Bareskrim Polri Bongkar Tambang Batu Bara Ilegal Gunakan Kontainer dari Kawasan IKN

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik tambang batu bara ilegal yang dikirim dari Kalimantan Timur menuju Surabaya menggunakan moda kontainer. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (17/7/2025).

Dalam konferensi tersebut, hadir sejumlah pejabat lintas kementerian dan lembaga, di antaranya perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, Otorita IKN, serta Kepolisian Daerah Jawa Timur. Mereka menyatakan bahwa kegiatan tambang ilegal ini berasal dari kawasan konservasi di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kepala Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menyampaikan bahwa modus operandi para pelaku adalah mengemas batu bara ilegal dalam karung, lalu dimasukkan ke dalam kontainer dan dikirim melalui Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan menuju Pelabuhan Tanjung Perak. Batu bara tersebut diketahui tidak berasal dari pemilik izin usaha pertambangan (IUP) maupun izin pengangkutan dan penjualan resmi.

“Kami telah menyita 351 kontainer, terdiri dari 248 kontainer di Tanjung Perak dan 103 kontainer yang masih dalam proses pemeriksaan dokumen di Pelabuhan KKT Balikpapan. Selain itu, kami juga mengamankan 9 alat berat serta memeriksa 18 orang saksi,” ujar Brigjen Pol Nunung.

Penyelidikan dimulai pada 23 hingga 27 Juni 2025 setelah adanya laporan dari masyarakat. Hasil temuan kemudian ditindaklanjuti dengan gelar perkara, yang menghasilkan empat laporan polisi (LP), yakni LP nomor 68, 69, 72, dan 73 yang diterbitkan antara tanggal 4 hingga 14 Juli 2025.

Dalam kasus ini, Polri juga akan menerapkan tindak pidana korporasi kepada perusahaan-perusahaan yang terbukti terlibat menampung, mengangkut, dan menjual batu bara ilegal. Mereka akan dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM, Surya Herjuna, menegaskan bahwa Indonesia memiliki cadangan batu bara yang terbatas, sehingga harus dikelola secara legal dan berkelanjutan. “Kawasan IKN adalah wajah baru pemerintahan Indonesia. Maka tidak boleh ada tambang ilegal yang merusak citra dan lingkungan di sana,” ujarnya.

Pemerintah berharap pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan lingkungan. Seluruh stakeholder diminta untuk terus bersinergi dalam menindak segala bentuk illegal mining agar sumber daya alam bisa dikelola demi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan nasional. Ad

Berita Terbaru

Pemkab Bojonegoro Kembangkan Tanaman Produktif Alpukat dan Jambu Mete

Pemkab Bojonegoro Kembangkan Tanaman Produktif Alpukat dan Jambu Mete

Rabu, 25 Feb 2026 10:50 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 10:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Kelompok Tani (Poktan) di wilayah Bojonegoro yang memenuhi kualifikasi administratif dan teknis mendapatkan bantuan pemberian…

Diterjang Banjir Bandang, Jembatan Penghubung Dua Desa di Ngawi Putus

Diterjang Banjir Bandang, Jembatan Penghubung Dua Desa di Ngawi Putus

Rabu, 25 Feb 2026 10:41 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 10:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Diterjang banjir bandang karena hujan deras sepanjang malam mengakibatkan sejumlah aktivitas warga juga ikut terganggu, pasalnya…

Sering Terjadi Kecelakaan di Lintasan Rel KA Blitar, KAI Tutup Perlintasan Sebidang

Sering Terjadi Kecelakaan di Lintasan Rel KA Blitar, KAI Tutup Perlintasan Sebidang

Rabu, 25 Feb 2026 10:30 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 10:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Bersamaan jelang Hari Raya idul Fitri mendatang, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus menunjukkan…

Perkuat Ekonomi Daerah, Pemkab Lumajang Integrasikan UMKM dengan Digitalisasi dan Hilirisasi

Perkuat Ekonomi Daerah, Pemkab Lumajang Integrasikan UMKM dengan Digitalisasi dan Hilirisasi

Rabu, 25 Feb 2026 10:27 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 10:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Sebagai salah satu memperkuat pondasi ekonomi daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur, mengintegrasikan usaha…

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Upaya serius mengatasi persoalan sampah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Gresik. Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui p…

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk berkontribusi aktif dalam menjaga stabilitas dan perdamaian global melalui…