PT Bebaskan Terdakwa Kho Handoyo, Elanda Sujono Bersurat Ke Menko Polhukam

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya - Kho Handoyo Santoso terdakwa dalam Kasus Penipuan, diputus bebas oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, oleh Hakim Ketua Pengadilan Tinggi, H. Edy Tjahyono, SH.,M.hum.

"Menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa telah terbukti akan tetapi perbuatan tersebut tidak merupakan tindak pidana melainkan dalam lingkup hukum perdata.

"Melepaskan dalam segala tuntutan hukum (ontslaag), memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari rumah tahanan negara. Dalam pertimbangannya bahwa sampai dengan perkara ini diputus ternyata penuntut umum tidak menyerahkan memori banding dan kontra memori banding," demikian hasil putusan banding yang dilansir sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, Jum'at (30/12/2022).

Atas putusan Pengadilan Tinggi itu Darwati Lahang mengatakan, Kasasi. "Iya Putusannya ontslaag, atas putusan itu saya ajukan Kasasi, "Kata Darmawati Sebelumnya Hakim Pengadilan Negeri, Sutarno memutus terdakwa selama 4 Tahun Penjara.

"Menghukum terdakwa dalam perkara ini, selama 4 tahun penjara, karena terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP, "ucap Sutarno, di ruang sidang Garuda PN Surabaya. Kamis (09/09/2022) lalu.

Terhadap Putusan bebas itu Kuasa hukum Elanda Sujono, Yance Leonard Sally, SH. Mengatakan memang melihat putusan bandingnya yang menyebutkan perbuatan Terdakwa masuk ranah perdata sangat "bertolak belakang" dengan hasil putusan pada tingkat pertama.

"Pada persidangan tingkat pertama di PN Surabaya jelas-jelas terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti yang diajukan, hal ini dapat dilihat terbukti didalam persidangan adanya niat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus), sehingga terpenuhi adanya unsur kesengajaan dari terdakwa, sehingga jangan mudah menyimpulkan adanya perjanjian pasti itu masuk ranah perdata, lihat dulu motifnya bagaimana. Silakan cek saja sebelumnya".

 Terdakwa pernah menggugat perdata kepada klien kami (elanda) dengan Nomer perkara 926/Pdt.G/2019/PN.Sby, Jo. NOMOR : 599/PDT/2020/PT SBY, (inkraht) namun terdakwa akhirnya kalah dan justru gugatan rekonpensi ( gugatan balik ) klien kami yang dimenangkan, dan putusan perdatanya pun sudah berkekuatan hukum tetap.

Terkait dengan surat yang dikirimkan Klien kami ke beberapa instansi terkait diantaranya Ketua MA, BAWAS MA, Komisi Yudisial, Kejagung, Menko Polhukam, Mahfud MD serta beberapa instansi lainnya, itu merupakan hak dari klien kami sebagai ungkapan kekecewaan terhadap hasil putusan di tingkat banding, sah-sah saja itu, semoga Klien kami benar-benar mendapatkan keadilan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.nbd

Tag :

Berita Terbaru

Bupati Yani Tinjau Korban Insiden Panceng, Pastikan Keamanan Wilayah Terjaga Selama Ramadan

Bupati Yani Tinjau Korban Insiden Panceng, Pastikan Keamanan Wilayah Terjaga Selama Ramadan

Minggu, 01 Mar 2026 21:52 WIB

Minggu, 01 Mar 2026 21:52 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memastikan kondisi korban insiden p…

Israel dan AS Ingin Perubahan Pemerintahan di Tehran

Israel dan AS Ingin Perubahan Pemerintahan di Tehran

Minggu, 01 Mar 2026 21:09 WIB

Minggu, 01 Mar 2026 21:09 WIB

Ali Khamenei, Menteri Pertahanan Iran dan Komandan Garda Revolusi Iran, Tewas            SURABAYAPAGI.COM, Tehren - Kepulan asap besar terlihat membubung …

PBB, China dan Rusia Kecam dan Kutuk Keras

PBB, China dan Rusia Kecam dan Kutuk Keras

Minggu, 01 Mar 2026 21:07 WIB

Minggu, 01 Mar 2026 21:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menggelar rapat darurat menyusul serangan yang dilancarkan Amerika Serikat (AS) dan Israel ke…

Kediaman Khamenei, Dijatuhi 30 Bom dari 200 Jet Tempur

Kediaman Khamenei, Dijatuhi 30 Bom dari 200 Jet Tempur

Minggu, 01 Mar 2026 21:03 WIB

Minggu, 01 Mar 2026 21:03 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Tehran - Pemimpin tertinggi Iran, Ali Khamenei, tewas dalam perang yang dimulai oleh serangan Israel dan Amerika Serikat (AS) ke negaranya.…

Reza Pahlavi, Janji Siap Pimpin Transisi Iran Baru

Reza Pahlavi, Janji Siap Pimpin Transisi Iran Baru

Minggu, 01 Mar 2026 21:00 WIB

Minggu, 01 Mar 2026 21:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Dalam artikel opininya, The Washington Post, Putra mendiang Shah Iran, Reza Pahlavi, menyampaikan terima kasih kepada…

Asketisme

Asketisme

Minggu, 01 Mar 2026 20:57 WIB

Minggu, 01 Mar 2026 20:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dalam ajaran Kristen saya mendapat pengetahuan praktik yang setara dengan tirakat. Ini, sering disebut sebagai asketisme, disiplin…