Terlibat Cekcok, Pelajar di Surabaya Jadi Korban Pembacokan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka pembacokan dan barang bukti yang berhasil diamankan anggota Polsek Tambaksari.
Tersangka pembacokan dan barang bukti yang berhasil diamankan anggota Polsek Tambaksari.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Seorang pelajar SMK di Surabaya menjadi korban pembacokan orang tak dikenal di Rangkah Gang 6, Tambaksari, Surabaya pada Rabu (21/12) sore. Korban diketahui berinisial MAU (16), yang tinggal di Jalan Dorang, Perak, Surabaya Utara.

Saat ini korban dirawat di RSUD Dr Soewandhi dengan kodisi kepala korban sebelah kiri mengalami luka bekas sabitan benda tajam. Luka yang diderita korban cukup parah dan harus mendapat 6 jahitan di kepala.

Mengetahui adanya insiden pembacokan tersebut, keluarganya MAU langsung melapor ke Polsek Tambaksari.

Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayu melalui Kanit Reskrim Iptu Agus Yogi SH mengatakan bahwa anggota kepolisian langsung melakukan penyelidikan, pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi serta olah TKP.

Dari penyelidikan tersebut, anggota Polsek Tambaksari berhasil menangkap tersangka pembacokan itu, yakni DFN (32) warga asal Jalan Rangkah VI surabaya. Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita pisau pemecah es batu yang digunakan untuk membacok korban.

“Penyelidikannya mengarah ke pelaku dan dilakukan penangkapan terhadap DFN,” kata Iptu Yogi kepada awak media, Jumat (23/12/2022).

Pembacokan itu terjadi diduga karena salah paham. Iptu Yogi menjelaskan, sebelum kejadian, korban menjemput pacarnya di SMK daerah Rangkah VI. Korban sempat cekcok dengan teman pacarnya lalu dipisah oleh warga.

 “Saat cekcok dan dipisah, tidak mau bubar akhirnya tersangka DFN jengkel,” jelas Iptu yogi.

Kemudian, DFN mengambil pisau es batu dari warung kopi tanpa sepengetahuan pemilik warung. Setelah itu pelaku membacokkan pisau es batu itu ke kepala korban sehingga korban mengalami luka di bagian kepala.

Atas perbuatannya, kini pelaku telah mendekam di dalam penjara. DFN dijerat dengan pasal 80 ayat (2) Jo. Pasal 76 C UU RI No.35 tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak Jo Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. ari

Berita Terbaru

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Penolakan eksepsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi pintu masuk bagi perkara dugaan pelanggaran ketentuan …

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Besarnya nilai kerugian perusahaan belum serta-merta dapat menjadi dasar untuk menyatakan seorang direksi melakukan kesalahan atau …

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya— Sengketa dugaan ketidakabsahan ijazah yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Prijanto memasuki babak penting di P…

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Jembatan Garuda yang dibangun di beberapa wilayah di kabupaten Madiun tak hanya diuji kekuatan konstruksinya. Korem 081/DSJ…

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan …

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Arek Suroboyo Asli (ARSAS) menegaskan sikap organisasi terhadap sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan langsung dengan k…