Beraksi di Dua TKP, Pencuri HP Incar Warga Berolahraga

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka yang berhasil ditangkap Anggota Jatanras Polrestabes Surabaya. SP/Ariandi.
Tersangka yang berhasil ditangkap Anggota Jatanras Polrestabes Surabaya. SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Anggota Jatanras Polrestabes Surabaya berhasil membekuk pria berinisial SH (44) atas kasus pencurian tas berisi handphone di areal lapangan Gelora Pancasila Surabaya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, pelaku merupakan residivis yang pernah dipidana karena melalukan pencurian yang sama dan ditahan Polsek Denpasar Barat, Bali, pada tahun 2018 silam.

SH yang merupakan warga Jalan Kedung Cowek, Surabaya, mencari sasaran orang yang sedang berolahraga. Ia sudah dua kali mencuri di Lapangan THOR dan Gelora Pancasila.

Tersangka SH menjalankan aksinya dengan cara mencari sasaran di lokasi-lokasi olahraga. Ia bersama temannya, JF (DPO), berkeliling terlebih dahulu di lokasi yang sudah direncanakan. Setelah melihat tas korban, kemudian mengobok-obok isinya.

“Tersangka mengincar HP di tas. Aksi terakhir, ia mencuri tiga HP milik korban MIA. Kami berhasil amankan dua di antaranya,” ujar AKBP Mirzal, Minggu (15/1/2022).

AKBP Mirzal menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan korban merupakan warga Surabaya bernama Mia (18). Pada saat itu korban mengaku kehilangan tiga handphonenya di Padmosusastro 74, tepatnya parkiran Gelora Pancasila Surabaya, pada Rabu (1/11/2023) sekitar pukul 18.30 WIB.

Setelah menerima laporan dari korban, tim Jatanras Polrestabes Surabaya langsung melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

“Kami melakukan penyelidikan, Intrograsi saksi-saksi, serta profiling pelaku setelah anggota mendapatkan petunjuk tentang keberadaan pelaku, anggota langsung bergerak mengamankan kepemilikan di Jalan Merapi Kota Surabaya,” ujarnya.

“Tersangka kita tangkap pada saat itu, setelah mencari sasaran pencurian di lapangan gelora pancasila, saat melihat handphone yang ditaruh oleh korban di atas tribun, korban saat itu sedang olahraga, setelah mendapatkan kesempatan tersangka mengasak 3 unit smartphone,” imbuhnya.

Dari hasil interogasi, Mirzal menambahkan, tersangka mengaku suah menapatkan uang antara 600 sampai Rp 800 dari hasil curian tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. ari

Berita Terbaru

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Paguyuban Pedagang Pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM) menilai keterangan kuasa hukum Pemerintah Kota Madiun, Ika Puspitaria, dalam p…

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara antara terdakwa Rochim R…

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – IBCA BFC MMA Kota Madiun menurunkan 35 atlet untuk memburu gelar juara umum pada ajang Adu Wani Wali Kota Cup 2026. Kejuaraan MMA p…

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tancap gas untuk merampungkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penentuan dan…

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk…

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi, Banyuwangi – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung p…