Ismail Bolong Tersangka Tambang Ilegal, Bukan Suap ke Kabareskrim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Foto yang beredar, Ismail Bolong yang sudah mengenakan baju tahanan Bareskrim Polri.
Foto yang beredar, Ismail Bolong yang sudah mengenakan baju tahanan Bareskrim Polri.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ismail Bolong kini ditetapkan tersangka kasus tambang ilegal yang berlokasi di Kalimantan Timur (Kaltim), bukan dugaan suap dan gratifikasi Rp 6 Miliar ke Kabareskrim Polri, Komjen Agus Ardianto.

Ismail Bolong jadi tersangka karena diduga berperan mengatur kegiatan penambangan ilegal di terminal khusus PT Makaramma Timur Energi (MTE) dan di lokasi penyimpanan batu bara hasil penambangan yang termasuk PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) PT Santan Batubara.

"IB (Ismail Bolong) berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya, Kamis (8/12/2022).

Selain berperan mengatur kegiatan penambangan ilegal, Ismail Bolong berperan sebagai komisaris PT Energindo Mitra Pratama (PT EMP) yang tidak memiliki IUP atau izin usaha penambangan.

"Menjabat sebagai komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan kegiatan penambangan," ujarnya.

Nurul mengatakan Ismail Bolong ditetapkan jadi tersangka bersama dua orang lainnya. Mereka ialah BP sebagai penambang batu bara dan RP sebagai direktur PT Energindo Mitra Pratama. Ketiganya dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 miliar. Selain itu, dikenakan juga Pasal 55 ayat (1) KUHPidana karena berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan.

 

Dua Kali Mangkir

Ismail Bolong awalnya memenuhi panggilan polisi sejak pukul 11.30 WIB, Selasa (6/12/2022). Ismail Bolong sudah dua kali mangkir panggilan hingga polisi mewanti-wanti bakal melakukan jemput paksa.

Pada Rabu (7/12/2022) siang, pengacara Ismail Bolong, Johanes Tobing, menyampaikan kabar terbaru mengenai status kliennya. Ismail Bolong sudah menjadi tersangka dan ditahan polisi.

"Perlu kita sampaikan IB sudah resmi jadi tersangka, dan secara ini juga kami menyampaikan Pak IB sudah resmi ditahan," kata Johanes kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Rabu (7/12).

Johanes mengatakan Ismail Bolong ditahan sejak pukul 01.45 kemarin. Dia pun mendampingi kliennya saat proses penahanan itu.

 

Pengacara Ismail Merasa Bingung

"(Ditahan) per jam 01.45 dini hari. Jadi saya sudah mendampingi beliau bertanda tangan bahwa pemeriksaannya bahwa saya sampaikan kepada penyidik memang sudah gelar sebelumnya," katanya.

Dia merasa bingung kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, Ismail Bolong baru pertama kali diperiksa.

"Memang tentu ada keberatan kami bahwa proses dalam jadi tersangka itu sudah gelar resmi, bahwa sekali dua kali dipanggil tentu kan harus diperiksa. Menurut mereka sudah digelar, saya tanya ini kan masih diperiksa kenapa kok sudah jadi tersangka? Mereka sampaikan bahwa sudah digelar perkara ketika saya juga mempersoalkan itu mereka bilang ini adalah kewenangan dari penyidik. Ketika di titik itu ya sudah," katanya.

 

Klaim tak Pernah Ketemu

Pengacara Ismail Bolong, Johanes Tohing, mengklaim kliennya tidak pernah bertemu dengan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Adapun pernyataan ini merespons soal adanya isu Komjen Agus menerima suap dari Ismail Bolong di dugaan suap tambang ilegal di Kalimantan Timur. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Dinkes Ponorogo Terapkan SKDR, Cegah Penularan Penyakit Influenza

Dinkes Ponorogo Terapkan SKDR, Cegah Penularan Penyakit Influenza

Senin, 12 Okt 2026 14:24 WIB

Senin, 12 Okt 2026 14:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Menindaklanjuti kasus penularan influenza sebagai penyakit infeksi saluran pernapasan akut yang menyerang hidung, tenggorokan, dan…

Gegara Bakar Sembarangan, Lahan Tebu Seluas Satu Hektare di Jombang Hangus

Gegara Bakar Sembarangan, Lahan Tebu Seluas Satu Hektare di Jombang Hangus

Senin, 12 Okt 2026 14:12 WIB

Senin, 12 Okt 2026 14:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Diduga bermula dari pembakaran daun tebu kering kemudian menjalar dengan cepat akibat tiupan angin kencang, lahan tebus seluas…

Harga Komoditas Beras Medium di Jombang Naik Tembus Rp14 Ribu Per Kilogram

Harga Komoditas Beras Medium di Jombang Naik Tembus Rp14 Ribu Per Kilogram

Senin, 12 Okt 2026 13:52 WIB

Senin, 12 Okt 2026 13:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Berdasarkan pemantauan pasar yang dilakukan secara berkala melalui Sistem Informasi Ketersediaan dan Perkembangan Harga Bahan Pokok…

Rehabilitasi Sekolah Khususnya Toilet, Pemkot Surabaya Optimalkan Dana BOPDA dan BOPNAS

Rehabilitasi Sekolah Khususnya Toilet, Pemkot Surabaya Optimalkan Dana BOPDA dan BOPNAS

Senin, 12 Okt 2026 13:37 WIB

Senin, 12 Okt 2026 13:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai bagian penting dalam pengelolaan pendidikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menargetkan rehabilitasi sekolah…

Cak dan Ning Surabaya Dorong Kepemimpinan Anak Muda Menuju Indonesia Emas 2045

Cak dan Ning Surabaya Dorong Kepemimpinan Anak Muda Menuju Indonesia Emas 2045

Senin, 12 Okt 2026 13:27 WIB

Senin, 12 Okt 2026 13:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebanyak 15 finalis "Cak dan Ning" Kota Surabaya Tahun 2026 saling adu gagasan dan inovasi dalam acara bertajuk “Adhigana M…

Penghuni Diminta Tertib, Pemkot Surabaya Segel 64 Unit Rusunawa Tanah Merah

Penghuni Diminta Tertib, Pemkot Surabaya Segel 64 Unit Rusunawa Tanah Merah

Senin, 12 Okt 2026 13:09 WIB

Senin, 12 Okt 2026 13:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka menegakkan aturan administrasi sekaligus memastikan pengelolaan hunian rusunawa berjalan tertib sesuai ketentuan yang…