Bareskrim Polri Bongkar Tambang Batu Bara Ilegal Gunakan Kontainer dari Kawasan IKN

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik tambang batu bara ilegal yang dikirim dari Kalimantan Timur menuju Surabaya menggunakan moda kontainer. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (17/7/2025).

Dalam konferensi tersebut, hadir sejumlah pejabat lintas kementerian dan lembaga, di antaranya perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, Otorita IKN, serta Kepolisian Daerah Jawa Timur. Mereka menyatakan bahwa kegiatan tambang ilegal ini berasal dari kawasan konservasi di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kepala Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menyampaikan bahwa modus operandi para pelaku adalah mengemas batu bara ilegal dalam karung, lalu dimasukkan ke dalam kontainer dan dikirim melalui Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan menuju Pelabuhan Tanjung Perak. Batu bara tersebut diketahui tidak berasal dari pemilik izin usaha pertambangan (IUP) maupun izin pengangkutan dan penjualan resmi.

“Kami telah menyita 351 kontainer, terdiri dari 248 kontainer di Tanjung Perak dan 103 kontainer yang masih dalam proses pemeriksaan dokumen di Pelabuhan KKT Balikpapan. Selain itu, kami juga mengamankan 9 alat berat serta memeriksa 18 orang saksi,” ujar Brigjen Pol Nunung.

Penyelidikan dimulai pada 23 hingga 27 Juni 2025 setelah adanya laporan dari masyarakat. Hasil temuan kemudian ditindaklanjuti dengan gelar perkara, yang menghasilkan empat laporan polisi (LP), yakni LP nomor 68, 69, 72, dan 73 yang diterbitkan antara tanggal 4 hingga 14 Juli 2025.

Dalam kasus ini, Polri juga akan menerapkan tindak pidana korporasi kepada perusahaan-perusahaan yang terbukti terlibat menampung, mengangkut, dan menjual batu bara ilegal. Mereka akan dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM, Surya Herjuna, menegaskan bahwa Indonesia memiliki cadangan batu bara yang terbatas, sehingga harus dikelola secara legal dan berkelanjutan. “Kawasan IKN adalah wajah baru pemerintahan Indonesia. Maka tidak boleh ada tambang ilegal yang merusak citra dan lingkungan di sana,” ujarnya.

Pemerintah berharap pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan lingkungan. Seluruh stakeholder diminta untuk terus bersinergi dalam menindak segala bentuk illegal mining agar sumber daya alam bisa dikelola demi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan nasional. Ad

Berita Terbaru

DPRD Jatim Desak Perda BUMD Pangan Segera Dibahas, Dinilai Bisa Perkuat Ekonomi Pertanian

DPRD Jatim Desak Perda BUMD Pangan Segera Dibahas, Dinilai Bisa Perkuat Ekonomi Pertanian

Rabu, 24 Jun 2026 08:36 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 08:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SUrabaya – DPRD Jawa Timur mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera menyusun dan membahas rancangan peraturan daerah (Perda) terkait p…

Ratusan Anak Lamongan Ikuti Khitan Massal

Ratusan Anak Lamongan Ikuti Khitan Massal

Selasa, 23 Jun 2026 20:41 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 20:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Masih dalam rangka Hari Jadi Lamongan (HJL) ke 457 tahun, dan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54, digelar sunatan massal, yang…

Ribuan Relawan Aksi di depan Kantor Pemkab Lamongan, Minta MBG Dilanjutkan

Ribuan Relawan Aksi di depan Kantor Pemkab Lamongan, Minta MBG Dilanjutkan

Selasa, 23 Jun 2026 20:36 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 20:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Aksi untuk mendesak dan mendukung kelanjutan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus disuarakan oleh relawan di mana-mana, tak…

AQUVIVA Ajak Masyarakat Terapkan Panduan Hidrasi 3-2-1

AQUVIVA Ajak Masyarakat Terapkan Panduan Hidrasi 3-2-1

Selasa, 23 Jun 2026 18:12 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 18:12 WIB

SURABAYAPAGI : Dalam momentum Hari Hidrasi Nasional, AQUVIVA merek air minum dalam kemasan (AMDK) dari WINGS Food yang pertama di Indonesia menggunakan…

RUPS PT. Gudang Garam Tebar Dividen Rp1,54 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp 800 per Saham

RUPS PT. Gudang Garam Tebar Dividen Rp1,54 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp 800 per Saham

Selasa, 23 Jun 2026 18:09 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 18:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – PT Gudang Garam Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Senin (23/6/2026) di Grand Surya Hotel, Jalan Dhoho No. …

Mengaku Ogah Tanggung Beban Sendiri, Sugiri Sancoko 'Gigit' Lisdyarita di Sidang Korupsi Ponorogo

Mengaku Ogah Tanggung Beban Sendiri, Sugiri Sancoko 'Gigit' Lisdyarita di Sidang Korupsi Ponorogo

Selasa, 23 Jun 2026 17:55 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 17:55 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan korupsi Kabupaten Ponorogo, Sugiri Sancoko, meluapkan kekesalannya dalam persidangan di P…