Bejat, Ayah Tiduri Anak Tiri Dibawah Umur Hingga Tiga Kali

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 13 Des 2022 17:02 WIB

Bejat, Ayah Tiduri Anak Tiri Dibawah Umur Hingga Tiga Kali

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Kelakuan pria paruh baya satu ini tak patut di contoh. Pasalnya pria berinisial D (55) warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto tega meniduri putri tirinya yang berusia sepuluh tahun hingga tiga kali. 

Kepada wartawan, D yang berprofesi sebagai petani ini mengakui korban merupakan anak keduanya yang berstatus putri tiri. Lantaran, ia menikah dengan istrinya yang berstatus janda anak satu. Sedangkan anak pertamanya buah pernikahan dengan istri sebelumnya.

Baca Juga: Anggota Polsek Sawahan Cabuli Anak Tiri Sudah Ditahan di Polres Tanjung Perak

Ia bahkan mengaku melakukan rudapaksa terhadap korban tanpa paksaan maupun bujuk rayu. "Tiba-tiba khilaf ingin melakukan itu. Tidak suka anak kecil, tidak ada korban lain," ucapnya tanpa sesal, Selasa (13/12/2022). 

Akibat perbuatannya tersebut, D harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Petani asal Kecamatan Ngoro ini dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan (3), serta pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 16 tahun 2017 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Dimungkinkan hukuman pelaku saat penuntutan nanti ditambah sepertiga karena sebagai orang tua korban," ucap Kasat reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani. 

Gondam menambahkan, pelaku D bersama istri dan dua anaknya tinggal dalam satu rumah di Kecamatan Ngoro. Perbuatan bejat D terungkap pada (23/10/2022) lalu.

Ketika itu, istri D yang sibuk memasak di dapur, tiba-tiba saja masuk ke kamar tidur sekitar pukul 05.00 WIB. Bak disambar petir, saat itu ia melihat suaminya sedang memperkosa putri kandungnya di kamar tersebut. 

Baca Juga: Oknum Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tirinya Sejak SD Selama 4 Tahun, Korban Trauma Berat

"Karena kaget, istrinya meninggalkan pelaku dan korban untuk meneruskan memasak di dapur," katanya. 

Oleh sebab itu, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan perbuatan bejat ayah tirinya kepada sang ibu. Ternyata, siswi kelas IV sekolah dasar (SD) itu sudah tiga kali dicabuli dan disetubuhi D sepanjang Oktober lalu. 

Ibu korban pun melaporkan perbuatan suaminya ke pemerintah desa setempat. "Selanjutnya ibu korban diantar perangkat desa untuk melapor ke Polres Mojokerto 3 Desember 2022," ujarnya. 

Baca Juga: Gagal Curi Motor, Dua Pemuda di Kota Mojokerto Diringkus Warga saat Sembunyi dari Kejaran Polisi

Ia menjelaskan, D mencabuli dan menyetubuhi putri tirinya hingga tiga kali di kamar rumahnya. Menurut Gondam, tersangka melakukan perbuatan asusila itu karena bernafsu setiap melihat korban. 

"Setelah kami lakukan pendalaman, tersangka suka dengan anak tirinya. Ketika melihat anak tirinya muncul gairah," jelasnya.

Selanjutnya, polisi akan bekerja sama dengan P2TP2A Kabupaten Mojokerto untuk memeriksa D lebih mendalam. Pemeriksaan intensif itu untuk memastikan kemungkinan tersangka mengalami kelainan seksual pedofilia. Dwi

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU