Irjen Teddy, Digelandang ke Kejaksaan, Diborgol Dikawal Polisi Propam

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Irjen Teddy Minahasa dengan tangan diborgol, dan mengenakan rompi tahanan, digiring saat pelimpahan tahap kedua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023).
Irjen Teddy Minahasa dengan tangan diborgol, dan mengenakan rompi tahanan, digiring saat pelimpahan tahap kedua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Tersangka Irjen Teddy Minahasa, dikeluarkan dari gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu (11/1/2023) pada pukul 11.30 WIB. Teddy mengenakan baju batik lengan panjang lengkap dengan baju tahanan berwarna oranye di bagian luar nya. Ini momen pelimpahan berkas perkara narkoba mantan Kapolda Jabar ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Teddy menyebut dalam keadaan sehat saat akan dilimpahkan. Dia langsung digiring masuk ke dalam mobil tahanan untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan. "Alhamdulillah," singkat Teddy Minahasa menjawab pertanyaan wartawan.

Pelimpahan Teddy Minahasa dkk ke Kejari Jakbar dikawal ketat oleh sejumlah polisi. Propam Polri juga ikut mengawal pelimpahan Teddy Minahasa.

"Karena kan menyangkut anggota Polri dan ada perwira tinggi di situ jadi kita lengkapi pengawalan di samping lalu lintas patwal dan ada anggota pengawalan dari Propam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Rabu (11/1/2023).

 

Hotman Mulai Kendor

Sementara itu kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris, mulai kendor dalam membela Teddy. Hotman bahkan mengatakan kliennya dalam keadaan sehat jelang pelimpahan tahap tersebut. "(Keadaan Teddy Minahasa) sehat," kata Hotman saat dihubungi, Rabu (11/1/2023).

Sebelumnya pengacara Hotman Paris mempertanyakan bukti-bukti yang membuat kliennya, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba oleh penyidik.

Hotman mengklaim, Teddy tidak pernah melihat 5 Kilogram narkoba yang diambil dari barang bukti di Mapolres Bukittinggi oleh tersangka lain, AKBP Dody Prawiranegara.

 

Berkas Tersangka Teddy Lengkap

Saat ini berkas kasus narkoba tersangka Irjen Teddy Minahasa dkk dinyatakan telah lengkap (P21). Penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, melimpahkan tersangka Irjen Teddy Minahasa dkk berikut barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

 

Perintah Irjen Teddy

Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyatakan Teddy diduga memerintahkan AKBP Doddy untuk menyisihkan barang bukti narkoba jenis sabu dari hasil pengungkapan kasus yang kala itu akan dipublikaskan ke publik. Polres Bukittinggi itu awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Teddy diduga meminta AKBP Doddy untuk menyisihkan sabu barang bukti tersebut sebanyak 5 kilogram dan menukarnya dengan tawas.

Dari hasil penyidikan sementara, sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya kini telah disita oleh penyidik.

Atas kasus ini Teddy disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (3) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati. n jk/erk/rmc

Berita Terbaru

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik melantik Mujiani sebagai Kepala Desa Laban, Kecamatan Menganti, dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan …

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun, – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madi…

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi dan opt…

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurda DPRD Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah…

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keandalan sistem transmisi d…

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…