Ismail Bolong Tersangka Tambang Ilegal, Bukan Suap ke Kabareskrim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Foto yang beredar, Ismail Bolong yang sudah mengenakan baju tahanan Bareskrim Polri.
Foto yang beredar, Ismail Bolong yang sudah mengenakan baju tahanan Bareskrim Polri.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ismail Bolong kini ditetapkan tersangka kasus tambang ilegal yang berlokasi di Kalimantan Timur (Kaltim), bukan dugaan suap dan gratifikasi Rp 6 Miliar ke Kabareskrim Polri, Komjen Agus Ardianto.

Ismail Bolong jadi tersangka karena diduga berperan mengatur kegiatan penambangan ilegal di terminal khusus PT Makaramma Timur Energi (MTE) dan di lokasi penyimpanan batu bara hasil penambangan yang termasuk PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) PT Santan Batubara.

"IB (Ismail Bolong) berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya, Kamis (8/12/2022).

Selain berperan mengatur kegiatan penambangan ilegal, Ismail Bolong berperan sebagai komisaris PT Energindo Mitra Pratama (PT EMP) yang tidak memiliki IUP atau izin usaha penambangan.

"Menjabat sebagai komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan kegiatan penambangan," ujarnya.

Nurul mengatakan Ismail Bolong ditetapkan jadi tersangka bersama dua orang lainnya. Mereka ialah BP sebagai penambang batu bara dan RP sebagai direktur PT Energindo Mitra Pratama. Ketiganya dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 miliar. Selain itu, dikenakan juga Pasal 55 ayat (1) KUHPidana karena berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan.

 

Dua Kali Mangkir

Ismail Bolong awalnya memenuhi panggilan polisi sejak pukul 11.30 WIB, Selasa (6/12/2022). Ismail Bolong sudah dua kali mangkir panggilan hingga polisi mewanti-wanti bakal melakukan jemput paksa.

Pada Rabu (7/12/2022) siang, pengacara Ismail Bolong, Johanes Tobing, menyampaikan kabar terbaru mengenai status kliennya. Ismail Bolong sudah menjadi tersangka dan ditahan polisi.

"Perlu kita sampaikan IB sudah resmi jadi tersangka, dan secara ini juga kami menyampaikan Pak IB sudah resmi ditahan," kata Johanes kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Rabu (7/12).

Johanes mengatakan Ismail Bolong ditahan sejak pukul 01.45 kemarin. Dia pun mendampingi kliennya saat proses penahanan itu.

 

Pengacara Ismail Merasa Bingung

"(Ditahan) per jam 01.45 dini hari. Jadi saya sudah mendampingi beliau bertanda tangan bahwa pemeriksaannya bahwa saya sampaikan kepada penyidik memang sudah gelar sebelumnya," katanya.

Dia merasa bingung kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, Ismail Bolong baru pertama kali diperiksa.

"Memang tentu ada keberatan kami bahwa proses dalam jadi tersangka itu sudah gelar resmi, bahwa sekali dua kali dipanggil tentu kan harus diperiksa. Menurut mereka sudah digelar, saya tanya ini kan masih diperiksa kenapa kok sudah jadi tersangka? Mereka sampaikan bahwa sudah digelar perkara ketika saya juga mempersoalkan itu mereka bilang ini adalah kewenangan dari penyidik. Ketika di titik itu ya sudah," katanya.

 

Klaim tak Pernah Ketemu

Pengacara Ismail Bolong, Johanes Tohing, mengklaim kliennya tidak pernah bertemu dengan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Adapun pernyataan ini merespons soal adanya isu Komjen Agus menerima suap dari Ismail Bolong di dugaan suap tambang ilegal di Kalimantan Timur. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Upaya serius mengatasi persoalan sampah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Gresik. Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui p…

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk berkontribusi aktif dalam menjaga stabilitas dan perdamaian global melalui…

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Sejarah Perang Dunia II, Indonesia Tidak Terlibat Langsung Perang tapi Tetap Terdampak   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden RI ke-6 Susilo Bambang …

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Sidang Praperadilannya Dikawal Puluhan Banser. KPK tak Hadir, Ditunda 3 Maret      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gu…

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) heran dengan harga jual laptop Chromebook dari PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) lebih murah daripada…

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mitigasi potensi risiko korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, mulai dibahas Tim…