Kasus Penggelapan, Mantan Komisaris PT BPR SUB Dituntut 3 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Ani Liem, mantan Komisaris PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahawan Bersama (SUB), tidak ditahan, mendengarkan tuntutan Jaksa, diruang Garuda 2 PN.Suabaya,Selasa (15/11/2022)
Terdakwa Ani Liem, mantan Komisaris PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahawan Bersama (SUB), tidak ditahan, mendengarkan tuntutan Jaksa, diruang Garuda 2 PN.Suabaya,Selasa (15/11/2022)

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Ani Liem, mantan Komisaris PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahawan Bersama (SUB) akhirnya dituntut dengan pidana penjara selama 3 bulan meski telah dinilai terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Penggelapan.

Tuntutan terhadap terdakwa dugaan  penggelapan dengan modus memindahkan uang Rp 1,5 miliar milik Deposan Susanto di PT. Danora Kakau Internasional (DKI) ke BPR SUB ini dibacakan Bunari, Jaksa dari Kejati Jatim di ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (15/11/2022).

"Menyatakan terdakwa Ani Liem yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang, membuat hutang atau mengahpuskan piutang. Menurut dengan pidana Penjara selama 3 bulan dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Bunari dihadapan ketua majelis hakim Suparno.

Menyambung tuntutan dari Jaksa ketua majelis hakim Suparno memberi kesempatan pada terdakwa Ani Liem melalui tim penasehat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan atau pledio secara Online

"Sidang ditunda hingga hari Kamis tanggal 17 November untuk pembelaan. Mohon dilakukan secara teleconfrence saja, terdakwa Ani Liem tidak perlu hadir lagi di PN Surabaya,"  ucap hakim Suparno.

Dikonfirmasi pasca pembacaan surat Tuntutan, Jaksa Bunari menyebut bahwa dirinya tidak mempunyai alasan yang memberatkan bagi terdakwa Ani Liem, sebab perbuatan Ani Liem sudah tidak merugikan  korban Susanto lagi.

"Faktanya sudah jelas, uang Susanto sudah dikembalikan oleh suami Ani Liem. Sedangkan uang Susanto yang di builtout dari PT DKI ke BPR SUB juga tidak ada," sebutnya.

Sebelumnya, terdakwa Ani Liem berstatus terdakwa dalam Pasal 378 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun, setelah diduga secara bersama-sama melakukan penggelapan bersama terdakwa Masudi, Direktur Utama BPR SUB (berkas terpisah) yang menyebabkan korbannya yang bernama Susanto menderita kerugian sebesar Rp 3 miliar.bd

 

 

Berita Terbaru

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik melantik Mujiani sebagai Kepala Desa Laban, Kecamatan Menganti, dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan …

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun, – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madi…

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi dan opt…

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurda DPRD Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah…

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keandalan sistem transmisi d…

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…