Bank Indonesia Perpanjang Pelonggaran Kebijakan Kartu Kredit Hingga Juni 2023

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Foto ilustrasi.
Foto ilustrasi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bank Indonesia (BI) memperpanjang tiga pelonggaran kebijakan mengenai kartu kredit.  Pada awalnya kebijakan ini berakhir pada 31 Desember 2022 namun diperpanjang menjadi sampai 30 Juni 2023.

Berdasarkan laman resmi BI, perpanjangan kebijakan kartu kredit dilakukan untuk menstimulasi penggunaan dan pembayaran kartu kredit agar tetap lancar dan tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan. BI menilai saat ini efek domino dari pandemi Covid-19 mulai terasa, dari kenaikan bahan pangan, bahan bakar minyak, elpiji, hingga tarif dasar listrik.

"Sebagai otoritas yang bertanggung jawab dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, Bank Indonesia selalu mengamati pola konsumsi, utang, dan pembayaran utang dari tiap individu agar ketahanan sistem keuangan Indonesia tetap kokoh dan stabil, termasuk penggunaan kartu kredit oleh masyarakat," tulis BI dikutip Senin (9/1/2023).

Adapun tiga perpanjangan kebijakan terkait kartu kredit antara lain pertama mempertahankan batas maksimum suku bunga kartu kredit 1,75 persen per bulan. Kedua, memperpanjang masa berlaku kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit lima persen dari total tagihan dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023. Ketiga memperpanjang masa berlaku kebijakan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit sebesar satu persen atau maksimal Rp 100.000 dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023.

Pelonggaran ini diharapkan dapat memacu optimisme untuk memulai kembali berbagai kegiatan ekonomi untuk menyongsong awal tahun baru. Hal ini sejalan dengan pencabutan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) oleh pemerintah yang berarti terbukanya kembali mobilitas masyarakat untuk beraktivitas.

Dengan demikian, sektor usaha yang sempat melemah akibat pandemi dapat kembali bergeliat sehingga target pemulihan ekonomi nasional dapat tercapai di 2023.

Untuk diketahui, nilai transaksi pembayaran menggunakan kartu ATM, kartu debet, dan kartu kredit pada November 2022 meningkat 16,85 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp 664,9 triliun. jk

Berita Terbaru

Empat Pejabat Baru ESDM, Dilantik Bahlil

Empat Pejabat Baru ESDM, Dilantik Bahlil

Kamis, 06 Agu 2026 00:47 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 00:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melantik empat pejabat pimpinan tinggi baru di lingkungan K…

KEUSILAN DOKTER BENI, ARAHKAN PASIEN KE KAMAR JENASAH, DISOROT

KEUSILAN DOKTER BENI, ARAHKAN PASIEN KE KAMAR JENASAH, DISOROT

Kamis, 06 Agu 2026 00:44 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 00:44 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kini, dokter Beni Christian Sihombing, tranding topik. Melalui akun Threads @bennychrstn, dokter yang ertugas di Rumah Sakit Umum Daerah…

Legislator Ramai-ramai Kritisi dr.Beni

Legislator Ramai-ramai Kritisi dr.Beni

Kamis, 06 Agu 2026 00:40 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 00:40 WIB

SURABAYAPAGI.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, mengkritik tenaga kesehatan diduga menghina pasien BPJS yang curhat menunggu kamar rawat inap…

Penggangguran S-3, Ada Ribuan

Penggangguran S-3, Ada Ribuan

Kamis, 06 Agu 2026 00:38 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 00:38 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menurut Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS M Edy Mahmud, jumlah pengangguran dari jenjang Diploma 1, 2 dan 3 adalah 180 ribu…

Menko Polkam Respon Kekhawatiran Rasa Aman Masyarakat

Menko Polkam Respon Kekhawatiran Rasa Aman Masyarakat

Kamis, 06 Agu 2026 00:33 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 00:33 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago memastikan situasi keamanan di dalam negeri saat ini…

MUI, Tak Tabu Hukum Mati Koruptor

MUI, Tak Tabu Hukum Mati Koruptor

Kamis, 06 Agu 2026 00:30 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 00:30 WIB

SURABAYAPAGI.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah serta DPR RI menerapkan hukum mati bagi koruptor. Selain mengakomodasi aspirasi…