Disperindag Pasuruan Terapkan E-Retribusi di Pasar Daerah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 15 Des 2022 14:39 WIB

Disperindag Pasuruan Terapkan E-Retribusi di Pasar Daerah

i

Pasar Sukorejo Kabupaten Pasuruan, salah satu pasar yang menerapkan E- Retribusi.

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan – Dinas perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan telah menerapkan E-Retribusi di Pasar Daerah. Namun, E-retribusi baru bisa berjalan di tiga pasar, yaitu Pasar Warungdowo, Pasar Nguling, dan Pasar Sukorejo. Belasan pasar lain belum menerapkan penarikan retribusi secara elektronik itu.

Plt Kepala UPT Pengelolaan Pasar Disperindag Kabupaten Pasuruan Subakti Utomo mengatakan, sebenarnya, semua pasar ditarget bisa menerapkan e-retribusi. Ada 14 pasar dan 1 pasar wisata. Hanya saja hal itu belum bisa diwujudkan hingga akhir 2022 ini. Padahal, tahun ini, diharapkan ada tambahan pasar yang menggunakan sistem tersebut. Namun, rencana itu tidak bisa dilakukan.

Baca Juga: Sukses 3 Kali Gelar Nobar, Kolaborasi Media Sosial dan Polres Pasuruan Kota Makin Mantap

”Belum bertambah karena memang tidak mudah,” ungkapnya.

Baca Juga: Forpas Bersatu Orasi di Depan Pintu Gerbang Kejari Kabupaten Pasuruan

Penerapan e-retribusi, lanjut Subakti, diperlukan untuk akuntabilitas transaksi. Namun, beberapa faktor menjadi kendala penerapan e-retribusi di pasar. Baik masalah aplikasi maupun sarana penunjang serta sumber daya manusianya. Pasalnya, program tersebut berkaitan dengan pihak ketiga juga.

Baca Juga: Pemkab Pasuruan Anggarkan 2 M untuk Perbaikan Drainase dan Plengsengan

”Kami juga sedang melakukan penataan database dengan digitalisasi. Ini berfungsi mengontrol legalitas hingga pengelolaan pembayaran. Semuanya. Jadi, kami masih akan melakukan pembenahan-pembenahan,” bebernya. ris

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU