Terlibat Cekcok, Pelajar di Surabaya Jadi Korban Pembacokan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka pembacokan dan barang bukti yang berhasil diamankan anggota Polsek Tambaksari.
Tersangka pembacokan dan barang bukti yang berhasil diamankan anggota Polsek Tambaksari.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Seorang pelajar SMK di Surabaya menjadi korban pembacokan orang tak dikenal di Rangkah Gang 6, Tambaksari, Surabaya pada Rabu (21/12) sore. Korban diketahui berinisial MAU (16), yang tinggal di Jalan Dorang, Perak, Surabaya Utara.

Saat ini korban dirawat di RSUD Dr Soewandhi dengan kodisi kepala korban sebelah kiri mengalami luka bekas sabitan benda tajam. Luka yang diderita korban cukup parah dan harus mendapat 6 jahitan di kepala.

Mengetahui adanya insiden pembacokan tersebut, keluarganya MAU langsung melapor ke Polsek Tambaksari.

Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayu melalui Kanit Reskrim Iptu Agus Yogi SH mengatakan bahwa anggota kepolisian langsung melakukan penyelidikan, pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi serta olah TKP.

Dari penyelidikan tersebut, anggota Polsek Tambaksari berhasil menangkap tersangka pembacokan itu, yakni DFN (32) warga asal Jalan Rangkah VI surabaya. Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita pisau pemecah es batu yang digunakan untuk membacok korban.

“Penyelidikannya mengarah ke pelaku dan dilakukan penangkapan terhadap DFN,” kata Iptu Yogi kepada awak media, Jumat (23/12/2022).

Pembacokan itu terjadi diduga karena salah paham. Iptu Yogi menjelaskan, sebelum kejadian, korban menjemput pacarnya di SMK daerah Rangkah VI. Korban sempat cekcok dengan teman pacarnya lalu dipisah oleh warga.

 “Saat cekcok dan dipisah, tidak mau bubar akhirnya tersangka DFN jengkel,” jelas Iptu yogi.

Kemudian, DFN mengambil pisau es batu dari warung kopi tanpa sepengetahuan pemilik warung. Setelah itu pelaku membacokkan pisau es batu itu ke kepala korban sehingga korban mengalami luka di bagian kepala.

Atas perbuatannya, kini pelaku telah mendekam di dalam penjara. DFN dijerat dengan pasal 80 ayat (2) Jo. Pasal 76 C UU RI No.35 tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak Jo Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. ari

Berita Terbaru

Demo Tolak BBM Naik 

Demo Tolak BBM Naik 

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Jumat hari ini (12/6), jadwalkan demo tolak BBM naik. Aksi demonstrasi mahasiswa dari BEM UI itu…

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Seorang pengusaha asal Sukabumi H Mujazin menuntut pengembalian dana sekitar Rp218,2 miliar yang disetorkan sebagai talangan untuk…

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

SURABAYAPAGI.com - Bank terbesar kedua di Malaysia, CIMB Group Holdings, menilai ini merupakan waktu yang tepat untuk berinvestasi di Indonesia meski saat ini…

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Menyambut momentum bulan Muharram atau yang dikenal masyarakat Jawa sebagai bulan Suro, Polres Gresik memperkuat koordinasi bersama b…

Pangkalan AS di Bahrain, Diserang Iran

Pangkalan AS di Bahrain, Diserang Iran

Kamis, 11 Jun 2026 18:51 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Iran dilaporkan telah melancarkan serangan ke pangkalan AS di Bahrain. Dilansir kantor berita AFP, Kamis (11/6/2026), media Iran…

Terkuat Persekongkolan Jenderal Polisi (Purn) Sony Sonjaya, dengan Pihak Swasta

Terkuat Persekongkolan Jenderal Polisi (Purn) Sony Sonjaya, dengan Pihak Swasta

Kamis, 11 Jun 2026 18:46 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejagung menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi penyimpangan program Makan Bergizi Gratis atau MBG di Badan Gizi Nasional…