Pemkot Kediri Bahas Penerapan TKDN Konstruksi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri terus berupaya mengkampanyekan gerakan cinta produk tanah air agar dapat meningkatkan sektor perekonomian masyarakatnya. Salah satunya dengan membahas peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

Penggunaan produk dalam negeri, dalam hal ini produk Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi (UMKK), diatur penggunaannya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja di dalam Pasal 97 diatur bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40 persen produk/jasa Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Kepala Dinas PUPR Kota Kediri, Endang Kartika Sari mengatakan, penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebenarnya sudah tertuang  pada aturan Pengadaan Barang/Jasa.

“Penggunaan Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, dalam Pasal 57 wajib menggunakan Produk Dalam Negeri apabila terdapat Produk Dalam Negeri yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40 persen,” ujarnya.

Lanjutnya, pengaturan mengenai TKDN, diatur melalui Pasal 87 diantaranya mengenai besaran komponen dalam negeri pada setiap barang/jasa, tata cara penghitungannya, dan daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri (bersertifikat TKDN).

Tambah Endang, ketentuan mengenai nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk barang dan jasa yakni 40%, dengan nilai maksimal Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) sebesar 15% , sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri dan Perpres No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 18 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / jasa Pengadaan Pemerintah.

“Dalam pengadaan barang dan jasa, faktor TKDN juga berpengaruh terhadap Harga Evaluasi Akhir dari penawaran Produk /Jasa. Sehingga memungkinkan penawar terendah belum tentu menjadi pemenang dalam pengadaan barang / jasa. Hal ini juga sangat penting disosialisasikan kepada panitia Pengadaan barang dan jasa dalam program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri,” jelasnya.

Diharapkan, tujuan pelaksanaan ini antara lain adalah memberdayakan industri dalam negeri, memperkuat struktur industri dalam negeri serta mengoptimalkan produk dalam negeri pada pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Kedepan kewajiban penggunaan produk dalam negeri dilakukan mulai dari tahap perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan hingga pelaksanaan pengadaan atau pemilihan penyedia,” jelas Endang.

“Ketentuan tersebut dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan mencantumkannya di dalam Rencana Umum Pengadaan, spesifikasi teknis kerangka acuan kerja (KAK) dan dokumen pemilihan,” tandasnya. Can

Berita Terbaru

Polres Blitar Kota Gelar Launcing Program KOPLINGMAS BABINKAMTIBMAS dan Pemberian Penghargaan Anggota

Polres Blitar Kota Gelar Launcing Program KOPLINGMAS BABINKAMTIBMAS dan Pemberian Penghargaan Anggota

Selasa, 19 Mei 2026 12:05 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 12:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, S.I.K., M.I.K. pagi ini  memimpin  kegiatan Apel pemberian penghargaan sekaligus l…

Pemkab Sidoarjo Butuh Rp400 Miliar untuk Pembebasan Lahan Flyover Gedangan

Pemkab Sidoarjo Butuh Rp400 Miliar untuk Pembebasan Lahan Flyover Gedangan

Selasa, 19 Mei 2026 11:50 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 11:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Menindaklanjuti pembebasan lahan untuk pembangunan jembatan layang atau flyover Gedangan di Kecamatan Gedangan, Pemerintah…

Tulungagung Dampingi Siswa SD Terpapar Konten Radikal Game Online-Medsos

Tulungagung Dampingi Siswa SD Terpapar Konten Radikal Game Online-Medsos

Selasa, 19 Mei 2026 11:35 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 11:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Menindaklanjuti, kasus siswa kelas 5 SD yang diduga terpapar paham radikalisme melalui aktivitas game online (daring) dan…

Genjot Ekonomi Lokal, Bangkalan Luncurkan Subsidi Bunga Nol Persen bagi UMKM

Genjot Ekonomi Lokal, Bangkalan Luncurkan Subsidi Bunga Nol Persen bagi UMKM

Selasa, 19 Mei 2026 11:25 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 11:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bangkalan - Sebagai upaya untuk mempermudah akses modal dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan,…

Perkuat Budaya Literasi, Pemkot Surabaya Tambah Empat Mobil Perpustakaan

Perkuat Budaya Literasi, Pemkot Surabaya Tambah Empat Mobil Perpustakaan

Selasa, 19 Mei 2026 11:16 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 11:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai salah satu langkah strategis memperkuat budaya literasi di masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menambah empat…

DPKH Tulungagung Usulkan 3 Sapi Limousin Berbobot 1 Ton untuk Calon Hewan Kurban Presiden

DPKH Tulungagung Usulkan 3 Sapi Limousin Berbobot 1 Ton untuk Calon Hewan Kurban Presiden

Selasa, 19 Mei 2026 11:03 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 11:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Menindaklanjuti surat dari Sekretariat Negara (Setneg) RI terkait penyediaan sapi kurban Presiden Prabowo Subianto untuk…