Bobol Kartu ATM, Gasak Rp 14,6 Juta, Dituntut 12 Bulan Bui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Christhoper Sutrisno,  menjalani sidang di ruang Garuda 1 PN Surabaya, secara online, Rabu (28/12/2022).SP/BUDI
Terdakwa Christhoper Sutrisno,  menjalani sidang di ruang Garuda 1 PN Surabaya, secara online, Rabu (28/12/2022).SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Christhoper Sutrisno menguras rekening tabungan bapak kosnya, Abdul Akid Jarid. Dia diam-diam masuk ke dalam kamar Abdul untuk mencuri kartu ATM. Setelah itu, dia yang sudah tahu PIN ATM bapak kosnya itu lalu pergi ke mesin ATM untuk menarik semua uang yang tersimpan di dalam rekening.

Jaksa penuntut umum Maryani Melindawati dari Kejari Surabaya, dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa Christopher yang kos di rumah Abdul di Jalan Pagesangan II-A awalnya sempat diajak bapak kosnya itu untuk menarik uang di mesin ATM di Jalan Karah. Saat Abdul menarik uang, Christopher ikut masuk ke dalam bilik mesin, dan mencermati, Dari situ, Christoper tahu PIN ATM bapak kosnya.

"Terdakwa sempat melihat dan mengingat nomor PIN ATM milik Abdul Akid Jarid," jelas jaksa Maya dalam dakwaannya.

Christoper kemudian punya niat untuk mencuri kartu ATM milik Abdul. Dia menunggu kesempatan untuk mengambil kartu itu saat sedang di kosnya. Kesempatan itu muncul ketika Abdul meninggalkan kamarnya untuk mandi. "Terdakwa segera masuk ke dalam kamar Abdul Akid Jarid lalu mengambil kartu ATM yang berada di dalam dompet," tuturnya.

Setelah itu, Christoper menarik uang yang ada di dalam rekening Abdul. Uang tabungan Abdul senilai Rp 14,6 juta telah dikuras habis. Abdul baru sadar uangnya sudah ludes saat akan menarik uangnya. "Sudah tidak ada saldo," kata Abdul saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (14/12),lalu.

Abdul kemudian pergi ke kantor bank untuk melihat mutasi rekening di buku tabungannya. Dari situ terungkap telah banyak transaksi tarik tunai. "Kartu ATM saya di dompet juga hilang. Yang ngambil Christoper. Dia kos di rumah saya," ujarnya.

Sementara itu, Christoper mengakui perbuatannya. Menurut dia, uang itu tidak langsung ditarik saat dirinya berhasil mencuri kartu ATM bapak kosnya. "Dua sampai tiga hari setelah ambil kartu ATM baru saya tarik. Total Rp 14,6 juta," kata Christoper saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam persidangan.

Menurut dia, uang bapak kosnya itu kini sudah habis tak bersisa. Uang itu disebut telah habis digunakannya untuk berobat ke rumah sakit. "Saya pakai ke rumah sakit sama kebutuhan sehari-hari. Sudah habis semua," ungkapnya.

Christhoper dituntut pidana setahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah mencuri tabungan Abdul. Christhoper memohon kepada majelis hakim agar meringankan hukumannya. "Saya menyesal yang mulia," katanya, Rabu (28/12).

Perbuatan terdakwa Christhoper Sutrisno, sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 362 KUHP.bd

Tag :

Berita Terbaru

KONI Kota Kediri Resmi Ajukan Menjadi Tuan Rumah Porprov Jatim XI 2029

KONI Kota Kediri Resmi Ajukan Menjadi Tuan Rumah Porprov Jatim XI 2029

Kamis, 25 Jun 2026 07:46 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 07:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri secara resmi mengajukan Kota Kediri sebagai calon tuan rumah Pekan Olahraga P…

Tingkatkan Kemandirian Fiskal, Mas Dhito Dorong Inovasi Genjot PAD

Tingkatkan Kemandirian Fiskal, Mas Dhito Dorong Inovasi Genjot PAD

Rabu, 24 Jun 2026 20:22 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI, Kediri - Pemerintah Kabupaten Kediri terus mendorong inovasi menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah…

Anak Ketua PCNU Pontianak Dilaporkan ke Polda Jatim, Diduga Rampas Barang  dengan Sajam

Anak Ketua PCNU Pontianak Dilaporkan ke Polda Jatim, Diduga Rampas Barang dengan Sajam

Rabu, 24 Jun 2026 20:20 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 20:20 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya – Dugaan aksi main hakim sendiri yang menyeret nama AF, putra seorang Ketua PCNU di Pontianak, kini menjadi perhatian publik. AF d…

Pemkab Sidoarjo Dukung HIPMI Perkuat Iklim Usaha dan Dorong UMKM Naik Kelas

Pemkab Sidoarjo Dukung HIPMI Perkuat Iklim Usaha dan Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 24 Jun 2026 20:09 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mendukung upaya Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sidoarjo dalam memperkuat iklim usaha dan i…

Ekspos Manajemen Talenta di BKN, Bupati Gus Barra Paparkan Progres Implememtasi Sistem Meritokrasi

Ekspos Manajemen Talenta di BKN, Bupati Gus Barra Paparkan Progres Implememtasi Sistem Meritokrasi

Rabu, 24 Jun 2026 17:14 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 17:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto sukses melaksanakan kegiatan Ekspos Manajemen Talenta di kantor Badan Kepegawaian Negara (…

Sidoarjo Sikat Habis Rokok Ilegal! Wabup Mimik Idayana Pimpin Pemusnahan 9 Juta Batang Rokok Senilai Rp13,5 Miliar

Sidoarjo Sikat Habis Rokok Ilegal! Wabup Mimik Idayana Pimpin Pemusnahan 9 Juta Batang Rokok Senilai Rp13,5 Miliar

Rabu, 24 Jun 2026 17:12 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 17:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo terus m…