Pemkot Kediri Bahas Penerapan TKDN Konstruksi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri terus berupaya mengkampanyekan gerakan cinta produk tanah air agar dapat meningkatkan sektor perekonomian masyarakatnya. Salah satunya dengan membahas peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

Penggunaan produk dalam negeri, dalam hal ini produk Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi (UMKK), diatur penggunaannya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja di dalam Pasal 97 diatur bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40 persen produk/jasa Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Kepala Dinas PUPR Kota Kediri, Endang Kartika Sari mengatakan, penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebenarnya sudah tertuang  pada aturan Pengadaan Barang/Jasa.

“Penggunaan Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, dalam Pasal 57 wajib menggunakan Produk Dalam Negeri apabila terdapat Produk Dalam Negeri yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40 persen,” ujarnya.

Lanjutnya, pengaturan mengenai TKDN, diatur melalui Pasal 87 diantaranya mengenai besaran komponen dalam negeri pada setiap barang/jasa, tata cara penghitungannya, dan daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri (bersertifikat TKDN).

Tambah Endang, ketentuan mengenai nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk barang dan jasa yakni 40%, dengan nilai maksimal Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) sebesar 15% , sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri dan Perpres No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 18 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / jasa Pengadaan Pemerintah.

“Dalam pengadaan barang dan jasa, faktor TKDN juga berpengaruh terhadap Harga Evaluasi Akhir dari penawaran Produk /Jasa. Sehingga memungkinkan penawar terendah belum tentu menjadi pemenang dalam pengadaan barang / jasa. Hal ini juga sangat penting disosialisasikan kepada panitia Pengadaan barang dan jasa dalam program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri,” jelasnya.

Diharapkan, tujuan pelaksanaan ini antara lain adalah memberdayakan industri dalam negeri, memperkuat struktur industri dalam negeri serta mengoptimalkan produk dalam negeri pada pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Kedepan kewajiban penggunaan produk dalam negeri dilakukan mulai dari tahap perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan hingga pelaksanaan pengadaan atau pemilihan penyedia,” jelas Endang.

“Ketentuan tersebut dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan mencantumkannya di dalam Rencana Umum Pengadaan, spesifikasi teknis kerangka acuan kerja (KAK) dan dokumen pemilihan,” tandasnya. Can

Berita Terbaru

Apresiasi Untuk Polri, Khofifah Tekankan Pentingnya Keamanan bagi Investasi dan Kesejahteraan

Apresiasi Untuk Polri, Khofifah Tekankan Pentingnya Keamanan bagi Investasi dan Kesejahteraan

Rabu, 01 Jul 2026 11:27 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 11:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam momentum …

Wujudkan Tata Kelola Transparan, Probolinggo Minta OPD Tindak Lanjut Pencegahan Korupsi

Wujudkan Tata Kelola Transparan, Probolinggo Minta OPD Tindak Lanjut Pencegahan Korupsi

Rabu, 01 Jul 2026 11:03 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 11:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Menindaklanjuti penyelesaian tindak lanjut hasil koordinasi pencegahan korupsi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo…

Lewat BLT DBHCHT, Pemkot Surabaya Gencarkan Bantu IHT Bantu Warga Rentan

Lewat BLT DBHCHT, Pemkot Surabaya Gencarkan Bantu IHT Bantu Warga Rentan

Rabu, 01 Jul 2026 10:49 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 10:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Melalui bantuan langsung tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah…

Konteks Aspirasi Berdemo, Polrestabes Surabaya Tekankan Peran Pengawasan Orang Tua untuk Anak di Bawah Umur

Konteks Aspirasi Berdemo, Polrestabes Surabaya Tekankan Peran Pengawasan Orang Tua untuk Anak di Bawah Umur

Rabu, 01 Jul 2026 10:36 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 10:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Akhir akhir ini dapat kita lihat di kota Surabaya banyak aksi demo yang di gerakan oleh mahasiswa ataupun organisasi masyarakat.…

Cegah Permasalahan Banjir, Pemkot Surabaya Bangun Infrastruktur Drainase

Cegah Permasalahan Banjir, Pemkot Surabaya Bangun Infrastruktur Drainase

Rabu, 01 Jul 2026 10:29 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 10:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna mengatasi permasalahan banjir yang kerap terjadi di Kota Pahlawan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggenjot pembangunan…

Trump, Ancam Pengusaha SPBU Turunkan BBM

Trump, Ancam Pengusaha SPBU Turunkan BBM

Selasa, 30 Jun 2026 21:08 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memberikan ultimatum tegas kepada para pengecer BBM atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar…