Kemendagri Pastikan Jabatan Khofifah-Emil Selesai 31 Desember 2023

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Rapat Komisi A dengan pejabat Kemendagri di Jakarta, Kamis 19/1/2023. SP/RKO
Rapat Komisi A dengan pejabat Kemendagri di Jakarta, Kamis 19/1/2023. SP/RKO

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Teka-Teki selesainya masa jabatan Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Dardak dijawab Kementerian dalam negeri. Sesuai dengan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pasal 201 ayat 5 disebutkan kepala daerah hasil pilkada 2018 habis masa jabatannya tahun 2023. 

Dalam rapat koordinasiKomisi A DPRD Jatim di Jakarta, Kamis (19/1/2023), Kemendagri diwakili pejabat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah memastikan masa jabatan kepala daerah yang pilkadanya dilakukan tahun 2018, selesai pada 31 Desember 2023. Rapat tersebut dipimpin langsung Mayjend TNI Purn Istu Hari Subagio selaku Ketua Komisi A dan diikuti sejumlah pejabat pemprov Jatim. Seperti Kepala Inspektorat dan Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Jawa Timur.

Anggota Komisi A DPRD Jatim Ubaidillah mengungkapkan, penjelasan dari pihak Kemendagri menjadi titik terang atas masa jabatan Gubernur dan Wagub di Jawa Timur. Seperti diketahui, jika mengacu pada UU Nomor 10 tahun 2016 terkait Pilkada jabatan Khofifah-Emil memang harus berakhir pada tahun 2023. 

Sebab, keduanya terpilih pada Pilkada 2018 meskipun baru dilantik pada Februari 2019 lalu. "Nah, penjelasan dari Kemendagri bahwa Gubernur Jawa Timur nanti masa jabatannya habis di tahun 2023 yaitu 31 Desember," kata Ubaid dalam rapat yang dihadiri KPU Jatim, Bawaslu Jatim itu, Kepala Inspektorat Jatim dan Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Jatim.

Tanggal tersebut dinilai paling dekat dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur berdasarkan SK pelantikan. Karena sedianya jika mengacu pada tanggal pelantikan Khofifah-Emil baru akan berakhir pada Februari 2024. Artinya, masih ada sekitar sisa dua bulan setelah lengser. 

Namun, Ubaid mengungkapkan, Kemendagri melalui pejabat Dirjen Keuangan Daerah yang juga hadir dalam rapat tersebut memastikan Gubernur-Wakil Gubernur Jatim masih akan mendapat kompensasi dua bulan gaji saat mengakhiri masa jabatan. Lebih jauh, pertemuan itu juga mengungkap mekanisme pengisian penjabat hingga terpilihnya kepala daerah hasil Pilkada 2024. 

Nantinya enam bulan sebelum jabatan Gubernur-Wagub berakhir, KPU harus memberikan pemberitahuan kepada DPRD dan Pemprov Jatim. 

"Dan nanti dua bulan sebelum masa Gubernur habis, Kemendagri akan berkirim surat juga ke DPRD untuk menyiapkan usulan calon. DPRD punya wewenang menyodorkan tiga calon Pj," tambah politisi asal PKB ini. rko

Berita Terbaru

Jelang Arus Mudik Lebaran, Kapolres Gresik Cek Kesiapan Pos Pelayanan Bunder

Jelang Arus Mudik Lebaran, Kapolres Gresik Cek Kesiapan Pos Pelayanan Bunder

Kamis, 12 Mar 2026 16:27 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Menyambut arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Polres Gresik mulai memastikan kesiapan pengamanan dan pelayanan bagi m…

Polres Blitar Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong

Polres Blitar Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong

Kamis, 12 Mar 2026 16:24 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:24 WIB

Hasil OPS Pekat dan Keselamatan Semeru 2026   SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026 Polres Blitar Kota  musnahkan ribuan botol m…

PTKN Datangi Balai Kota, Dorong Sinergi Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif 

PTKN Datangi Balai Kota, Dorong Sinergi Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif 

Kamis, 12 Mar 2026 15:55 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:55 WIB

‎‎SURABAYAPAGI, Madiun – Organisasi kemasyarakatan Petarung Kehidupan Nusantara (PTKN) mendatangi Balai Kota Madiun untuk melakukan audiensi dengan Pelaksana Tu…

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah…

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Kamis, 12 Mar 2026 15:04 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – DPRD Kota Mojokerto menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto di bidang Hukum Perdata d…

Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

Kamis, 12 Mar 2026 14:41 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 14:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Gugatan PT Matahari Sedjakti Sejahtera (PT MSS) terhadap PT Sekar Pamenang (PTSP) terkait sengketa bisnis kerjasama pemasaran…