Kejari Pasuruan akan Banding Putusan PN Terkait Tambang Ilegal

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kolase Ketua Tim JPU Kejari Pasuruan Jemmy Sandra dan gedung Kejari Pasuruan.
Kolase Ketua Tim JPU Kejari Pasuruan Jemmy Sandra dan gedung Kejari Pasuruan.

i

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Kasus tambang ilegal dengan terdakwa Andreas Tanujaja yang diputus oleh Pengadilan Bangil sangat jauh dari tuntutan. Hal ini membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan mengajukan banding terkait putusan yang diterima.

Kasi Intel Kejari Pasuruan, Jemmy Sandra mengatakan, pihaknya sudah mengajukan banding. Saat ini dirinya sedang menunggu kelanjutan dalam kasus tambang ilegal.

“Banding dengan terdakwa Andreas sudah kami kirim tak lama setelah putusan dibacakan hakim. Saat ini kami sedang menunggu hasil selanjutnya,” kata Jemmy, Jumat (19/1/2023).

Hal ini juga didukung dengan sejumlah masyarakat Pasuruan yang menyayangkan putusan yang sangat minim terhadap terdakwa Andreas. Sedangkan kerusakan yang diperbuat oleh terdakwa menimbulkan dampak yang sangat parah.

Ditambah lagi tidak adanya reklamasi terhadap tambang yang sudah dikeruknya dan mengkhawatirkan bagi masyarakat sekitar tambang. Sehingga warga Pasuruan mendatangi Pengadilan Tinggi Jawa Timur untuk mendorong kasus tambang ilegal di Pasuruan.

“Kami memandang kasus Andreas jauh dari rasa keadilan masyarakat, jadi kami mendorong untuk Pengadilan Tinggi bisa memutuskan dengan memenuhi rasa keadilan. Sehingga Andreas bisa dihukum dengan maksimal sesuai tuntutan jaksa penuntut umum,” kata Lujeng Sudarto salah satu perwakilan warga Pasuruan.

Menanggapi hal tersebut, Humas Pengadilan Tinggi Surabaya, Elang Prakoso mengatakan bahwa banding akan dilakukan setelah dua bulan dari registrasi. Elang juga sangat mengapresiasi warga Pasuruan yang sudah mengingatkan terkait kasus tambang ilegal.

“Saya sangat mengapresiasi warga Pasuruan dan berkasnya akan segera kami cek. Untuk berkas banding maksimal dua bulan dari registrasi perkara, tergantung masa tahanannya,” kata Elang.

Ditambahkan, juru bicara Pengadilan Negeri Bangil, Amirudin menyampaikan bahwa berkas sudah dikirim sejak Senin (2/1/2023) lalu.

“Berkas dikirim sudah sejak tanggal 2 Januari kemarin,” jelasnya singkat. ris

Berita Terbaru

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Upaya serius mengatasi persoalan sampah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Gresik. Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui p…

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk berkontribusi aktif dalam menjaga stabilitas dan perdamaian global melalui…

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Sejarah Perang Dunia II, Indonesia Tidak Terlibat Langsung Perang tapi Tetap Terdampak   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden RI ke-6 Susilo Bambang …

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Sidang Praperadilannya Dikawal Puluhan Banser. KPK tak Hadir, Ditunda 3 Maret      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gu…

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) heran dengan harga jual laptop Chromebook dari PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) lebih murah daripada…

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mitigasi potensi risiko korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, mulai dibahas Tim…