Transaksi Sabu, Tiga Pria di Surabaya Dibekuk Anggota Polsek Tegalsari

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 22 Des 2022 12:37 WIB

Transaksi Sabu, Tiga Pria di Surabaya Dibekuk Anggota Polsek Tegalsari

i

Para tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Tegalsari.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Menjelang akhir tahun, Unit Reskrim Polsek Tegalsari berhasil meringkus beberapa tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Sabtu (26/11/2022).

Dalam ungkap kasus tersebut berhasil diamankan tiga orang pelaku, sementara satu orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: 2 Kurir Pembawa Narkoba 40 Kg Senilai Rp 66 Miliar, Dibekuk Polrestabes Surabaya

Ketiga pelaku tersebut diantaranya seorang penjual sabu yang berinisial AS (50) tukang parkir warga Jl. Semarang Surabaya, sedangkan pembelinya adalah AM (48) warga Jl. Banyu Urip Surabaya dan MS (30) warga Jl. Petemon Surabaya. Sementara salah satu penjual lainnya, HB (35) masih menjadi buron.

Ketiga tersangka dipamerkan saat press release di depan halaman Mapolsek Tegalsari, Rabu (21/12/2022). Press Release dipimpin langsung Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih, didampingi Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Faqih.

Baca Juga: Kurir Sabu Banyu Urip Dikendalikan Aditya Narapidana di Lapas Porong

Anggota Polsek Tegalsari berhasil menangkap pelaku saat sedang berpatroli di perempatan lampu merah Jalan Diponegoro-Kartini Surabaya, Sabtu (26/11/2022) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, AM dan MS tengah berboncengan menggunakan motor lalu dihentikan oleh anggota yang sedang berpatroli

Dari situlah petugas berhasil menemukan barang bukti dari tangan pelaku. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 kantong plastik klip sabu dengan berat kotor 23,01 gram dan 0,26, 029, 0,25, 0,19 gram sabu.

Baca Juga: Warga Tahunya Tempat Kecantikan

Atas perbuatannya tersebut, saat ini ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), (2) Sub. Pasal 112 ayat (1) (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Sub. Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. ari

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU