Terlibat Cekcok, Pelajar di Surabaya Jadi Korban Pembacokan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka pembacokan dan barang bukti yang berhasil diamankan anggota Polsek Tambaksari.
Tersangka pembacokan dan barang bukti yang berhasil diamankan anggota Polsek Tambaksari.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Seorang pelajar SMK di Surabaya menjadi korban pembacokan orang tak dikenal di Rangkah Gang 6, Tambaksari, Surabaya pada Rabu (21/12) sore. Korban diketahui berinisial MAU (16), yang tinggal di Jalan Dorang, Perak, Surabaya Utara.

Saat ini korban dirawat di RSUD Dr Soewandhi dengan kodisi kepala korban sebelah kiri mengalami luka bekas sabitan benda tajam. Luka yang diderita korban cukup parah dan harus mendapat 6 jahitan di kepala.

Mengetahui adanya insiden pembacokan tersebut, keluarganya MAU langsung melapor ke Polsek Tambaksari.

Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayu melalui Kanit Reskrim Iptu Agus Yogi SH mengatakan bahwa anggota kepolisian langsung melakukan penyelidikan, pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi serta olah TKP.

Dari penyelidikan tersebut, anggota Polsek Tambaksari berhasil menangkap tersangka pembacokan itu, yakni DFN (32) warga asal Jalan Rangkah VI surabaya. Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita pisau pemecah es batu yang digunakan untuk membacok korban.

“Penyelidikannya mengarah ke pelaku dan dilakukan penangkapan terhadap DFN,” kata Iptu Yogi kepada awak media, Jumat (23/12/2022).

Pembacokan itu terjadi diduga karena salah paham. Iptu Yogi menjelaskan, sebelum kejadian, korban menjemput pacarnya di SMK daerah Rangkah VI. Korban sempat cekcok dengan teman pacarnya lalu dipisah oleh warga.

 “Saat cekcok dan dipisah, tidak mau bubar akhirnya tersangka DFN jengkel,” jelas Iptu yogi.

Kemudian, DFN mengambil pisau es batu dari warung kopi tanpa sepengetahuan pemilik warung. Setelah itu pelaku membacokkan pisau es batu itu ke kepala korban sehingga korban mengalami luka di bagian kepala.

Atas perbuatannya, kini pelaku telah mendekam di dalam penjara. DFN dijerat dengan pasal 80 ayat (2) Jo. Pasal 76 C UU RI No.35 tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak Jo Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. ari

Berita Terbaru

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri memastikan keamanan jajanan takjil yang dijajakan selama bulan Ramadan melalui inspeksi mendadak (sidak) di…

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Memasuki bulan Ramadhan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) Plus Tahap I bagi lansia…

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memimpin apel pagi bersama jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota…

Kita Seperti Dijajah AS

Kita Seperti Dijajah AS

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

MUI Minta Kaji Ulang Perjanjian Dagang AS-Indonesia yang Salah Satu Kesepakatannya Menyebut Produk asal AS yang Masuk ke Indonesia tidak Memerlukan Sertifikasi…

Penebar Viral "Cukup..." Belum Berkontribusi Usai Gunakan Beasiswa LPDP

Penebar Viral "Cukup..." Belum Berkontribusi Usai Gunakan Beasiswa LPDP

Senin, 23 Feb 2026 20:08 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua Divisi Hukum dan Komunikasi LPDP Mohammad Lukmanul Hakim mengatakan pihak LPDP bakal meminta keterangan AP hari ini. "Dalam…

Golkar Temukan Penerima Beasiswa LPDP Umumnya Orang Kaya

Golkar Temukan Penerima Beasiswa LPDP Umumnya Orang Kaya

Senin, 23 Feb 2026 20:05 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Golkar meminta syarat penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dievaluasi karena selama ini hanya bisa dipenuhi…