Polresta Sidoarjo Ungkap 2 Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Polresta Sidoarjo kembali mengungkap kasus pencabulan di bawah umur. Tak hanya satu kasus, kali ini 2 kasus sekaligus berhasil diungkap polisi. Dalam 2 kasus tersebut, polisi mengamankan 2 tersangka berinisial SY (42) dan S (43).

Kasus pertama terjadi di kawasan Balongbendo, Sidoarjo. SY yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 12 tahun. Alasan pelaku melakukan tindakan tak senonoh itu karena tak kuat menahan nafsu saat melihat sang anak tengah tertidur.

Tak tanggung-tanggung, pelaku sudah sekira 10 kali melakukan perbuatan bejatnya itu kepada anak tirinya.

"Aksi pertama pelaku ini terjadi pada bulan Juli 2021,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (15/12/2022).

Saat itu korban tidur sekamar bertiga dengan pelaku dan ibunya. Pas tengah malam, korban dielus-elus oleh pelaku. Korban berusaha menolak dan melawan, tapi malah diancam oleh ayah tiri bejat tersebut.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku memberi uang Rp 20 ribu kepada korban dan kembali mengancam korban agar tidak melapor ke siapapun, termasuk ke ibunya.

Selang beberapa hari, aksi serupa diulangi lagi. Pelaku selalu mengancam korban. Sampai sekira 10 kali di waktu berbeda dia melakukan perbuatan biadab itu.

Sampai pada September lalu, peristiwa itu terungkap dan dilaporkan ke polisi. Dari sana, pelaku kemudian diringkus petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo. Ayah tiri bejat tersebut sekarang sudah mendekam di dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus lain yang ditangani polisi adalah pencabulan yan dilakukan oleh S, pria 43 tahun yang tinggal di kawasan Candi, Sidoarjo. Kuli proyek itu ditangkap polisi karena telah melakukan pencabulan terhadap anak berusia 14 tahun.

Sampai akhirnya korban bercerita ke orangtuanya dan kemudian dilaporkan ke polisi.

 

“Pelaku ini sudah dua kali melakukan pencabulan terhadap korban. Berdasar laporan yang diterima petugas, pelaku kemudian diamankan petugas Satreskrim Polresta Sidoajro,” ungkap kapolres.

Modusnya, pelaku mengajak korban bermain petak umpet di rumahnya. Saat bersembunyi di kamar, pelaku kemudian mengunci kamar itu dan memaksa korban melayani nafsu bejatnya.

Setelah beraksi, pria bejat itu kemudian memberi uang Rp 50 ribu kepada korban dan mengancam agar tidak memberitahu peristiwa itu kepada siapapun.

Beberapa waktu kemudian, pelaku mengulangi perbuatan bejatnya. Dengan mengancam korban, kuli proyek itu kembali melancarkan kasi cabulnya ke korban. Di aksi keduanya, pelaku memberi uang Rp 200 ribu kepada korban, dan kembali mengancam agar tidak mengadu ke siapapun.

Akibat perbuatannya, pria ini juga harus meringkuk di dalam penjara. Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76E UU 76/2016 dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terbaru

Bangkitkan Perekonomian Warga, Kades Muhammad Taukhid Prioritaskan Infrastruktur

Bangkitkan Perekonomian Warga, Kades Muhammad Taukhid Prioritaskan Infrastruktur

Minggu, 11 Jan 2026 14:39 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 14:39 WIB

SURABAYA PAGI.com, Sidoarjo - Pembangunan Infrastruktur menjadi salah satu fokus Pemerintah Desa (Pemdes) Jeruklegi, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo. Secara…

Turnamen Catur dan Bazar UMKM di Wisata Sumber Air Panas Wong Pulungan Pasuruan Meriahkan HUT ISG ke-7 Tahun 2026

Turnamen Catur dan Bazar UMKM di Wisata Sumber Air Panas Wong Pulungan Pasuruan Meriahkan HUT ISG ke-7 Tahun 2026

Minggu, 11 Jan 2026 10:31 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 10:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Komunitas Info Seputar Gempol (ISG) yang berawal dari sebuah group media Sosial. Seiring berjalannya waktu, ISG berkembang menjadi…

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun memperketat pengawasan lalu lintas dengan menggelar patroli strong point di sejumlah jalur …

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan menjadi momentum konsolidasi ideologis dan penguatan kerja kerakyatan di tengah…

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …