Polresta Sidoarjo Ungkap 2 Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Polresta Sidoarjo kembali mengungkap kasus pencabulan di bawah umur. Tak hanya satu kasus, kali ini 2 kasus sekaligus berhasil diungkap polisi. Dalam 2 kasus tersebut, polisi mengamankan 2 tersangka berinisial SY (42) dan S (43).

Kasus pertama terjadi di kawasan Balongbendo, Sidoarjo. SY yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 12 tahun. Alasan pelaku melakukan tindakan tak senonoh itu karena tak kuat menahan nafsu saat melihat sang anak tengah tertidur.

Tak tanggung-tanggung, pelaku sudah sekira 10 kali melakukan perbuatan bejatnya itu kepada anak tirinya.

"Aksi pertama pelaku ini terjadi pada bulan Juli 2021,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (15/12/2022).

Saat itu korban tidur sekamar bertiga dengan pelaku dan ibunya. Pas tengah malam, korban dielus-elus oleh pelaku. Korban berusaha menolak dan melawan, tapi malah diancam oleh ayah tiri bejat tersebut.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku memberi uang Rp 20 ribu kepada korban dan kembali mengancam korban agar tidak melapor ke siapapun, termasuk ke ibunya.

Selang beberapa hari, aksi serupa diulangi lagi. Pelaku selalu mengancam korban. Sampai sekira 10 kali di waktu berbeda dia melakukan perbuatan biadab itu.

Sampai pada September lalu, peristiwa itu terungkap dan dilaporkan ke polisi. Dari sana, pelaku kemudian diringkus petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo. Ayah tiri bejat tersebut sekarang sudah mendekam di dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus lain yang ditangani polisi adalah pencabulan yan dilakukan oleh S, pria 43 tahun yang tinggal di kawasan Candi, Sidoarjo. Kuli proyek itu ditangkap polisi karena telah melakukan pencabulan terhadap anak berusia 14 tahun.

Sampai akhirnya korban bercerita ke orangtuanya dan kemudian dilaporkan ke polisi.

 

“Pelaku ini sudah dua kali melakukan pencabulan terhadap korban. Berdasar laporan yang diterima petugas, pelaku kemudian diamankan petugas Satreskrim Polresta Sidoajro,” ungkap kapolres.

Modusnya, pelaku mengajak korban bermain petak umpet di rumahnya. Saat bersembunyi di kamar, pelaku kemudian mengunci kamar itu dan memaksa korban melayani nafsu bejatnya.

Setelah beraksi, pria bejat itu kemudian memberi uang Rp 50 ribu kepada korban dan mengancam agar tidak memberitahu peristiwa itu kepada siapapun.

Beberapa waktu kemudian, pelaku mengulangi perbuatan bejatnya. Dengan mengancam korban, kuli proyek itu kembali melancarkan kasi cabulnya ke korban. Di aksi keduanya, pelaku memberi uang Rp 200 ribu kepada korban, dan kembali mengancam agar tidak mengadu ke siapapun.

Akibat perbuatannya, pria ini juga harus meringkuk di dalam penjara. Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76E UU 76/2016 dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terbaru

Korsleting Listrik, Gudang Sembako di Blitar Terbakar Habis, Dua Korban Luka

Korsleting Listrik, Gudang Sembako di Blitar Terbakar Habis, Dua Korban Luka

Senin, 11 Mei 2026 13:51 WIB

Senin, 11 Mei 2026 13:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Warga Desa Sukorejo Kec.Sutojayan Kabupaten Blitar di kagetkan kobaran api dari sebuah gudang sembako pada Minggu (10-Mei-2026)…

Stok Melonjak Jelang Idul Adha, Harga Kambing di Magetan Justru Anjlok hingga Rp500 Ribu

Stok Melonjak Jelang Idul Adha, Harga Kambing di Magetan Justru Anjlok hingga Rp500 Ribu

Senin, 11 Mei 2026 13:40 WIB

Senin, 11 Mei 2026 13:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Berbeda dengan stok sapi yang menipis sehingga harganya juga mahal, justru harga kambing dan domba justru lebih murah karena jumlah…

Lewat Program SPHP, Bapanas Salurkan 7.700 Ton Jagung untuk Peternak Magetan

Lewat Program SPHP, Bapanas Salurkan 7.700 Ton Jagung untuk Peternak Magetan

Senin, 11 Mei 2026 13:33 WIB

Senin, 11 Mei 2026 13:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Menindaklanjuti fenomena pakan ternak yang melonjak ugal-ugalan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan melalui Badan Pangan…

Imbas Pakan Mahal, Peternak di Jombang Terancam Merugi Harga Telur Terjun Bebas

Imbas Pakan Mahal, Peternak di Jombang Terancam Merugi Harga Telur Terjun Bebas

Senin, 11 Mei 2026 13:24 WIB

Senin, 11 Mei 2026 13:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Menghadapi tekanan berat akibat kenaikan harga pakan ayam yang terus merangkak naik, para peternak ayam petelur di Kabupaten…

Efisiensi Pengeluaran Gaji, Pemkab Tulungagung Mulai Batasi Rekrutmen ASN

Efisiensi Pengeluaran Gaji, Pemkab Tulungagung Mulai Batasi Rekrutmen ASN

Senin, 11 Mei 2026 13:10 WIB

Senin, 11 Mei 2026 13:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Menindaklanjuti efisiensi pemerintah pusat sebesar 30 persen terkait ketentuan mandatoris spending, kini Pemerintah Kabupaten…

Juleha di Madiun Gelar Pelatihan, Bekali Teknik Penyembelihan Sesuai Syariat Jelang Idul Adha

Juleha di Madiun Gelar Pelatihan, Bekali Teknik Penyembelihan Sesuai Syariat Jelang Idul Adha

Senin, 11 Mei 2026 13:07 WIB

Senin, 11 Mei 2026 13:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Juru Sembelih Halal (Juleha) digelar di Pendopo Muda Graha Kabupaten Madiun, menggelar pelatihan bertujuan membekali peserta dengan…