Banyak Kasus Hukum Mangkrak, Kapolres Kota Pasuruan Dipraperadilkan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gedung Kantor Pengadilan Negeri Kota Pasuruan.
Gedung Kantor Pengadilan Negeri Kota Pasuruan.

i

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Masyarakat semakin berani melakukan perlawanan hukum kepada institusi Kepolisian. Pasalnya, pelayanan Kepolisian dalam memberikan rasa keadilan dinilai masih jauh dari harapan masyarakat. Banyak kasus hukum yang dipetieskan, mangkrak tidak ditindaklanjuti, dan dihentikan penyidikannya.

Seperti perlawanan hukum yang dilakukan MH (42). MH mempraperadilkan Kapolres Pasuruan Kota terkait penerbitan Surat Penghentian Penyelidikan, nomor Sp.PP/44.a/IV/2022/Satreskrim Polres Pasuruan Kota, tertanggal 29 April 2022 dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan, nomor B/334/V/2022/Satreskrim Polres Pasuruan Kota pada tanggal 13 Mei 2022 yang berisi tentang pemberitahuan penghentian penyelidikan atas surat pengaduan MH tertanggal 20 Oktober 2021.

Atas dasar tersebut, MH menilai, bahwa penyidik tidak cermat dalam memproses masalah hukum yang dilaporkannya. Janji penyidik untuk mempertemukan dirinya selaku pelapor dengan terlapor juga tidak dilaksanakan tapi tiba-tiba muncul Surat Penghentian Penyelidikan. Padahal MH yang menjadi saksi korban saat melapor sudah menyertakan bukti-bukti lebih dari dua alat bukti yang mengarah pada tindak pidana penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh Ptn atas dirinya.

Oleh sebab itu, dia bersama tim pengacaranya melakukan permohonan Praperadilan kepada Pengadilan Negeri Kota Pasuruan. Permohonannya dikabulkan dan mendapat balasan berupa jadwal sidang perdana praperadilan pada hari Senin, (19/12/22) pukul 09.00 WIB.

Diketahui, masalah yang mendera MH berawal dari kerja sama bisnis dengan seorang rekannya yang bernama Ptn. Dalam perjalannya, MH tidak melanjutkan kerjasama dan meminta modalnya berupa uang sebesar Rp 25 juta untuk dikembalikan.

Keduanya sepakat membuat perjanjian hitam di atas putih. Dalam perjanjian yang bermaterai itu, MH memberi tenggang waktu selama setahun agar uangnya dikembalikan. Ptn pun setuju dan perjanjian ditandatangi kedua belah pihak serta beberapa orang saksi.

Namun, setelah jatuh tempo, Ptn tidak kunjung mengembalikan dana sebesar Rp 25 juta milik MH. Kemudian, MH melaporkan perkaranya tersebut ke Polres Pasuruan Kota pada tanggal 20 Oktober 2021.

Laporan diterima penyidik dan berjanji akan dilakukan gelar perkara, mempertemukan pelapor dan terlapor. Namun, gelar perkara tidak pernah terlaksana tiba-tiba polisi mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan) Nomor: Sp.PP/444.a/lV/2022/Satreskrim yang dikeluarkan pada tanggal 19 April 2022. MH pun kepada penyidik menanyakan keputusan itu yang dinilai janggal dalam sebuah proses hukum. ris/wo

Berita Terbaru

Muktamar ke-35 NU, PDIP Jatim Ziarah ke Makam Mbah Wahab, Mbah Hasyim dan Gus Dur

Muktamar ke-35 NU, PDIP Jatim Ziarah ke Makam Mbah Wahab, Mbah Hasyim dan Gus Dur

Rabu, 26 Agu 2026 16:12 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 16:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, JOMBANG — Menjelang pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), jajaran DPD PDI Perjuangan Jawa Timur berziarah ke makam sejumlah p…

Siap Sulap Pantai Pasir Putih, Pemkab Situbondo Tawarkan Investasi Rp40 Miliar

Siap Sulap Pantai Pasir Putih, Pemkab Situbondo Tawarkan Investasi Rp40 Miliar

Rabu, 26 Agu 2026 15:55 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 15:55 WIB

Siap Sulap Pantai Pasir Putih, Pemkab Situbondo Tawarkan Investasi Rp40 Miliar   Caption: SP/IST Keindahan Pantai Pasir Putih Situbondo.    SURABAYAPAGI, S…

Lagi! Bukit Sentong Ranupani Lumajang Terbakar, Satu Hektare Lahan Ludes

Lagi! Bukit Sentong Ranupani Lumajang Terbakar, Satu Hektare Lahan Ludes

Rabu, 26 Agu 2026 15:45 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 15:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Terbaru, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di kawasan Bukit Sentong, Desa Ranupani, Kecamatan Senduro, Kabupaten…

Cegah Aksi Vandalisme, Pemkot Batu Siapkan Ruang Ekspresi yang Sasar Fasilitas Publik

Cegah Aksi Vandalisme, Pemkot Batu Siapkan Ruang Ekspresi yang Sasar Fasilitas Publik

Rabu, 26 Agu 2026 15:36 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 15:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Menindaklanjuti maraknya aksi vandalisme, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu tengah menyiapkan ruang ekspresi yang menyasar fasilitas…

Pemkab Minta Data Desil Warga Lumajang Diperbarui Tiap 3 Bulan Agar Lebih Akurat

Pemkab Minta Data Desil Warga Lumajang Diperbarui Tiap 3 Bulan Agar Lebih Akurat

Rabu, 26 Agu 2026 15:27 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 15:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Agar penyaluran program pemerintah lebih tepat sasaran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mendorong pemutakhiran data desil…

Pemkot Malang Usulkan Proyek Perbaikan Jembatan Muharto Masuk APBN

Pemkot Malang Usulkan Proyek Perbaikan Jembatan Muharto Masuk APBN

Rabu, 26 Agu 2026 15:16 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 15:16 WIB

SUABAYAPAGI.com, Malang - Menindaklanjuti penataan kawasan Muharto, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengusulkan proyek perbaikan Jembatan Muharto Barat kepada…