Aktivitas PETI Meresahkan, Rugikan Negara dan Timbulkan Banyak Korban Jiwa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 11 Des 2023 09:55 WIB

Aktivitas PETI Meresahkan, Rugikan Negara dan Timbulkan Banyak Korban Jiwa

i

Ilustrasi. Salah satu tambang batu bara ilegal yang meresahkan masyarakat, di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai ditertibkan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur atau Polda Kaltim. SP/ KLM

SURABAYAPAGI.com, Kalimantan - Banyaknya aktivitas tambang ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dinilai merugikan negara, baik dari sisi penerimaan negara maupun lingkungan. Pasalnya tak hanya kerugian negara saja, aktivitas tambang ilegal tersebut juga banyak menimbulkan korban jiwa.

Pada tahun 2023 ini, kegiatan PETI telah mengakibatkan 80 korban jiwa berjatuhan. Tak hanya itu, beberapa waktu lalu di PETI wilayah Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, juga memakan dua korban jiwa lagi. Korban meninggal tertimpa pohon saat melakukan penambangan liar pada Sabtu pada 25 November 2023 lalu. 

Baca Juga: Dhu!! Tambang Pasir Ilegal Marak di Sungai Konto Gudo Jombang

Saat itu, kedua korban tidak menyadari saat pohon di dekat mereka tumbang ketika mereka sedang menggali material tanah di lokasi penambangan tanpa izin di Kecamatan Taluditi, sekitar 20 km dari Kecamatan Buntulia, Pohuwato.

Padahal waktu itu, pihak Pemerintah telah berupaya menutup kegiatan tambang ilegal, tak berselang lama kawasan tersebut beroperasi kembali. Salah satu contohnya adalah tambang emas ilegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru, yang telah ditutup pada 2015, tapi masih beroperasi hingga saat ini.

Tidak hanya menimbulkan korban jiwa dan kerugian negara, mengutip laman resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kegiatan PETI juga telah membahayakan lingkungan. Salah satu contohnya adalah pencemaran di sejumlah kawasan sungai dan hutan di Kalimantan Tengah.

Pengamat Energi dan Pertambangan, Ahmad Redi meminta agar aktivitas PETI diberantas dan dilakukan upaya hukum yang bersifat multisektor disertai koordinasi antar instansi terkait. Dia menyarankan pemerintah membentuk satuan tugas (satgas) penanggulangan pertambangan ilegal antar kementerian dan lembaga.

“Perlu juga ada Satgas Penanggulangan PETI. Satgas ini tidak hanya bersifat penegakan hukum, tetapi juga melakukan pembinaan, fasilitasi, dan supervisi,” ujar Redi, Senin (11/12/2023).

Baca Juga: Warga Pasuruan Bubarkan Aktivitas Penambangan Ilegal

Pernyataan tersebut sesuai dengan Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah mengatur bahwa PETI merupakan kejahatan, sehingga pelakunya dikenai pertanggungjawaban pidana. Penegakan hukum pidana, baik penal maupun non penal dapat dilakukan dalam pencegahan dan penindakan PETI. Untuk itu, pemerintah diminta segera menyelesaikan persoalan tersebut. 

Lebih lanjut, Redi menuturkan jika perlunya komitmen yang tinggi dari stakeholders terkait untuk mengatasi masalah PETI. “Pembentukan Satgas Penanggulangan PETI menjadi salah satu cara agar ada kerja terorganisir, lintas sektor, dan komprehensif dalam mengatasi persoalan PETI,” jelasnya.

Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA), Djoko Widajatno, menyebut kegiatan tambang ilegal sangat merugikan negara. Menurutnya, hal ini telah menggerus sumber daya alam (SDA) domestik.

“Kegiatan PETI begitu meresahkan karena negara kehilangan SDA, kehilangan pajak dan royalti. Pemerintah harus segera menertibkan aktivitas tambang ilegal,” jelas dia.

Baca Juga: Kejari Pasuruan akan Banding Putusan PN Terkait Tambang Ilegal

Sementara itu mengutip dari data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), jumlah PETI atau tambang ilegal di Indonesia mencapai 2.700 titik lokasi. Jumlah itu terdiri dari 2.645 lokasi tambang ilegal mineral dan 96 lokasi tambang ilegal batu bara.

Sebelumnya, Kementerian ESDM melaporkan potensi kerugian negara akibat PETI tembus Rp 3,5 triliun sepanjang 2022. Angka tersebut naik dibandingkan kerugian pada tahun 2019 yang mencapai Rp 1,6 triliun.

Sedangkan, Presiden Joko Widodo pun juga turut menegaskan aktivitas PETI sangat merugikan dan telah membentuk tim di Kementerian ESDM untuk melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal. Bahkan, Presiden minta TNI dan Polri untuk turun tangan menindak tegas PETI. klm-01/dsy

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU