Sambo, Sumpahi Orang-orang yang Tak Percaya Istrinya Diperkosa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi saat mengikuti sidang lanjutan yang digelar Kamis (22/12/2022).
Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi saat mengikuti sidang lanjutan yang digelar Kamis (22/12/2022).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Terdakwa Sambo menyumpahi orang-orang yang tak percaya Putri dilecehkan Yosua. Mantan Jenderal bintang dua Polri ini mengaku terus berdoa peristiwa serupa tak terjadi ke keluarga orang-orang yang tak percaya.

"Kalau ada orang-orang yang tidak percaya, ya saya berdoa semoga itu tidak terjadi pada istri atau keluarganya," kata Sambo, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ngototf istrinya, Putri Candrawathi, dilecehkan Brigadir N Yosua di Magelang, Jawa Tengah. Dia juga membawa-bawa keterangan ahli psikologi yang dihadirkan jaksa di persidangan kasus pembunuhan Yosua.

"Kan sudah disampaikan di persidangan bahwa keterangan psikolog sudah jelas ada peristiwa di Magelang perkosaan terhadap istri saya," tambah Sambo .

 

Tak bisa jadi Motif Pembunuhan

Sebelumnya, Ahli kriminologi dari Universitas Indonesia (UI), Muhammad Mustofa, mengatakan dugaan pemerkosaan yang dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tidak bisa dijadikan motif pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Dia mengatakan peristiwa itu tidak memiliki alat bukti yang pasti.

"Tadi Saudara terangkan perihal motif, dari berbagai macam motif tadi kan motif mengenai harkat dan martabat, motif persaingan percintaan, bisnis, terus karena dendam, ahli kan sudah menerima mengenai garis besar kejadian tanggal 8 Juli, menurut ahli, untuk motif dari berbagai motif ini, bisa nggak dari jangka waktu yang diterangkan oleh garis besar itu, kejadian beberapa menit itu, bisa nggak motif pelecehan seksual itu menjadi motif dalam perkara ini?" tanya jaksa dalam sidang.

"Bisa, sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti, karena dari kronologi yang ada adalah pengakuan adalah dari Nyonya FS (istri Ferdy Sambo)," kata Mustofa.

"Kalau dari waktu?" tanya jaksa lagi.

 

Peristiwa di Magelang Belum Jelas

"Dari waktu juga barangkali terlalu jauh, karena yang menarik, bagi seorang perwira tinggi polisi, dia tahu kalau peristiwa perkosaan itu membutuhkan bukti dan saksi. Satu alat bukti tidak cukup dan harus ada visum yang diperoleh, tapi tindakan itu tidak dilakukan meminta kepada Putri untuk melakukan visum supaya kalau mengadu kepada polisi alat buktinya cukup," jelas Mustofa.

Mustofa menyatakan peristiwa di Magelang tidak bisa dijadikan motif. Dia menilai di Magelang memang ada peristiwa yang menjadi pemicu pembunuhan Yosua di Duren Tiga, Jakarta Selatan, tapi peristiwa di Magelang masih belum jelas.

"Jadi artiannya kalau tidak ada alat bukti berarti nggak bisa menjadi motif, begitu?" tanya jaksa lagi.

"Tidak bisa, tidak bisa," tegas Mustofa.

 

Sambo Tuding Penyidik Subyektif

Sedangkan, saat saksi ahli masih menghadirkan Muhammad Mustofa, kriminolog asal Universitas Indonesia. Sambo menyebut, kerja penyidik di kepolisian terkesan subyektif sehingga menginginkan dirinya dijadikan tersangka.

Menurut Ferdy Sambo, saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum itu hanya membaca kronologi peristiwa dari pihak penyidik saja.

"Mohon maaf dari ahli kriminolog, karena sangat disayangkan lah apabila konstruksi yang dibangun oleh penyidik adalah konstruksi yang tidak secara menyeluruh diberikan kepada ahli," ujar Sambo.

Tak berhenti sampai di situ, Ferdy Sambo kemudian menuding penyidik kepolisian membuat kronologi tersebut agar semua yang berada di rumah dinas Kadiv Propam Polri saat pembunuhan terjadi dapat dijadikan tersangka. "Di mana, penyidik ini menginginkan semua di dalam rumah itu harus jadi tersangka," kata Ferdy Sambo.

 

Mabes Polri Bereaksi

Mabes Polri merespons tudingan bekas anggotanya sekaligus mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang menyebut penyidik kepolisian ingin semua orang di rumahnya menjadi tersangka.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bekerja sesuai dengan fakta hukum yang ada.

Tak terkecuali dalam menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. "Timsus bekerja berdasarkan fakta hukum," kata Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi.

Dedi menjelaskan, kasus pembunuhan berencana yang menjerat mantan jenderal polisi bintang dua itu sudah masuk dalam ranah persidangan.

Karena itu, pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada majelis hakim yang memiliki kewenangan terhadap proses persidangan. Termasuk, menyerahkan semua putusan tersebut kepada majelis hakim. n erc/jk/cr3/rmc

Berita Terbaru

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…