Aktivitas PETI Meresahkan, Rugikan Negara dan Timbulkan Banyak Korban Jiwa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi. Salah satu tambang batu bara ilegal yang meresahkan masyarakat, di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai ditertibkan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur atau Polda Kaltim. SP/ KLM
Ilustrasi. Salah satu tambang batu bara ilegal yang meresahkan masyarakat, di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai ditertibkan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur atau Polda Kaltim. SP/ KLM

i

SURABAYAPAGI.com, Kalimantan - Banyaknya aktivitas tambang ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dinilai merugikan negara, baik dari sisi penerimaan negara maupun lingkungan. Pasalnya tak hanya kerugian negara saja, aktivitas tambang ilegal tersebut juga banyak menimbulkan korban jiwa.

Pada tahun 2023 ini, kegiatan PETI telah mengakibatkan 80 korban jiwa berjatuhan. Tak hanya itu, beberapa waktu lalu di PETI wilayah Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, juga memakan dua korban jiwa lagi. Korban meninggal tertimpa pohon saat melakukan penambangan liar pada Sabtu pada 25 November 2023 lalu. 

Saat itu, kedua korban tidak menyadari saat pohon di dekat mereka tumbang ketika mereka sedang menggali material tanah di lokasi penambangan tanpa izin di Kecamatan Taluditi, sekitar 20 km dari Kecamatan Buntulia, Pohuwato.

Padahal waktu itu, pihak Pemerintah telah berupaya menutup kegiatan tambang ilegal, tak berselang lama kawasan tersebut beroperasi kembali. Salah satu contohnya adalah tambang emas ilegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru, yang telah ditutup pada 2015, tapi masih beroperasi hingga saat ini.

Tidak hanya menimbulkan korban jiwa dan kerugian negara, mengutip laman resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kegiatan PETI juga telah membahayakan lingkungan. Salah satu contohnya adalah pencemaran di sejumlah kawasan sungai dan hutan di Kalimantan Tengah.

Pengamat Energi dan Pertambangan, Ahmad Redi meminta agar aktivitas PETI diberantas dan dilakukan upaya hukum yang bersifat multisektor disertai koordinasi antar instansi terkait. Dia menyarankan pemerintah membentuk satuan tugas (satgas) penanggulangan pertambangan ilegal antar kementerian dan lembaga.

“Perlu juga ada Satgas Penanggulangan PETI. Satgas ini tidak hanya bersifat penegakan hukum, tetapi juga melakukan pembinaan, fasilitasi, dan supervisi,” ujar Redi, Senin (11/12/2023).

Pernyataan tersebut sesuai dengan Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah mengatur bahwa PETI merupakan kejahatan, sehingga pelakunya dikenai pertanggungjawaban pidana. Penegakan hukum pidana, baik penal maupun non penal dapat dilakukan dalam pencegahan dan penindakan PETI. Untuk itu, pemerintah diminta segera menyelesaikan persoalan tersebut. 

Lebih lanjut, Redi menuturkan jika perlunya komitmen yang tinggi dari stakeholders terkait untuk mengatasi masalah PETI. “Pembentukan Satgas Penanggulangan PETI menjadi salah satu cara agar ada kerja terorganisir, lintas sektor, dan komprehensif dalam mengatasi persoalan PETI,” jelasnya.

Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA), Djoko Widajatno, menyebut kegiatan tambang ilegal sangat merugikan negara. Menurutnya, hal ini telah menggerus sumber daya alam (SDA) domestik.

“Kegiatan PETI begitu meresahkan karena negara kehilangan SDA, kehilangan pajak dan royalti. Pemerintah harus segera menertibkan aktivitas tambang ilegal,” jelas dia.

Sementara itu mengutip dari data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), jumlah PETI atau tambang ilegal di Indonesia mencapai 2.700 titik lokasi. Jumlah itu terdiri dari 2.645 lokasi tambang ilegal mineral dan 96 lokasi tambang ilegal batu bara.

Sebelumnya, Kementerian ESDM melaporkan potensi kerugian negara akibat PETI tembus Rp 3,5 triliun sepanjang 2022. Angka tersebut naik dibandingkan kerugian pada tahun 2019 yang mencapai Rp 1,6 triliun.

Sedangkan, Presiden Joko Widodo pun juga turut menegaskan aktivitas PETI sangat merugikan dan telah membentuk tim di Kementerian ESDM untuk melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal. Bahkan, Presiden minta TNI dan Polri untuk turun tangan menindak tegas PETI. klm-01/dsy

Berita Terbaru

Cegah Penimbunan di Tingkat Pengecer, Pemkab Lumajang Perpendek Distribusi Gas Elpiji 3 Kg

Cegah Penimbunan di Tingkat Pengecer, Pemkab Lumajang Perpendek Distribusi Gas Elpiji 3 Kg

Kamis, 09 Apr 2026 12:59 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 12:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Baru-baru ini, masyarakat di wilayah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur khawatir terkait kelangkaan gas elpiji 3 kilogram (Kg) di…

Bupati Jember Pastikan hingga 2027 Tak Ada PHK PPPK, Asal Kinerjanya Bagus

Bupati Jember Pastikan hingga 2027 Tak Ada PHK PPPK, Asal Kinerjanya Bagus

Kamis, 09 Apr 2026 12:51 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 12:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Menindaklanjuti fenomena dan isu pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Bupati…

Belum Kantongi Sertifikat Halal, Satgas MBG Bangkalan Beri Deadline 1 Bulan bagi 41 SPPG yang Tak Berizin

Belum Kantongi Sertifikat Halal, Satgas MBG Bangkalan Beri Deadline 1 Bulan bagi 41 SPPG yang Tak Berizin

Kamis, 09 Apr 2026 12:41 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 12:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bangkalan - Baru-baru ini, Satuan Tugas (Satgas) program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Bangkalan, mencatat sebanyak sebanyak 41 Satuan…

Dukung Efisiensi Anggaran, Pemkot Malang Lakukan Penyesuaian Agenda Perjalanan Dinas

Dukung Efisiensi Anggaran, Pemkot Malang Lakukan Penyesuaian Agenda Perjalanan Dinas

Kamis, 09 Apr 2026 12:34 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 12:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat terkait efisiensi anggaran, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang kembali melakukan penyesuaian…

KPK Geledah Rumah Pengusaha EO Madiun, Terkait OTT Walikota Nonaktif Maidi 

KPK Geledah Rumah Pengusaha EO Madiun, Terkait OTT Walikota Nonaktif Maidi 

Kamis, 09 Apr 2026 12:32 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 12:32 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pengusaha event organizer Faizal Rachman di Kota Madiun, Kamis (9/…

Antisipasi Kriminalitas Profesi, Pemkab Magetan Jamin Perlindungan Hukum Bagi Guru Jenjang TK - SMP

Antisipasi Kriminalitas Profesi, Pemkab Magetan Jamin Perlindungan Hukum Bagi Guru Jenjang TK - SMP

Kamis, 09 Apr 2026 11:30 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 11:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Sebagai upaya antisipasi terjadinya kriminalisasi terhadap profesi guru di wilayah Kabupaten Magetan, Jawa Timur, melalui Dinas…