Polri Tandatangani Kesepakatan Perlindungan Kemerdekaan Pers dengan Dewan Pers

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 10 Nov 2022 20:05 WIB

Polri Tandatangani Kesepakatan Perlindungan Kemerdekaan Pers dengan Dewan Pers

i

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto bersama Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli menandatangani PKS soal Perlindungan Kemerdekaan Pers.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Telah ditandatangani perjanjian kerja sama (PKS) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.  

PKS ini ditandatangani oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers Arif Zulkifli dengan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).

Baca Juga: Dit Tipidter Bareskrim Polri Amankan Ribuan Kayu Glondongan di Lamongan

PKS ini, diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan," kata Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers Arif Zulkifli dengan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).

Dewan Pers dan Polri menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan. PKS ini merupakan turunan dari nota kesepahaman atau MoU Dewan Pers dan Polri untuk mengurangi kriminalisasi karya jurnalistik.

Baca Juga: Perkara Pengaturan Skor Tahun 2018, Baru Dilimpahkan ke Kejaksaan Desember 2023

Dengan PKS ini,  Arif Zulkifli berharap Polri harus berkoordinasi dengan Dewan Pers jika menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan suatu media. Menurutnya, hal itu harus dilakukan untuk menentukan apakah yang dilaporkan masuk kategori karya jurnalistik atau bukan.

Apabila hasil koordinasi memutuskan laporan itu karya jurnalistik, penyelesaiannya melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers.

Baca Juga: Firli, Saat Diperiksa di Bareskrim Nyatakan Perang Badar

"Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers," ujar Arif.

Apabila koordinasi kedua pihak memutuskan laporan masyarakat itu masuk kategori perbuatan penyalahgunaan profesi wartawan di luar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka Polri dapat menindaklanjuti secara proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. n jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU