SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Masyarakat semakin berani melakukan perlawanan hukum kepada institusi Kepolisian. Pasalnya, pelayanan Kepolisian dalam memberikan rasa keadilan dinilai masih jauh dari harapan masyarakat. Banyak kasus hukum yang dipetieskan, mangkrak tidak ditindaklanjuti, dan dihentikan penyidikannya.
Seperti perlawanan hukum yang dilakukan MH (42). MH mempraperadilkan Kapolres Pasuruan Kota terkait penerbitan Surat Penghentian Penyelidikan, nomor Sp.PP/44.a/IV/2022/Satreskrim Polres Pasuruan Kota, tertanggal 29 April 2022 dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan, nomor B/334/V/2022/Satreskrim Polres Pasuruan Kota pada tanggal 13 Mei 2022 yang berisi tentang pemberitahuan penghentian penyelidikan atas surat pengaduan MH tertanggal 20 Oktober 2021.
Atas dasar tersebut, MH menilai, bahwa penyidik tidak cermat dalam memproses masalah hukum yang dilaporkannya. Janji penyidik untuk mempertemukan dirinya selaku pelapor dengan terlapor juga tidak dilaksanakan tapi tiba-tiba muncul Surat Penghentian Penyelidikan. Padahal MH yang menjadi saksi korban saat melapor sudah menyertakan bukti-bukti lebih dari dua alat bukti yang mengarah pada tindak pidana penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh Ptn atas dirinya.
Oleh sebab itu, dia bersama tim pengacaranya melakukan permohonan Praperadilan kepada Pengadilan Negeri Kota Pasuruan. Permohonannya dikabulkan dan mendapat balasan berupa jadwal sidang perdana praperadilan pada hari Senin, (19/12/22) pukul 09.00 WIB.
Diketahui, masalah yang mendera MH berawal dari kerja sama bisnis dengan seorang rekannya yang bernama Ptn. Dalam perjalannya, MH tidak melanjutkan kerjasama dan meminta modalnya berupa uang sebesar Rp 25 juta untuk dikembalikan.
Keduanya sepakat membuat perjanjian hitam di atas putih. Dalam perjanjian yang bermaterai itu, MH memberi tenggang waktu selama setahun agar uangnya dikembalikan. Ptn pun setuju dan perjanjian ditandatangi kedua belah pihak serta beberapa orang saksi.
Namun, setelah jatuh tempo, Ptn tidak kunjung mengembalikan dana sebesar Rp 25 juta milik MH. Kemudian, MH melaporkan perkaranya tersebut ke Polres Pasuruan Kota pada tanggal 20 Oktober 2021.
Laporan diterima penyidik dan berjanji akan dilakukan gelar perkara, mempertemukan pelapor dan terlapor. Namun, gelar perkara tidak pernah terlaksana tiba-tiba polisi mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan) Nomor: Sp.PP/444.a/lV/2022/Satreskrim yang dikeluarkan pada tanggal 19 April 2022. MH pun kepada penyidik menanyakan keputusan itu yang dinilai janggal dalam sebuah proses hukum. ris/wo
Editor : Redaksi