Kantongi Sabu, Pria di Surabaya Jalani Sidang di PN Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang kasus penyalahgunaan sabu di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (27/12/2022).
Sidang kasus penyalahgunaan sabu di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (27/12/2022).

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Terdakwa Bayu Wicaksono menjalani sidang atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (27/12/2022). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dinneke Absari Y dari Kejari Tanjung Perak Surabaya menghadirkan saksi penangkap yaitu Gatot Prasetyo dan Lukas Haryanto.

Saksi Gatot menerangkan, terdakwa yang akrab disapa Bendot itu ditangkap oleh Polsek Bubutan Surabaya saat sedang berjalan kaki di Jalan Dupak Masigit, Surabaya, Jum’at (9/9/2022). Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,37 gram dari saku celana Bendot.

Lebih lanjut, Gatot menambahkan bahwa terdakwa memang sudah menjadi target operasi (TO) polisi.

"Terdakwa sudah TO dan ditangkap saat berjalan kaki di Jalan Dupak Masigit Surabaya. Lalu saat digeledah ditemukan 1 buah potongan sedotan yang berisi 1 klip sabu seberat 0,37 gram di dalam saku celana kanannya," ujar Gatot.

Menurut Gatot, terdakwa mendapatkan sabu-sabu dari Ipul (DPO) seharga Rp 300 ribu.

"Terdakwa beli sabu dari Ipul (DPO) sebesar Rp 300 ribu, Yang Mulia," tuturnya.

JPU Dinneke Absari Y mengatakan bahwa terdakwa dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika lantaran tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 tanaman jenis sabu-sabu. ari

Berita Terbaru

SPDP Tak Diterima Sebelum Pemeriksaan, Dua Eks Direktur BPR Madiun Gugat Penetapan Tersangka

SPDP Tak Diterima Sebelum Pemeriksaan, Dua Eks Direktur BPR Madiun Gugat Penetapan Tersangka

Jumat, 28 Agu 2026 19:21 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 19:21 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Dua mantan Direktur Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun, Sugeng Mukti Wibowo (SMW) dan Ahmadu Malik Dana Logistia (AD), mem…

‎Mentirakati Indonesia, Mahasiswa Madiun Kenang Setahun Tragedi Agustus

‎Mentirakati Indonesia, Mahasiswa Madiun Kenang Setahun Tragedi Agustus

Jumat, 28 Agu 2026 18:36 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 18:36 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Madiun menggelar aksi simbolis bertajuk “Mentirakati …

Wilbex 2026, Hadirkan Pasar Produk Ibu dan Anak di Surabaya

Wilbex 2026, Hadirkan Pasar Produk Ibu dan Anak di Surabaya

Jumat, 28 Agu 2026 17:22 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 17:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Pameran kebutuhan ibu, bayi, dan anak, Willow Baby Expo (Wilbex) kembali digelar di Surabaya. Memasuki penyelenggaraan 2026, Wilbex V…

Nenek di Blitar Tercebur ke Sumur Bekas Pembuangan Sampah

Nenek di Blitar Tercebur ke Sumur Bekas Pembuangan Sampah

Jumat, 28 Agu 2026 16:41 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 16:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nenek Suwarti berusia 70 tahun warga Kel. Beru, Kec. Wlingi, Kab. Blitar, tadi jelang Sholat Jumat, 28 Agustus 2026, sekitar pukul…

Luncurkan Majelis Pemberdayaan Indonesia, Cak Imin Dorong Pesantren Jadi Kekuatan Ekonomi

Luncurkan Majelis Pemberdayaan Indonesia, Cak Imin Dorong Pesantren Jadi Kekuatan Ekonomi

Jumat, 28 Agu 2026 16:35 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 16:35 WIB

SurabayaPagi, Jombang - Majelis Pemberdayaan Indonesia resmi digaungkan sebagai langkah strategis memperkuat pemberdayaan masyarakat dan mengatasi persoalan…

Dugaan Pesta Miras Pelajar di Gresik Jadi Alarm Keras, KBPPPA: Jangan Hanya Menghukum Anak

Dugaan Pesta Miras Pelajar di Gresik Jadi Alarm Keras, KBPPPA: Jangan Hanya Menghukum Anak

Jumat, 28 Agu 2026 15:31 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Dugaan pesta minuman keras (miras) yang melibatkan sejumlah pelajar SMP di Kabupaten Gresik menjadi alarm serius bagi dunia p…