Kasus Penggelapan, Mantan Komisaris PT BPR SUB Dituntut 3 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Ani Liem, mantan Komisaris PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahawan Bersama (SUB), tidak ditahan, mendengarkan tuntutan Jaksa, diruang Garuda 2 PN.Suabaya,Selasa (15/11/2022)
Terdakwa Ani Liem, mantan Komisaris PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahawan Bersama (SUB), tidak ditahan, mendengarkan tuntutan Jaksa, diruang Garuda 2 PN.Suabaya,Selasa (15/11/2022)

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Ani Liem, mantan Komisaris PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahawan Bersama (SUB) akhirnya dituntut dengan pidana penjara selama 3 bulan meski telah dinilai terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Penggelapan.

Tuntutan terhadap terdakwa dugaan  penggelapan dengan modus memindahkan uang Rp 1,5 miliar milik Deposan Susanto di PT. Danora Kakau Internasional (DKI) ke BPR SUB ini dibacakan Bunari, Jaksa dari Kejati Jatim di ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (15/11/2022).

"Menyatakan terdakwa Ani Liem yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang, membuat hutang atau mengahpuskan piutang. Menurut dengan pidana Penjara selama 3 bulan dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Bunari dihadapan ketua majelis hakim Suparno.

Menyambung tuntutan dari Jaksa ketua majelis hakim Suparno memberi kesempatan pada terdakwa Ani Liem melalui tim penasehat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan atau pledio secara Online

"Sidang ditunda hingga hari Kamis tanggal 17 November untuk pembelaan. Mohon dilakukan secara teleconfrence saja, terdakwa Ani Liem tidak perlu hadir lagi di PN Surabaya,"  ucap hakim Suparno.

Dikonfirmasi pasca pembacaan surat Tuntutan, Jaksa Bunari menyebut bahwa dirinya tidak mempunyai alasan yang memberatkan bagi terdakwa Ani Liem, sebab perbuatan Ani Liem sudah tidak merugikan  korban Susanto lagi.

"Faktanya sudah jelas, uang Susanto sudah dikembalikan oleh suami Ani Liem. Sedangkan uang Susanto yang di builtout dari PT DKI ke BPR SUB juga tidak ada," sebutnya.

Sebelumnya, terdakwa Ani Liem berstatus terdakwa dalam Pasal 378 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun, setelah diduga secara bersama-sama melakukan penggelapan bersama terdakwa Masudi, Direktur Utama BPR SUB (berkas terpisah) yang menyebabkan korbannya yang bernama Susanto menderita kerugian sebesar Rp 3 miliar.bd

 

 

Berita Terbaru

Prabowo, Jadikan Danantara Eksportir Tunggal

Prabowo, Jadikan Danantara Eksportir Tunggal

Kamis, 21 Mei 2026 00:15 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 00:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Nanti seluruh penjualan ekspor komoditas sawit dan batubara wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai eksportir…

Prabowo, Tahu Pejabat Punya Bunker Simpan Harta

Prabowo, Tahu Pejabat Punya Bunker Simpan Harta

Kamis, 21 Mei 2026 00:10 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Presiden Prabowo Subianto mengaku akan mengejar harta para pejabat-pejabat korup yang disembunyikan hingga ke bunker-bunker.Prabowo…

Manajemen MBG Sedang Didandani

Manajemen MBG Sedang Didandani

Kamis, 21 Mei 2026 00:05 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 00:05 WIB

SURABAYAPAGI..COM : Presiden Prabowo Subianto disebut sedang memperbaiki manajemen Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya penggunaan anggaran. Upaya tersebut…

Menkeu Ungkap Modus Pengusaha Ekspor Nakal

Menkeu Ungkap Modus Pengusaha Ekspor Nakal

Kamis, 21 Mei 2026 00:04 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 00:04 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap potensi keuntungan besar yang bisa didapat negara lewat pembentukan badan tersebut. Lembaga…

Prabowo, Keluhkan Anggaran

Prabowo, Keluhkan Anggaran

Kamis, 21 Mei 2026 00:00 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 00:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Prabowo dalam rapat paripurna di DPR RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026), menyoroti praktik berdampak langsung terhadap kemampuan fiskal…

Aktivis KontraS Andrie Yunus, Masih Bed rest Tandur Kulit

Aktivis KontraS Andrie Yunus, Masih Bed rest Tandur Kulit

Kamis, 21 Mei 2026 00:00 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 00:00 WIB

SURABAYAPAGI .COM: Oditur militer menghadirkan dokter spesialis bedah plastik Parintosa Atmodiwirjo dan dokter spesialis mata Faraby Martha sebagai ahli kasus…