Bareskrim Polri Bongkar Tambang Batu Bara Ilegal Gunakan Kontainer dari Kawasan IKN

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik tambang batu bara ilegal yang dikirim dari Kalimantan Timur menuju Surabaya menggunakan moda kontainer. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (17/7/2025).

Dalam konferensi tersebut, hadir sejumlah pejabat lintas kementerian dan lembaga, di antaranya perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, Otorita IKN, serta Kepolisian Daerah Jawa Timur. Mereka menyatakan bahwa kegiatan tambang ilegal ini berasal dari kawasan konservasi di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kepala Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menyampaikan bahwa modus operandi para pelaku adalah mengemas batu bara ilegal dalam karung, lalu dimasukkan ke dalam kontainer dan dikirim melalui Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan menuju Pelabuhan Tanjung Perak. Batu bara tersebut diketahui tidak berasal dari pemilik izin usaha pertambangan (IUP) maupun izin pengangkutan dan penjualan resmi.

“Kami telah menyita 351 kontainer, terdiri dari 248 kontainer di Tanjung Perak dan 103 kontainer yang masih dalam proses pemeriksaan dokumen di Pelabuhan KKT Balikpapan. Selain itu, kami juga mengamankan 9 alat berat serta memeriksa 18 orang saksi,” ujar Brigjen Pol Nunung.

Penyelidikan dimulai pada 23 hingga 27 Juni 2025 setelah adanya laporan dari masyarakat. Hasil temuan kemudian ditindaklanjuti dengan gelar perkara, yang menghasilkan empat laporan polisi (LP), yakni LP nomor 68, 69, 72, dan 73 yang diterbitkan antara tanggal 4 hingga 14 Juli 2025.

Dalam kasus ini, Polri juga akan menerapkan tindak pidana korporasi kepada perusahaan-perusahaan yang terbukti terlibat menampung, mengangkut, dan menjual batu bara ilegal. Mereka akan dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM, Surya Herjuna, menegaskan bahwa Indonesia memiliki cadangan batu bara yang terbatas, sehingga harus dikelola secara legal dan berkelanjutan. “Kawasan IKN adalah wajah baru pemerintahan Indonesia. Maka tidak boleh ada tambang ilegal yang merusak citra dan lingkungan di sana,” ujarnya.

Pemerintah berharap pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan lingkungan. Seluruh stakeholder diminta untuk terus bersinergi dalam menindak segala bentuk illegal mining agar sumber daya alam bisa dikelola demi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan nasional. Ad

Berita Terbaru

Seorang Laki-laki Asal Malang Tewas di Kamar Kos-kosan Blitar

Seorang Laki-laki Asal Malang Tewas di Kamar Kos-kosan Blitar

Kamis, 10 Sep 2026 15:56 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 15:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Rabu ( 9 September 2026 ) pukul 17.00, warga Desa Tingal Kec.Garum Kab.Blitar di kejutkan adanya tewasnya seorang laki laki sekitar…

11 Anggota Fraksi Demokrat Absen saat Gubernur Bahas APBD 2027, Emil Pasang Badan

11 Anggota Fraksi Demokrat Absen saat Gubernur Bahas APBD 2027, Emil Pasang Badan

Kamis, 10 Sep 2026 15:53 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 15:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA — Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur, Kamis (10/9/2026), dengan agenda penyampaian Nota Keuangan Gubernur atas Rancangan Perda …

Pemkot Mojokerto Dorong Perusahaan Tingkatkan Kesadaran Lindungi Pekerja lewat Jamsostek

Pemkot Mojokerto Dorong Perusahaan Tingkatkan Kesadaran Lindungi Pekerja lewat Jamsostek

Kamis, 10 Sep 2026 15:53 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 15:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Wakil Wali Kota Mojokerto Rachman Sidharta Arisandi meminta perusahaan dan pemberi kerja meningkatkan kesadaran dalam memberikan…

UMKM di Bondowoso Keluhkan Stok Beras Premium dan Medium Menipis

UMKM di Bondowoso Keluhkan Stok Beras Premium dan Medium Menipis

Kamis, 10 Sep 2026 15:23 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 15:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bondowoso - Baru-baru ini sejumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mulai mengeluhkan kesulitan mendapatkan beras jenis premium…

Lewat Perjanjian Kerja Sama, Pemkab Tekan Angka Pernikahan Anak di Situbondo

Lewat Perjanjian Kerja Sama, Pemkab Tekan Angka Pernikahan Anak di Situbondo

Kamis, 10 Sep 2026 15:18 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Melalui menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan para pihak yang berwenang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo…

Petani Jombang Was-was, Harga Cengkeh Naik Tapi Hama dan Penyakit Mengancam

Petani Jombang Was-was, Harga Cengkeh Naik Tapi Hama dan Penyakit Mengancam

Kamis, 10 Sep 2026 15:16 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 15:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Sejumlah petani cengkeh di Wonosalam, Jombang mulai merasa lega lantaran harga cengkeh mengalami kenaikan. Meski demikian, hal itu…