Kalangan DPRD Gresik 'Kecolongan' Kasus Ubaidi, BK Turun Tangan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Muhammad Nasir dan Achmad Ubaidi. SP/Grs
Muhammad Nasir dan Achmad Ubaidi. SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik segera menggelar rapat internal untuk menyikapi dugaan keterlibatan anggota DPRD Gresik dalam kasus tindak pidana yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri Gresik.

Menurut pengakuan Ketua BK DPRD Gresik Muhammad Nasir, pihaknya selama ini tidak tahu menahu soal kasus hukum yang diduga melibatkan anggota dewan. "Kami ngertinya setelah beberapa teman media memberitakannya dalam beberapa hari ini," ucap Nasir saat dihubungi melalui ponselnya, Jumat (12/1/2023).

Legislator Partai Nasdem itu meminta pengertian para jurnalis karena dirinya belum bisa memberikan penjelasan secara detail mengenai kasus pidana yang menimpa anggota DPRD Gresik. "Berikan kami waktu untuk mengumpulkan bahan masukan dulu," katanya.

Sebagaimana sudah diberitakan, anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Gerindra Achmad Ubaidi tersandung kasus pidana. Yaitu kasus kejahatan tentang pemalsuan merk dagang. Akibat perbuatan ini dia dijerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Selain itu, Ubaidi juga dipersalahkan melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.

Publik Gresik dan kalangan jurnalis merasa kecolongan atas penanganan kasus yang melibatkan wakil rakyat asal Kecamatan Sidayu ini. Pasalnya, saat di tingkat penyidikan kasus ini terkesan "disembunyikan" Ternyata setelah ditelusuri, kasus ini ternyata ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri. 

Di kalangan anggota DPRD Gresik pun, tak seorangpun yang tahu bila rekannya, Ubaidi diperiksa penyidik Mabes Polri. Apalagi penyelidikan dan penyidikannya tidak terkait dengan urusan kedewanan. Kasus pidana ini murni pribadi Ubaidi selaku owner PT Gresik Nusantara Fertilizer (GNF), produsen pupuk NPK.

Akibat pemalsuan merk dagang yang dilakukan Ubaidi melalui perusahaan miliknya itu, penyidik lantas menetapkan dia sebagai tersangka. Kasus ini kemudian mulai terendus awak media ketika sudah bergulir di Pengadilan Negeri Gresik. 

Pengamat hukum pidana asal Surabaya, I Wayan Titip Sulaksana menyayangkan para penegak hukum, baik penyidik kepolisian maupun pihak kejaksaan yang tidak melakukan penahanan atas Achmad Ubaidi yang notabene anggota DPRD Gresik.

Padahal, menurut Wayan, tindak pidana yang dilakukan Ubaidi masuk kategori subversif ekonomi. "Akibat perbuatannya ini, lingkungan menjadi rusak dan para petani kita sangat dirugikan," jelas Wayan.

Sementara Ketua DPC Partai Gerindra Gresik dr Asluchul Alief mengatakan, pihaknya belum mengeluarkan keputusan apa-apa tentang kejadian yang menimpa kader partainya ini.

"Partai belum mengambil sikap karena masih melihat proses hukum yang masih berjalan. Jadi kami menunggu dulu putusan pengadilan," katanya melalui pesan WhatsApp, Jumat (12/1). grs

Berita Terbaru

Walikota Ning Ita dan Tim KP3 Sidak Kios Pupuk dan Pestisida di Blooto

Walikota Ning Ita dan Tim KP3 Sidak Kios Pupuk dan Pestisida di Blooto

Rabu, 12 Agu 2026 14:16 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 14:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kota Mojokerto melakukan pengawasan terhadap ketersediaan dan distribusi pupuk…

BI Dorong Pembiayaan Kreatif untuk Percepat Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi Jawa

BI Dorong Pembiayaan Kreatif untuk Percepat Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi Jawa

Rabu, 12 Agu 2026 14:12 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 14:12 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah daerah di Pulau Jawa didorong memperluas sumber pembiayaan pembangunan untuk menjaga momentum investasi dan pertumbuhan e…

Lewat Aplikasi APOA, Pemkot Mojokerto Perkuat Sinergi Pengawasan WNA

Lewat Aplikasi APOA, Pemkot Mojokerto Perkuat Sinergi Pengawasan WNA

Rabu, 12 Agu 2026 11:37 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 11:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Melalui sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) kepada para pengelola hotel dan penginapan di Kota Mojokerto,…

Wali Kota Surabaya dan Dewas KPK Bahas Pengelolaan Benda Sitaan Negara, Ada Unit Bangunan hingga Apartemen

Wali Kota Surabaya dan Dewas KPK Bahas Pengelolaan Benda Sitaan Negara, Ada Unit Bangunan hingga Apartemen

Rabu, 12 Agu 2026 11:27 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 11:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara, saat ini Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan audiensi…

Lelang Pengelolaan Pasir Putih, Bupati Situbondo Pastikan Sesuai Regulasi dan Transparan

Lelang Pengelolaan Pasir Putih, Bupati Situbondo Pastikan Sesuai Regulasi dan Transparan

Rabu, 12 Agu 2026 11:15 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 11:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Sebagai upaya memastikan proses lelang Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Wisata Bahari Pasir Putih dengan pihak ketiga, Bupati…

Optimalkan Forum Anak, Pemkab Magetan Wujudkan Daerah Ramah Anak Lewat Generasi Anak Muda

Optimalkan Forum Anak, Pemkab Magetan Wujudkan Daerah Ramah Anak Lewat Generasi Anak Muda

Rabu, 12 Agu 2026 11:09 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 11:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Sebagai upaya mewujudkan daerah yang ramah anak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, sedang gencar-gencarnya mengoptimalkan…