PT Bebaskan Terdakwa Kho Handoyo, Elanda Sujono Bersurat Ke Menko Polhukam

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya - Kho Handoyo Santoso terdakwa dalam Kasus Penipuan, diputus bebas oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, oleh Hakim Ketua Pengadilan Tinggi, H. Edy Tjahyono, SH.,M.hum.

"Menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa telah terbukti akan tetapi perbuatan tersebut tidak merupakan tindak pidana melainkan dalam lingkup hukum perdata.

"Melepaskan dalam segala tuntutan hukum (ontslaag), memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari rumah tahanan negara. Dalam pertimbangannya bahwa sampai dengan perkara ini diputus ternyata penuntut umum tidak menyerahkan memori banding dan kontra memori banding," demikian hasil putusan banding yang dilansir sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, Jum'at (30/12/2022).

Atas putusan Pengadilan Tinggi itu Darwati Lahang mengatakan, Kasasi. "Iya Putusannya ontslaag, atas putusan itu saya ajukan Kasasi, "Kata Darmawati Sebelumnya Hakim Pengadilan Negeri, Sutarno memutus terdakwa selama 4 Tahun Penjara.

"Menghukum terdakwa dalam perkara ini, selama 4 tahun penjara, karena terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP, "ucap Sutarno, di ruang sidang Garuda PN Surabaya. Kamis (09/09/2022) lalu.

Terhadap Putusan bebas itu Kuasa hukum Elanda Sujono, Yance Leonard Sally, SH. Mengatakan memang melihat putusan bandingnya yang menyebutkan perbuatan Terdakwa masuk ranah perdata sangat "bertolak belakang" dengan hasil putusan pada tingkat pertama.

"Pada persidangan tingkat pertama di PN Surabaya jelas-jelas terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti yang diajukan, hal ini dapat dilihat terbukti didalam persidangan adanya niat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus), sehingga terpenuhi adanya unsur kesengajaan dari terdakwa, sehingga jangan mudah menyimpulkan adanya perjanjian pasti itu masuk ranah perdata, lihat dulu motifnya bagaimana. Silakan cek saja sebelumnya".

 Terdakwa pernah menggugat perdata kepada klien kami (elanda) dengan Nomer perkara 926/Pdt.G/2019/PN.Sby, Jo. NOMOR : 599/PDT/2020/PT SBY, (inkraht) namun terdakwa akhirnya kalah dan justru gugatan rekonpensi ( gugatan balik ) klien kami yang dimenangkan, dan putusan perdatanya pun sudah berkekuatan hukum tetap.

Terkait dengan surat yang dikirimkan Klien kami ke beberapa instansi terkait diantaranya Ketua MA, BAWAS MA, Komisi Yudisial, Kejagung, Menko Polhukam, Mahfud MD serta beberapa instansi lainnya, itu merupakan hak dari klien kami sebagai ungkapan kekecewaan terhadap hasil putusan di tingkat banding, sah-sah saja itu, semoga Klien kami benar-benar mendapatkan keadilan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.nbd

Tag :

Berita Terbaru

KONI Kota Kediri Resmi Ajukan Menjadi Tuan Rumah Porprov Jatim XI 2029

KONI Kota Kediri Resmi Ajukan Menjadi Tuan Rumah Porprov Jatim XI 2029

Kamis, 25 Jun 2026 07:46 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 07:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri secara resmi mengajukan Kota Kediri sebagai calon tuan rumah Pekan Olahraga P…

Tingkatkan Kemandirian Fiskal, Mas Dhito Dorong Inovasi Genjot PAD

Tingkatkan Kemandirian Fiskal, Mas Dhito Dorong Inovasi Genjot PAD

Rabu, 24 Jun 2026 20:22 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI, Kediri - Pemerintah Kabupaten Kediri terus mendorong inovasi menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah…

Anak Ketua PCNU Pontianak Dilaporkan ke Polda Jatim, Diduga Rampas Barang  dengan Sajam

Anak Ketua PCNU Pontianak Dilaporkan ke Polda Jatim, Diduga Rampas Barang dengan Sajam

Rabu, 24 Jun 2026 20:20 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 20:20 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya – Dugaan aksi main hakim sendiri yang menyeret nama AF, putra seorang Ketua PCNU di Pontianak, kini menjadi perhatian publik. AF d…

Pemkab Sidoarjo Dukung HIPMI Perkuat Iklim Usaha dan Dorong UMKM Naik Kelas

Pemkab Sidoarjo Dukung HIPMI Perkuat Iklim Usaha dan Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 24 Jun 2026 20:09 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mendukung upaya Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sidoarjo dalam memperkuat iklim usaha dan i…

Ekspos Manajemen Talenta di BKN, Bupati Gus Barra Paparkan Progres Implememtasi Sistem Meritokrasi

Ekspos Manajemen Talenta di BKN, Bupati Gus Barra Paparkan Progres Implememtasi Sistem Meritokrasi

Rabu, 24 Jun 2026 17:14 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 17:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto sukses melaksanakan kegiatan Ekspos Manajemen Talenta di kantor Badan Kepegawaian Negara (…

Sidoarjo Sikat Habis Rokok Ilegal! Wabup Mimik Idayana Pimpin Pemusnahan 9 Juta Batang Rokok Senilai Rp13,5 Miliar

Sidoarjo Sikat Habis Rokok Ilegal! Wabup Mimik Idayana Pimpin Pemusnahan 9 Juta Batang Rokok Senilai Rp13,5 Miliar

Rabu, 24 Jun 2026 17:12 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 17:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo terus m…