Alasan Sakit, Valentina Tak Ditahan Kejaksaan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menetapkan tersangka pemalsuan surat, FM Valentina menjadi tahanan kota. Alasannya karena, tersangka yang sebelumnya menjadi buronan alias Daftar Pencarian Orang (DPO) itu masih dalam kondisi sakit dan harus menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Malang.

Menanggapi status tahanan kota terhadap FM Valentina, pengacara dr Hardi Soesanto selaku pelapor, Lardi mengaku geram. Bahkan, Lardi menduga bahwa FM Valentina hanya bermain drama agar tidak dimasukkan ke dalam rumah tahanan (rutan). "Itu drama yang sangat lucu," katanya, Minggu (17/9/2023).

Pada saat hendak tahap dua, kata dia, tersangka pada pemanggilan pertama tidak datang. Kemudian pada panggilan kedua juga tidak datang. Hingga akhirnya Polda Jatim menetapkan status DPO terhadap FM Valentina.

"Begitu DPO dia (tersangka) dengar mau dijemput (Polda Jatim) dia masuk rumah sakit. Setelah di rumah sakit di cek, ternyata sehat. Setelah itu dijemput oleh Polda Jatim," ujarnya. 

Dia menambahkan, oleh Polda Jatim, tersangka dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Sebelum pelimpahan tahap dua, ada rekomendasi dari rumah sakit bahwa, tersangka siap untuk dilimpahkan berkas perkaranya dan dinyatakan sehat.

"Kemudian ada rekomendasi juga dari Kejati Jatim untuk ditahan. Tapi tiba-tiba kenapa yang hari itu juga mau pindahkan ke lapas (lembaga pemasyarakatan) ada drama pingsan," ujarnya. 

Anehnya lagi, lanjut dia, baik ambulans maupun rumah sakit disiapkan sendiri oleh tersangka. Seharusnya, pihak kejaksaan mengecek dulu apakah tersangka benar-benar sakit atau tidak. Atau setidaknya dibantarkan terlebih dulu dengan pengawasan kejaksaan.

"Dicek benar (sakit) apa tidak. Bukan langsung dialihkan status tahanan dari tahanan rutan ke tahanan kota," terangnya.

Untuk itu, dalam waktu dekat, Lardi akan melayangkan surat protes ke Kejati Jatim dan juga Kejaksaan Agung (Kejagung). Intinya, pihaknya meminta agar tersangka segera dikembalikan ke rutan.

Pasalnya, tersangka sudah berstatus DPO. Artinya, tersangka tidak kooperatif. Pihaknya khawatir, dengan status tahanan kota, tersangka berpotensi kabur karena sebelumnya pernah jadi buronan.

"Saya minta tersangka dikembalikan ke rutan," tandasnya. 

Terpisah, Penasehat Hukum Valentina, Andry Ermawan mengaku, sejak awal pihaknya memang sudah mengajukan kliennya sebagai tahanan kota, karena melihat kondisinya yang masih sakit. Saat ini kondisi Valentina masih lemah dan belum sehat.

"Kondisinya sekarang masih pusing. Baru belajar duduk. Informasinya stroke ringan. Sempat tensinya sampai 192 dan masuk UGD, kemudian dipindahkan ke ruang HCU," katanya.

Pihaknya memastikan bahwa, kliennya akan kooperatif. Bahkan, jika sudah sehat, kliennya juga siap hadir secara langsung  ke persidangan. "Nanti akan segera kita buktikan kalau klien kami tidak bersalah. Itu uang ibu Valentina sendiri, pelapor itu salah. Kita terbuka," katanya. nbd

Berita Terbaru

Terdakwa Fu Liwen Disebut Berperan dalam Klaster Embong Kenongo, Polisi Ungkap Kaitan Jaringan Solo

Terdakwa Fu Liwen Disebut Berperan dalam Klaster Embong Kenongo, Polisi Ungkap Kaitan Jaringan Solo

Kamis, 24 Sep 2026 20:10 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 20:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya— Perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan sejumlah warga negara asing (WNA) di Surabaya mulai m…

Rakor Pengawasan Perizinan HOREKA, Ning Ita Dorong Optimalisasi Potensi PAD Kota Mojokerto

Rakor Pengawasan Perizinan HOREKA, Ning Ita Dorong Optimalisasi Potensi PAD Kota Mojokerto

Kamis, 24 Sep 2026 17:33 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 17:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Pemerintah Kota Mojokerto terus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan pengawasan dan monitoring e…

Enam Jam Lebih Digeledah KPK, Kanwil ATR/BPN Jatim Dijaga Brimob Bersenjata Lengkap

Enam Jam Lebih Digeledah KPK, Kanwil ATR/BPN Jatim Dijaga Brimob Bersenjata Lengkap

Kamis, 24 Sep 2026 17:31 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 17:31 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional …

15 Warga Datangi Perumda Pasar Joyoboyo, Ajukan Permohonan Sewa Kios! Siap Ganti Pedagang Nakal

15 Warga Datangi Perumda Pasar Joyoboyo, Ajukan Permohonan Sewa Kios! Siap Ganti Pedagang Nakal

Kamis, 24 Sep 2026 16:56 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 16:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Sekitar 15 calon pedagang mendatangi kantor Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri, Kamis (24/9). Mereka ingin menyewa kios atau los…

2.500 Personel Disiagakan dalam Operasi Aman Mataraman Semeru 2026 di Madiun Kota

2.500 Personel Disiagakan dalam Operasi Aman Mataraman Semeru 2026 di Madiun Kota

Kamis, 24 Sep 2026 15:51 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 15:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Sebanyak 2.500 personel gabungan TNI, Polri, dan instansi terkait disiagakan dalam Operasi Aman Mataraman Semeru 2026 untuk m…

KPK Telusuri Aset Maidi, Jemakir Ditanya Soal Alfamart 

KPK Telusuri Aset Maidi, Jemakir Ditanya Soal Alfamart 

Kamis, 24 Sep 2026 15:46 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 15:46 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aset milik Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Dalam pemeriksaan ter…