Produksi dan Edarkan Arak, Warga Sumbergempol Dibekuk Polres Tulungagung

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan anggota kepolisian. SP/Ariandi.
Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan anggota kepolisian. SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Tulungagung - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulungagung berhasil meringkus pria berinisial BD (45) warga Desa Sumberdadi, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung atas kasus dugaan telah memproduksi dan mengedarkan minuman beralkohol jenis arak tanpa dilengkapi izin yang berlaku.

Kasat Reserse Narkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto melalui Kasihumas Iptu Anshori mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang resah dengan adanya peredaran minuman beralkohol di wilayah Sumbergempol.

“Atas laporan itu kemudian ditindak lanjuti oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung dengan melakukan serangkaian penyelidikan,” kata Anshori Sabtu (07/01/2022).

Lebih lanjut, Anshori menambahkan, pelaku beserta barang bukti ini berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Sumberdadi, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung pada Jum’at (06/01/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.

“BD ditangkap dirumahnya oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung pada Jumat kemarin sekitar pukul 09.30 WIB,”  ujar Anshori.

Selanjutnya, BD bersama barang buktinya dibawa ke Polres Tulungagung guna menjalani proses penyidikan.

“Dari hasil penyidikan, BD yang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga kini masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung,” pungkasnya.

Dari penangkapan itu, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 3 (tiga) buah galon plastik berisi ¼ minuman beralkohol jenis anggur merah, 1 (satu) buah galon plastik berisi, ¼ minuman beralkohol jenis arak, 1 (satu) buah komporgas, 1 (satu) buah tabung gas warna, hijau ukuran 3 Kg, 1 (satu) buah wajan, 1 (satu) buah dandang alat suling berisi sisa hasil produksi minuman beralkohol, 1 (satu) buah botol kaca berisi minuman beralkohol jenis arak, 1 (satu) buah tong plastik warna biru, 1 (satu) unit HP merk infinix warna hitam, uang Rp. 100.000,- (seratus ribu) hasil penjualan minuman beralkohol.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal Pasal 137 ayat (1) Jo. pasal 77 ayat (1) sub pasal 142 Jo. pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012, tentang Pangan sub pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sub pasal 106 Jo. pasal 24 ayat 1 UU RI. No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. ari

Berita Terbaru

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri memastikan keamanan jajanan takjil yang dijajakan selama bulan Ramadan melalui inspeksi mendadak (sidak) di…

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Memasuki bulan Ramadhan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) Plus Tahap I bagi lansia…

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memimpin apel pagi bersama jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota…

Kita Seperti Dijajah AS

Kita Seperti Dijajah AS

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

MUI Minta Kaji Ulang Perjanjian Dagang AS-Indonesia yang Salah Satu Kesepakatannya Menyebut Produk asal AS yang Masuk ke Indonesia tidak Memerlukan Sertifikasi…

Penebar Viral "Cukup..." Belum Berkontribusi Usai Gunakan Beasiswa LPDP

Penebar Viral "Cukup..." Belum Berkontribusi Usai Gunakan Beasiswa LPDP

Senin, 23 Feb 2026 20:08 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua Divisi Hukum dan Komunikasi LPDP Mohammad Lukmanul Hakim mengatakan pihak LPDP bakal meminta keterangan AP hari ini. "Dalam…

Golkar Temukan Penerima Beasiswa LPDP Umumnya Orang Kaya

Golkar Temukan Penerima Beasiswa LPDP Umumnya Orang Kaya

Senin, 23 Feb 2026 20:05 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Golkar meminta syarat penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dievaluasi karena selama ini hanya bisa dipenuhi…