Uang Pesangon dalam Perppu Ciptaker Dikabarkan Dihapus, Menaker: Hoaks!

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: Kemenaker.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: Kemenaker.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mempercayai hoaks yang beredar mengenai hadirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja No. 2 Tahun 2022. Salah satunya hoaks mengenai uang pesangon yang dihilangkan.

Ia memastikan bahwa uang pesangon tidak dihilangkan.

"Jangan percaya hoaks ya, tidak benar uang pesangon dihilangkan, uang pesangon tetap ada,” tulis Ida di akun instagram resmi Kemnaker @kemnaker, Minggu (8/1/2023).

Ida mengatakan, perusahaan wajib membayar uang pesangon terhadap para pekerja jika mengambil tindakan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Mengenai besarannya disesuaikan dengan alasan PHK.

"Jika terjadi PHK pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang besarannya sesuai dengan alasan PHK," terang Ida.

Ketentuan besaran pesangon yang diterima karyawan tersebut diatur dalam Pasal 156 ayat (1) Perppu Cipta Kerja.

"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," bunyi Pasal tersebut

Substansinya ditulis secara nyata dalam Perppu, namun akan diatur lebih lanjut mengunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Perppu yang disahkan Presiden Joko Widodo akhir Desember ini mengatur besaran pesangon yang diterima karyawan yang diputus hubungan kerjanya atau di-PHK. Jumlah pesangon maksimal 9 kali upah.

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa ketentuan terkait pemberian uang kompensasi bagi pekerja/buruh kontrak masih berlaku. Pemberian uang kompensasi itu merupakan kewajiban pihak pemberi kerja.

"Pengusaha wajib lho memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kontrak," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, ketentuan pemberian kompensasi bagi pekerja kontrak sendiri diatur dalam Pasal 61 A Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan pada 30 Desember 2022.

"Jadi, jika telah berakhir jangka waktu perjanjian kerjanya atau telah selesai pekerjaan tertentu, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi ke pekerja kontrak yang berakhir hubungan kerjanya," tutupnya. jk

Berita Terbaru

IBT GISTET 500 kV Waru Tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, PLN Sokong Kelistrikan Jawa Timur

IBT GISTET 500 kV Waru Tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, PLN Sokong Kelistrikan Jawa Timur

Sabtu, 11 Apr 2026 17:29 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 17:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur dan Bali (UIP JBTB) kembali mencatat kemajuan signifikan dalam p…

Halal Bihalal SAPMA Jatim Jadi Ajang Konsolidasi dan Penjaringan Kader

Halal Bihalal SAPMA Jatim Jadi Ajang Konsolidasi dan Penjaringan Kader

Sabtu, 11 Apr 2026 08:00 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 08:00 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- – Kegiatan halal bihalal yang digelar PC SAPMA Kota Madiun tak sekadar menjadi ajang silaturahmi, namun juga dimanfaatkan sebagai mo…

Wujudkan Ketahanan Pangan Dampak Dinamika Global, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Salurkan Bantuan CPP

Wujudkan Ketahanan Pangan Dampak Dinamika Global, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Salurkan Bantuan CPP

Jumat, 10 Apr 2026 16:52 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 16:52 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Tulungagung - Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menyalurkan bantuan pangan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) kepada ribuan warga di…

Khofifah Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Cegah Sengketa dan Penyusutan Aset

Khofifah Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Cegah Sengketa dan Penyusutan Aset

Jumat, 10 Apr 2026 14:45 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 14:45 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur memperkuat kolaborasi dengan pesantren, perguruan tinggi, dan masyarakat u…

Libatkan 56 Bidang Lomba, LKS Dikmen Jatim 2026 Perluas Kompetisi Lintas Jenjang

Libatkan 56 Bidang Lomba, LKS Dikmen Jatim 2026 Perluas Kompetisi Lintas Jenjang

Jumat, 10 Apr 2026 14:38 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 14:38 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menutup Lomba Kompetensi Siswa (LKS) Pendidikan Menengah (Dikmen) Tingkat Provinsi Jawa …

Investasi Raksasa US$600 Juta di JIIPE Gresik, Industri Melamin Siap Dorong Ekonomi dan Efisiensi Energi

Investasi Raksasa US$600 Juta di JIIPE Gresik, Industri Melamin Siap Dorong Ekonomi dan Efisiensi Energi

Jumat, 10 Apr 2026 13:34 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 13:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Arus investasi besar kembali mengalir ke sektor industri kimia nasional. Pembangunan pabrik melamin senilai sekitar US$600 juta di J…