Organisasi Pengusaha Beras, Tak Akui Mafia Beras

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 23 Jan 2023 20:07 WIB

Organisasi Pengusaha Beras, Tak Akui Mafia Beras

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -  Ketua Umum Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi), Sutarto Alimoeso tak percaya ada mafia beras. Ia ia amati hanya spekulan

"Kalau mafia definisinya seperti apa ya? Setahu saya spekulan yang ada," ungkapnya, Minggu (22/1/2023).

Spekulan adalah orang-orang yang membuat harga melonjak tinggi. Melansir dari KBBI, spekluan berarti orang yang mencari keuntungan besar (dalam perniagaan dan sebagainya) dengan cara melakukan spekulasi (dugaan, perkiraan, dan sebagainya).

Ia sebelumnya mempertanyakan definisi mafia beras yang disebut beras. Sebab sepengetahuannya yang ada saat ini adalah spekulan yang membuat harga jadi tinggi.

 

Hanya Naikkan Harga Beras

Mafia yang dituding Buwas tidak hanya menaikkan harga beras. Menurutnya ada oknum yang sengaja mencampurkan beras Bulog yang premium dengan kualitas di bawahnya.

Mafia beras disebut rapat di dekat kantor Bulog. Buwas langsung memberikan informasi berkaitan oknum mafia beras itu kepada Satgas Pangan agar langsung ditelusuri dan ditindak. Namun, jika mafia beras itu adalah karyawannya, Buwas tidak segan langsung memecat.

 

Cara Stop Spekulan Beras

Kalaupun ada mafia, Sutarto meminta pemerintah harus memiliki stok untuk mengisi pasar. Hal ini sebagai bentuk perlawanan dan supaya para spekulan beras tidak bermain. "Cara melawannya ya pemerintah harus punya stok untuk mengisi pasar, supaya spekulan tidak bermain," ujarnya.

Sutarto yang juga Mantan Dirut Perum Bulog juga meminta para pelaku untuk ditangkap. Jika ada permainan harga ia meminta beras untuk tidak dikeluarkan. "Kalau harga dipermainkan ya jangan dikeluarkan berasnya, dan segera tangkap siapa yang memainkan," sambungnya.

Harga beras Bulog yang dijual ke pedagang ditetapkan Rp 8.300 per kilogram, sementara beras yang dijual paling mahal ke konsumen sesuai harga eceran tertinggi (HET) adalah Rp 9.450.

"Benar, saya sudah cek ke pedagang melapor ke saya 'karena saya membelinya sudah mahal pak, sekian-sekian' 'karena saya membelinya tidak bisa melalui Bulog harus melalui ini itu.'Sebenarnya saya sudah tahu, dan saya tidak bodoh-bodoh amat. Tanda kutip ada mafia itu memang ada," ujar Buwas. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU