Kasus Penggelapan, Mantan Komisaris PT BPR SUB Dituntut 3 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Ani Liem, mantan Komisaris PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahawan Bersama (SUB), tidak ditahan, mendengarkan tuntutan Jaksa, diruang Garuda 2 PN.Suabaya,Selasa (15/11/2022)
Terdakwa Ani Liem, mantan Komisaris PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahawan Bersama (SUB), tidak ditahan, mendengarkan tuntutan Jaksa, diruang Garuda 2 PN.Suabaya,Selasa (15/11/2022)

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Ani Liem, mantan Komisaris PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahawan Bersama (SUB) akhirnya dituntut dengan pidana penjara selama 3 bulan meski telah dinilai terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Penggelapan.

Tuntutan terhadap terdakwa dugaan  penggelapan dengan modus memindahkan uang Rp 1,5 miliar milik Deposan Susanto di PT. Danora Kakau Internasional (DKI) ke BPR SUB ini dibacakan Bunari, Jaksa dari Kejati Jatim di ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (15/11/2022).

"Menyatakan terdakwa Ani Liem yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang, membuat hutang atau mengahpuskan piutang. Menurut dengan pidana Penjara selama 3 bulan dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Bunari dihadapan ketua majelis hakim Suparno.

Menyambung tuntutan dari Jaksa ketua majelis hakim Suparno memberi kesempatan pada terdakwa Ani Liem melalui tim penasehat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan atau pledio secara Online

"Sidang ditunda hingga hari Kamis tanggal 17 November untuk pembelaan. Mohon dilakukan secara teleconfrence saja, terdakwa Ani Liem tidak perlu hadir lagi di PN Surabaya,"  ucap hakim Suparno.

Dikonfirmasi pasca pembacaan surat Tuntutan, Jaksa Bunari menyebut bahwa dirinya tidak mempunyai alasan yang memberatkan bagi terdakwa Ani Liem, sebab perbuatan Ani Liem sudah tidak merugikan  korban Susanto lagi.

"Faktanya sudah jelas, uang Susanto sudah dikembalikan oleh suami Ani Liem. Sedangkan uang Susanto yang di builtout dari PT DKI ke BPR SUB juga tidak ada," sebutnya.

Sebelumnya, terdakwa Ani Liem berstatus terdakwa dalam Pasal 378 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun, setelah diduga secara bersama-sama melakukan penggelapan bersama terdakwa Masudi, Direktur Utama BPR SUB (berkas terpisah) yang menyebabkan korbannya yang bernama Susanto menderita kerugian sebesar Rp 3 miliar.bd

 

 

Berita Terbaru

Lewat Program Bongkar Ratoon, Pemkab Tulungagung Genjot Produktivitas Tebu

Lewat Program Bongkar Ratoon, Pemkab Tulungagung Genjot Produktivitas Tebu

Kamis, 08 Okt 2026 11:25 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 11:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Salah satu strategis dalam membantu petani meningkatkan hasil panen sekaligus mendukung swasembada gula nasional, Pemerintah…

Cegah Super Flu, Dinkes Kota Madiun Ingatkan Disiplin Protokol Kesehatan

Cegah Super Flu, Dinkes Kota Madiun Ingatkan Disiplin Protokol Kesehatan

Kamis, 08 Okt 2026 11:19 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 11:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebagai upaya dalam mencegah penularan penyakit super flu atau varian influenza A H3N2 subclade K, Dinas Kesehatan (Dinkes-PPKB)…

Penuhi Kebutuhan Bapok, Pemkot Surabaya Gencarkan GPM di Tengah Kemarau Panjang

Penuhi Kebutuhan Bapok, Pemkot Surabaya Gencarkan GPM di Tengah Kemarau Panjang

Kamis, 08 Okt 2026 10:56 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 10:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna memenuhi kebutuhan bahan pokok sekaligus menekan laju inflasi dan menjaga stabilitas harga bahan pokok (bapok) di tengah…

Sidang Wire Rope PT BPI: Fakta SNI dari Pemasok Bertemu Isu Batas Kriminalisasi

Sidang Wire Rope PT BPI: Fakta SNI dari Pemasok Bertemu Isu Batas Kriminalisasi

Kamis, 08 Okt 2026 10:41 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 10:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Persidangan perkara perdagangan wire rope atau tali baja yang menjerat Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso U…

Permata Bank Ajak Nasabah Surabaya Lewat Wealth Wisdom 2026

Permata Bank Ajak Nasabah Surabaya Lewat Wealth Wisdom 2026

Kamis, 08 Okt 2026 07:32 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:32 WIB

SURABAYAPAGI.com - Di tengah pertumbuhan ekonomi Jawa Timur yang mencapai 5,72% pada triwulan II 2026[1], kebutuhan untuk mengelola kekayaan secara adaptif dan…

CEO Danantara Sebut Sejumlah BUMN Segera Melantai di Bursa

CEO Danantara Sebut Sejumlah BUMN Segera Melantai di Bursa

Kamis, 08 Okt 2026 07:30 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:30 WIB

SURABAYAPAGI.com - Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Rosan Perkasa Roeslani mengatakan bahwa sejumlah badan usaha milik…