Curi Mobil dan Tembakau, Terancam 9 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Tulungagung - AN (36) pria asal Desa Dukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung ditangkap polisi. Tersangka terbukti melakukan aksi pencurian mobil serta tembakau bernilai ratusan juta.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah dua kali melakukan aksi tersebut. Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan, aksi pencurian pertama dilakukan tersangka pada Selasa (30/7/2024) lalu.

Saat itu tersangka telah memiliki niat untuk mencuri tembakau milik seorang pengusaha AR (43) di Desa Gesikan, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung. Tersangka melihat lima karung tembakau dengan berat 2 kuintal berada di dalam mobil grand max korban yang terparkir.

“Awalnya tersangka hanya ingin mencuri tembakau korban, tetapi ketika melihat kunci mobil yang berisi tembaku itu masih menancap, dia memutuskan untuk mencuri mobil beserta tembakaunya," ujarnya, Kamis (8/9/2024).

Tersangka sempat membawa kabur mobil dan tembakau milik korban di rumah temannya yang berada di Desa Semarum, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek.

Tembakau tersebut kemudian dititipkan di rumah temannya, dengan alasan tersangka masih mencari calon pembeli.

Sedangkan mobil ditinggalkan di halaman sebuah masjid. Korban yang mengetahui kendaraannya hilang lalu melaporkan ke pihak berwajib.

Dari hasil penyelidikan polisi akhirnya menangkap tersangka beserta barang bukti tembaku yang belum sempat dijual.

“Nilai tembakau dan mobil yang dicuri mencapai Rp 102 juta," tuturnya.

Polisi lalu mengembangkan kasus ini dan tersangka mengaku melakukan aksi pencurian tembakau juga di wilayah Desa Wates. Tersangka mencuri 11 ikat tembakau yang dijualnya ke pengepul dengan harga Rp 400 ribu. Harga tembakau di pasaran saat ini sedang bagus sehingga menjadi incaran tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka pencurian tembakau dan mobil tersebut diancam dengan Pasal 363 KUHP, dengan hukuman maskimal 9 tahun penjara. Tl-01/ham

Berita Terbaru

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik melantik Mujiani sebagai Kepala Desa Laban, Kecamatan Menganti, dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan …

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun, – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madi…

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi dan opt…

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurda DPRD Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah…

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keandalan sistem transmisi d…

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…