PT Bebaskan Terdakwa Kho Handoyo, Elanda Sujono Bersurat Ke Menko Polhukam

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya - Kho Handoyo Santoso terdakwa dalam Kasus Penipuan, diputus bebas oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, oleh Hakim Ketua Pengadilan Tinggi, H. Edy Tjahyono, SH.,M.hum.

"Menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa telah terbukti akan tetapi perbuatan tersebut tidak merupakan tindak pidana melainkan dalam lingkup hukum perdata.

"Melepaskan dalam segala tuntutan hukum (ontslaag), memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari rumah tahanan negara. Dalam pertimbangannya bahwa sampai dengan perkara ini diputus ternyata penuntut umum tidak menyerahkan memori banding dan kontra memori banding," demikian hasil putusan banding yang dilansir sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, Jum'at (30/12/2022).

Atas putusan Pengadilan Tinggi itu Darwati Lahang mengatakan, Kasasi. "Iya Putusannya ontslaag, atas putusan itu saya ajukan Kasasi, "Kata Darmawati Sebelumnya Hakim Pengadilan Negeri, Sutarno memutus terdakwa selama 4 Tahun Penjara.

"Menghukum terdakwa dalam perkara ini, selama 4 tahun penjara, karena terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP, "ucap Sutarno, di ruang sidang Garuda PN Surabaya. Kamis (09/09/2022) lalu.

Terhadap Putusan bebas itu Kuasa hukum Elanda Sujono, Yance Leonard Sally, SH. Mengatakan memang melihat putusan bandingnya yang menyebutkan perbuatan Terdakwa masuk ranah perdata sangat "bertolak belakang" dengan hasil putusan pada tingkat pertama.

"Pada persidangan tingkat pertama di PN Surabaya jelas-jelas terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti yang diajukan, hal ini dapat dilihat terbukti didalam persidangan adanya niat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus), sehingga terpenuhi adanya unsur kesengajaan dari terdakwa, sehingga jangan mudah menyimpulkan adanya perjanjian pasti itu masuk ranah perdata, lihat dulu motifnya bagaimana. Silakan cek saja sebelumnya".

 Terdakwa pernah menggugat perdata kepada klien kami (elanda) dengan Nomer perkara 926/Pdt.G/2019/PN.Sby, Jo. NOMOR : 599/PDT/2020/PT SBY, (inkraht) namun terdakwa akhirnya kalah dan justru gugatan rekonpensi ( gugatan balik ) klien kami yang dimenangkan, dan putusan perdatanya pun sudah berkekuatan hukum tetap.

Terkait dengan surat yang dikirimkan Klien kami ke beberapa instansi terkait diantaranya Ketua MA, BAWAS MA, Komisi Yudisial, Kejagung, Menko Polhukam, Mahfud MD serta beberapa instansi lainnya, itu merupakan hak dari klien kami sebagai ungkapan kekecewaan terhadap hasil putusan di tingkat banding, sah-sah saja itu, semoga Klien kami benar-benar mendapatkan keadilan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.nbd

Tag :

Berita Terbaru

Tutup Diklatda, Blegur : AMPG Ujung Tombak Golkar Jatim Gaet Gen Z di Pemilu 2029

Tutup Diklatda, Blegur : AMPG Ujung Tombak Golkar Jatim Gaet Gen Z di Pemilu 2029

Minggu, 06 Sep 2026 19:10 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 19:10 WIB

SURABAYAPAGi.COM, Surabaya – Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) diminta menjadi ujung tombak Partai Golkar dalam menjangkau pemilih muda, khususnya Generasi Z d…

Parade Kebangsaan, Gambaran Keharmonisan Antar Etnis di Lamongan

Parade Kebangsaan, Gambaran Keharmonisan Antar Etnis di Lamongan

Minggu, 06 Sep 2026 18:04 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 18:04 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai penutup dari serangkaian peringatan HUT ke-81 RI di Lamongan, pada Sabtu (5/9/2026) di Alun-alun Kota Lamongan …

Gebyar Jalan Sehat HUT RI ke-81 di Balongdowo, Dua Unit Hadiah Sepeda Listrik Disponsori oleh UD Rahmat Jaya

Gebyar Jalan Sehat HUT RI ke-81 di Balongdowo, Dua Unit Hadiah Sepeda Listrik Disponsori oleh UD Rahmat Jaya

Minggu, 06 Sep 2026 17:52 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 17:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Kepala Desa Balongdowo, Moch. Yatim, S.A.P., memberangkatkan ribuan peserta Gebyar Jalan Sehat peringatan HUT RI ke-81, Minggu p…

Muslimat NU Sidoarjo Perkuat Trauma Healing Korban KDRT Lewat Pendekatan Makan Bergizi Gratis

Muslimat NU Sidoarjo Perkuat Trauma Healing Korban KDRT Lewat Pendekatan Makan Bergizi Gratis

Minggu, 06 Sep 2026 17:45 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 17:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Maraknya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perundungan, serta kekerasan terhadap ibu dan anak di Kabupaten Sidoarjo …

Jelang Hari Santri, Ketua DPRD Desak Bupati Terbitkan Perbup Penyelenggaraan Pesantren

Jelang Hari Santri, Ketua DPRD Desak Bupati Terbitkan Perbup Penyelenggaraan Pesantren

Minggu, 06 Sep 2026 16:01 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 16:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Jelang memperingati hari santri, desakan agar bupati segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup), tentang Penyelenggaraan…

Pastikan Stok Beras Aman, Bulog dan Dinas Terkait Sidak ke Pasar

Pastikan Stok Beras Aman, Bulog dan Dinas Terkait Sidak ke Pasar

Minggu, 06 Sep 2026 15:32 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 15:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Guna memastikan ketersediaan dan stabilitas harga beras di tengah isu kenaikan harga pangan, Perum Bulog Cabang Bojonegoro bersama…