Produksi dan Edarkan Arak, Warga Sumbergempol Dibekuk Polres Tulungagung

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan anggota kepolisian. SP/Ariandi.
Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan anggota kepolisian. SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Tulungagung - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulungagung berhasil meringkus pria berinisial BD (45) warga Desa Sumberdadi, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung atas kasus dugaan telah memproduksi dan mengedarkan minuman beralkohol jenis arak tanpa dilengkapi izin yang berlaku.

Kasat Reserse Narkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto melalui Kasihumas Iptu Anshori mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang resah dengan adanya peredaran minuman beralkohol di wilayah Sumbergempol.

“Atas laporan itu kemudian ditindak lanjuti oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung dengan melakukan serangkaian penyelidikan,” kata Anshori Sabtu (07/01/2022).

Lebih lanjut, Anshori menambahkan, pelaku beserta barang bukti ini berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Sumberdadi, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung pada Jum’at (06/01/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.

“BD ditangkap dirumahnya oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung pada Jumat kemarin sekitar pukul 09.30 WIB,”  ujar Anshori.

Selanjutnya, BD bersama barang buktinya dibawa ke Polres Tulungagung guna menjalani proses penyidikan.

“Dari hasil penyidikan, BD yang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga kini masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung,” pungkasnya.

Dari penangkapan itu, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 3 (tiga) buah galon plastik berisi ¼ minuman beralkohol jenis anggur merah, 1 (satu) buah galon plastik berisi, ¼ minuman beralkohol jenis arak, 1 (satu) buah komporgas, 1 (satu) buah tabung gas warna, hijau ukuran 3 Kg, 1 (satu) buah wajan, 1 (satu) buah dandang alat suling berisi sisa hasil produksi minuman beralkohol, 1 (satu) buah botol kaca berisi minuman beralkohol jenis arak, 1 (satu) buah tong plastik warna biru, 1 (satu) unit HP merk infinix warna hitam, uang Rp. 100.000,- (seratus ribu) hasil penjualan minuman beralkohol.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal Pasal 137 ayat (1) Jo. pasal 77 ayat (1) sub pasal 142 Jo. pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012, tentang Pangan sub pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sub pasal 106 Jo. pasal 24 ayat 1 UU RI. No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. ari

Berita Terbaru

Remaja 14 Tahun Tewas Tenggelam saat Menyeberangi Sungai untuk Memancing di Ponorogo

Remaja 14 Tahun Tewas Tenggelam saat Menyeberangi Sungai untuk Memancing di Ponorogo

Sabtu, 19 Sep 2026 23:39 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 23:39 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo — Seorang remaja berusia 14 tahun, Ilham Tazali, tewas tenggelam di Sungai Kedung Galok, Desa Sampung, Kecamatan Sampung, Kabupaten P…

Menang Lawan Tuan Rumah Persiba Balikpapan 0-1, Persela Puncaki Klasemen  Liga 2 Penggadaian  Championship

Menang Lawan Tuan Rumah Persiba Balikpapan 0-1, Persela Puncaki Klasemen Liga 2 Penggadaian Championship

Sabtu, 19 Sep 2026 21:42 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 21:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Persela Lamongan berhasil membawa pulang poin penuh setelah menundukkan tuan rumah Persiba Balikpapan dengan skor tipis 0-1 dalam l…

Resmikan Fakultas Kedokteran Pada Perayaan 100 Tahun Gontor Ponorogo, Presiden RI Ingatkan Santri  Lanjutkan Perjuangan

Resmikan Fakultas Kedokteran Pada Perayaan 100 Tahun Gontor Ponorogo, Presiden RI Ingatkan Santri  Lanjutkan Perjuangan

Sabtu, 19 Sep 2026 20:58 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 20:58 WIB

SURABAYA PAGI,Ponorogo — Presiden Prabowo Subianto mengunjungi Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG), Ponorogo, Jawa Timur, Sabtu (19/9/2026), dalam rangka m…

Usai Pelunasan, Nasabah Keluhkan Penyerahan BPKB Tertunda di PT Sinarmas Multifinance Madiun

Usai Pelunasan, Nasabah Keluhkan Penyerahan BPKB Tertunda di PT Sinarmas Multifinance Madiun

Sabtu, 19 Sep 2026 20:55 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 20:55 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Seorang nasabah PT Sinarmas Multifinance Cabang Madiun mengeluhkan BPKB kendaraan miliknya yang belum dapat diambil meski kewaj…

NSL Season 4 Bawa Liga Basket Pelajar Surabaya ke Lima Kota

NSL Season 4 Bawa Liga Basket Pelajar Surabaya ke Lima Kota

Sabtu, 19 Sep 2026 16:54 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 16:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Nextgen Student League (NSL) memasuki musim keempat dengan cakupan kompetisi yang lebih luas. Kompetisi basket pelajar yang lahir di S…

60 Kepala Sekolah Madrasah  Ma’arif NU Lamongan Dilantik, Didorong Cetak Kader NU Masa Depan

60 Kepala Sekolah Madrasah Ma’arif NU Lamongan Dilantik, Didorong Cetak Kader NU Masa Depan

Sabtu, 19 Sep 2026 16:33 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 16:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Sebanyak 60 kepala sekolah Madrasah di lingkungan Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif NU Lamongan resmi dilantik, Sabtu (19/9/2026), ya…