Bareskrim Polri Bongkar Tambang Batu Bara Ilegal Gunakan Kontainer dari Kawasan IKN

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik tambang batu bara ilegal yang dikirim dari Kalimantan Timur menuju Surabaya menggunakan moda kontainer. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (17/7/2025).

Dalam konferensi tersebut, hadir sejumlah pejabat lintas kementerian dan lembaga, di antaranya perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, Otorita IKN, serta Kepolisian Daerah Jawa Timur. Mereka menyatakan bahwa kegiatan tambang ilegal ini berasal dari kawasan konservasi di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kepala Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menyampaikan bahwa modus operandi para pelaku adalah mengemas batu bara ilegal dalam karung, lalu dimasukkan ke dalam kontainer dan dikirim melalui Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan menuju Pelabuhan Tanjung Perak. Batu bara tersebut diketahui tidak berasal dari pemilik izin usaha pertambangan (IUP) maupun izin pengangkutan dan penjualan resmi.

“Kami telah menyita 351 kontainer, terdiri dari 248 kontainer di Tanjung Perak dan 103 kontainer yang masih dalam proses pemeriksaan dokumen di Pelabuhan KKT Balikpapan. Selain itu, kami juga mengamankan 9 alat berat serta memeriksa 18 orang saksi,” ujar Brigjen Pol Nunung.

Penyelidikan dimulai pada 23 hingga 27 Juni 2025 setelah adanya laporan dari masyarakat. Hasil temuan kemudian ditindaklanjuti dengan gelar perkara, yang menghasilkan empat laporan polisi (LP), yakni LP nomor 68, 69, 72, dan 73 yang diterbitkan antara tanggal 4 hingga 14 Juli 2025.

Dalam kasus ini, Polri juga akan menerapkan tindak pidana korporasi kepada perusahaan-perusahaan yang terbukti terlibat menampung, mengangkut, dan menjual batu bara ilegal. Mereka akan dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM, Surya Herjuna, menegaskan bahwa Indonesia memiliki cadangan batu bara yang terbatas, sehingga harus dikelola secara legal dan berkelanjutan. “Kawasan IKN adalah wajah baru pemerintahan Indonesia. Maka tidak boleh ada tambang ilegal yang merusak citra dan lingkungan di sana,” ujarnya.

Pemerintah berharap pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan lingkungan. Seluruh stakeholder diminta untuk terus bersinergi dalam menindak segala bentuk illegal mining agar sumber daya alam bisa dikelola demi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan nasional. Ad

Berita Terbaru

Perdana, Konferensi MWCNU Kalitengah Gunakan Mekanisme Hasil Muktamar Ke-35 NU

Perdana, Konferensi MWCNU Kalitengah Gunakan Mekanisme Hasil Muktamar Ke-35 NU

Sabtu, 03 Okt 2026 16:55 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 16:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Konferensi Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kalitengah, Kabupaten Lamongan, menjadi momentum penting bagi perjalanan o…

Sampoerna University Roadshow ke Surabaya, Soroti Kebutuhan Kompetensi Lulusan di Era Global

Sampoerna University Roadshow ke Surabaya, Soroti Kebutuhan Kompetensi Lulusan di Era Global

Sabtu, 03 Okt 2026 15:29 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 15:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Kebutuhan tenaga kerja yang adaptif dan memiliki kompetensi lintas disiplin menjadi salah satu tantangan pendidikan tinggi di tengah p…

LKBB King Cobra Season 3 Meriah Digelar, Dorong Generasi Muda Tangguh dan Berjiwa Nasionalisme

LKBB King Cobra Season 3 Meriah Digelar, Dorong Generasi Muda Tangguh dan Berjiwa Nasionalisme

Sabtu, 03 Okt 2026 15:27 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 15:27 WIB

  SURABAYA PAGI.com, Sidoarjo - Yayasan Perguruan Al-Islam (YAPALIS) Krian kembali menggelar Lomba Keterampilan Baris Berbaris (LKBB) King Cobra Season 3 t…

Apa Itu Blockchain dan Perbedaanya dengan Mata Uang Kripto? 

Apa Itu Blockchain dan Perbedaanya dengan Mata Uang Kripto? 

Sabtu, 03 Okt 2026 07:47 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 07:47 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Blockchain dan mata uang kripto sering disebut di dalam pembahasan yang sama. Keduanya memang berkaitan erat, namun blockchain dan …

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Suara benturan keras di Gapuro pintu masuk Desa Silukosewu Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, kagetkan warga sekitar dan pengguna jalan…

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Gelisah dengan Fenomena No Viral No Justice…