Polresta Sidoarjo Ungkap 2 Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Polresta Sidoarjo kembali mengungkap kasus pencabulan di bawah umur. Tak hanya satu kasus, kali ini 2 kasus sekaligus berhasil diungkap polisi. Dalam 2 kasus tersebut, polisi mengamankan 2 tersangka berinisial SY (42) dan S (43).

Kasus pertama terjadi di kawasan Balongbendo, Sidoarjo. SY yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 12 tahun. Alasan pelaku melakukan tindakan tak senonoh itu karena tak kuat menahan nafsu saat melihat sang anak tengah tertidur.

Tak tanggung-tanggung, pelaku sudah sekira 10 kali melakukan perbuatan bejatnya itu kepada anak tirinya.

"Aksi pertama pelaku ini terjadi pada bulan Juli 2021,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (15/12/2022).

Saat itu korban tidur sekamar bertiga dengan pelaku dan ibunya. Pas tengah malam, korban dielus-elus oleh pelaku. Korban berusaha menolak dan melawan, tapi malah diancam oleh ayah tiri bejat tersebut.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku memberi uang Rp 20 ribu kepada korban dan kembali mengancam korban agar tidak melapor ke siapapun, termasuk ke ibunya.

Selang beberapa hari, aksi serupa diulangi lagi. Pelaku selalu mengancam korban. Sampai sekira 10 kali di waktu berbeda dia melakukan perbuatan biadab itu.

Sampai pada September lalu, peristiwa itu terungkap dan dilaporkan ke polisi. Dari sana, pelaku kemudian diringkus petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo. Ayah tiri bejat tersebut sekarang sudah mendekam di dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus lain yang ditangani polisi adalah pencabulan yan dilakukan oleh S, pria 43 tahun yang tinggal di kawasan Candi, Sidoarjo. Kuli proyek itu ditangkap polisi karena telah melakukan pencabulan terhadap anak berusia 14 tahun.

Sampai akhirnya korban bercerita ke orangtuanya dan kemudian dilaporkan ke polisi.

 

“Pelaku ini sudah dua kali melakukan pencabulan terhadap korban. Berdasar laporan yang diterima petugas, pelaku kemudian diamankan petugas Satreskrim Polresta Sidoajro,” ungkap kapolres.

Modusnya, pelaku mengajak korban bermain petak umpet di rumahnya. Saat bersembunyi di kamar, pelaku kemudian mengunci kamar itu dan memaksa korban melayani nafsu bejatnya.

Setelah beraksi, pria bejat itu kemudian memberi uang Rp 50 ribu kepada korban dan mengancam agar tidak memberitahu peristiwa itu kepada siapapun.

Beberapa waktu kemudian, pelaku mengulangi perbuatan bejatnya. Dengan mengancam korban, kuli proyek itu kembali melancarkan kasi cabulnya ke korban. Di aksi keduanya, pelaku memberi uang Rp 200 ribu kepada korban, dan kembali mengancam agar tidak mengadu ke siapapun.

Akibat perbuatannya, pria ini juga harus meringkuk di dalam penjara. Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76E UU 76/2016 dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terbaru

Emil Dardak Pastikan Pengurus Demokrat Jatim Tuntas Akhir Oktober, Pelantikan November

Emil Dardak Pastikan Pengurus Demokrat Jatim Tuntas Akhir Oktober, Pelantikan November

Jumat, 16 Okt 2026 11:23 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 11:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur Emil Elestianto Dardak memastikan penyusunan kepengurusan DPD Partai Demokrat Jatim periode 2…

Mu+ku, Zes, Suko Hadir dan Siap Jadi Icon Fashion Baru

Mu+ku, Zes, Suko Hadir dan Siap Jadi Icon Fashion Baru

Jumat, 16 Okt 2026 11:20 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 11:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - PT MDS retailing tbk grup resmi menghadirkan Mu+ku, zes, dan suko di Tunjungan plaza 3 dengan konsep yang unik. Serta setiap…

Kejari Madiun Ingatkan Kades: Dana BKK Desa Bukan Uang yang Bisa Dikelola Semau Sendiri

Kejari Madiun Ingatkan Kades: Dana BKK Desa Bukan Uang yang Bisa Dikelola Semau Sendiri

Jumat, 16 Okt 2026 11:19 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 11:19 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun mengingatkan kepala desa agar tidak sembarangan mengelola Bantuan Keuangan Khusus (BKK) D…

Dukung Kegiatan Puncak Hari Jadi ke-81 Pemprov, Bank Jatim Salurkan CSR kepada Dinsos Jawa Timur

Dukung Kegiatan Puncak Hari Jadi ke-81 Pemprov, Bank Jatim Salurkan CSR kepada Dinsos Jawa Timur

Jumat, 16 Okt 2026 10:31 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 10:31 WIB

SurabayaPagi, Sumenep - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) turut mendukung penyelenggaraan Puncak Hari Jadi ke-81 Pemerintah Provinsi Jawa…

Hak Jawab PT Bank Artha Graha International Tbk 

Hak Jawab PT Bank Artha Graha International Tbk 

Jumat, 16 Okt 2026 10:12 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 10:12 WIB

Surabaya, 16 Oktober 2026  Nomor : 17/B/TANGGAPAN –SMS/X/2026  Kepada YTH : Sdr. Hamdan Zoelva, SH,MH  Kuasa Hukum PT Bank Artha Graha International Tbk …

Mohamad Feriadi Raih Penghargaan CEO of The Year di Indonesia Logistics Award 2026

Mohamad Feriadi Raih Penghargaan CEO of The Year di Indonesia Logistics Award 2026

Jumat, 16 Okt 2026 08:05 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 08:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM-JAKARTA : Presiden Direktur JNE, Mohamad Feriadi Soeprapto, kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih penghargaan bergengsi kategori…