Uang Pesangon dalam Perppu Ciptaker Dikabarkan Dihapus, Menaker: Hoaks!

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: Kemenaker.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: Kemenaker.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mempercayai hoaks yang beredar mengenai hadirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja No. 2 Tahun 2022. Salah satunya hoaks mengenai uang pesangon yang dihilangkan.

Ia memastikan bahwa uang pesangon tidak dihilangkan.

"Jangan percaya hoaks ya, tidak benar uang pesangon dihilangkan, uang pesangon tetap ada,” tulis Ida di akun instagram resmi Kemnaker @kemnaker, Minggu (8/1/2023).

Ida mengatakan, perusahaan wajib membayar uang pesangon terhadap para pekerja jika mengambil tindakan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Mengenai besarannya disesuaikan dengan alasan PHK.

"Jika terjadi PHK pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang besarannya sesuai dengan alasan PHK," terang Ida.

Ketentuan besaran pesangon yang diterima karyawan tersebut diatur dalam Pasal 156 ayat (1) Perppu Cipta Kerja.

"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," bunyi Pasal tersebut

Substansinya ditulis secara nyata dalam Perppu, namun akan diatur lebih lanjut mengunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Perppu yang disahkan Presiden Joko Widodo akhir Desember ini mengatur besaran pesangon yang diterima karyawan yang diputus hubungan kerjanya atau di-PHK. Jumlah pesangon maksimal 9 kali upah.

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa ketentuan terkait pemberian uang kompensasi bagi pekerja/buruh kontrak masih berlaku. Pemberian uang kompensasi itu merupakan kewajiban pihak pemberi kerja.

"Pengusaha wajib lho memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kontrak," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, ketentuan pemberian kompensasi bagi pekerja kontrak sendiri diatur dalam Pasal 61 A Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan pada 30 Desember 2022.

"Jadi, jika telah berakhir jangka waktu perjanjian kerjanya atau telah selesai pekerjaan tertentu, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi ke pekerja kontrak yang berakhir hubungan kerjanya," tutupnya. jk

Berita Terbaru

KPK Periksa Saksi dari Napi hingga Bank Jatim dalam Kasus Maidi  ‎

KPK Periksa Saksi dari Napi hingga Bank Jatim dalam Kasus Maidi ‎

Senin, 04 Mei 2026 17:02 WIB

Senin, 04 Mei 2026 17:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Sejumlah s…

Sekda Gresik Tekankan Purna Tugas Bukan Akhir Pengabdian, Ratusan ASN Terima SK Kenaikan Pangkat

Sekda Gresik Tekankan Purna Tugas Bukan Akhir Pengabdian, Ratusan ASN Terima SK Kenaikan Pangkat

Senin, 04 Mei 2026 16:39 WIB

Senin, 04 Mei 2026 16:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, memberikan apresiasi kepada puluhan Aparatur Sipil N…

Narkoba Jenis Kokain Ditemukan di Sumenep, Polisi Kembangkan Jaringan Internasional

Narkoba Jenis Kokain Ditemukan di Sumenep, Polisi Kembangkan Jaringan Internasional

Senin, 04 Mei 2026 16:32 WIB

Senin, 04 Mei 2026 16:32 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur meningkatkan pengawasan di wilayah pesisir menyusul temuan narkotika jenis kokain dalam jumlah besar di K…

Wali Kota Mojokerto, Ning Ita Ajak Warga Kompak Wujudkan Semua Kelurahan Sadar Hukum

Wali Kota Mojokerto, Ning Ita Ajak Warga Kompak Wujudkan Semua Kelurahan Sadar Hukum

Senin, 04 Mei 2026 16:05 WIB

Senin, 04 Mei 2026 16:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto terus mendorong seluruh kelurahan menjadi Kelurahan Sadar Hukum. Hal ini disampaikan Wali Kota…

Sinergi Penguatan Ketahanan Pangan, Kampung KB Sukseskan Gerakan Penanaman Cabai

Sinergi Penguatan Ketahanan Pangan, Kampung KB Sukseskan Gerakan Penanaman Cabai

Senin, 04 Mei 2026 16:00 WIB

Senin, 04 Mei 2026 16:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus memperkuat ketahanan pangan sekaligus mengendalikan inflasi melalui program cabenisasi yang kini d…

Jadi Solusi Transportasi Praktis, Tren Penjualan Sepeda Listrik di Probolinggo Naik

Jadi Solusi Transportasi Praktis, Tren Penjualan Sepeda Listrik di Probolinggo Naik

Senin, 04 Mei 2026 15:40 WIB

Senin, 04 Mei 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Seiring meningkatnya sejumlah komoditas pangan hingga bahan bakar transportasi, turut mempengaruhi pola kebiasaan masyarakat di…