Ida Fauziyah: ''Pengusaha Perlu Lakukan Perhitungan Cermat dalam Pemberian Besaran Upah Pekerja''

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 13 Sep 2023 14:56 WIB

Ida Fauziyah: ''Pengusaha Perlu Lakukan Perhitungan Cermat dalam Pemberian Besaran Upah Pekerja''

i

Menteri Ketenagakerjaan (menaker), Ida Fauziyah.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan bahwa penerapan Struktur dan Skala Upah di perusahaan sangat strategis dalam menciptakan suasana kondusif.

Ida juga meminta kepada pengusaha untuk menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah di Perusahaannya. Sehingga, indikator jabatan, dan lama waktu seorang pekerja masuk dalam perhitungan gaji.

Baca Juga: Menaker Malah Urus Petisi Perlindungan Anak

"Kita terus mendorong agar sistem pengupahan yang berkeadilan melalui skema Struktur dan Skala Upah dapat diterapkan di perusahaan," ujar Ida dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu (13/9/2023). 

Menteri ketenagakerjaan ini juga menjelaskan, bahwa upah bagi pekerja atau buruh merupakan sumber penghasilan utama untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja atau buruh tersebut,  dan keluarganya, oleh sebab itu, pekerja atau buruh selalu berkeinginan agar upah terus ditingkatkan. 

Baca Juga: Uang Pesangon dalam Perppu Ciptaker Dikabarkan Dihapus, Menaker: Hoaks!

Di sisi lain, pengusaha memahami upah adalah sebagai bagian dari biaya produksi yang penggunaannya diusahakan seefisien mungkin, meskipun masih banyak faktor produksi yang lain.

Dalam situasi seperti ini, Ida mengatakan, bahwa pengusaha perlu melakukan perhitungan yang cermat untuk menentukan besaran upah di perusahaan mengingat besaran upah tersebut harus dipertimbangkan dari berbagai aspek, antara lain kewajiban yang diamanatkan peraturan perundang-undangan, pencapaian produktivitas, dan kemampuan tenaga kerja yang dibutuhkan.

Baca Juga: Hari Migran Internasional, Menaker: Momentum PMI Bangkit dari Pandemi

Maka dari itu, secara konsepsional upaya perbaikan pengupahan harus menyentuh atau dikaitkan dengan peningkatan kualitas tenaga kerja. jk-04/Acl

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU