57 Kontainer Kayu Merbau llegal Diselundupkan dari Papua ke Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gakkum KLHK menyita 57 kontainer yang berisi kayu merbau ilegal dari Papua, Kamis (15/12/2022). SP/Ariandi
Gakkum KLHK menyita 57 kontainer yang berisi kayu merbau ilegal dari Papua, Kamis (15/12/2022). SP/Ariandi

i

Pembalakan liar di beberapa hutan Indonesia, hingga kini masih terus terjadi. Apalagi pembalakan hutan itu kerap tidak memiliki izin. Hasil pembalakannya sering dijual secara ilegal ke beberapa perusahaan dengan harga murah. Alhasil, negara dirugikan ratusan miliar rupiah. Seperti yang dilakukan tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang membongkar peredaran kayu ilegal dari Papua.

 

===

SURABAYA, Ariandi & Moch. Ilham

===

 

Gakkum KLHK berhasil mengamankan 57 kontainer kayu merbau ilegal asal Papua di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Kayu tersebut diduga berasal dari hasil pembalakan liar di Hutan Papua.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa kayu olahan jenis merbau dengan berbagai ukuran sebanyak ± 870 m³ beserta dokumen nota perusahaan dari CV. AM, CV. GF, PT. GMP, CV. WS, PT. EDP dan SKSHHKO dari PT. EDP telah diamankan dan saat ini dijaga oleh personil Gakkum KLHK di Depo SPIL Surabaya.

Operasi Peredaran Kayu llegal ini merupakan kegiatan tindak lanjut usai mendapatkan informasi dari masyarakat terhadap adanya pengangkutan kayu olahan jenis merbau yang hanya dilengkapi dengan nota perusahaan lanjutan dari Pelabuhan Nabire - Papua Tengah tujuan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Atas laporan tersebut, Gakkum KLHK langsung memberikan tugas untuk intelijen dan analisis data SIPUHH untuk memeriksa dokumen kayu olahan dari Kabupaten Nabire dan berhasil menemukan adanya indikasi kayu tersebut tidak melalui pengolahan industri primer maupun industri lanjutan serta diduga berasal dari hasil pembalakan liar.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap 57 kontainer tersebut, didapat fakta bahwa kontainer berisikan kayu Ooahan gergajian chainsaw (pacakan) dengan berbagai ukuran, sedangkan dokumen yang menyertai pengangkutan kayu berupa nota lanjutan yang seharusnya digunakan untuk mengangkut kayu lanjutan atau moulding.

Saat ini, penyidik Gakkum KLHK tengah melakukan pengembangan kasus peredaran kayu illegal dari Papua tersebut.

 "Penyidik KLHK langsung memberikan pidana berlapis agar para tersangka bisa termasuk pidana pencucian uang supaya ada efek jera, apabila melibatkan korporasi kejahatan pembalakan liar ini diancam hukuman penjara seumur hidup dan denda satu triliun rupiah,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani kepada awak media, Kamis (15/12/2022).

"Kegiatan operasi kali ini berhasil mengidentifikasi perubahan modus dan pola perilaku para pelaku pembalakan liar di wilayah Papua dengan menggunakan pola-pola baru yakni menggunakan nota perusahaan, agar bisa mengetahui pengangkutan Kayu Olahan Gergajian Chainsaw (pacakan) yang diedarkan dengan tujuan Surabaya dan sekitarnya. Kami disini punya keyakinan para pelaku illegal ini belum jera dan akan selalu mencoba berbagai cara melakukan kejahatan untuk mencari keuntungan dengan menghancurkan sumber daya alam hutan Indonesia, khususnya papua,” ujar Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK, Sustyo Iriyono.

 

Klaim Perusahaan

Sementara General Manager Human Capital and Corporate Affairs PT SPIL, Dominikus Putranda menjelaskan, pihaknya telah memenuhi semua prosedur pengangkutan barang di pelabuhan ketika mengangkut kayu yang ada di kontainer. Baik dalam pelayaran dari pelabuhan Nabire, Papua mau pun saat menuju Pelabuhan Tanjung Perak.

Pria yang akrab disapa Donny itu mengaku tidak tahu menahu bila muatan yang berada di kontainer yang diangkut oleh kapal dari pihaknya dari Pelabuhan Nabire, Papua merupakan kayu ilegal.

"Sebelum kontainer masuk ke kapal, kayu-kayu tersebut sudah dilengkapi dokumen yang berlaku. Kami mengangkut kontainer tersebut menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, karena semua dokumen (Nota Angkut, SKSHH-KO, dan semua dokumen terkait) lengkap dan mendapatkan surat izin berlayar (SIB) dari otoritas pelabuhan," ujarnya.

Untuk Nota Angkut atau Nota Perusahaan yang menjadi syarat untuk pengiriman, ia mengaku dikeluarkan langsung oleh perusahaan pemilik barang. Sementara, pemilik kapal tidak memiliki pemahaman untuk memastikan keabsahan dokumen Nota Angkut atau Nota Perusahaan tersebut. ari/cr3/ham

Berita Terbaru

Jejak Reklamasi dan Izin yang Tertinggal: Mengurai Dugaan Pelanggaran di Pesisir Manyarejo

Jejak Reklamasi dan Izin yang Tertinggal: Mengurai Dugaan Pelanggaran di Pesisir Manyarejo

Kamis, 09 Apr 2026 13:54 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 13:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Hamparan pesisir di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, kini tak lagi sepenuhnya laut. Di sejumlah titik, air telah berganti menjadi d…

Cegah Penimbunan di Tingkat Pengecer, Pemkab Lumajang Perpendek Distribusi Gas Elpiji 3 Kg

Cegah Penimbunan di Tingkat Pengecer, Pemkab Lumajang Perpendek Distribusi Gas Elpiji 3 Kg

Kamis, 09 Apr 2026 12:59 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 12:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Baru-baru ini, masyarakat di wilayah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur khawatir terkait kelangkaan gas elpiji 3 kilogram (Kg) di…

Bupati Jember Pastikan hingga 2027 Tak Ada PHK PPPK, Asal Kinerjanya Bagus

Bupati Jember Pastikan hingga 2027 Tak Ada PHK PPPK, Asal Kinerjanya Bagus

Kamis, 09 Apr 2026 12:51 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 12:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Menindaklanjuti fenomena dan isu pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Bupati…

Belum Kantongi Sertifikat Halal, Satgas MBG Bangkalan Beri Deadline 1 Bulan bagi 41 SPPG yang Tak Berizin

Belum Kantongi Sertifikat Halal, Satgas MBG Bangkalan Beri Deadline 1 Bulan bagi 41 SPPG yang Tak Berizin

Kamis, 09 Apr 2026 12:41 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 12:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bangkalan - Baru-baru ini, Satuan Tugas (Satgas) program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Bangkalan, mencatat sebanyak sebanyak 41 Satuan…

Dukung Efisiensi Anggaran, Pemkot Malang Lakukan Penyesuaian Agenda Perjalanan Dinas

Dukung Efisiensi Anggaran, Pemkot Malang Lakukan Penyesuaian Agenda Perjalanan Dinas

Kamis, 09 Apr 2026 12:34 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 12:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat terkait efisiensi anggaran, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang kembali melakukan penyesuaian…

KPK Geledah Rumah Pengusaha EO Madiun, Terkait OTT Walikota Nonaktif Maidi 

KPK Geledah Rumah Pengusaha EO Madiun, Terkait OTT Walikota Nonaktif Maidi 

Kamis, 09 Apr 2026 12:32 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 12:32 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pengusaha event organizer Faizal Rachman di Kota Madiun, Kamis (9/…