Heboh Pajak Pekerja Gaji Rp5 Juta, Sri Mulyani Buka Suara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: DPMI Setpres.
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: DPMI Setpres.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bagi karyawan dengan gaji Rp 5 juta atau 60 juta setahun tidak ada perubahan aturan pajak.

Hal tersebut menjawab mengenai pengenaan pajak tahunan yang sebesar 5% atas pajak penghasilan karyawan alias PPh Pasal 21.

Seperti diketahui, lewat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah mengubah lapisan penghasilan kena pajak (PKP) per tahun, dari sebelumnya empat lapisan, kini menjadi lima lapisan.

Dalam beleid itu, batas penghasilan kena pajak (PKP) naik dari 4,5 juta sebulan atau Rp54 juta setahun menjadi Rp5 juta per bulan atau kumulatif Rp60 juta per tahun. Namun tarifnya tetap 5 persen.

"Untuk gaji Rp 5 juta (per bulan) tidak ada perubahan aturan pajak," tulis Sri Mulyani dalam akun instagramnya @smindrawati, dikutip Selasa (3/1/2023).

Sri Mulyani menjelaskan karyawan dengan gaji Rp 5 juta/bulan yang belum memiliki tanggungan, pajak yang dibayar sebesar Rp 300 ribu/tahun atau Rp 25 ribu/bulan (0,5�ri penghasilan).

"Kalau anda jomblo, tidak punya tanggungan siapapun, gaji Rp 5 juta - pajak dibayar adalah sebesar Rp 300.000 per tahun atau Rp 25.000 per bulan. Artinya pajaknya 0,5% bukan 5%," ujar Sri Mulyani.

Sementara itu, bagi karyawan dengan gaji Rp 5 juta yang sudah berkeluarga dan memiliki 1 anak bahkan bebas pajak.

"Kalau anda sudah punya istri dan tanggungan satu anak. Gaji Rp 5 juta per bulan tidak kena pajak," katanya.

Selain itu, kata Sri Mulyani, mereka yang kaya dan para pejabat pun dikenakan pajak. Bahkan bagi mereka yang memiliki gaji di atas Rp 5 miliar per tahun, dikenakan pajak penghasilan sebesar 35%, naik dari sebelumnya 30%.

Artinya, masyarakat yang berpenghasilan kecil dilindungi, sedangkan yang berpenghasilan tinggi dituntut kontribusi yang lebih tinggi.

"Itu kira-kira pajaknya bisa mencapai Rp 1,75 miliar setahun, adil bukan?," pungkasnya. jk

Berita Terbaru

Trump, Ancam Pengusaha SPBU Turunkan BBM

Trump, Ancam Pengusaha SPBU Turunkan BBM

Selasa, 30 Jun 2026 21:08 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memberikan ultimatum tegas kepada para pengecer BBM atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar…

Kejaksaan Kalah Praperadilan Lawan Mantan Pj Gubernur

Kejaksaan Kalah Praperadilan Lawan Mantan Pj Gubernur

Selasa, 30 Jun 2026 21:06 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar menerima permohonan praperadilan yang diajukan mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan…

Puan Minta Difokuskan Pelatihan Manajerial

Puan Minta Difokuskan Pelatihan Manajerial

Selasa, 30 Jun 2026 21:05 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPR RI Puan Maharani, mulai bicara pelatihan calon manajer yang telah dilakukan. "Pertama-tama, kami di DPR menyampaikan…

BPK Prihatin Belanja Negara Meningkat

BPK Prihatin Belanja Negara Meningkat

Selasa, 30 Jun 2026 21:03 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun menyoroti peningkatan kebutuhan belanja negara di tengah ruang fiskal yang semakin…

Kapten Timnas Belanda Akui di Injury Time, Terdesak

Kapten Timnas Belanda Akui di Injury Time, Terdesak

Selasa, 30 Jun 2026 21:02 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Belanda dikalahkan Maroko lewat adu penalti 2-3 setelah bermain 1-1 sepanjang 120 menit. Tiga penendang penalti Belanda gagal…

Menkeu Janji tak akan Pajaki eks Lahan PT Lippo Cikarang Tbk

Menkeu Janji tak akan Pajaki eks Lahan PT Lippo Cikarang Tbk

Selasa, 30 Jun 2026 21:00 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan hibah lahan di kawasan Meikarta seluas 30 hektare (Ha) dari PT Lippo Cikarang Tbk…