57 Kontainer Kayu Merbau llegal Diselundupkan dari Papua ke Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gakkum KLHK menyita 57 kontainer yang berisi kayu merbau ilegal dari Papua, Kamis (15/12/2022). SP/Ariandi
Gakkum KLHK menyita 57 kontainer yang berisi kayu merbau ilegal dari Papua, Kamis (15/12/2022). SP/Ariandi

i

Pembalakan liar di beberapa hutan Indonesia, hingga kini masih terus terjadi. Apalagi pembalakan hutan itu kerap tidak memiliki izin. Hasil pembalakannya sering dijual secara ilegal ke beberapa perusahaan dengan harga murah. Alhasil, negara dirugikan ratusan miliar rupiah. Seperti yang dilakukan tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang membongkar peredaran kayu ilegal dari Papua.

 

===

SURABAYA, Ariandi & Moch. Ilham

===

 

Gakkum KLHK berhasil mengamankan 57 kontainer kayu merbau ilegal asal Papua di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Kayu tersebut diduga berasal dari hasil pembalakan liar di Hutan Papua.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa kayu olahan jenis merbau dengan berbagai ukuran sebanyak ± 870 m³ beserta dokumen nota perusahaan dari CV. AM, CV. GF, PT. GMP, CV. WS, PT. EDP dan SKSHHKO dari PT. EDP telah diamankan dan saat ini dijaga oleh personil Gakkum KLHK di Depo SPIL Surabaya.

Operasi Peredaran Kayu llegal ini merupakan kegiatan tindak lanjut usai mendapatkan informasi dari masyarakat terhadap adanya pengangkutan kayu olahan jenis merbau yang hanya dilengkapi dengan nota perusahaan lanjutan dari Pelabuhan Nabire - Papua Tengah tujuan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Atas laporan tersebut, Gakkum KLHK langsung memberikan tugas untuk intelijen dan analisis data SIPUHH untuk memeriksa dokumen kayu olahan dari Kabupaten Nabire dan berhasil menemukan adanya indikasi kayu tersebut tidak melalui pengolahan industri primer maupun industri lanjutan serta diduga berasal dari hasil pembalakan liar.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap 57 kontainer tersebut, didapat fakta bahwa kontainer berisikan kayu Ooahan gergajian chainsaw (pacakan) dengan berbagai ukuran, sedangkan dokumen yang menyertai pengangkutan kayu berupa nota lanjutan yang seharusnya digunakan untuk mengangkut kayu lanjutan atau moulding.

Saat ini, penyidik Gakkum KLHK tengah melakukan pengembangan kasus peredaran kayu illegal dari Papua tersebut.

 "Penyidik KLHK langsung memberikan pidana berlapis agar para tersangka bisa termasuk pidana pencucian uang supaya ada efek jera, apabila melibatkan korporasi kejahatan pembalakan liar ini diancam hukuman penjara seumur hidup dan denda satu triliun rupiah,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani kepada awak media, Kamis (15/12/2022).

"Kegiatan operasi kali ini berhasil mengidentifikasi perubahan modus dan pola perilaku para pelaku pembalakan liar di wilayah Papua dengan menggunakan pola-pola baru yakni menggunakan nota perusahaan, agar bisa mengetahui pengangkutan Kayu Olahan Gergajian Chainsaw (pacakan) yang diedarkan dengan tujuan Surabaya dan sekitarnya. Kami disini punya keyakinan para pelaku illegal ini belum jera dan akan selalu mencoba berbagai cara melakukan kejahatan untuk mencari keuntungan dengan menghancurkan sumber daya alam hutan Indonesia, khususnya papua,” ujar Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK, Sustyo Iriyono.

 

Klaim Perusahaan

Sementara General Manager Human Capital and Corporate Affairs PT SPIL, Dominikus Putranda menjelaskan, pihaknya telah memenuhi semua prosedur pengangkutan barang di pelabuhan ketika mengangkut kayu yang ada di kontainer. Baik dalam pelayaran dari pelabuhan Nabire, Papua mau pun saat menuju Pelabuhan Tanjung Perak.

Pria yang akrab disapa Donny itu mengaku tidak tahu menahu bila muatan yang berada di kontainer yang diangkut oleh kapal dari pihaknya dari Pelabuhan Nabire, Papua merupakan kayu ilegal.

"Sebelum kontainer masuk ke kapal, kayu-kayu tersebut sudah dilengkapi dokumen yang berlaku. Kami mengangkut kontainer tersebut menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, karena semua dokumen (Nota Angkut, SKSHH-KO, dan semua dokumen terkait) lengkap dan mendapatkan surat izin berlayar (SIB) dari otoritas pelabuhan," ujarnya.

Untuk Nota Angkut atau Nota Perusahaan yang menjadi syarat untuk pengiriman, ia mengaku dikeluarkan langsung oleh perusahaan pemilik barang. Sementara, pemilik kapal tidak memiliki pemahaman untuk memastikan keabsahan dokumen Nota Angkut atau Nota Perusahaan tersebut. ari/cr3/ham

Berita Terbaru

PLN UID Jatim Gelar Senam Sehat Bersama di Darmo Free Day

PLN UID Jatim Gelar Senam Sehat Bersama di Darmo Free Day

Senin, 20 Jul 2026 20:35 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dalam rangka menyemarakkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 81 tahun, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur m…

Permintaan Rp100 Juta dari Polisi dan Rp150 Juta dari Kejaksaan Muncul di Sidang Tipikor Madiun

Permintaan Rp100 Juta dari Polisi dan Rp150 Juta dari Kejaksaan Muncul di Sidang Tipikor Madiun

Senin, 20 Jul 2026 19:42 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun Lismawati mengaku berutang Rp250 juta ke koperasi untuk memenuhi permintaan uang yang menurut k…

Memeriahkan HJL dan Bhayangkara, Lamongan Gelar Vespa Day 2026

Memeriahkan HJL dan Bhayangkara, Lamongan Gelar Vespa Day 2026

Senin, 20 Jul 2026 19:28 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Masih dalam rangkaian Hari Jadi Lamongan ke-457 serta Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, PSLB (Paguyuban Scooterist Lamongan…

Maksimalkan Volume Irigasi, Waduk Gondang Akan Dikeruk

Maksimalkan Volume Irigasi, Waduk Gondang Akan Dikeruk

Senin, 20 Jul 2026 19:26 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dalam rangka mendukung pemaksimalan volume irigasi untuk pertanian, Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Balai Besar Wilayah…

Peserta Walikota Cup 2026 Kolaps di Lapangan lalu Meninggal 

Peserta Walikota Cup 2026 Kolaps di Lapangan lalu Meninggal 

Senin, 20 Jul 2026 17:20 WIB

Senin, 20 Jul 2026 17:20 WIB

Diduga Serangan Jantung dan Lambatnya Penanganan Medis…

Buntut Limbah SPPG Grogol, Satgas MBG Ponorogo Ancam Panggil Yayasan dan Mitra

Buntut Limbah SPPG Grogol, Satgas MBG Ponorogo Ancam Panggil Yayasan dan Mitra

Senin, 20 Jul 2026 17:17 WIB

Senin, 20 Jul 2026 17:17 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Satuan tugas (Satgas) Menu Bergizi Gratis ( MBG) Kabupaten Ponorogo bergerak cepat pasca terungkapnya praktik dugaan pembuangan limbah …