Banyak Kasus Hukum Mangkrak, Kapolres Kota Pasuruan Dipraperadilkan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gedung Kantor Pengadilan Negeri Kota Pasuruan.
Gedung Kantor Pengadilan Negeri Kota Pasuruan.

i

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Masyarakat semakin berani melakukan perlawanan hukum kepada institusi Kepolisian. Pasalnya, pelayanan Kepolisian dalam memberikan rasa keadilan dinilai masih jauh dari harapan masyarakat. Banyak kasus hukum yang dipetieskan, mangkrak tidak ditindaklanjuti, dan dihentikan penyidikannya.

Seperti perlawanan hukum yang dilakukan MH (42). MH mempraperadilkan Kapolres Pasuruan Kota terkait penerbitan Surat Penghentian Penyelidikan, nomor Sp.PP/44.a/IV/2022/Satreskrim Polres Pasuruan Kota, tertanggal 29 April 2022 dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan, nomor B/334/V/2022/Satreskrim Polres Pasuruan Kota pada tanggal 13 Mei 2022 yang berisi tentang pemberitahuan penghentian penyelidikan atas surat pengaduan MH tertanggal 20 Oktober 2021.

Atas dasar tersebut, MH menilai, bahwa penyidik tidak cermat dalam memproses masalah hukum yang dilaporkannya. Janji penyidik untuk mempertemukan dirinya selaku pelapor dengan terlapor juga tidak dilaksanakan tapi tiba-tiba muncul Surat Penghentian Penyelidikan. Padahal MH yang menjadi saksi korban saat melapor sudah menyertakan bukti-bukti lebih dari dua alat bukti yang mengarah pada tindak pidana penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh Ptn atas dirinya.

Oleh sebab itu, dia bersama tim pengacaranya melakukan permohonan Praperadilan kepada Pengadilan Negeri Kota Pasuruan. Permohonannya dikabulkan dan mendapat balasan berupa jadwal sidang perdana praperadilan pada hari Senin, (19/12/22) pukul 09.00 WIB.

Diketahui, masalah yang mendera MH berawal dari kerja sama bisnis dengan seorang rekannya yang bernama Ptn. Dalam perjalannya, MH tidak melanjutkan kerjasama dan meminta modalnya berupa uang sebesar Rp 25 juta untuk dikembalikan.

Keduanya sepakat membuat perjanjian hitam di atas putih. Dalam perjanjian yang bermaterai itu, MH memberi tenggang waktu selama setahun agar uangnya dikembalikan. Ptn pun setuju dan perjanjian ditandatangi kedua belah pihak serta beberapa orang saksi.

Namun, setelah jatuh tempo, Ptn tidak kunjung mengembalikan dana sebesar Rp 25 juta milik MH. Kemudian, MH melaporkan perkaranya tersebut ke Polres Pasuruan Kota pada tanggal 20 Oktober 2021.

Laporan diterima penyidik dan berjanji akan dilakukan gelar perkara, mempertemukan pelapor dan terlapor. Namun, gelar perkara tidak pernah terlaksana tiba-tiba polisi mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan) Nomor: Sp.PP/444.a/lV/2022/Satreskrim yang dikeluarkan pada tanggal 19 April 2022. MH pun kepada penyidik menanyakan keputusan itu yang dinilai janggal dalam sebuah proses hukum. ris/wo

Berita Terbaru

Kapolres Gresik Pimpin Langsung Tes Urine PJU, Tegaskan Komitmen Bersih Narkoba

Kapolres Gresik Pimpin Langsung Tes Urine PJU, Tegaskan Komitmen Bersih Narkoba

Sabtu, 21 Feb 2026 19:19 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 19:19 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Dalam upaya memperkuat pengawasan internal serta mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan kepolisian, Kapolres Gresik AKBP R…

Seorang Kakek Ditemukan Meninggal di Ladang Desa Kademangan Kabupaten Blitar

Seorang Kakek Ditemukan Meninggal di Ladang Desa Kademangan Kabupaten Blitar

Sabtu, 21 Feb 2026 15:08 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 15:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar- Penemuan seorang Kakek dalam keadaan meninggal dunia pada Jumat 20 Pebruari 2026 sekitar pukul.18.00, oleh J 45 warga setempat…

Perkuat Kebersamaan Ramadan, Kapolres Gresik Sampaikan Pesan Kamtibmas Saat Salat Jumat

Perkuat Kebersamaan Ramadan, Kapolres Gresik Sampaikan Pesan Kamtibmas Saat Salat Jumat

Sabtu, 21 Feb 2026 13:17 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 13:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Untuk mempererat tali silaturahmi di bulan suci Ramadan, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melaksanakan kunjungan ke Masjid KH A…

Usaha UMKM  Produk Makanan Harus Bersertifikat Halal pada Bulan Oktober 2026

Usaha UMKM  Produk Makanan Harus Bersertifikat Halal pada Bulan Oktober 2026

Sabtu, 21 Feb 2026 09:29 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 09:29 WIB

SURABAYA PAGI, Sampang- Pelaku usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada Bazar Takjil Ramadhan UMKM Halal tahun ini. Dipusatkan di Alun-alun Trunojoyo…

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…