Uang Pesangon dalam Perppu Ciptaker Dikabarkan Dihapus, Menaker: Hoaks!

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: Kemenaker.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: Kemenaker.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mempercayai hoaks yang beredar mengenai hadirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja No. 2 Tahun 2022. Salah satunya hoaks mengenai uang pesangon yang dihilangkan.

Ia memastikan bahwa uang pesangon tidak dihilangkan.

"Jangan percaya hoaks ya, tidak benar uang pesangon dihilangkan, uang pesangon tetap ada,” tulis Ida di akun instagram resmi Kemnaker @kemnaker, Minggu (8/1/2023).

Ida mengatakan, perusahaan wajib membayar uang pesangon terhadap para pekerja jika mengambil tindakan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Mengenai besarannya disesuaikan dengan alasan PHK.

"Jika terjadi PHK pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang besarannya sesuai dengan alasan PHK," terang Ida.

Ketentuan besaran pesangon yang diterima karyawan tersebut diatur dalam Pasal 156 ayat (1) Perppu Cipta Kerja.

"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," bunyi Pasal tersebut

Substansinya ditulis secara nyata dalam Perppu, namun akan diatur lebih lanjut mengunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Perppu yang disahkan Presiden Joko Widodo akhir Desember ini mengatur besaran pesangon yang diterima karyawan yang diputus hubungan kerjanya atau di-PHK. Jumlah pesangon maksimal 9 kali upah.

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa ketentuan terkait pemberian uang kompensasi bagi pekerja/buruh kontrak masih berlaku. Pemberian uang kompensasi itu merupakan kewajiban pihak pemberi kerja.

"Pengusaha wajib lho memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kontrak," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, ketentuan pemberian kompensasi bagi pekerja kontrak sendiri diatur dalam Pasal 61 A Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan pada 30 Desember 2022.

"Jadi, jika telah berakhir jangka waktu perjanjian kerjanya atau telah selesai pekerjaan tertentu, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi ke pekerja kontrak yang berakhir hubungan kerjanya," tutupnya. jk

Berita Terbaru

OJK Akui Pasar Saham Indonesia Tertekan Cukup Serius

OJK Akui Pasar Saham Indonesia Tertekan Cukup Serius

Selasa, 30 Jun 2026 20:49 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 20:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui pasar saham Indonesia sedang mengalami tekanan yang cukup serius. Kepala Eksekutif Pengawas…

Said Iqbal Bakal PHK Masal, Kemenperin Klaim Gangguan Operasional

Said Iqbal Bakal PHK Masal, Kemenperin Klaim Gangguan Operasional

Selasa, 30 Jun 2026 20:47 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 20:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief menyebut manajemen Pakerin tidak menyampaikan soal rencana PHK. Manajemen hanya…

Edukasi Publik di Surabaya Tegaskan MSG Aman, Gula dan Garam Berlebih Lebih Berbahaya

Edukasi Publik di Surabaya Tegaskan MSG Aman, Gula dan Garam Berlebih Lebih Berbahaya

Selasa, 30 Jun 2026 20:33 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 20:33 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Isu terkait keamanan Monosodium Glutamat (MSG) kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak menilai persepsi negatif terhadap MSG …

Gandeng UMKM Organisasi Keagamaan, Bulog Siapkan 30 Outlet RPK Perkuat Ketahanan Pangan

Gandeng UMKM Organisasi Keagamaan, Bulog Siapkan 30 Outlet RPK Perkuat Ketahanan Pangan

Selasa, 30 Jun 2026 18:33 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 18:33 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Perum BULOG terus memperluas jaringan distribusi pangan dengan melibatkan masyarakat secara langsung. Melalui program Tanggung Jawab…

Pasar Murah di Singosari Malang, Gubernur Khofifah Tegaskan Komitmen Kendalikan Inflasi dan Jaga Daya Beli Masyarakat

Pasar Murah di Singosari Malang, Gubernur Khofifah Tegaskan Komitmen Kendalikan Inflasi dan Jaga Daya Beli Masyarakat

Selasa, 30 Jun 2026 18:29 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 18:29 WIB

SurabayaPagi, Malang – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menggelar Pasar Murah ke-77 Tahun 2026 di Halaman Pentungan Sari Waterpark, Desa Toyomarto, …

Polda Jatim Bongkar Tiga Kasus Penyelundupan Satwa Liar dan SDA di Bandara Juanda

Polda Jatim Bongkar Tiga Kasus Penyelundupan Satwa Liar dan SDA di Bandara Juanda

Selasa, 30 Jun 2026 18:26 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 18:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap tiga kasus penyelundupan satwa liar dan sumber daya a…