Kejari Pasuruan akan Banding Putusan PN Terkait Tambang Ilegal

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kolase Ketua Tim JPU Kejari Pasuruan Jemmy Sandra dan gedung Kejari Pasuruan.
Kolase Ketua Tim JPU Kejari Pasuruan Jemmy Sandra dan gedung Kejari Pasuruan.

i

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Kasus tambang ilegal dengan terdakwa Andreas Tanujaja yang diputus oleh Pengadilan Bangil sangat jauh dari tuntutan. Hal ini membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan mengajukan banding terkait putusan yang diterima.

Kasi Intel Kejari Pasuruan, Jemmy Sandra mengatakan, pihaknya sudah mengajukan banding. Saat ini dirinya sedang menunggu kelanjutan dalam kasus tambang ilegal.

“Banding dengan terdakwa Andreas sudah kami kirim tak lama setelah putusan dibacakan hakim. Saat ini kami sedang menunggu hasil selanjutnya,” kata Jemmy, Jumat (19/1/2023).

Hal ini juga didukung dengan sejumlah masyarakat Pasuruan yang menyayangkan putusan yang sangat minim terhadap terdakwa Andreas. Sedangkan kerusakan yang diperbuat oleh terdakwa menimbulkan dampak yang sangat parah.

Ditambah lagi tidak adanya reklamasi terhadap tambang yang sudah dikeruknya dan mengkhawatirkan bagi masyarakat sekitar tambang. Sehingga warga Pasuruan mendatangi Pengadilan Tinggi Jawa Timur untuk mendorong kasus tambang ilegal di Pasuruan.

“Kami memandang kasus Andreas jauh dari rasa keadilan masyarakat, jadi kami mendorong untuk Pengadilan Tinggi bisa memutuskan dengan memenuhi rasa keadilan. Sehingga Andreas bisa dihukum dengan maksimal sesuai tuntutan jaksa penuntut umum,” kata Lujeng Sudarto salah satu perwakilan warga Pasuruan.

Menanggapi hal tersebut, Humas Pengadilan Tinggi Surabaya, Elang Prakoso mengatakan bahwa banding akan dilakukan setelah dua bulan dari registrasi. Elang juga sangat mengapresiasi warga Pasuruan yang sudah mengingatkan terkait kasus tambang ilegal.

“Saya sangat mengapresiasi warga Pasuruan dan berkasnya akan segera kami cek. Untuk berkas banding maksimal dua bulan dari registrasi perkara, tergantung masa tahanannya,” kata Elang.

Ditambahkan, juru bicara Pengadilan Negeri Bangil, Amirudin menyampaikan bahwa berkas sudah dikirim sejak Senin (2/1/2023) lalu.

“Berkas dikirim sudah sejak tanggal 2 Januari kemarin,” jelasnya singkat. ris

Berita Terbaru

Bupati Yani Buka Musrenbang RKPD 2027, Tekankan Pembangunan Tetap Prioritaskan Kebutuhan Dasar

Bupati Yani Buka Musrenbang RKPD 2027, Tekankan Pembangunan Tetap Prioritaskan Kebutuhan Dasar

Senin, 16 Mar 2026 20:12 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah …

Empat Parpol Setuju Gaji Menterinya Dipotong

Empat Parpol Setuju Gaji Menterinya Dipotong

Senin, 16 Mar 2026 20:09 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:09 WIB

Prabowo Nyatakan Penyesuaian Anggaran Digunakan untuk Bantu Masyarakat Lemah   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wacana potong gaji anggota kabinet dan anggota …

Polri Bentuk Tim Gabungan Kejar Penyerang Air Keras Aktivis KontraS

Polri Bentuk Tim Gabungan Kejar Penyerang Air Keras Aktivis KontraS

Senin, 16 Mar 2026 20:08 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:08 WIB

Polisi Sebut Pelaku Buntuti Korban dengan Tenang Bersepeda Motor   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Polri kini membentuk tim gabungan pengungkapan perkara terkait …

LBH Jakarta Duga ada Aktor Intelektualnya

LBH Jakarta Duga ada Aktor Intelektualnya

Senin, 16 Mar 2026 20:06 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta M. Fadhil Alfathan Nazwa menduga ada  aktor intelektual di balik penyiraman air keras …

Trump Ajak Sekutunya Amankan Selat Hormuz, Jepang dan Australia Tolak

Trump Ajak Sekutunya Amankan Selat Hormuz, Jepang dan Australia Tolak

Senin, 16 Mar 2026 20:02 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:02 WIB

Iran Tantang Trump Kirim Kapal-kapal perang AS ke Teluk Persia   SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden AS Donald Trump mendesak sekutu untuk mengerahkan …

Pendakwah SAM Dilaporkan Diduga Lecehkan Sesama Jenis

Pendakwah SAM Dilaporkan Diduga Lecehkan Sesama Jenis

Senin, 16 Mar 2026 19:59 WIB

Senin, 16 Mar 2026 19:59 WIB

Laporan ke Bareskrim Polri, Pria itu Pernah Isi Program "Damai Indonesiaku" di tvOne   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Seorang pendakwah berinisial SAM …