Sembilan OPK di Lamongan Desak Pembahasan RUU Kesehatan Dibatalkan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para Ketua OPK di Lamongan menunjukkan surat pernyataan penolakan pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law. SP/MUHAJIRIN KASRUN
Para Ketua OPK di Lamongan menunjukkan surat pernyataan penolakan pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law. SP/MUHAJIRIN KASRUN

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Karena dinilai mengebiri tenaga kesehatan, atas penghapusan sejumlah pasal dan pembahasannya terkesan mengesampingkan pemangku kebijakan (stakeholder), masyarakat dan seluruh Organisasi Profesi Kesehatan (OPK), sebanyak sembilan organisasi profesi (OP) Kesehatan di Lamongan mendesak pembatalan RUU Kesehatan (Omnibus Law), yang kini masuk agenda prioritas Prolegnas DPR RI demi keadilan.

Siaran Pers itu disampaikan oleh dr Budi Himawan Koordinator Forum Koalisi Organisasi Profesi Kesehatan Kabupaten Lamongan, Selasa (22/11/2022) di Kantor Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Lamongan di Jalan Soewoko 108.

Disebutkan oleh Budi panggilan akrab koordinator yang juga ketua IDI Lamongan ini, ke delapan organisasi profesi yang mendesak pembatalan pembahasan Rancangan Undang-Undang  Kesehatan Omnibus law itu meliputi, IDI, PDGI, IAI, PPNI, IBI, PATELKI, PAFI, PARI dan PTGMI.

"Demi rasa keadilan apalagi UU Kesehatan masih cukup relevan dan sudah baik dan hanya perlu pemerataan tenaga kesehatan di setiap Provinsi, kiranya pembahasan RUUK Omnibus law yang kini sudah masuk menjadi Prolegnas DPR RI agar tidak dilanjutkan dan dibatalkan saja," kata Budi diamini para ketua OPK yang turut hadir dan mendampinginya.

Sederet pasal kontroversi dibeberkan oleh sembilan OPK, diantaranya pemerataan tenaga kesehatan di Provinsi masih belum berjalan maksimal. Tenaga kesehatan di Jawa sama di luar Jawa pemerataannya masih jauh. Ia lalu menyebut Provinsi Papua di Provinsi paling timur Indonesia ini keberadaan tenaga kesehatan masih minim, sehingga ini yang harus diperhatikan oleh pemerintah dengan melakukan pemerataan, bukan membuat UU lagi.

Belum soal isi pasal ketika tenaga kesehatan melakukan tindakan kesalahan dalam pelayanan, maka ancaman pidananya sampai 5 tahun. Namun anehnya pengobatan tradisional ketika melakukan kesalahan hanya dipidana 1 tahun. "Pasal yang demikian ini mencederai tenaga kesehatan dan tidak adil, dimana kami bekerja dilindungi UU mendapatkan ganjaran pidana yang tidak seimbang dengan pengobatan tradisional," bebernya.  

Adapun soal tenaga kesehatan asing, bagaimana cara adaptasinya bekerja di Indonesia, saringan ketat menjadi longgar, kompetensinya patut dipertanyakan, berkaitan dengan kesehatan itu akan membahayakan."Secara skill kami ini tidak mau kalah dengan tenaga kesehatan asing, dan kamu tidak takut kalau memang ada persaingan dengan tenaga asing tapi semua ini kami menolak karena  pertimbangan nya pelayanan kesehatan kepada masyarakat," akunya.

Saat ini kata Budi, yang harus dilakukan adalah penguatan dan penataan UU yang sudah ada, bukan membuat baru. "Setelah kami pelajari apabila RUUK ini  disahkan akan terjadi disharmonisasi tenaga kesehatan  dengan pemerintah daerah," terangnya.

Kalau tetap dibahas di Prolegnas kata Budi,  maka pihaknya meminta dilibatkan tenaga kesehatan, dengan perlunya  sinergitas dan peran aktif dari Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan seluruh Organisasi Profesi Kesehatan yang terdaftar dalam Puspronakes dalam menentukan kebijakan di bidang kesehatan termasuk penyusunan RUU Kesehatan Omnibus Law.

