Polda Jatim Ungkap Kejahatan 3C Selama Sebulan, 16 Tersangka Diamankan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para tersangka saat digelandang polisi. SP/Ariandi
Para tersangka saat digelandang polisi. SP/Ariandi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, bersama jajaran Polres dan Polresta di Jatim, mengungkap tindak pidana kriminalitas 3C (Curat, Curas dan Curanmor) terjadi selama satu bulan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengungkapkan, beberapa yang diamankan ini hasil ungkap kasus 3C (Curat, Curas dan Curanmor) selama sebulan.

Kegiatan ini merupakan upaya pengungkapan kasus dari 26 laporan polisi di berbagai wilayah Polda Jatim.

“Di antaranya di Polresta Probolinggo, Polres Lumajang, Polres Batu, Polres Pasuruan, Polresta Pasuruan, Polres Malang, Polresta Malang, kemudian Polres Kediri, Polres Jember, Polrestabes Surabaya dan Polres Sidoarjo,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Jumat (18/11/2022) sore.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) dari 16 tersangka ada di beberapa wilayah, yaitu di Probolinggo, Lumajang, Pasuruan, Jember, Malang, Batu, Kediri, Sidoarjo dan Surabaya.

“Tersangka wilayah Probolinggo ada lima tersangka yaitu, AN, AR, IR, JA dan MU. AR ini perencana ya,” tambahnya.

Untuk wilayah Lumajang ada tiga tersangka, yaitu BE, SAN dan SAI. SAN ini penadah. Wilayah Pasuruan ada satu tersangka, yaitu SAN, seorang Perempuan.

“Wilayah Jember ini ada satu tersangka yaitu BU. Wilayah Tuban ada satu tersangka SA yaitu penadah. Wilayah Jombang ada satu tersangka atas nama SUR penadah. Kemudian di wilayah Surabaya tersangka atas nama PO ini juga penadah,” bebernya.

Lanjut Dirmanto, modus operandi ini ada yang unik, karena salah satu perempuan pura-pura jadi suami istri dengan tersangka lainnya kemudian melakukan curanmor, dan juga yang merusak kunci.

“Barang bukti ini cukup banyak yang disita Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, ada 2 unit mobil, L300 dan Grand Max, kemudian ada beberapa kendaraan roda dua sekitar 30 unit yang diamankan. Beberapa di antaranya sudah ada yang dikembalikan kepada pemilik,” pungkasnya.

Dari 16 tersangka dikenakan Pasal berbeda, terhadap 11 tersangka BU, BE, AN, AR, IR, JA, MU, SAI, TAI, IJ dan SAN ini dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun.

Kemudian SA dan SAN ini merupakan penadah ini dikenai Pasal 480 dengan ancaman 4 tahun.

Tersangka SUR dan BU ini dikenakan Pasal 481 penadah yang berulang ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

Sementara itu Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardhono, menjelaskan, untuk yang pasangan perempuan dan laki-laki menurut pengakuan ada 8 TKP. Diduga melakukan lebih dari itu.

“Modusnya, mereka pura-pura melewati gang atau jalan depan rumah. Begitu didepan rumah ada kendaraan yang sesuai target dia, mereka memastikan keadaan sepi baru di petik atau di ambil menggunakan kunci T,” ungkapnya. Ari/ham

Berita Terbaru

KPBU APJ Dinilai Sukses, Bupati Madiun Bakal Tambah 4.000 Titik   ‎

KPBU APJ Dinilai Sukses, Bupati Madiun Bakal Tambah 4.000 Titik  ‎

Rabu, 01 Jul 2026 21:23 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 21:23 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun berencana menambah 4.000 titik Alat Penerangan Jalan (APJ) setelah proyek penerangan jalan dengan skema …

Penyidikan TP DPRD Ponorogo, Sejumlah Anggota Dewan Aktif Diperiksa

Penyidikan TP DPRD Ponorogo, Sejumlah Anggota Dewan Aktif Diperiksa

Rabu, 01 Jul 2026 18:18 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 18:18 WIB

SURABAYA PAGI,Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari ) Ponorogo terus melakukan penanganan dugaan korupsi Tunjangan Perumahaan (TP) anggota Dewan Perwakilan Rakyat…

Kadin Jatim Soroti Aturan Kemasan Polos Rokok, Khawatir Tekan Ekosistem Tembakau

Kadin Jatim Soroti Aturan Kemasan Polos Rokok, Khawatir Tekan Ekosistem Tembakau

Rabu, 01 Jul 2026 17:26 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 17:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur menggelar Sarasehan Nasional untuk membahas rencana kebijakan standardisasi kemasan rokok…

Ungkap Kasus Besar hingga Kejahatan Internasional, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Diganjar 6 Penghargaan

Ungkap Kasus Besar hingga Kejahatan Internasional, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Diganjar 6 Penghargaan

Rabu, 01 Jul 2026 17:07 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 17:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Momentum Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Dr. Edy Herwiyanto di ganjar enam penghargaan…

Anggota Komisi A Desak Wali Kota Tinjau Ulang Kebijakan Izin Suami Untuk ASN Perempuan

Anggota Komisi A Desak Wali Kota Tinjau Ulang Kebijakan Izin Suami Untuk ASN Perempuan

Rabu, 01 Jul 2026 16:53 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 16:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kebijakan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi terkait kewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan mengantongi izin tertulis dari…

Pemkab Mojokerto Kebut Pengerjaan 9 Proyek Pengairan Senilai Rp 5,4 M

Pemkab Mojokerto Kebut Pengerjaan 9 Proyek Pengairan Senilai Rp 5,4 M

Rabu, 01 Jul 2026 16:50 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 16:50 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto resmi memulai pembangunan 9 proyek infrastruktur pengairan dengan total senilai Rp 5,4…