PNS Pajak dan Kemenkumham Kompak Diguyur Tukin

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 26 Des 2022 13:57 WIB

PNS Pajak dan Kemenkumham Kompak Diguyur Tukin

i

Foto ilustrasi.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberikan tunjangan kinerja (tukin) bagi para anak buahnya. Pegawai Negeri Sipil (PNS) di dua kementerian itu akan menerima tukin dengan nilai jutaan rupiah.

Mereka akan diguyur bonus atau Imbalan Prestasi Kinerja (IPK) berkat kinerja apiknya tahun ini.

Baca Juga: Indikator Pembangunan APBN 2024 Bertambah Satu Kategori

Aturan soal bonus pegawai pajak ini tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Beleid berlaku sejak 19 Maret 2015.

Dalam beleid tersebut, tunjangan kinerja dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95 persen atau lebih dari target penerimaan pajak.

PNS Pajak mendapatkan tukin karena penerimaan pajak tembus target. Penerimaan pajak tercata mencapai Rp 1.634,36 triliun Per 14 Desember 2022 dan bisa bertambah sampai 31 Desember 2022. Realisasi itu setara 110,06% dari target yang ditetapkan Rp 1.485 triliun.

Dengan demikian, atas dasar itu, bonus untuk para pegawai pajak dibayarkan 100% pada tahun berikutnya selama satu tahun.

Adapun sesuai dengan Perpres Nomor 96 tahun 2017, pasal 3b pemberian tukin dengan mempertimbangkan capaian kinerja organisais dan kinerja pegawai.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Sempat Terpapar ISPA, Efek Polusi Udara Tinggi di Jabodetabek

Tunjangan kinerja dapat diberikan paling banyak 10% lebih rendah sampai dengan paling banyak 30% lebih tinggi dari besaran tunjangan kinerja yang tercantum dalam Lampiran Perpres 37/2015.

Sesuai dengan Perpres 37/2015, tukin PNS DJP terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana. Sementara yang tertinggi sebesar Rp 117.375.000, untuk level jabatan tertinggi, misalnya eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.

Hal senada juga dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Kemenkumham telah mengeluarkan ketetapan terkait tukin yang diatur dalam Permenkumham Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Aturan ini diteken langsung Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Dalam Permenkumham tersebut, ada sejumlah perubahan aturan yang mengatur penerimaan tukin. Salah satunya terkait calon PNS di lingkungan Kemenkumham.

Baca Juga: Sri Mulyani Ingin Sistem Pembayaran Pajak Semudah Beli Pulsa

Peraturan ini menetapkan sejumlah perubahan bagi PNS penerima tukin di lingkungan Kemenkumham Disebutkan bahwa calon PNS, yang dalam pengangkatan pertamanya langsung menjadi pejabat fungsional, akan diberikan tukin setara kelas jabatan 6 yakni sebesar Rp3.510.400.

Selain itu, berdasarkan Pasal 5B, Yasonna juga akan memberikan tukin dengan jumlah yang sama bagi calon PNS yang telah diangkat namun belum memegang jabatan fungsional.

Yasonna sendiri akan menerima bonus sebesar Rp49,86 juta. Kemudian nominal kedua terbesar juga akan diterima Wakil Menteri sebesar Rp44,87 juta dan Sekretaris Jenderal sebesar Rp33,24 juta. jk

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU