57 Kontainer Kayu Merbau llegal Diselundupkan dari Papua ke Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gakkum KLHK menyita 57 kontainer yang berisi kayu merbau ilegal dari Papua, Kamis (15/12/2022). SP/Ariandi
Gakkum KLHK menyita 57 kontainer yang berisi kayu merbau ilegal dari Papua, Kamis (15/12/2022). SP/Ariandi

i

Pembalakan liar di beberapa hutan Indonesia, hingga kini masih terus terjadi. Apalagi pembalakan hutan itu kerap tidak memiliki izin. Hasil pembalakannya sering dijual secara ilegal ke beberapa perusahaan dengan harga murah. Alhasil, negara dirugikan ratusan miliar rupiah. Seperti yang dilakukan tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang membongkar peredaran kayu ilegal dari Papua.

 

===

SURABAYA, Ariandi & Moch. Ilham

===

 

Gakkum KLHK berhasil mengamankan 57 kontainer kayu merbau ilegal asal Papua di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Kayu tersebut diduga berasal dari hasil pembalakan liar di Hutan Papua.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa kayu olahan jenis merbau dengan berbagai ukuran sebanyak ± 870 m³ beserta dokumen nota perusahaan dari CV. AM, CV. GF, PT. GMP, CV. WS, PT. EDP dan SKSHHKO dari PT. EDP telah diamankan dan saat ini dijaga oleh personil Gakkum KLHK di Depo SPIL Surabaya.

Operasi Peredaran Kayu llegal ini merupakan kegiatan tindak lanjut usai mendapatkan informasi dari masyarakat terhadap adanya pengangkutan kayu olahan jenis merbau yang hanya dilengkapi dengan nota perusahaan lanjutan dari Pelabuhan Nabire - Papua Tengah tujuan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Atas laporan tersebut, Gakkum KLHK langsung memberikan tugas untuk intelijen dan analisis data SIPUHH untuk memeriksa dokumen kayu olahan dari Kabupaten Nabire dan berhasil menemukan adanya indikasi kayu tersebut tidak melalui pengolahan industri primer maupun industri lanjutan serta diduga berasal dari hasil pembalakan liar.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap 57 kontainer tersebut, didapat fakta bahwa kontainer berisikan kayu Ooahan gergajian chainsaw (pacakan) dengan berbagai ukuran, sedangkan dokumen yang menyertai pengangkutan kayu berupa nota lanjutan yang seharusnya digunakan untuk mengangkut kayu lanjutan atau moulding.

Saat ini, penyidik Gakkum KLHK tengah melakukan pengembangan kasus peredaran kayu illegal dari Papua tersebut.

 "Penyidik KLHK langsung memberikan pidana berlapis agar para tersangka bisa termasuk pidana pencucian uang supaya ada efek jera, apabila melibatkan korporasi kejahatan pembalakan liar ini diancam hukuman penjara seumur hidup dan denda satu triliun rupiah,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani kepada awak media, Kamis (15/12/2022).

"Kegiatan operasi kali ini berhasil mengidentifikasi perubahan modus dan pola perilaku para pelaku pembalakan liar di wilayah Papua dengan menggunakan pola-pola baru yakni menggunakan nota perusahaan, agar bisa mengetahui pengangkutan Kayu Olahan Gergajian Chainsaw (pacakan) yang diedarkan dengan tujuan Surabaya dan sekitarnya. Kami disini punya keyakinan para pelaku illegal ini belum jera dan akan selalu mencoba berbagai cara melakukan kejahatan untuk mencari keuntungan dengan menghancurkan sumber daya alam hutan Indonesia, khususnya papua,” ujar Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK, Sustyo Iriyono.

 

Klaim Perusahaan

Sementara General Manager Human Capital and Corporate Affairs PT SPIL, Dominikus Putranda menjelaskan, pihaknya telah memenuhi semua prosedur pengangkutan barang di pelabuhan ketika mengangkut kayu yang ada di kontainer. Baik dalam pelayaran dari pelabuhan Nabire, Papua mau pun saat menuju Pelabuhan Tanjung Perak.

Pria yang akrab disapa Donny itu mengaku tidak tahu menahu bila muatan yang berada di kontainer yang diangkut oleh kapal dari pihaknya dari Pelabuhan Nabire, Papua merupakan kayu ilegal.

"Sebelum kontainer masuk ke kapal, kayu-kayu tersebut sudah dilengkapi dokumen yang berlaku. Kami mengangkut kontainer tersebut menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, karena semua dokumen (Nota Angkut, SKSHH-KO, dan semua dokumen terkait) lengkap dan mendapatkan surat izin berlayar (SIB) dari otoritas pelabuhan," ujarnya.

Untuk Nota Angkut atau Nota Perusahaan yang menjadi syarat untuk pengiriman, ia mengaku dikeluarkan langsung oleh perusahaan pemilik barang. Sementara, pemilik kapal tidak memiliki pemahaman untuk memastikan keabsahan dokumen Nota Angkut atau Nota Perusahaan tersebut. ari/cr3/ham

Berita Terbaru

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Upaya serius mengatasi persoalan sampah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Gresik. Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui p…

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk berkontribusi aktif dalam menjaga stabilitas dan perdamaian global melalui…

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Sejarah Perang Dunia II, Indonesia Tidak Terlibat Langsung Perang tapi Tetap Terdampak   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden RI ke-6 Susilo Bambang …

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Sidang Praperadilannya Dikawal Puluhan Banser. KPK tak Hadir, Ditunda 3 Maret      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gu…

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) heran dengan harga jual laptop Chromebook dari PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) lebih murah daripada…

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mitigasi potensi risiko korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, mulai dibahas Tim…