Sri Mulyani Tindaklanjuti Barang Selundupan Senilai Rp 22 Triliun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 05 Jan 2023 14:44 WIB

Sri Mulyani Tindaklanjuti Barang Selundupan Senilai Rp 22 Triliun

i

Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: Kemenkeu.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menindaklanjuti sebanyak 39.715 kasus barang selundupan sepanjang 2022. Asapun total nilai dari barang tersebut mencapai Rp 22,40 triliun

“Kalau kita lihat, nilai cukai yang bisa kita jaga dengan penindakan tersebut mencapai Rp22,40 triliun,” kata Sri Mulyani, Selasa (3/1/2022).

Baca Juga: Kemenkeu: Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 107,6 Triliun di Awal Tahun

Jumlah penindakan pada 2022 tercatat tumbuh 36,3% dibandingkan penindakan pada 2021 yang mencapai 29,11 ribu penindakan dengan nilai barang yang ditindak sebesar Rp24,45 triliun.

Mayoritas penindakan pada 2022 berasal dari hasil tembakau yang mencapai 53,97%, terkait minuman mengandung etil alkohol (MMEA) 8,18%, terkait narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) 3,17%, terkait besi dan baja 2,49%, serta terkait produk tekstil 1,97%.

Penindakan hasil tembakau pada 2022 tumbuh 17,2% dibandingkan tahun lalu atau mencapai 574,37 juta batang produk hasil tembakau yang ditindak, lebih tinggi dari penindakan pada 2021 untuk 489,85 juta batang produk.

Baca Juga: Sri Mulyani Ingin Sistem Pembayaran Pajak Semudah Beli Pulsa

Untuk tangkapan terbesar berupa produk hasil tembakau dengan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang mencapai 480,38 juta batang.

"Dari rokok kita lakukan berbagai penindakan terutama yang merupakan rokok ilegal atau kesalahan dalam penetapan cukainya mereka," terangnya. 

Baca Juga: PIP Kemenkeu Telah Salurkan Pembiayaan Rp30,9 T ke Pelaku Ultra Mikro

Kemudian penindakan NPP mencapai 5.978 penindakan terhadap 903 NPP dengan berat 5,9 juta gram yang terdiri dari 103,4 ribu batang pohon ganja.

"Pengawasan tidak hanya berperan melindungi masyarakat, namun juga penerimaan cukai melalui pemberantasan termasuk peredaran rokok ilegal," tutupnya. jk

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU