bungkus the China berwarna hijau, dan diletakkan di dalam dua buah tas.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 ayat 1 dan 2, pasal 113 (2), pasal 112 (2), pasal 111 (2), Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tutur Petrus. fas

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU