Kantongi Sabu, Pria di Surabaya Jalani Sidang di PN Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang kasus penyalahgunaan sabu di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (27/12/2022).
Sidang kasus penyalahgunaan sabu di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (27/12/2022).

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Terdakwa Bayu Wicaksono menjalani sidang atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (27/12/2022). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dinneke Absari Y dari Kejari Tanjung Perak Surabaya menghadirkan saksi penangkap yaitu Gatot Prasetyo dan Lukas Haryanto.

Saksi Gatot menerangkan, terdakwa yang akrab disapa Bendot itu ditangkap oleh Polsek Bubutan Surabaya saat sedang berjalan kaki di Jalan Dupak Masigit, Surabaya, Jum’at (9/9/2022). Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,37 gram dari saku celana Bendot.

Lebih lanjut, Gatot menambahkan bahwa terdakwa memang sudah menjadi target operasi (TO) polisi.

"Terdakwa sudah TO dan ditangkap saat berjalan kaki di Jalan Dupak Masigit Surabaya. Lalu saat digeledah ditemukan 1 buah potongan sedotan yang berisi 1 klip sabu seberat 0,37 gram di dalam saku celana kanannya," ujar Gatot.

Menurut Gatot, terdakwa mendapatkan sabu-sabu dari Ipul (DPO) seharga Rp 300 ribu.

"Terdakwa beli sabu dari Ipul (DPO) sebesar Rp 300 ribu, Yang Mulia," tuturnya.

JPU Dinneke Absari Y mengatakan bahwa terdakwa dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika lantaran tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 tanaman jenis sabu-sabu. ari

Berita Terbaru

Dinding Kedap Suara hingga Tiga Bilik, Saksi Ungkap Temuan di Rumah Dharmahusada yang Diduga Dipakai Scamming

Dinding Kedap Suara hingga Tiga Bilik, Saksi Ungkap Temuan di Rumah Dharmahusada yang Diduga Dipakai Scamming

Kamis, 17 Sep 2026 21:34 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 21:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Sebuah rumah di kawasan Dharmahusada Permai, Surabaya, menjadi sorotan dalam persidangan perkara dugaan sindikat penipuan daring l…

Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan, Uang Pengganti Rp8 Miliar dan Denda Rp205 Juta

Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan, Uang Pengganti Rp8 Miliar dan Denda Rp205 Juta

Kamis, 17 Sep 2026 21:31 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 21:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun — Mantan Wali Kota Madiun Maidi menghadapi tuntutan berat dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang ditangani Komisi P…

KPK Tuntut Maidi 7 Tahun 2 Bulan, Sebut Rusak Kepercayaan Publik

KPK Tuntut Maidi 7 Tahun 2 Bulan, Sebut Rusak Kepercayaan Publik

Kamis, 17 Sep 2026 20:30 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Maidi dengan pidana tujuh tahun dua bulan penjara dalam perkara dugaan pemerasan bermodus d…

SMK Budi Luhur Gandeng CBN dan Digdaya, Dorong Karya Siswa Masuk Industri Digital

SMK Budi Luhur Gandeng CBN dan Digdaya, Dorong Karya Siswa Masuk Industri Digital

Kamis, 17 Sep 2026 20:14 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 20:14 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Banten — SMK Budi Luhur Tangerang menjajaki kolaborasi dengan PT Cyberindo Aditama (CBN) dan PT Digdaya Duta Digital (Digdaya) untuk m…

Semarak Hari Pelanggan Nasional, PLN Tambah Dua SPKLU di Citraland Surabaya

Semarak Hari Pelanggan Nasional, PLN Tambah Dua SPKLU di Citraland Surabaya

Kamis, 17 Sep 2026 17:23 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 17:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Timur (UID Jatim) terus memperluas akses pengisian daya kendaraan listrik di S…

Karhutla di Ponorogo Makan Korban, Nenek 70 Tahun Tewas Terpanggang 

Karhutla di Ponorogo Makan Korban, Nenek 70 Tahun Tewas Terpanggang 

Kamis, 17 Sep 2026 17:18 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 17:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Ponorogo yang semakin kerap terjadi belakangan ini memakan korban. Ini setelah…