Di Kabupaten Pasuruan, Terdapat Banyak Tambang Ilegal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 17 Jan 2023 16:33 WIB

Di Kabupaten Pasuruan, Terdapat Banyak Tambang Ilegal

i

Salah satu tambang pasir yang ada di Pasuruan, desa Linggo, kecamatan kejayan.

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan – Keberadaan tambang di Kabupaten Pasuruan tengah jadi sorotan. Ditengarai aksi tambang ilegal kian marak. Lemahnya pengawasan ditengarai jadi pemicunya.

Dari temuan Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi dan Advokasi Lingkungan (Portal), ada setidaknya 78 aktivitas penambangan yang ditengarai ilegal di Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga: Warga Pasuruan Bubarkan Aktivitas Penambangan Ilegal

Disebut ilegal lantaran tidak memiliki perizinan lengkap. Mulai Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Operasional Produksi, dan beberapa perizinan yang dibutuhkan lainnya. Namun, pengerukan dan penjualan hasil tambang terus dilakukan.

“Kami menemukan ada 78 tambang ilegal di Kabupaten Pasuruan. Jumlah itu bisa saja lebih banyak dibandingkan data yang kami miliki,” kata Asyari, anggota Portal yang juga Ketua GMBI Kabupaten Pasuruan.

Asyari memang tak membeberkan jumlah tambang legal di Kabupaten Pasuruan. Namun, jumlahnya sangatlah minim. Hanya sekitar 24 titik.

Banyaknya tambang ilegal ini harusnya disikapi oleh pemerintah daerah. Karena, dampaknya sangatlah besar terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Kerusakan lingkungan sangat luar biasa imbas penambangan liar tersebut.

Baca Juga: Kejari Pasuruan akan Banding Putusan PN Terkait Tambang Ilegal

Hal yang memilukan lagi, jumlah tambang ilegal di Kabupaten Pasuruan menjadi yang tertinggi di Jatim. Dari 578 tambang ilegal yang ada di Jatim, 78 di antaranya ada di Kabupaten Pasuruan.“ Kami memperoleh data tersebut dari ESDM dan hasil investigasi yang kami lakukan,” bebernya.

Di sisi lain, Penyidik Satpol PP Kabupaten Pasuruan Agung Marsudi mengaku, sejak 2016 Mendagri telah mencabut 300 lebih Perda yang ada di Indonesia. Di mana, tujuh di antaranya adalah perda Kabupaten Pasuruan. Salah satunya, Perda Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pertambangan.

“Sejak itulah, kewenangan kami berkaitan dengan tambang dicabut oleh Kementerian Dalam Negeri,” paparnya.

Baca Juga: KPK Siap Bongkar Upeti Mafia Tambang ke Komjen Agus Andrianto

Pihaknya mengaku tak memiliki data pasti berkaitan dengan tambang. Karena, soal penambangan kini sudah menjadi kewenangan Provinsi Jatim. Pihaknya pun ketika melakukan penindakan dan selalu bergandengan dengan Satpol PP Provinsi Jatim.

Kami tidak bisa menindak sendiri, karena tidak ada cantolan hukumnya terkait penegakan masalah tambang tersebut,” diakhir pembicaraan nya. ris

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU