Edarkan Ganja, Pria Asal Malang Jalani Sidang di PN Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang kasus ganja di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (27/12/2022).
Sidang kasus ganja di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (27/12/2022).

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang menjerat Boby Suhardiyanto sebagai terdakwa digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (27/12/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dari Kejari Surabaya mendatangkan saksi penangkap dari Kepolisian Polrestabes Surabaya yaitu Oky Ary Saputra.

Oky memberikan kesaksian bahwa sebelumnya terdakwa ditangkap di kamar kosnya di Jalan M. Rasyid Desa Tebo Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Malang, pada Rabu (24/8/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari penangkapan itu, ditemukan barang bukti berupa 1 irisan ganja berat kurang lebih 146,42 gram, 1 irisan ganja berat kurang lebih 136,32 gram, 1 bungkus ganja dengan berat sekitar kurang lebih 21,21 gram beserta bungkusnya, 1 bungkus ganja dengan berat sekitar kurang lebih 18,38 gram beserta pembungkusnya, 1 bungkus ganja dengan berat sekitar kurang lebih 17,32 gram beserta bungkusnya, 1 bungkus ganja dengan berat sekitar kurang lebih 12,40 gram beserta pembungkusnya, 1 pak plastik, 1 timbangan elektrik, 2 kaleng, dan 2 mangkuk cup berwarna putih

Sementara itu, terdakwa Boby Suhardiyanto membenarkan keterangan saksi.

"Benar Yang Mulia," kata Boby.

Lebih lanjut, Boby menjelaskan bahwa ia mendapatkan ganja tersebut dari daerah Arjosari Malang dan dibawa ke kosannya di Malang. Ia mengaku mendapatkan ganja seberat sekitar tiga kilogram itu dari Irawan yang saat ini masih menjadi buronan polisi.

“Dari hasil penjualan ganja saya mendapatkan upah sebesar Rp 50 ribu. Saya terpaksa menjual ganja karena tidak punya pekerjaan Yang Mulia," ujar Boby.

Dalam persidangan itu, JPU Nurhayati menerangkan bahwa terdakwa bukanlah orang yang berhak  menjual, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu yang mengandung Metamfetamina tersebut.

Pasalnya, berdasarkan hukum, narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atau rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Atas perbuatannya itu, terdakwa diancam dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. ari

Berita Terbaru

Aksi simbolis Aliansi BEM Madiun bertajuk Mentirakati Indonesia

Aksi simbolis Aliansi BEM Madiun bertajuk Mentirakati Indonesia

Jumat, 28 Agu 2026 18:36 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 18:36 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Madiun menggelar aksi simbolis bertajuk “Mentirakati …

Wilbex 2026, Hadirkan Pasar Produk Ibu dan Anak di Surabaya

Wilbex 2026, Hadirkan Pasar Produk Ibu dan Anak di Surabaya

Jumat, 28 Agu 2026 17:22 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 17:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Pameran kebutuhan ibu, bayi, dan anak, Willow Baby Expo (Wilbex) kembali digelar di Surabaya. Memasuki penyelenggaraan 2026, Wilbex V…

Nenek di Blitar Tercebur ke Sumur Bekas Pembuangan Sampah

Nenek di Blitar Tercebur ke Sumur Bekas Pembuangan Sampah

Jumat, 28 Agu 2026 16:41 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 16:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nenek Suwarti berusia 70 tahun warga Kel. Beru, Kec. Wlingi, Kab. Blitar, tadi jelang Sholat Jumat, 28 Agustus 2026, sekitar pukul…

Luncurkan Majelis Pemberdayaan Indonesia, Cak Imin Dorong Pesantren Jadi Kekuatan Ekonomi

Luncurkan Majelis Pemberdayaan Indonesia, Cak Imin Dorong Pesantren Jadi Kekuatan Ekonomi

Jumat, 28 Agu 2026 16:35 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 16:35 WIB

SurabayaPagi, Jombang - Majelis Pemberdayaan Indonesia resmi digaungkan sebagai langkah strategis memperkuat pemberdayaan masyarakat dan mengatasi persoalan…

Dugaan Pesta Miras Pelajar di Gresik Jadi Alarm Keras, KBPPPA: Jangan Hanya Menghukum Anak

Dugaan Pesta Miras Pelajar di Gresik Jadi Alarm Keras, KBPPPA: Jangan Hanya Menghukum Anak

Jumat, 28 Agu 2026 15:31 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Dugaan pesta minuman keras (miras) yang melibatkan sejumlah pelajar SMP di Kabupaten Gresik menjadi alarm serius bagi dunia p…

BFI Finance Dorong Literasi Pembiayaan dan Kendaraan Bekas di Surabaya

BFI Finance Dorong Literasi Pembiayaan dan Kendaraan Bekas di Surabaya

Jumat, 28 Agu 2026 15:17 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 15:17 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Literasi masyarakat dalam memilih pembiayaan kendaraan dan membeli mobil bekas menjadi perhatian dalam kegiatan NGOPI (Ngobrol O…