Alasan Sakit, Valentina Tak Ditahan Kejaksaan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menetapkan tersangka pemalsuan surat, FM Valentina menjadi tahanan kota. Alasannya karena, tersangka yang sebelumnya menjadi buronan alias Daftar Pencarian Orang (DPO) itu masih dalam kondisi sakit dan harus menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Malang.

Menanggapi status tahanan kota terhadap FM Valentina, pengacara dr Hardi Soesanto selaku pelapor, Lardi mengaku geram. Bahkan, Lardi menduga bahwa FM Valentina hanya bermain drama agar tidak dimasukkan ke dalam rumah tahanan (rutan). "Itu drama yang sangat lucu," katanya, Minggu (17/9/2023).

Pada saat hendak tahap dua, kata dia, tersangka pada pemanggilan pertama tidak datang. Kemudian pada panggilan kedua juga tidak datang. Hingga akhirnya Polda Jatim menetapkan status DPO terhadap FM Valentina.

"Begitu DPO dia (tersangka) dengar mau dijemput (Polda Jatim) dia masuk rumah sakit. Setelah di rumah sakit di cek, ternyata sehat. Setelah itu dijemput oleh Polda Jatim," ujarnya. 

Dia menambahkan, oleh Polda Jatim, tersangka dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Sebelum pelimpahan tahap dua, ada rekomendasi dari rumah sakit bahwa, tersangka siap untuk dilimpahkan berkas perkaranya dan dinyatakan sehat.

"Kemudian ada rekomendasi juga dari Kejati Jatim untuk ditahan. Tapi tiba-tiba kenapa yang hari itu juga mau pindahkan ke lapas (lembaga pemasyarakatan) ada drama pingsan," ujarnya. 

Anehnya lagi, lanjut dia, baik ambulans maupun rumah sakit disiapkan sendiri oleh tersangka. Seharusnya, pihak kejaksaan mengecek dulu apakah tersangka benar-benar sakit atau tidak. Atau setidaknya dibantarkan terlebih dulu dengan pengawasan kejaksaan.

"Dicek benar (sakit) apa tidak. Bukan langsung dialihkan status tahanan dari tahanan rutan ke tahanan kota," terangnya.

Untuk itu, dalam waktu dekat, Lardi akan melayangkan surat protes ke Kejati Jatim dan juga Kejaksaan Agung (Kejagung). Intinya, pihaknya meminta agar tersangka segera dikembalikan ke rutan.

Pasalnya, tersangka sudah berstatus DPO. Artinya, tersangka tidak kooperatif. Pihaknya khawatir, dengan status tahanan kota, tersangka berpotensi kabur karena sebelumnya pernah jadi buronan.

"Saya minta tersangka dikembalikan ke rutan," tandasnya. 

Terpisah, Penasehat Hukum Valentina, Andry Ermawan mengaku, sejak awal pihaknya memang sudah mengajukan kliennya sebagai tahanan kota, karena melihat kondisinya yang masih sakit. Saat ini kondisi Valentina masih lemah dan belum sehat.

"Kondisinya sekarang masih pusing. Baru belajar duduk. Informasinya stroke ringan. Sempat tensinya sampai 192 dan masuk UGD, kemudian dipindahkan ke ruang HCU," katanya.

Pihaknya memastikan bahwa, kliennya akan kooperatif. Bahkan, jika sudah sehat, kliennya juga siap hadir secara langsung  ke persidangan. "Nanti akan segera kita buktikan kalau klien kami tidak bersalah. Itu uang ibu Valentina sendiri, pelapor itu salah. Kita terbuka," katanya. nbd

Berita Terbaru

Akhirnya! Pelaku Pengirim Pil Doble L ke Lapas di Ancam Hukuman 12 Tahun Penjara.

Akhirnya! Pelaku Pengirim Pil Doble L ke Lapas di Ancam Hukuman 12 Tahun Penjara.

Jumat, 26 Jun 2026 16:45 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 16:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Akhirnya DR 20 seorang wanita warga Kec.Sananwetan Kota Blitar di jerat pasal 435 yo Pasal 436 ayat ke (2) tentang UU Nomer 17 tahun …

Program BARUNA, PLN Pulihkan Terumbu Karang Bali Guna Alam Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

Program BARUNA, PLN Pulihkan Terumbu Karang Bali Guna Alam Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

Jumat, 26 Jun 2026 14:34 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 14:34 WIB

SurabayaPagi, Karangasem – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus memperkuat komitmennya terhadap pelestarian l…

Akses Operasi Bibir Sumbing Diperluas, 20 Balita Jalani Tindakan di Surabaya

Akses Operasi Bibir Sumbing Diperluas, 20 Balita Jalani Tindakan di Surabaya

Jumat, 26 Jun 2026 14:29 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 14:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Akses layanan kesehatan bagi anak dengan kelainan bawaan masih menjadi tantangan di sejumlah daerah, terutama bagi keluarga dengan k…

Strategi Insentif Perbankan: Danamon Genjot Dana Murah Lewat DHB 5.0

Strategi Insentif Perbankan: Danamon Genjot Dana Murah Lewat DHB 5.0

Jumat, 26 Jun 2026 13:28 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 13:28 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT Bank Danamon Indonesia Tbk mengumumkan pemenang undian tabungan periode kedua sekaligus grand prize dalam program Danamon Hadiah B…

Tingkat Hasil Panen Petani Desa Tanjekwagir Dapat Bantuan Traktor Roda Empat.

Tingkat Hasil Panen Petani Desa Tanjekwagir Dapat Bantuan Traktor Roda Empat.

Jumat, 26 Jun 2026 10:45 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 10:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Harapan petani Desa Tanjekwagir Kecamatan Krembung untuk meningkatkan hasil pertanian akhirnya terwujud. Pada Kamis (25/6) Dinas P…

Tiga komplotan Curas di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat

Tiga komplotan Curas di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat

Jumat, 26 Jun 2026 09:19 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 09:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat berhasil ungkap dan tangkap komplotan pelaku Curas,setelah pihak korban dari A…