Uang Pesangon dalam Perppu Ciptaker Dikabarkan Dihapus, Menaker: Hoaks!

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: Kemenaker.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: Kemenaker.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mempercayai hoaks yang beredar mengenai hadirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja No. 2 Tahun 2022. Salah satunya hoaks mengenai uang pesangon yang dihilangkan.

Ia memastikan bahwa uang pesangon tidak dihilangkan.

"Jangan percaya hoaks ya, tidak benar uang pesangon dihilangkan, uang pesangon tetap ada,” tulis Ida di akun instagram resmi Kemnaker @kemnaker, Minggu (8/1/2023).

Ida mengatakan, perusahaan wajib membayar uang pesangon terhadap para pekerja jika mengambil tindakan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Mengenai besarannya disesuaikan dengan alasan PHK.

"Jika terjadi PHK pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang besarannya sesuai dengan alasan PHK," terang Ida.

Ketentuan besaran pesangon yang diterima karyawan tersebut diatur dalam Pasal 156 ayat (1) Perppu Cipta Kerja.

"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," bunyi Pasal tersebut

Substansinya ditulis secara nyata dalam Perppu, namun akan diatur lebih lanjut mengunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Perppu yang disahkan Presiden Joko Widodo akhir Desember ini mengatur besaran pesangon yang diterima karyawan yang diputus hubungan kerjanya atau di-PHK. Jumlah pesangon maksimal 9 kali upah.

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa ketentuan terkait pemberian uang kompensasi bagi pekerja/buruh kontrak masih berlaku. Pemberian uang kompensasi itu merupakan kewajiban pihak pemberi kerja.

"Pengusaha wajib lho memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kontrak," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, ketentuan pemberian kompensasi bagi pekerja kontrak sendiri diatur dalam Pasal 61 A Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan pada 30 Desember 2022.

"Jadi, jika telah berakhir jangka waktu perjanjian kerjanya atau telah selesai pekerjaan tertentu, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi ke pekerja kontrak yang berakhir hubungan kerjanya," tutupnya. jk

Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Siapkan Pendampingan IKM Tembus Pasar Internasional

Pemkot Surabaya Siapkan Pendampingan IKM Tembus Pasar Internasional

Kamis, 24 Sep 2026 12:07 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 12:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) setempat berkomitmen dalam…

Cegah Anemia, Dinkes Madiun Gencar Kampanye Konsumsi TTD Siswa Putri

Cegah Anemia, Dinkes Madiun Gencar Kampanye Konsumsi TTD Siswa Putri

Kamis, 24 Sep 2026 11:49 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 11:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebagai upaya menekan kasus anemia, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) Kota Madiun,…

Cegah Genangan dan Banjir, Pemkot Surabaya Bongkar 21 Bangunan di Atas Saluran Air

Cegah Genangan dan Banjir, Pemkot Surabaya Bongkar 21 Bangunan di Atas Saluran Air

Kamis, 24 Sep 2026 11:40 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 11:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna menekan genangan dan banjir menjelang musim hujan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, mulai melakukan pembongkaran sebanyak…

Pemkab Lumajang Bekali UMKM Tembus Pasar Ekspor Lewat Pendampingan Gratis

Pemkab Lumajang Bekali UMKM Tembus Pasar Ekspor Lewat Pendampingan Gratis

Kamis, 24 Sep 2026 11:18 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 11:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Melalui kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Ekspor gratis yang digelar Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan…

Hadapi Ancaman Influenza A, Pemkot Surabaya Imbau Masyarakat Tak Perlu Panik

Hadapi Ancaman Influenza A, Pemkot Surabaya Imbau Masyarakat Tak Perlu Panik

Kamis, 24 Sep 2026 11:01 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 11:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti ancaman penyakit influenza A di wilayah Kota Pahlawan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau masyarakat…

Surat Distributor Jadi Kunci, Saksi Bareskrim Ungkap Wire Rope Pemasok PT BPI Bermasalah SNI

Surat Distributor Jadi Kunci, Saksi Bareskrim Ungkap Wire Rope Pemasok PT BPI Bermasalah SNI

Kamis, 24 Sep 2026 10:31 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 10:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Persidangan perkara perdagangan wire rope atau tali baja yang menjerat Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso U…