Kalangan DPRD Gresik 'Kecolongan' Kasus Ubaidi, BK Turun Tangan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Muhammad Nasir dan Achmad Ubaidi. SP/Grs
Muhammad Nasir dan Achmad Ubaidi. SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik segera menggelar rapat internal untuk menyikapi dugaan keterlibatan anggota DPRD Gresik dalam kasus tindak pidana yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri Gresik.

Menurut pengakuan Ketua BK DPRD Gresik Muhammad Nasir, pihaknya selama ini tidak tahu menahu soal kasus hukum yang diduga melibatkan anggota dewan. "Kami ngertinya setelah beberapa teman media memberitakannya dalam beberapa hari ini," ucap Nasir saat dihubungi melalui ponselnya, Jumat (12/1/2023).

Legislator Partai Nasdem itu meminta pengertian para jurnalis karena dirinya belum bisa memberikan penjelasan secara detail mengenai kasus pidana yang menimpa anggota DPRD Gresik. "Berikan kami waktu untuk mengumpulkan bahan masukan dulu," katanya.

Sebagaimana sudah diberitakan, anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Gerindra Achmad Ubaidi tersandung kasus pidana. Yaitu kasus kejahatan tentang pemalsuan merk dagang. Akibat perbuatan ini dia dijerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Selain itu, Ubaidi juga dipersalahkan melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.

Publik Gresik dan kalangan jurnalis merasa kecolongan atas penanganan kasus yang melibatkan wakil rakyat asal Kecamatan Sidayu ini. Pasalnya, saat di tingkat penyidikan kasus ini terkesan "disembunyikan" Ternyata setelah ditelusuri, kasus ini ternyata ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri. 

Di kalangan anggota DPRD Gresik pun, tak seorangpun yang tahu bila rekannya, Ubaidi diperiksa penyidik Mabes Polri. Apalagi penyelidikan dan penyidikannya tidak terkait dengan urusan kedewanan. Kasus pidana ini murni pribadi Ubaidi selaku owner PT Gresik Nusantara Fertilizer (GNF), produsen pupuk NPK.

Akibat pemalsuan merk dagang yang dilakukan Ubaidi melalui perusahaan miliknya itu, penyidik lantas menetapkan dia sebagai tersangka. Kasus ini kemudian mulai terendus awak media ketika sudah bergulir di Pengadilan Negeri Gresik. 

Pengamat hukum pidana asal Surabaya, I Wayan Titip Sulaksana menyayangkan para penegak hukum, baik penyidik kepolisian maupun pihak kejaksaan yang tidak melakukan penahanan atas Achmad Ubaidi yang notabene anggota DPRD Gresik.

Padahal, menurut Wayan, tindak pidana yang dilakukan Ubaidi masuk kategori subversif ekonomi. "Akibat perbuatannya ini, lingkungan menjadi rusak dan para petani kita sangat dirugikan," jelas Wayan.

Sementara Ketua DPC Partai Gerindra Gresik dr Asluchul Alief mengatakan, pihaknya belum mengeluarkan keputusan apa-apa tentang kejadian yang menimpa kader partainya ini.

"Partai belum mengambil sikap karena masih melihat proses hukum yang masih berjalan. Jadi kami menunggu dulu putusan pengadilan," katanya melalui pesan WhatsApp, Jumat (12/1). grs

Berita Terbaru

Thariq Ungkap Perintah Maidi Berikan Proyek PL kepada Rochim

Thariq Ungkap Perintah Maidi Berikan Proyek PL kepada Rochim

Sabtu, 05 Sep 2026 17:16 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, mengungkap adanya perintah dari Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, untuk memberikan p…

Komisi A DPRD Jatim Minta PMT Balita Rp4,5 Miliar Tak Sekadar Bagi-bagi Makanan

Komisi A DPRD Jatim Minta PMT Balita Rp4,5 Miliar Tak Sekadar Bagi-bagi Makanan

Sabtu, 05 Sep 2026 15:20 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA — Komisi A DPRD Jawa Timur meminta program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bergizi bagi balita dengan anggaran Rp4,5 miliar tidak c…

Tanamkan Kebiasaan Sehat Sejak Dini, Anak PAUD Surabaya Belajar Sambil Bermain

Tanamkan Kebiasaan Sehat Sejak Dini, Anak PAUD Surabaya Belajar Sambil Bermain

Sabtu, 05 Sep 2026 11:52 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Anak-anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Surabaya diajak membangun kebiasaan hidup sehat melalui aktivitas bermain, bergerak, dan …

Rapat Kerja Forum APEKSI, Ning Ita Sharing Fleksibilitas TKD dan Harmonisasi Hubungan Pusat Daerah

Rapat Kerja Forum APEKSI, Ning Ita Sharing Fleksibilitas TKD dan Harmonisasi Hubungan Pusat Daerah

Sabtu, 05 Sep 2026 05:57 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 05:57 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto- Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning Ita mendorong kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) yang lebih fleksibel agar dapat…

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Madiun Kota mendatangi kantor PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun, Jumat (…

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Perkuat Komitmen 3M Untuk Pekerja

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Perkuat Komitmen 3M Untuk Pekerja

Jumat, 04 Sep 2026 18:26 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 18:26 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Suasana berbeda terlihat di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ponorogo, Jumat (4/9/2026). Puluhan peserta yang datang untuk m…