Polresta Sidoarjo Ungkap 2 Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Polresta Sidoarjo kembali mengungkap kasus pencabulan di bawah umur. Tak hanya satu kasus, kali ini 2 kasus sekaligus berhasil diungkap polisi. Dalam 2 kasus tersebut, polisi mengamankan 2 tersangka berinisial SY (42) dan S (43).

Kasus pertama terjadi di kawasan Balongbendo, Sidoarjo. SY yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 12 tahun. Alasan pelaku melakukan tindakan tak senonoh itu karena tak kuat menahan nafsu saat melihat sang anak tengah tertidur.

Tak tanggung-tanggung, pelaku sudah sekira 10 kali melakukan perbuatan bejatnya itu kepada anak tirinya.

"Aksi pertama pelaku ini terjadi pada bulan Juli 2021,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (15/12/2022).

Saat itu korban tidur sekamar bertiga dengan pelaku dan ibunya. Pas tengah malam, korban dielus-elus oleh pelaku. Korban berusaha menolak dan melawan, tapi malah diancam oleh ayah tiri bejat tersebut.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku memberi uang Rp 20 ribu kepada korban dan kembali mengancam korban agar tidak melapor ke siapapun, termasuk ke ibunya.

Selang beberapa hari, aksi serupa diulangi lagi. Pelaku selalu mengancam korban. Sampai sekira 10 kali di waktu berbeda dia melakukan perbuatan biadab itu.

Sampai pada September lalu, peristiwa itu terungkap dan dilaporkan ke polisi. Dari sana, pelaku kemudian diringkus petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo. Ayah tiri bejat tersebut sekarang sudah mendekam di dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus lain yang ditangani polisi adalah pencabulan yan dilakukan oleh S, pria 43 tahun yang tinggal di kawasan Candi, Sidoarjo. Kuli proyek itu ditangkap polisi karena telah melakukan pencabulan terhadap anak berusia 14 tahun.

Sampai akhirnya korban bercerita ke orangtuanya dan kemudian dilaporkan ke polisi.

 

“Pelaku ini sudah dua kali melakukan pencabulan terhadap korban. Berdasar laporan yang diterima petugas, pelaku kemudian diamankan petugas Satreskrim Polresta Sidoajro,” ungkap kapolres.

Modusnya, pelaku mengajak korban bermain petak umpet di rumahnya. Saat bersembunyi di kamar, pelaku kemudian mengunci kamar itu dan memaksa korban melayani nafsu bejatnya.

Setelah beraksi, pria bejat itu kemudian memberi uang Rp 50 ribu kepada korban dan mengancam agar tidak memberitahu peristiwa itu kepada siapapun.

Beberapa waktu kemudian, pelaku mengulangi perbuatan bejatnya. Dengan mengancam korban, kuli proyek itu kembali melancarkan kasi cabulnya ke korban. Di aksi keduanya, pelaku memberi uang Rp 200 ribu kepada korban, dan kembali mengancam agar tidak mengadu ke siapapun.

Akibat perbuatannya, pria ini juga harus meringkuk di dalam penjara. Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76E UU 76/2016 dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terbaru

Siswa SMA-SMK Raup Rp483 Juta dari Program Wirausaha, Ekonomi Kreatif Kian Menjanjikan

Siswa SMA-SMK Raup Rp483 Juta dari Program Wirausaha, Ekonomi Kreatif Kian Menjanjikan

Sabtu, 01 Agu 2026 17:20 WIB

Sabtu, 01 Agu 2026 17:20 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Sebanyak 1.173 siswa SMA dan SMK dari 45 sekolah di Indonesia membukukan pendapatan kolektif lebih dari Rp483 juta melalui program k…

Sidang Maidi, Saksi Sebut Fee Proyek di Dinas PUPR Digunakan Untuk Kepentingan Pemkot Madiun

Sidang Maidi, Saksi Sebut Fee Proyek di Dinas PUPR Digunakan Untuk Kepentingan Pemkot Madiun

Sabtu, 01 Agu 2026 13:12 WIB

Sabtu, 01 Agu 2026 13:12 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Saksi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun menyebut hasil pengumpulan fee proyek dari para kontraktor d…

Dasco Diduga Jadi 'Makcomblang' PWI dan Hotman Paris, IAW Tuding Ada Intervensi Hukum

Dasco Diduga Jadi 'Makcomblang' PWI dan Hotman Paris, IAW Tuding Ada Intervensi Hukum

Jumat, 31 Jul 2026 21:36 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 21:36 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta- Indonesia Accountability Watch (IAW) melayangkan kritik tajam kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dasco disinyalir telah…

BPJS Ketenagakerjaan Malang Perluas Perlindungan bagi Pengurus Masjid

BPJS Ketenagakerjaan Malang Perluas Perlindungan bagi Pengurus Masjid

Jumat, 31 Jul 2026 19:06 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 19:06 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Malang - BPJS Ketenagakerjaan Malang memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor keagamaan dan …

KBIHU Annadliyin Sekar Madu Laren Sumbang Pembangunan Masjid Gus Dur PCNU Lamongan

KBIHU Annadliyin Sekar Madu Laren Sumbang Pembangunan Masjid Gus Dur PCNU Lamongan

Jumat, 31 Jul 2026 18:21 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 18:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Komitmen mendukung syiar Islam dan pembangunan fasilitas keagamaan terus ditunjukkan oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh …

Dishub Lamongan Teken Kerjasama  Pembayaran  Retribusi Parkir Pakai Qris dengan Bank Jatim

Dishub Lamongan Teken Kerjasama  Pembayaran  Retribusi Parkir Pakai Qris dengan Bank Jatim

Jumat, 31 Jul 2026 18:14 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 18:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan melaksanakan penandatanganan kerjasama dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank…