Edarkan Ganja, Pria Asal Malang Jalani Sidang di PN Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang kasus ganja di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (27/12/2022).
Sidang kasus ganja di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (27/12/2022).

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang menjerat Boby Suhardiyanto sebagai terdakwa digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (27/12/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dari Kejari Surabaya mendatangkan saksi penangkap dari Kepolisian Polrestabes Surabaya yaitu Oky Ary Saputra.

Oky memberikan kesaksian bahwa sebelumnya terdakwa ditangkap di kamar kosnya di Jalan M. Rasyid Desa Tebo Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Malang, pada Rabu (24/8/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari penangkapan itu, ditemukan barang bukti berupa 1 irisan ganja berat kurang lebih 146,42 gram, 1 irisan ganja berat kurang lebih 136,32 gram, 1 bungkus ganja dengan berat sekitar kurang lebih 21,21 gram beserta bungkusnya, 1 bungkus ganja dengan berat sekitar kurang lebih 18,38 gram beserta pembungkusnya, 1 bungkus ganja dengan berat sekitar kurang lebih 17,32 gram beserta bungkusnya, 1 bungkus ganja dengan berat sekitar kurang lebih 12,40 gram beserta pembungkusnya, 1 pak plastik, 1 timbangan elektrik, 2 kaleng, dan 2 mangkuk cup berwarna putih

Sementara itu, terdakwa Boby Suhardiyanto membenarkan keterangan saksi.

"Benar Yang Mulia," kata Boby.

Lebih lanjut, Boby menjelaskan bahwa ia mendapatkan ganja tersebut dari daerah Arjosari Malang dan dibawa ke kosannya di Malang. Ia mengaku mendapatkan ganja seberat sekitar tiga kilogram itu dari Irawan yang saat ini masih menjadi buronan polisi.

“Dari hasil penjualan ganja saya mendapatkan upah sebesar Rp 50 ribu. Saya terpaksa menjual ganja karena tidak punya pekerjaan Yang Mulia," ujar Boby.

Dalam persidangan itu, JPU Nurhayati menerangkan bahwa terdakwa bukanlah orang yang berhak  menjual, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu yang mengandung Metamfetamina tersebut.

Pasalnya, berdasarkan hukum, narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atau rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Atas perbuatannya itu, terdakwa diancam dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. ari

Berita Terbaru

Dinding Kedap Suara hingga Tiga Bilik, Saksi Ungkap Temuan di Rumah Dharmahusada yang Diduga Dipakai Scamming

Dinding Kedap Suara hingga Tiga Bilik, Saksi Ungkap Temuan di Rumah Dharmahusada yang Diduga Dipakai Scamming

Kamis, 17 Sep 2026 21:34 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 21:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Sebuah rumah di kawasan Dharmahusada Permai, Surabaya, menjadi sorotan dalam persidangan perkara dugaan sindikat penipuan daring l…

Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan, Uang Pengganti Rp8 Miliar dan Denda Rp205 Juta

Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan, Uang Pengganti Rp8 Miliar dan Denda Rp205 Juta

Kamis, 17 Sep 2026 21:31 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 21:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun — Mantan Wali Kota Madiun Maidi menghadapi tuntutan berat dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang ditangani Komisi P…

KPK Tuntut Maidi 7 Tahun 2 Bulan, Sebut Rusak Kepercayaan Publik

KPK Tuntut Maidi 7 Tahun 2 Bulan, Sebut Rusak Kepercayaan Publik

Kamis, 17 Sep 2026 20:30 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Maidi dengan pidana tujuh tahun dua bulan penjara dalam perkara dugaan pemerasan bermodus d…

SMK Budi Luhur Gandeng CBN dan Digdaya, Dorong Karya Siswa Masuk Industri Digital

SMK Budi Luhur Gandeng CBN dan Digdaya, Dorong Karya Siswa Masuk Industri Digital

Kamis, 17 Sep 2026 20:14 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 20:14 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Banten — SMK Budi Luhur Tangerang menjajaki kolaborasi dengan PT Cyberindo Aditama (CBN) dan PT Digdaya Duta Digital (Digdaya) untuk m…

Semarak Hari Pelanggan Nasional, PLN Tambah Dua SPKLU di Citraland Surabaya

Semarak Hari Pelanggan Nasional, PLN Tambah Dua SPKLU di Citraland Surabaya

Kamis, 17 Sep 2026 17:23 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 17:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Timur (UID Jatim) terus memperluas akses pengisian daya kendaraan listrik di S…

Karhutla di Ponorogo Makan Korban, Nenek 70 Tahun Tewas Terpanggang 

Karhutla di Ponorogo Makan Korban, Nenek 70 Tahun Tewas Terpanggang 

Kamis, 17 Sep 2026 17:18 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 17:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Ponorogo yang semakin kerap terjadi belakangan ini memakan korban. Ini setelah…