Banyak Kasus Hukum Mangkrak, Kapolres Kota Pasuruan Dipraperadilkan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gedung Kantor Pengadilan Negeri Kota Pasuruan.
Gedung Kantor Pengadilan Negeri Kota Pasuruan.

i

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Masyarakat semakin berani melakukan perlawanan hukum kepada institusi Kepolisian. Pasalnya, pelayanan Kepolisian dalam memberikan rasa keadilan dinilai masih jauh dari harapan masyarakat. Banyak kasus hukum yang dipetieskan, mangkrak tidak ditindaklanjuti, dan dihentikan penyidikannya.

Seperti perlawanan hukum yang dilakukan MH (42). MH mempraperadilkan Kapolres Pasuruan Kota terkait penerbitan Surat Penghentian Penyelidikan, nomor Sp.PP/44.a/IV/2022/Satreskrim Polres Pasuruan Kota, tertanggal 29 April 2022 dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan, nomor B/334/V/2022/Satreskrim Polres Pasuruan Kota pada tanggal 13 Mei 2022 yang berisi tentang pemberitahuan penghentian penyelidikan atas surat pengaduan MH tertanggal 20 Oktober 2021.

Atas dasar tersebut, MH menilai, bahwa penyidik tidak cermat dalam memproses masalah hukum yang dilaporkannya. Janji penyidik untuk mempertemukan dirinya selaku pelapor dengan terlapor juga tidak dilaksanakan tapi tiba-tiba muncul Surat Penghentian Penyelidikan. Padahal MH yang menjadi saksi korban saat melapor sudah menyertakan bukti-bukti lebih dari dua alat bukti yang mengarah pada tindak pidana penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh Ptn atas dirinya.

Oleh sebab itu, dia bersama tim pengacaranya melakukan permohonan Praperadilan kepada Pengadilan Negeri Kota Pasuruan. Permohonannya dikabulkan dan mendapat balasan berupa jadwal sidang perdana praperadilan pada hari Senin, (19/12/22) pukul 09.00 WIB.

Diketahui, masalah yang mendera MH berawal dari kerja sama bisnis dengan seorang rekannya yang bernama Ptn. Dalam perjalannya, MH tidak melanjutkan kerjasama dan meminta modalnya berupa uang sebesar Rp 25 juta untuk dikembalikan.

Keduanya sepakat membuat perjanjian hitam di atas putih. Dalam perjanjian yang bermaterai itu, MH memberi tenggang waktu selama setahun agar uangnya dikembalikan. Ptn pun setuju dan perjanjian ditandatangi kedua belah pihak serta beberapa orang saksi.

Namun, setelah jatuh tempo, Ptn tidak kunjung mengembalikan dana sebesar Rp 25 juta milik MH. Kemudian, MH melaporkan perkaranya tersebut ke Polres Pasuruan Kota pada tanggal 20 Oktober 2021.

Laporan diterima penyidik dan berjanji akan dilakukan gelar perkara, mempertemukan pelapor dan terlapor. Namun, gelar perkara tidak pernah terlaksana tiba-tiba polisi mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan) Nomor: Sp.PP/444.a/lV/2022/Satreskrim yang dikeluarkan pada tanggal 19 April 2022. MH pun kepada penyidik menanyakan keputusan itu yang dinilai janggal dalam sebuah proses hukum. ris/wo

Berita Terbaru

DPRD Jatim Lanjutkan Pembahasan Raperda Keuangan APBD 2025, Soroti Serapan Anggaran

DPRD Jatim Lanjutkan Pembahasan Raperda Keuangan APBD 2025, Soroti Serapan Anggaran

Kamis, 25 Jun 2026 13:53 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 13:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – DPRD Provinsi Jawa Timur melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T…

KAI Daop 7 Madiun dan Railfans Suarakan Keselamatan Perlintasan Sebidang di Blitar

KAI Daop 7 Madiun dan Railfans Suarakan Keselamatan Perlintasan Sebidang di Blitar

Kamis, 25 Jun 2026 13:25 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 13:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – PT Kereta Api Indonesia Daop 7 Madiun terus konsisten menunjukkan komitmennya, dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api s…

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Gresik Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Kebomas

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Gresik Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Kebomas

Kamis, 25 Jun 2026 13:25 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 13:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Gresik melaksanakan Upacara Ziarah Nasional dan Tabur Bunga di T…

Antisipasi Bahaya TPO dan TPPM pada Masarakat, Imigrasi Blitar sosialisasikan pada masarakat di wilayah Kab.Tulungagung.

Antisipasi Bahaya TPO dan TPPM pada Masarakat, Imigrasi Blitar sosialisasikan pada masarakat di wilayah Kab.Tulungagung.

Kamis, 25 Jun 2026 12:51 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 12:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Kantor Imigrasi Blitar terus memperkuat upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan M…

Ronaldo I'm Back

Ronaldo I'm Back

Kamis, 25 Jun 2026 12:48 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 12:48 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ronaldo memimpin lagi rekan-rekannya di matchday kedua Grup J di Houston Stadium, Rabu (24/6/2026) dini hari WIB. Dia mencetak dua gol di…

YTR-Taufik, Hanya Sebatas Pacaran

YTR-Taufik, Hanya Sebatas Pacaran

Kamis, 25 Jun 2026 12:44 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 12:44 WIB

SURABAYAPAGI.com - YTR (29) adalah seorang perempuan asal Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Saat berhasil ditemukan, YTR dalam kondisi luka…