Satgas Waspada Investasi Tindak 618 Pinjol Ilegal hingga November 2022

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 07 Des 2022 12:29 WIB

Satgas Waspada Investasi Tindak 618 Pinjol Ilegal hingga November 2022

i

Ketua OJK Mahendra Siregar.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) telah memblokir sebanyak 618 pinjaman online (pinjol) ilegal hingga November 2022.

"Pada bulan November 2022 ini, telah dilakukan penindakan 41 pinjaman online ilegal. Sehingga sepanjang 2022 ini sudah dilakukan penindakan sebanyak 618 pinjol yang ilegal," kata Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dalam konferensi Pers RDKB November 2022, Selasa (6/12).

Baca Juga: Banyak Aliran Uang Judi Online tak Terlacak OJK

Selain pinjol ilegal, SWI juga telah menindak 5 entitas investasi ilegal dan 77 entitas gadai ilegal. Secara kumulatif, sepanjang 2022 telah dilakukan penindakan terhadap 97 entitas investasi ilegal dan 82 entitas gadai ilegal.

Maka dari itu, guna penindakan pinjol dan investasi yang ilegal, OJK giat berkolaborasi dengan Menkominfo, Kementerian, asosiasi dan lembaga lain termasuk aparat penegak hukum dalam wadah SWI.

Menurutnya, dengan dilakukannya kolaborasi yang dilakukan Satgas Waspada Investasi dengan berbagai pihak. Maka OJK melalui SWI semakin optimistis bahwa sektor jasa keuangan siap dalam menghadapi ketidakpastian di masa mendatang.

Baca Juga: Data OJK: Kalangan Milenial dan Gen Z Lebih Banyak Terjerat Pinjol dan Investasi Bodong

"Dalam rangka pemberantasan pinjaman online ilegal dan investasi ilegal, OJK aktif berkolaborasi dengan asosiasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, kementerian atau lembaga lain, serta aparat penegak hukum dalam wadah SWI," ujar Mahendra.

Sementara itu, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi yang akrab disapai Kiki menyampaikan bahwa sampai dengan 30 November 2022, OJK telah menerima sebanyak 290.388 layanan, termasuk 13.427 pengaduan.

Adapun, dari pengaduan tersebut, sebanyak 6.756 merupakan pengaduan sektor perbankan, 6.588 merupakan pengaduan sektor IKNB (industri keuangan non-bank), dan sisanya merupakan layanan sektor pasar modal.

Baca Juga: OJK Terapkan Sistem 'Reward and Punishment', Genjot Net Zero Emission 2060

"Jenis pengaduan yang paling banyak adalah permasalahan restrukturisasi kredit/pembiayaan, keberatan atas perilaku petugas penagihan dan permasalahan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)," kata Friderica Widyasari.

Kendati demikian, OJK telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dan tercatat 11.954 dari pengaduan tersebut telah terselesaikan. jk

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU