Kejari Kota Malang Sosialisasi Penerapan E-Berpadu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 12 Jan 2023 19:09 WIB

Kejari Kota Malang Sosialisasi Penerapan E-Berpadu

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang lakukan sosialisasi penerapan Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu), Kamis (12/1/2023).

Dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut, melibatkan seluruh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang serta menggandeng pihak PN Malang.

Baca Juga: Kejari Kota Malang Terima Pelimpahan 10 Tersangka

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto mengatakan, sosialisasi dilakukan sebagai tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman (MoU) kerjasama antara Kejari Kota Malang dengan Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) pada Rabu (23/11/2022) lalu.

"Penerapan aplikasi E-Berpadu dilakukan secara bertahap, dan sebelum itu diterapkan harus dilakukan sosialisasi terlebih dahulu. Agar tidak ada kendala pada saat pelaksanaan di lapangan nantinya," ujarnya, Kamis (12/1/2023).

Dirinya menerangkan, bahwa E-Berpadu merupakan suatu aplikasi yang diluncurkan oleh Mahkamah Agung, dan diklaim lebih memudahkan proses administrasi perkara pidana.

Selain itu, dengan adanya E-Berpadu, dapat mempermudah koordinasi antar instansi penegak hukum.

Baca Juga: Buron Penyalur TKI Ilegal Ditangkap

"E-Berpadu hadir untuk mendukung dan mewujudkan digitalisasi administrasi perkara pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi. Sehingga, tercipta efektifitas dan efisiensi layanan perkara pidana yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan," jelasnya.

Pria yang akrab disapa Eko ini juga menjelaskan, terkait teknis penggunaan aplikasi E-Berpadu tersebut.

"Jadi, baik berkas penetapan, penahanan, putusan hingga berkas program pembinaan akan tersaji lengkap secara elektronik di E-Berpadu. Sebagai contoh, ketika pihak kepolisian memerlukan data di pengadilan atau kami membutuhkan data di kepolisian, dilakukan koordinasi terlebih dahulu dengan berkirim surat," ujarnya.

"Namun dengan E-Berpadu, berkas perkara berbentuk file soft copy akan diunggah dan ketika memerlukan dapat tinggal diunduh," tandasnya.

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU