Pemkot Kediri Bahas Penerapan TKDN Konstruksi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri terus berupaya mengkampanyekan gerakan cinta produk tanah air agar dapat meningkatkan sektor perekonomian masyarakatnya. Salah satunya dengan membahas peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

Penggunaan produk dalam negeri, dalam hal ini produk Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi (UMKK), diatur penggunaannya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja di dalam Pasal 97 diatur bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40 persen produk/jasa Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Kepala Dinas PUPR Kota Kediri, Endang Kartika Sari mengatakan, penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebenarnya sudah tertuang  pada aturan Pengadaan Barang/Jasa.

“Penggunaan Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, dalam Pasal 57 wajib menggunakan Produk Dalam Negeri apabila terdapat Produk Dalam Negeri yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40 persen,” ujarnya.

Lanjutnya, pengaturan mengenai TKDN, diatur melalui Pasal 87 diantaranya mengenai besaran komponen dalam negeri pada setiap barang/jasa, tata cara penghitungannya, dan daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri (bersertifikat TKDN).

Tambah Endang, ketentuan mengenai nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk barang dan jasa yakni 40%, dengan nilai maksimal Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) sebesar 15% , sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri dan Perpres No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 18 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / jasa Pengadaan Pemerintah.

“Dalam pengadaan barang dan jasa, faktor TKDN juga berpengaruh terhadap Harga Evaluasi Akhir dari penawaran Produk /Jasa. Sehingga memungkinkan penawar terendah belum tentu menjadi pemenang dalam pengadaan barang / jasa. Hal ini juga sangat penting disosialisasikan kepada panitia Pengadaan barang dan jasa dalam program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri,” jelasnya.

Diharapkan, tujuan pelaksanaan ini antara lain adalah memberdayakan industri dalam negeri, memperkuat struktur industri dalam negeri serta mengoptimalkan produk dalam negeri pada pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Kedepan kewajiban penggunaan produk dalam negeri dilakukan mulai dari tahap perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan hingga pelaksanaan pengadaan atau pemilihan penyedia,” jelas Endang.

“Ketentuan tersebut dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan mencantumkannya di dalam Rencana Umum Pengadaan, spesifikasi teknis kerangka acuan kerja (KAK) dan dokumen pemilihan,” tandasnya. Can

Berita Terbaru

Tetapkan Siaga Darurat Kemarau, BPBD Petakan 13 Desa di Malang Rawan Kekeringan

Tetapkan Siaga Darurat Kemarau, BPBD Petakan 13 Desa di Malang Rawan Kekeringan

Rabu, 22 Jul 2026 14:54 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 14:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Memasuki musim kemarau, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang mulai menetapkan siaga darurat dan telah…

Mulai 1 Agustus, Mobil Dilarang Lewat Akses Jalan Bendungan Lahor Malang

Mulai 1 Agustus, Mobil Dilarang Lewat Akses Jalan Bendungan Lahor Malang

Rabu, 22 Jul 2026 14:52 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 14:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menindaklanjuti objek Vital Nasional (Obvitnas) sebagai infrastruktur pengelolaan sumber daya air, Perum Jasa Tirta (PJT) I selaku…

Lindungi Hak Masyarakat, Pemkot Surabaya Wajibkan Tempat Usaha Kantongi Izin Parkir

Lindungi Hak Masyarakat, Pemkot Surabaya Wajibkan Tempat Usaha Kantongi Izin Parkir

Rabu, 22 Jul 2026 13:55 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 13:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak masyarakat sebagai pengguna jasa parkir, Pemerintah Kota (Pemkot)…

Bupati Lamongan Raih Penghargaan Pembina Koperasi Andalan Jawa Timur 2026

Bupati Lamongan Raih Penghargaan Pembina Koperasi Andalan Jawa Timur 2026

Rabu, 22 Jul 2026 13:50 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 13:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Sukses memajukan, membina, dan memperkuat koperasi dan UMKM di Lamongan, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi pada Selasa (21/7/2026)…

Lewat Game Web 'Mangrove Throne', Pemkot Ajak Generasi Muda Cintai Lingkungan

Lewat Game Web 'Mangrove Throne', Pemkot Ajak Generasi Muda Cintai Lingkungan

Rabu, 22 Jul 2026 13:11 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 13:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai langkah strategis untuk mengajak generasi muda lebih aktif bergerak sekaligus mencintai lingkungan, Pemerintah Kota…

Krisis Air, BPBD Tulungagung Salurkan Bantuan Air Bersih ke Ratusan KK Terdampak Kekeringan

Krisis Air, BPBD Tulungagung Salurkan Bantuan Air Bersih ke Ratusan KK Terdampak Kekeringan

Rabu, 22 Jul 2026 12:48 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 12:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Sebanyak 500 lebih kepala keluarga (KK) di Tulungagung mengalami krisis air memasuki musim kemarau. Ratusan KK tersebut berada…