Direktur RSUD Harjono Kini Wajib PNS, Pemkab Ponorogo Ubah Skema Profesional Usai Terseret Tipikor

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bangunan gedung RSUD dr Harjono Ponorogo. 
Bangunan gedung RSUD dr Harjono Ponorogo. 

i

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo memastikan jabatan Direktur RSUD dr. Harjono pada seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama tahun ini hanya dapat diisi oleh aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS). Ketentuan tersebut berbeda dengan mekanisme sebelumnya yang membuka peluang tenaga profesional non-ASN memimpin rumah sakit milik daerah tersebut.

 

Kepastian itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Sugiharto saat menjelaskan enam jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang kini dibuka melalui mekanisme seleksi terbuka.

“Jabatan Direktur RSUD sama, setingkat eselon II. PNS,” kata Agus, Selasa (28/07/2026).

Selain Direktur RSUD dr. Harjono, lima jabatan lain yang dilelang yakni Kepala BPKAD, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Perpustakaan, serta DPMPTSP.

 

Menurut Agus, keenam jabatan tersebut diprioritaskan karena berkaitan langsung dengan pelayanan publik, investasi, dan pengelolaan keuangan daerah.

 

“Karena kebutuhan organisasi. Ada layanan publik, ada investasi, ada sentral di pengelolaan keuangan. Harapannya kita bisa memilih calon terbaik yang punya kompetensi, integritas, dan inovasi,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan, seleksi terbuka ditujukan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun pemerintah kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan. Setiap formasi ditargetkan diikuti sedikitnya empat peserta sebelum kemudian disaring menjadi tiga nama yang diajukan kepada bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

 

Khusus posisi Direktur RSUD dr. Harjono, Agus menegaskan terdapat sejumlah persyaratan khusus. Selain berstatus PNS, calon harus memenuhi batas usia maksimal 56 tahun saat pelantikan, memiliki jabatan fungsional minimal jenjang madya, serta memiliki sertifikasi di bidang pelayanan kesehatan dan manajemen rumah sakit.

 

“Kita buka untuk Jawa Timur, bukan hanya Ponorogo,” katanya.

 

Pernyataan tersebut sekaligus menandai perubahan kebijakan dibanding proses pengangkatan Direktur RSUD dr. Harjono sebelumnya yang diisi tenaga profesional non-PNS, yakni dr. Yunus Mahatma.

 

Penunjukan Yunus kini menjadi salah satu bagian dari perkara yang sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), proses pengangkatan maupun upaya perpanjangan jabatan Direktur RSUD diduga terkait praktik suap dan jual beli jabatan. Perkara tersebut menyeret mantan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, mantan Sekda Agus Pramono, serta Yunus Mahatma sebagai terdakwa. 

 

Dalam persidangan, jaksa juga mengungkap adanya dugaan pemberian uang untuk mempertahankan posisi Direktur RSUD, sementara proses penerbitan regulasi yang menjadi dasar pengangkatan tenaga profesional sebagai direktur turut menjadi materi yang didalami di persidangan. 

 

Dengan kembali mensyaratkan Direktur RSUD harus berasal dari kalangan PNS, Pemkab Ponorogo menegaskan seleksi tahun ini sepenuhnya mengacu pada ketentuan jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan ASN.

 

Agus berharap semakin banyak ASN yang memenuhi syarat mengikuti seleksi agar pemerintah memiliki lebih banyak pilihan dalam menentukan pejabat yang dinilai memiliki kompetensi dan rekam jejak terbaik.

“Silakan ASN yang sudah memenuhi kualifikasi mendaftar, agar kita bisa memilih pejabat yang profesional, punya integritas, dan rekam jejak yang baik,” pungkas Agus. roh

Berita Terbaru

76 Calon Paskibraka Kabupaten Madiun Mulai Digembleng, Siap Kibarkan Merah Putih pada HUT ke-81 RI

76 Calon Paskibraka Kabupaten Madiun Mulai Digembleng, Siap Kibarkan Merah Putih pada HUT ke-81 RI

Selasa, 28 Jul 2026 16:29 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 16:29 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sebanyak 76 calon anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Madiun Tahun 2026 resmi memulai pemusatan pen…

Bank Jatim dan PCI Muslimat NU Hong Kong Jalin Kerja Sama Pemanfaatan Layanan Remitansi bagi PMI

Bank Jatim dan PCI Muslimat NU Hong Kong Jalin Kerja Sama Pemanfaatan Layanan Remitansi bagi PMI

Selasa, 28 Jul 2026 16:05 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 16:05 WIB

SurabayaPagi, Hong Kong - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus memperkuat komitmennya dalam memberikan kemudahan layanan keuangan bagi…

Bank Jatim Dukung Misi Dagang dan Investasi Pemprov Jatim di Hong Kong, Perluas Akses Pasar Global bagi UMKM

Bank Jatim Dukung Misi Dagang dan Investasi Pemprov Jatim di Hong Kong, Perluas Akses Pasar Global bagi UMKM

Selasa, 28 Jul 2026 15:51 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 15:51 WIB

SurabayaPagi, Hong Kong - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Salah satunya melalui dukungan…

Perkuat Karakter Anak Bangsa, Pemkot Surabaya Siapkan Ruang Publik Reog dan Jaranan

Perkuat Karakter Anak Bangsa, Pemkot Surabaya Siapkan Ruang Publik Reog dan Jaranan

Selasa, 28 Jul 2026 14:55 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka melestarikan seni dan budaya Jawa Timur, sekaligus mendukung proses regenerasi bagi seniman muda di Kota Pahlawan,…

KBS Cari Direksi Baru, Syarat Harus Transparansi Audit dan Sejahterakan Satwa

KBS Cari Direksi Baru, Syarat Harus Transparansi Audit dan Sejahterakan Satwa

Selasa, 28 Jul 2026 14:47 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 14:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti kasus terkait dugaan korupsi yang menjerat Choirul Anwar (CA), mantan Direktur Utama KBS menyisakan sejumlah…

Dinkes: 1.359 Warga Trenggalek Menderita Gangguan Jiwa, Pasien Didominasi Laki-Laki

Dinkes: 1.359 Warga Trenggalek Menderita Gangguan Jiwa, Pasien Didominasi Laki-Laki

Selasa, 28 Jul 2026 14:40 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 14:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Sepanjang semester I 2026, sebanyak 1.359 warga mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) untuk menjalani pelayanan kesehatan jiwa…