Hal ini sesuai dengan aturan WHO yang mana WHO telah menerbitkan dokumen Global Strategy On Human Resources for Health Workforce 2030 dimana dalam menentukan kebijakan kesehatan pemerintah harus melibatkan asosiasi profesi, institusi pendidikan, pemberi kerja, hingga masyarakat sipil.

Demi mengedepankan kepentingan masyarakat dan keselamatan pasien yang lebih luas katanya, pihaknya  memohon dalam pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) dapat mendorong penguatan Undang-Undang profesi kesehatan,dan mendesak agar pemerintah maupun DPR lebih sering melibatkan Organisasi Profesi kesehatan dan unsur masyarakat lainnya, dalam memperbaiki sistem kesehatan untuk masa depan Indonesia yang lebih bermutu.

Pengaturan Omnibus Law kata Budi, harus mengacu kepentingan dan keadilan masyarakat. Dan dalam penataan Undang-Undang di bidang kesehatan yang baru harus dapat dijadikan sebagai penguatan dari penataan dan perbaikan Undang-Undang yang sudah ada dan harus melalui kajian akademis yang baik sesuai dengan Organisasi Profesi yang terkait. jir

Berita Terbaru

Forum Konsultasi Publik Ranwal RKPD Kota Mojokerto Tahun 2027, Wali Kota Tekankan Pentingnya Aspirasi Bottom-Up

Forum Konsultasi Publik Ranwal RKPD Kota Mojokerto Tahun 2027, Wali Kota Tekankan Pentingnya Aspirasi Bottom-Up

Minggu, 22 Feb 2026 16:18 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 16:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun…

Ayo Ramaikan! Pasar Takjil Ramadhan 2026 Kembali Hadir di Pasar Ketidur Kota Mojokerto

Ayo Ramaikan! Pasar Takjil Ramadhan 2026 Kembali Hadir di Pasar Ketidur Kota Mojokerto

Minggu, 22 Feb 2026 16:16 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 16:16 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pasar Takjil Ramadhan kembali hadir menyemarakkan bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 di Pasar Rakyat Ketidur, Kecamatan Prajurit…

Pesona Sumber Takir, Destinasi Wisata di Tempeh yang Dikelilingi Pepohonan Hijau

Pesona Sumber Takir, Destinasi Wisata di Tempeh yang Dikelilingi Pepohonan Hijau

Minggu, 22 Feb 2026 15:03 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 15:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Destinasi wisata Sumber Takir, yang merupakan sebuah pemandian alami yang terletak di Dusun Krajan Barat, Desa Jokarto, Kecamatan…

Suasana Sejuk Pemandian Selokambang di Lumajang Jadi Spot Favorit Liburan Keluarga

Suasana Sejuk Pemandian Selokambang di Lumajang Jadi Spot Favorit Liburan Keluarga

Minggu, 22 Feb 2026 14:54 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 14:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Pemandian Selokambang yang terletak di Desa Purwosono, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menyimpan keindahan…

Bumi Perkemahan Glagaharum Bakal Jadi Wisata Baru di Lereng Gunung Semeru Lumajang

Bumi Perkemahan Glagaharum Bakal Jadi Wisata Baru di Lereng Gunung Semeru Lumajang

Minggu, 22 Feb 2026 14:47 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 14:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumjang - Saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang tengah menyiapkan Bumi Perkemahan Glagaharum seluas sekitar 10 hektare yang berada…

Solenoid Transmisi Bermasalah, Lexus Recall LX500d dan LX600 di Pasar Australia

Solenoid Transmisi Bermasalah, Lexus Recall LX500d dan LX600 di Pasar Australia

Minggu, 22 Feb 2026 14:26 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 14:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Merek kendaraan mewah, Lexus baru-baru ini menarik kembali atau recall model LX500d dan LX600 di Australia, lantaran adanya masalah…