Satpol PP Kota Kediri Bersama Bea Cukai Razia Toko Tradisional di Tiga Kecamatan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Kampanye Gempur Rokok Ilegal terus dijalankan Satpol PP Kota Kediri bersama Bea Cukai Kediri, Kamis (8/12/2022). Salah satunya giat penindakan razia toko tradisional di sejumlah pasar di tiga Kecamatan Kota Kediri.

Kegiatan ini sendiri tujuannya adalah memberikan sosialisasi kepada masyarakat khususnya pedagang untuk tidak menerima atau menjual rokok tanpa pita cukai atau biasa disebut dengan rokok ilegal.

Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Kediri, Agus Sutrisno mengatakan warung-warung kecil dan toko yang ada di pasar tradisional yang berlokasi di pinggiran rawan menjadi tempat peredaran rokok ilegal karena lokasinya yang jauh dari keramaian.

"Biasanya warung atau toko yang jadi jujukan sales (tenaga penjualan) rokok ilegal itu yang lokasinya ndelik atau tersembunyi. Misal, seperti di daerah pinggiran atau pasar pasar yang lokasinya jauh dari kota," ujarnya.

Lanjut Agus, modus operandi yang digunakan tenaga penjualan untuk mengedarkan rokok ilegal biasanya adalah mengirimkan langsung barang kepada pemilik toko dan warung-warung terpencil.

Oleh karena itu, Satpol PP Kota Kediri bersama Bea Cukai Kediri beserta tim gabungan dari kejaksaan, kepolisian melakukan operasi guna mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal di wilayah setempat.

Operasi kali ini dilakukan di tiga Kecamatan Mojoroto, Kecamatan Kota dan Kecamatan Pesantren. Di lokasi ini sasaranya pada pasar tradisional yang berada di pinggiran salah satunya seperti Pasar Ngaglik di Kota, Pasar Centong di Pesantren dan Pasar Campurjo di Mojorot.

"Kami juga melakukan edukasi kepada masyarakat saat bertemu pemilik warung atau toko bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai itu melanggar aturan," kata Agus.

Hal senada diungkapkan Seksi Intelejen Bea Cukai Kediri, Andi menjelaskan, kegiatan operasi ini bertajuk Operasi Bersama Gempur Rokok Ilegal di Wilayah Kota Kediri.

“Operasi ini diinisiasi oleh Satpol PP Kota Kediri dalam rangka pemanfaatan DBHCHT T.A. 2022 di bidang penindakan. Juga sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terutama pengusaha warung/toko tempat menjual rokok tentang rokok ilegal dan pita cukai palsu,” pungkasnya.

Lanjutnya, operasi gabungan ini dilakukan untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Kediri. “Rokok ilegal terdiri dari rokok yang tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas dan dilekati pita cukai tidak sesuai peruntukan,” imbuhnya. 

Tim gabungan juga menegaskan terkait larangan jual beli rokok ilegal dan mengimbau untuk tidak menerima tawaran dari sales-sales nakal yang menawarkan rokok ilegal dengan iming-iming harga yang murah. can

Berita Terbaru

Apa Itu Blockchain dan Perbedaanya dengan Mata Uang Kripto? 

Apa Itu Blockchain dan Perbedaanya dengan Mata Uang Kripto? 

Sabtu, 03 Okt 2026 07:47 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 07:47 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Blockchain dan mata uang kripto sering disebut di dalam pembahasan yang sama. Keduanya memang berkaitan erat, namun blockchain dan …

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Suara benturan keras di Gapuro pintu masuk Desa Silukosewu Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, kagetkan warga sekitar dan pengguna jalan…

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Gelisah dengan Fenomena No Viral No Justice…

Bank Syariah Lakukan Transaksi Digital

Bank Syariah Lakukan Transaksi Digital

Jumat, 02 Okt 2026 07:22 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:22 WIB

SURABAYAPAGI.com – Bank syariah memperluas layanan perbankan digital bagi nasabah. Hal ini dilakukan untuk memudahkan nasabah dalam melakukan transaksi d…

Ojol akan Dimasukan Kategori Transportasi

Ojol akan Dimasukan Kategori Transportasi

Jumat, 02 Okt 2026 07:20 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:20 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menargetkan revisi aturan tersebut rampung tahun ini dan mulai berlaku pada 2027. Dalam r…

WIKA, Senang Keluar dari Whoosh

WIKA, Senang Keluar dari Whoosh

Jumat, 02 Okt 2026 07:14 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:14 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA menyambut baik rencana pemerintah untuk mengambil alih seluruh saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia …