Polda Jatim Ungkap Kejahatan 3C Selama Sebulan, 16 Tersangka Diamankan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para tersangka saat digelandang polisi. SP/Ariandi
Para tersangka saat digelandang polisi. SP/Ariandi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, bersama jajaran Polres dan Polresta di Jatim, mengungkap tindak pidana kriminalitas 3C (Curat, Curas dan Curanmor) terjadi selama satu bulan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengungkapkan, beberapa yang diamankan ini hasil ungkap kasus 3C (Curat, Curas dan Curanmor) selama sebulan.

Kegiatan ini merupakan upaya pengungkapan kasus dari 26 laporan polisi di berbagai wilayah Polda Jatim.

“Di antaranya di Polresta Probolinggo, Polres Lumajang, Polres Batu, Polres Pasuruan, Polresta Pasuruan, Polres Malang, Polresta Malang, kemudian Polres Kediri, Polres Jember, Polrestabes Surabaya dan Polres Sidoarjo,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Jumat (18/11/2022) sore.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) dari 16 tersangka ada di beberapa wilayah, yaitu di Probolinggo, Lumajang, Pasuruan, Jember, Malang, Batu, Kediri, Sidoarjo dan Surabaya.

“Tersangka wilayah Probolinggo ada lima tersangka yaitu, AN, AR, IR, JA dan MU. AR ini perencana ya,” tambahnya.

Untuk wilayah Lumajang ada tiga tersangka, yaitu BE, SAN dan SAI. SAN ini penadah. Wilayah Pasuruan ada satu tersangka, yaitu SAN, seorang Perempuan.

“Wilayah Jember ini ada satu tersangka yaitu BU. Wilayah Tuban ada satu tersangka SA yaitu penadah. Wilayah Jombang ada satu tersangka atas nama SUR penadah. Kemudian di wilayah Surabaya tersangka atas nama PO ini juga penadah,” bebernya.

Lanjut Dirmanto, modus operandi ini ada yang unik, karena salah satu perempuan pura-pura jadi suami istri dengan tersangka lainnya kemudian melakukan curanmor, dan juga yang merusak kunci.

“Barang bukti ini cukup banyak yang disita Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, ada 2 unit mobil, L300 dan Grand Max, kemudian ada beberapa kendaraan roda dua sekitar 30 unit yang diamankan. Beberapa di antaranya sudah ada yang dikembalikan kepada pemilik,” pungkasnya.

Dari 16 tersangka dikenakan Pasal berbeda, terhadap 11 tersangka BU, BE, AN, AR, IR, JA, MU, SAI, TAI, IJ dan SAN ini dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun.

Kemudian SA dan SAN ini merupakan penadah ini dikenai Pasal 480 dengan ancaman 4 tahun.

Tersangka SUR dan BU ini dikenakan Pasal 481 penadah yang berulang ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

Sementara itu Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardhono, menjelaskan, untuk yang pasangan perempuan dan laki-laki menurut pengakuan ada 8 TKP. Diduga melakukan lebih dari itu.

“Modusnya, mereka pura-pura melewati gang atau jalan depan rumah. Begitu didepan rumah ada kendaraan yang sesuai target dia, mereka memastikan keadaan sepi baru di petik atau di ambil menggunakan kunci T,” ungkapnya. Ari/ham

Berita Terbaru

PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi

PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi

Selasa, 03 Feb 2026 19:07 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) siap berjuang mati-matian. Menurutnya pernyataan Jokowi itu menjadi dorongan moral dan militansi…

Setelah Lengser dari KSP, Moeldoko Mengeluh

Setelah Lengser dari KSP, Moeldoko Mengeluh

Selasa, 03 Feb 2026 19:06 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Setelah tak jabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) dan kini jadi Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia…

Gus Ipul-Gus Yahya, ke Istana Bareng

Gus Ipul-Gus Yahya, ke Istana Bareng

Selasa, 03 Feb 2026 19:02 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengundang organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam pada Selasa (3/2) siang. Apa yang akan…

Komnas Anak Ingatkan Konflik Terekspos di Media Berdampak Buruk

Komnas Anak Ingatkan Konflik Terekspos di Media Berdampak Buruk

Selasa, 03 Feb 2026 18:59 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komnas Anak berharap kasus ini tidak berlarut-larut. Sebab, konflik yang terus menerus terekspos di media dikhawatirkan akan…

Kisah Anak-Cucu Almarhum Emilia Contesa : Denada Nangis, Ressa Siap Islah

Kisah Anak-Cucu Almarhum Emilia Contesa : Denada Nangis, Ressa Siap Islah

Selasa, 03 Feb 2026 18:56 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Drama perseteruan antara pihak Ressa dan Denada memasuki babak baru yang makin panas. Tak main-main, Dino Rossano Hansa selaku Om…

Pimpinan BUMN Akal-akalan, Perlu Diungkap Modusnya

Pimpinan BUMN Akal-akalan, Perlu Diungkap Modusnya

Selasa, 03 Feb 2026 18:55 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Saat pidato di Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026, di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026), Presiden Prabowo…