Heboh Pajak Pekerja Gaji Rp5 Juta, Sri Mulyani Buka Suara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 03 Jan 2023 14:23 WIB

Heboh Pajak Pekerja Gaji Rp5 Juta, Sri Mulyani Buka Suara

i

Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: DPMI Setpres.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bagi karyawan dengan gaji Rp 5 juta atau 60 juta setahun tidak ada perubahan aturan pajak.

Hal tersebut menjawab mengenai pengenaan pajak tahunan yang sebesar 5% atas pajak penghasilan karyawan alias PPh Pasal 21.

Baca Juga: Menkes Budi Gunadi, Salah Satu Incaran Menkeu di Kabinet Prabowo

Seperti diketahui, lewat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah mengubah lapisan penghasilan kena pajak (PKP) per tahun, dari sebelumnya empat lapisan, kini menjadi lima lapisan.

Dalam beleid itu, batas penghasilan kena pajak (PKP) naik dari 4,5 juta sebulan atau Rp54 juta setahun menjadi Rp5 juta per bulan atau kumulatif Rp60 juta per tahun. Namun tarifnya tetap 5 persen.

"Untuk gaji Rp 5 juta (per bulan) tidak ada perubahan aturan pajak," tulis Sri Mulyani dalam akun instagramnya @smindrawati, dikutip Selasa (3/1/2023).

Sri Mulyani menjelaskan karyawan dengan gaji Rp 5 juta/bulan yang belum memiliki tanggungan, pajak yang dibayar sebesar Rp 300 ribu/tahun atau Rp 25 ribu/bulan (0,5% dari penghasilan).

Baca Juga: Indikator Pembangunan APBN 2024 Bertambah Satu Kategori

"Kalau anda jomblo, tidak punya tanggungan siapapun, gaji Rp 5 juta - pajak dibayar adalah sebesar Rp 300.000 per tahun atau Rp 25.000 per bulan. Artinya pajaknya 0,5% bukan 5%," ujar Sri Mulyani.

Sementara itu, bagi karyawan dengan gaji Rp 5 juta yang sudah berkeluarga dan memiliki 1 anak bahkan bebas pajak.

"Kalau anda sudah punya istri dan tanggungan satu anak. Gaji Rp 5 juta per bulan tidak kena pajak," katanya.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Sempat Terpapar ISPA, Efek Polusi Udara Tinggi di Jabodetabek

Selain itu, kata Sri Mulyani, mereka yang kaya dan para pejabat pun dikenakan pajak. Bahkan bagi mereka yang memiliki gaji di atas Rp 5 miliar per tahun, dikenakan pajak penghasilan sebesar 35%, naik dari sebelumnya 30%.

Artinya, masyarakat yang berpenghasilan kecil dilindungi, sedangkan yang berpenghasilan tinggi dituntut kontribusi yang lebih tinggi.

"Itu kira-kira pajaknya bisa mencapai Rp 1,75 miliar setahun, adil bukan?," pungkasnya. jk

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU