Seorang Dosen, Lakukan Asusila ke 8 Mahasiswinya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Aksi mahasiswa Universitas Andalas yang menuntut kepada Rektorat agar dosen KC (foto inzet), yang diduga melakukan pelecehan seksual diberhentikan dan di proses secara hukum.
Aksi mahasiswa Universitas Andalas yang menuntut kepada Rektorat agar dosen KC (foto inzet), yang diduga melakukan pelecehan seksual diberhentikan dan di proses secara hukum.

i

Aksinya Direkam Secara Rahasia oleh Seorang Korban

 

 

 

Dosen KC, meski orang Minangkabau, sepertinya mengabaikan pepatah "Sepintar-pintarnya bangkai ditutupi, baunya tetap tercium juga". Gambaran kejahatan yang ditutup-tutupi, ternyata tercium juga atas kelihaian salah satu dari delapan mahasiswinya yang dilecehkan. Kini  KC, berurusan dengan kampusnya, Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat.

 

 

PADANG, Kontributor Afrisal

 

 

Lagi, mahasiswi mengalami pelecehan seksual dari dosennya. Ini terjadi di Universitas Andalas (Unand) Padang. Pelakunya diduga berinisial KC. Korbannya delapan mahasiswa. Pelecehan dilakukan di rumah KC.

Terbongkarnya kasus ini  diungkapkan melalui rekaman video yang direkam salah satu dari korban. Mahasiswi ini merekam secara diam-diam ketika mengalami pelecehan seksual.

Pihak kampus menyatakan sedikitnya ada delapan korban yang tengah didalami kasusnya saat ini. Salah satu korban memberikan penjelasan kepada akun instagram @infounand. Tertulis dalam unggahan tersebut, pelaku memaksa mencium korban berkali-kali dan mengancam tidak meluluskan mata pelajaran yang diajar pelaku jika tidak menuruti permintaannya.

Admin akun Instagram @infounand mengatakan kejadian tersebut terjadi sekitar sebulan yang lalu di rumah KC. Namun, belum ada tindakan berarti dari pihak kampus sehingga teman korban mengirimkan bukti tindakan pelecehan seksual itu kepadanya.

 

Modus Pelecehan Seks

Menurutnya, modus Pelecehan seks bermula ketika korban yang pergi ke rumah KC bersama teman-temannya untuk menanyakan materi wajib yang tidak ia hadiri sebelumnya. Namun, ketika beranjak keluar rumah, korban ditahan oleh pelaku untuk tetap tinggal di ruangan tengah rumah.

"KC menanyakan alasan korban tidak menghadiri pertemuan itu dan mengancam tidak meluluskannya sehingga mengulang mata kuliah itu kembali di tahun depan," kata Admin @infounand tersebut.

Melihat korban merasa tertekan dengan ancaman tersebut, KC mulai mengalihkan obrolan dengan menanyakan seputar masalah pribadi korban, seperti latar belakang keluarga dan menawarkan untuk membantu membiayai kuliah korban.

 

Ajak Jalan-jalan

"Bahkan, selain menawari membiayai biaya kuliah korban, KC juga meminta korban sesekali menemaninya jalan-jalan keluar kota," jelasnya.

Kemudian, KC mulai memberi solusi agar korban tetap lulus di mata kuliah tersebut dengan membuat sejumlah syarat berupa surat perjanjian dan dapat mencium korban. Ia menjelaskan hal itu terdengar sangat jelas dalam rekaman itu.

 

Berbahasa Minangkabau

Dalam rekaman itu terdengar percakapan antara korban dan pelaku dengan berbahasa Minangkabau.

Pelaku: Buliah kan? (boleh kan?)

Korban: Indak (tidak)

Pelaku: Cium lu, itu se alah mah untuak maubek ati ambo ajo (Cium ya, itu saja cukup untuk mengobati hati saya)

Korban: Manga Pak? (ngapain Pak?)

Pelaku: Sekali lai yo (sekali lagi ya)

Ketua Satgas PPKS Unand Rika Susanti membenarkan adanya dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut.

 

Sudah Dinonaktifkan

Pihak kampus Universitas Andalas (Unand) Padang mengambil langkah tegas terhadap dosen yang diduga melakukan pelecehan kepada 8 mahasiswi. Unand telah menonaktifkan dosen berinisial KC itu.

Sekretaris Unand Henmaidi mengatakan, KC sudah dinonaktifkan sejak Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand bekerja.

"Sudah kita nonaktifkan sejak kasusnya diperiksa Satgas PPKS," kata Henmaidi dalam penjelasan kepada wartawan Senin (24/12/2022).

Senada dengan Henmaidi, secara terpisah Wakil Rektor I Universitas Andalas Mansyurdin membenarkan kalau KC sudah dinonaktifkan dari tugas-tugas akademik selama proses penanganan kasus ini.

Mansyurdin mengatakan, pihak kampus akan mengambil tindakan tegas terhadap dosen yang diduga melakukan perbuatan tidak senonoh ini. Pihak Rektorat Unand masih menantikan penanganan oleh Satgas PPKS selesai.

"Kesimpulan Satgas PPKS akan menyampaikan rekomendasi kepada rektor, kemudian rektor akan mengirimkan rekomendasi itu ke kementerian," Mansyurdin. dan/fri/cr2/rmc

Berita Terbaru

Isu KUR di Jember, Ibrahim: Jangan Salahkan Bank BUMN Penyalur, Masalah Ada Pada Collection Agent

Isu KUR di Jember, Ibrahim: Jangan Salahkan Bank BUMN Penyalur, Masalah Ada Pada Collection Agent

Sabtu, 11 Jul 2026 22:12 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 22:12 WIB

SurabayaPagi, Jakarta — Pengamat Ekonomi dan Perbankan Ibrahim Assuaibi menyoroti penetapan tiga tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam kasus dugaan k…

Sarasehan Doktor dan Profesor Alumni Gontor Ponorogo, Siapkan Hadiah Untuk Indonesia

Sarasehan Doktor dan Profesor Alumni Gontor Ponorogo, Siapkan Hadiah Untuk Indonesia

Sabtu, 11 Jul 2026 16:15 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 16:15 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- memasuki abad ke dua, Pondok Modern Darussalam Gontor tengah bersiap meluncurkan sebuah karya monumental berbentuk buku bertajuk…

Penghargaan Kemenkes untuk Wings Surya, Bukti Peran CSR di Sektor Kesehatan

Penghargaan Kemenkes untuk Wings Surya, Bukti Peran CSR di Sektor Kesehatan

Sabtu, 11 Jul 2026 14:35 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 14:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Peran sektor swasta dalam mendukung program kesehatan nasional kembali mendapat pengakuan. PT Wings Surya menerima penghargaan dari K…

Ratusan Runner Ponorogo Ikuti UNIDA Gontor Fun Run 6,3 K, Syiar Sehat Jasmani 

Ratusan Runner Ponorogo Ikuti UNIDA Gontor Fun Run 6,3 K, Syiar Sehat Jasmani 

Sabtu, 11 Jul 2026 10:11 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 10:11 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kawasan Jalan HOS Cokroaminoto, tepatnya di depan Toko La Tansa, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, dipadati ratusan pelari pada Sabtu…

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerakan untuk Lingkungan, Rusdi Legowo, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan…

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp154,79 miliar di tengah kebijakan efisiensi anggaran …