Bareskrim Polri Bongkar Tambang Batu Bara Ilegal Gunakan Kontainer dari Kawasan IKN

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik tambang batu bara ilegal yang dikirim dari Kalimantan Timur menuju Surabaya menggunakan moda kontainer. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (17/7/2025).

Dalam konferensi tersebut, hadir sejumlah pejabat lintas kementerian dan lembaga, di antaranya perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, Otorita IKN, serta Kepolisian Daerah Jawa Timur. Mereka menyatakan bahwa kegiatan tambang ilegal ini berasal dari kawasan konservasi di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kepala Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menyampaikan bahwa modus operandi para pelaku adalah mengemas batu bara ilegal dalam karung, lalu dimasukkan ke dalam kontainer dan dikirim melalui Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan menuju Pelabuhan Tanjung Perak. Batu bara tersebut diketahui tidak berasal dari pemilik izin usaha pertambangan (IUP) maupun izin pengangkutan dan penjualan resmi.

“Kami telah menyita 351 kontainer, terdiri dari 248 kontainer di Tanjung Perak dan 103 kontainer yang masih dalam proses pemeriksaan dokumen di Pelabuhan KKT Balikpapan. Selain itu, kami juga mengamankan 9 alat berat serta memeriksa 18 orang saksi,” ujar Brigjen Pol Nunung.

Penyelidikan dimulai pada 23 hingga 27 Juni 2025 setelah adanya laporan dari masyarakat. Hasil temuan kemudian ditindaklanjuti dengan gelar perkara, yang menghasilkan empat laporan polisi (LP), yakni LP nomor 68, 69, 72, dan 73 yang diterbitkan antara tanggal 4 hingga 14 Juli 2025.

Dalam kasus ini, Polri juga akan menerapkan tindak pidana korporasi kepada perusahaan-perusahaan yang terbukti terlibat menampung, mengangkut, dan menjual batu bara ilegal. Mereka akan dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM, Surya Herjuna, menegaskan bahwa Indonesia memiliki cadangan batu bara yang terbatas, sehingga harus dikelola secara legal dan berkelanjutan. “Kawasan IKN adalah wajah baru pemerintahan Indonesia. Maka tidak boleh ada tambang ilegal yang merusak citra dan lingkungan di sana,” ujarnya.

Pemerintah berharap pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan lingkungan. Seluruh stakeholder diminta untuk terus bersinergi dalam menindak segala bentuk illegal mining agar sumber daya alam bisa dikelola demi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan nasional. Ad

Berita Terbaru

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun memperketat pengawasan lalu lintas dengan menggelar patroli strong point di sejumlah jalur …

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan menjadi momentum konsolidasi ideologis dan penguatan kerja kerakyatan di tengah…

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan adanya penghematan signifikan dalam anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2026.…

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi…