Terlibat Cekcok, Pelajar di Surabaya Jadi Korban Pembacokan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka pembacokan dan barang bukti yang berhasil diamankan anggota Polsek Tambaksari.
Tersangka pembacokan dan barang bukti yang berhasil diamankan anggota Polsek Tambaksari.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Seorang pelajar SMK di Surabaya menjadi korban pembacokan orang tak dikenal di Rangkah Gang 6, Tambaksari, Surabaya pada Rabu (21/12) sore. Korban diketahui berinisial MAU (16), yang tinggal di Jalan Dorang, Perak, Surabaya Utara.

Saat ini korban dirawat di RSUD Dr Soewandhi dengan kodisi kepala korban sebelah kiri mengalami luka bekas sabitan benda tajam. Luka yang diderita korban cukup parah dan harus mendapat 6 jahitan di kepala.

Mengetahui adanya insiden pembacokan tersebut, keluarganya MAU langsung melapor ke Polsek Tambaksari.

Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayu melalui Kanit Reskrim Iptu Agus Yogi SH mengatakan bahwa anggota kepolisian langsung melakukan penyelidikan, pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi serta olah TKP.

Dari penyelidikan tersebut, anggota Polsek Tambaksari berhasil menangkap tersangka pembacokan itu, yakni DFN (32) warga asal Jalan Rangkah VI surabaya. Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita pisau pemecah es batu yang digunakan untuk membacok korban.

“Penyelidikannya mengarah ke pelaku dan dilakukan penangkapan terhadap DFN,” kata Iptu Yogi kepada awak media, Jumat (23/12/2022).

Pembacokan itu terjadi diduga karena salah paham. Iptu Yogi menjelaskan, sebelum kejadian, korban menjemput pacarnya di SMK daerah Rangkah VI. Korban sempat cekcok dengan teman pacarnya lalu dipisah oleh warga.

 “Saat cekcok dan dipisah, tidak mau bubar akhirnya tersangka DFN jengkel,” jelas Iptu yogi.

Kemudian, DFN mengambil pisau es batu dari warung kopi tanpa sepengetahuan pemilik warung. Setelah itu pelaku membacokkan pisau es batu itu ke kepala korban sehingga korban mengalami luka di bagian kepala.

Atas perbuatannya, kini pelaku telah mendekam di dalam penjara. DFN dijerat dengan pasal 80 ayat (2) Jo. Pasal 76 C UU RI No.35 tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak Jo Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. ari

Berita Terbaru

Dalam Satu Kwartal 1 Tercatat 20 Insident di Perlintasan Sebidang di Daop 7 Madiun

Dalam Satu Kwartal 1 Tercatat 20 Insident di Perlintasan Sebidang di Daop 7 Madiun

Sabtu, 02 Mei 2026 17:23 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 17:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Berbagai insiden yang terjadi di perlintasan sebidang akhir akhir ini terus menjadi sorotan serius bagi masyarakat dan seluruh…

Program Perintis Masih Jadi Andalan dalam Peningkatan Kualitas dan Akses Pendidikan di Lamongan

Program Perintis Masih Jadi Andalan dalam Peningkatan Kualitas dan Akses Pendidikan di Lamongan

Sabtu, 02 Mei 2026 17:17 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 17:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Program beasiswa Pendidikan Terintegrasi dan Gratis (Perintis), hingga Gerakan Aksi Bersama Integrasi Penuntasan Anak Tidak…

Gercep Cegah Korupsi, KPK Acungi Jempol Kinerja Walikota Ning Ita

Gercep Cegah Korupsi, KPK Acungi Jempol Kinerja Walikota Ning Ita

Sabtu, 02 Mei 2026 16:40 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 16:40 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi kinerja Pemerintah Kota Mojokerto dalam menindaklanjuti upaya pencegahan …

Peringati Mayday, Bupati Lamongan Perkuat Komitmen Kesejahteraan Pekerja

Peringati Mayday, Bupati Lamongan Perkuat Komitmen Kesejahteraan Pekerja

Sabtu, 02 Mei 2026 09:56 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Selalu perkuat komitmen kesejahteraan bagi para pekerja, menjadi upaya skala prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan, dalam…

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam upaya memperkuat sinergi dan meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali…

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 dengan menggelar syukuran bersama ribuan pekerja d…