Kasus Penggelapan, Mantan Komisaris PT BPR SUB Dituntut 3 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Ani Liem, mantan Komisaris PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahawan Bersama (SUB), tidak ditahan, mendengarkan tuntutan Jaksa, diruang Garuda 2 PN.Suabaya,Selasa (15/11/2022)
Terdakwa Ani Liem, mantan Komisaris PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahawan Bersama (SUB), tidak ditahan, mendengarkan tuntutan Jaksa, diruang Garuda 2 PN.Suabaya,Selasa (15/11/2022)

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Ani Liem, mantan Komisaris PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahawan Bersama (SUB) akhirnya dituntut dengan pidana penjara selama 3 bulan meski telah dinilai terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Penggelapan.

Tuntutan terhadap terdakwa dugaan  penggelapan dengan modus memindahkan uang Rp 1,5 miliar milik Deposan Susanto di PT. Danora Kakau Internasional (DKI) ke BPR SUB ini dibacakan Bunari, Jaksa dari Kejati Jatim di ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (15/11/2022).

"Menyatakan terdakwa Ani Liem yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang, membuat hutang atau mengahpuskan piutang. Menurut dengan pidana Penjara selama 3 bulan dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Bunari dihadapan ketua majelis hakim Suparno.

Menyambung tuntutan dari Jaksa ketua majelis hakim Suparno memberi kesempatan pada terdakwa Ani Liem melalui tim penasehat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan atau pledio secara Online

"Sidang ditunda hingga hari Kamis tanggal 17 November untuk pembelaan. Mohon dilakukan secara teleconfrence saja, terdakwa Ani Liem tidak perlu hadir lagi di PN Surabaya,"  ucap hakim Suparno.

Dikonfirmasi pasca pembacaan surat Tuntutan, Jaksa Bunari menyebut bahwa dirinya tidak mempunyai alasan yang memberatkan bagi terdakwa Ani Liem, sebab perbuatan Ani Liem sudah tidak merugikan  korban Susanto lagi.

"Faktanya sudah jelas, uang Susanto sudah dikembalikan oleh suami Ani Liem. Sedangkan uang Susanto yang di builtout dari PT DKI ke BPR SUB juga tidak ada," sebutnya.

Sebelumnya, terdakwa Ani Liem berstatus terdakwa dalam Pasal 378 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun, setelah diduga secara bersama-sama melakukan penggelapan bersama terdakwa Masudi, Direktur Utama BPR SUB (berkas terpisah) yang menyebabkan korbannya yang bernama Susanto menderita kerugian sebesar Rp 3 miliar.bd

 

 

Berita Terbaru

Pemkab Probolinggo Dorong Percepatan Pendaftaran Deskripsi IG Kopi Arabika Krucil

Pemkab Probolinggo Dorong Percepatan Pendaftaran Deskripsi IG Kopi Arabika Krucil

Selasa, 25 Agu 2026 14:58 WIB

Selasa, 25 Agu 2026 14:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Guna mendukung proses pendaftaran produk kopi khas Kecamatan Krucil, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo terus mendorong…

Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Pemkot Batu Tata Kawasan Jalan Bukit Berbunga Sidomulyo

Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Pemkot Batu Tata Kawasan Jalan Bukit Berbunga Sidomulyo

Selasa, 25 Agu 2026 14:51 WIB

Selasa, 25 Agu 2026 14:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Sebagai langkah strategis untuk memperkuat potensi ekonomi kerakyatan di tingkat desa, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu terus…

Pemprov Bersama Bank Jatim Salurkan Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Terdampak Bencana di NTT

Pemprov Bersama Bank Jatim Salurkan Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Terdampak Bencana di NTT

Selasa, 25 Agu 2026 14:21 WIB

Selasa, 25 Agu 2026 14:21 WIB

SurabayaPagi, NTT - Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Bank Jatim menyalurkan bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak bencana alam di Provinsi Nusa…

Berkah Maulid Nabi, Omzet Parcel Buah di Lumajang Naik hingga 50 Persen

Berkah Maulid Nabi, Omzet Parcel Buah di Lumajang Naik hingga 50 Persen

Selasa, 25 Agu 2026 14:01 WIB

Selasa, 25 Agu 2026 14:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Menjelang peringatan hari kelahiran Nabi Muhammad SAW (Maulid Nabi), menjadi berkah tersendiri bagi penjual buah di Lumajang.…

Harga Ikan di Pasar Pabean Surabaya Alami Kenaikan Imbas Cuaca Esktrem Wilayah Perairan

Harga Ikan di Pasar Pabean Surabaya Alami Kenaikan Imbas Cuaca Esktrem Wilayah Perairan

Selasa, 25 Agu 2026 13:53 WIB

Selasa, 25 Agu 2026 13:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dipicu akibat cuaca buruk dan angin kencang yang terjadi di wilayah perairan, mengakibatkan harga ikan laut di Surabaya mengalami…

Perketat Pengawasan, Pemkot Surabaya Bakal Blokir Penerima Bansos Jika Nekat Jual Beras Bantuan

Perketat Pengawasan, Pemkot Surabaya Bakal Blokir Penerima Bansos Jika Nekat Jual Beras Bantuan

Selasa, 25 Agu 2026 13:24 WIB

Selasa, 25 Agu 2026 13:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Meski belum ada kasus terkait penerima bansos, namun Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bakal mewanti-wanti sebagai antisipasi…