ANALISA BERITA

Mekanisme Pengangkatan PPPK Masih Carut Marut

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Abdul Fikri Faqih, Wakil Ketua Komisi X DPR
Abdul Fikri Faqih, Wakil Ketua Komisi X DPR

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Menyoroti permasalahan terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Baik mulai dari proses seleksi hingga pengangkatan yang kerap dikeluhkan peserta.

Harus ada satu mekanisme yang sama baik di pusat maupun daerah dalam mengurus PPPK mulai dari seleksi, pengangkatan, hingga honorarium, dan tunjangan lainnya bagi mereka. Sehingga tidak carut marut seperti sekarang.

Contohnya kasus 538 orang guru PPPK Brebes yang sudah lolos seleksi PPPK nasional. Namun terancam batal, karena ditarik formasinya oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Brebes.

Terdapat juga laporan permasalahan PPPK yang terjadi di Sumatera Barat dan Papua. Saya menduga, masih banyak kasus terkait PPPK yang belum terungkap ke publik dan hal tersebut perlu segera diselesaikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Saya mendapat pesan agar pemerintah pusat juga membantu permasalahan PPPK di Kota Padang, dan juga di daerah lain, yang mungkin belum terungkap.

Selain Kemendikbudristek, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) perlu meningkatkan koordinasinya untuk menyelesaikan permasalahan PPPK. Termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang membawahi pemerintah daerah.

Komisi X sendiri telah menginisiasi pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk menyelesaikan permasalahan PPPK. Pansus tersebut akan berkoordinasi dengan komisi lain yang menjadi mitra dari kementerian lain.

Pansus ini bertujuan antara lain agar pemerintah pusat dapat segera berkoordinasi untuk memastikan anggaran gaji dan tunjangan guru PPPK bersumber dari APBN. Sehingga, hal ini dapat dipahami secara baik oleh pemda, memiliki skema pembayaran jelas, dan tidak menjadi beban APBD.

( Lewat keterangannya saat dikonfirmasi, Senin (12 Desember 2022).

Berita Terbaru

Bupati PKB Peras Staf untuk THR

Bupati PKB Peras Staf untuk THR

Minggu, 15 Mar 2026 20:50 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:50 WIB

Bupati Cilacap Tugaskan Sekda, Cari Dana ke Setiap Perangkat Daerah Sebesar Rp 515 juta     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK resmi menahan Bupati Cilacap S…

Bupati "Setor" THR ke Forkopimda, Terjadi Dimana-mana

Bupati "Setor" THR ke Forkopimda, Terjadi Dimana-mana

Minggu, 15 Mar 2026 20:43 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:43 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus Bupati Cilacap yang diduga meminta sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan "target setoran"…

Presiden Perintahkan Kapolri Usut Tuntas dan Transparan

Presiden Perintahkan Kapolri Usut Tuntas dan Transparan

Minggu, 15 Mar 2026 20:42 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS,…

Aktivis KontraS, Teriak Kesakitan

Aktivis KontraS, Teriak Kesakitan

Minggu, 15 Mar 2026 20:39 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Andrie sontak berteriak kesakitan hingga menjatuhkan motornya. Berdasarkan kronologi dari KontraS, Andrie Yunus sedang mengendarai…

Bahlil Gertak Penjual Minyak di Singapura

Bahlil Gertak Penjual Minyak di Singapura

Minggu, 15 Mar 2026 20:37 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:37 WIB

Kini Stok BBM dan LPG Aman Jelang Lebaran 2026     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kebutuhan BBM menjelang Lebaran 2026 diproyeksikan meningkat signifikan, m…

Puasa di Zaman Alkitab

Puasa di Zaman Alkitab

Minggu, 15 Mar 2026 20:35 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ramadan adalah bulan kesembilan menurut kalender lunar, bulan di mana orang-orang menyatakan puasa di hadapan Tuhan dalam Alkitab…