BNN RI Gagalkan Peredaran Ratusan Kilogram Narkotika

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala BNN RI Petrus Reinhard Golose.
Kepala BNN RI Petrus Reinhard Golose.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) telah menggagalkan peredaran 354,63 kg sabu-sabu, 197,41 kg ganja, 105.630 butir dan 451 gram ekstasi, beserta prekursor narkotika melalui delapan kasus yang telah diungkap.

“Dalam kurun waktu tiga bulan, September sampai dengan awal November, BNN RI bersinergi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap tujuh kasus peredaran gelap narkotika dan satu kasus clandestine laboratorium dengan jumlah tersangka sebanyak 30 orang,” kata Kepala BNN RI Petrus Reinhard Golose.

BNN telah mengamankan barang bukti narkotika berupa 354,63 kg sabu-sabu, 197,41 kg ganja, 105.630 butir dan 451 gram ekstasi, serta prekursor narkotika. Selain itu BNN juga mengamankan 9 unit mobil dan 2 perahu kayu berjenis Oskadon.

Kasus pertama terjadi pada Sabtu (10/9/2022) berlokasi di Jembatan Kampong Baro, Pidie, Aceh. Lewat kasus ini petugas berhasil mengamankan 197,410 kg ganja. Selanjutnya pada Selasa (13/9/2022) petugas kembali berhasil  mengaggalkan kasus yang berhubungan dengan jaringan sindikat narkotika internasional Malaysia-Indonesia. Barang bukti yang diamankan adalah sabu-sabu dengan berat 60,6 kg di Medan-Banda Aceh,Aceh Timur.

BNN berhasil mengungkap kasus ketiga yang merupakan kasus penyelundupan narkotika oleh jaringan sindikat narkotika dengan inisial P. Barang bukti yang yang diamankan adalah sabu-sabu seberat 143 kg di Aceh.

Perang dengan narkoba terus berlanjut pada Minggu (18/9/2022), petugas berhasil mengamankan ekstasi sebanyak 53.245 butir. Kasus kelima berhasil disingkap pada Senin (10/10/2022), petugas kembali mengamankan barang bukti sabu-sabu.

Petugas BNN juga kembali berhasil mengagalkan penyelundupan narkotika yang melibatkan jaringan internasional, Malaysia-Indonesia. Barang bukti yang diamankan petugas berupa 51,9 kg sabu-sabu. Selanjutnya  pada selasa (25/10/2022),petugas berhasil menyingkap tempat produksi narkotika berjenis inex. Barang bukti yang diamankan berupa 2.385 butir dan 451 gram ekstasi, 1 gram sabu, serta bahan-bahan guna membuat ekstasi.

Terakhir kasus kedelapan yang terjadi pada kamis (3/11/2022), berlokasi di area Sunggal, Medan, Sumatera Utara. Petugas mengamankan 26,4 kg sabu-sabu yang dibungkus dalam 25 bungkus the China berwarna hijau, dan diletakkan di dalam dua buah tas.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 ayat 1 dan 2, pasal 113 (2), pasal 112 (2), pasal 111 (2), Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tutur Petrus. fas

Berita Terbaru

Kemlu Tunda Umrah, AMPHURI Bolehkan Travel Umrah

Kemlu Tunda Umrah, AMPHURI Bolehkan Travel Umrah

Kamis, 05 Mar 2026 19:47 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 19:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Masalah keberangkatan umrah ramadan yang tinggal dua pekan, masih simpang siur. Ketua Umum DPP AMPHURI, Firman M Nur mengatakan…

Saat Konflik AS-Israel VS Iran, Umrah Mandiri Risiko Tanpa Perlindungan Hukum

Saat Konflik AS-Israel VS Iran, Umrah Mandiri Risiko Tanpa Perlindungan Hukum

Kamis, 05 Mar 2026 19:45 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 19:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kondisi saat ini banyak jemaah umrah asal Indonesia tertahan di Arab Saudi dan belum dapat kembali ke Tanah Air sesuai jadwal…

Kemendagri Beri Tip Kepala Daerah tak Punya Latar Belakang Pemerintahan

Kemendagri Beri Tip Kepala Daerah tak Punya Latar Belakang Pemerintahan

Kamis, 05 Mar 2026 19:44 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 19:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan tanggung jawab tersebut harus dipahami sejak awal saat seseorang…

KPK Nyatakan Modus Dugaan Korupsi Bupati Pekalongan Rumit

KPK Nyatakan Modus Dugaan Korupsi Bupati Pekalongan Rumit

Kamis, 05 Mar 2026 19:42 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 19:42 WIB

Ditemukan Konflik Kepentingan Bupati, Suami dan Anak Dalam Proyek Senilai Rp 46 miliar   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) …

Pekerja Migran Sumbang Rp 253 Triliun Diusik DPR-RI

Pekerja Migran Sumbang Rp 253 Triliun Diusik DPR-RI

Kamis, 05 Mar 2026 19:15 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 19:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI sekaligus Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia, Rieke Diah Pitaloka, ungkap para pekerja…

Setan Jin dan "Setan Manusia"

Setan Jin dan "Setan Manusia"

Kamis, 05 Mar 2026 19:14 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 19:14 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Saat ramadhan kita sering dengar narasi setan dikerangkeng. Narasi "setan dikerangkeng" saat Ramadan merujuk pada hadis sahih…